Konsultasi

Hadis Mengambil Air Baru untuk Kedua Telinga

Nomor Fatwa: 162 Hadis Mengambil Air Baru untuk Kedua Telinga

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan dan Jawaban

Pertanyaan

Dalam Taudhīḥ al-Aḥkām disebutkan bahwa hadis Abdullah bin Zaid رضي الله عنه tentang Nabi ﷺ mengambil air baru secara khusus untuk kedua telinga terdapat isyarat bahwa riwayat tersebut syādz, sebagaimana penilaian Syekh al-Albani رحمه الله.

Pertanyaannya:

Apakah benar hadis tersebut syādz? Mana penilaian yang lebih dekat kepada kebenaran (أقرب إلى الصواب)? Bagaimana jalan periwayatannya? Dan apakah sebelum Syekh al-Albani sudah ada ulama yang mengkritik atau melemahkan riwayat tersebut?

Jawaban

Hadis yang dimaksud adalah hadis Abdullah bin Zaid رضي الله عنه:

«أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ»

“Bahwa ia melihat Nabi ﷺ mengambil air untuk kedua telinganya yang berbeda dari air yang beliau ambil untuk kepalanya.”

Riwayat ini dikeluarkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi.

Secara zahir, sanad riwayat tersebut terdiri dari para perawi yang tsiqah. Persoalannya bukan semata-mata kelemahan salah seorang rawi, tetapi perbedaan lafaz pada jalur periwayatan yang sama.

Letak persoalan hadis

Melalui jalur yang sama, Imam Muslim meriwayatkan hadis Abdullah bin Zaid رضي الله عنه dengan lafaz:

«وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ»

“Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan merupakan sisa air pada kedua tangannya.”

(HR. Muslim, no. 236)

Perbedaannya sangat penting.

Riwayat pertama berbicara tentang:

مَاءٍ جَدِيدٍ لِلْأُذُنَيْنِ

“Air baru untuk kedua telinga.”

Sedangkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim berbicara tentang:

مَاءٍ جَدِيدٍ لِلرَّأْسِ

“Air baru untuk mengusap kepala.”

Jadi, persoalannya bukan dua hadis yang berdiri sendiri yang dapat dengan mudah dipahami sebagai dua variasi perbuatan Nabi ﷺ, melainkan adanya perbedaan matan pada asal jalur periwayatan yang sama.

Apakah al-Albani orang pertama yang mengkritiknya?

Tidak.

Jauh sebelum Syekh al-Albani رحمه الله, Imam al-Baihaqi رحمه الله sendiri telah membandingkan kedua riwayat tersebut.

Setelah membawakan lafaz yang sesuai dengan riwayat Muslim, beliau berkata:

«وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ»

“Dan riwayat ini lebih sahih daripada riwayat sebelumnya.”

Dengan demikian, asal kritik terhadap riwayat air baru untuk kedua telinga bukan berasal dari al-Albani.

Bahkan Ibnu Hajar رحمه الله ketika membawakan hadis tersebut dalam Bulūgh al-Marām menyebutkan:

«وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ»

“Dalam riwayat Muslim melalui jalur yang sama lafaznya adalah: ‘Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan merupakan sisa air pada kedua tangannya.’ Dan inilah riwayat yang mahfuzh.”

Ungkapan:

«وَهُوَ الْمَحْفُوظُ»

sangat penting dalam istilah kritik hadis.

Apabila satu riwayat yang dibawakan perawi tsiqah menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka riwayat yang lebih kuat disebut:

المحفوظ

sedangkan riwayat yang menyelisihinya disebut:

الشاذ

Karena itu, ketika al-Albani secara eksplisit menyebut lafaz tentang air telinga tersebut sebagai syādz, pada dasarnya beliau meneruskan arah kritik yang telah dikemukakan oleh para ahli hadis sebelumnya.

Apakah ada ulama terdahulu lain yang mengisyaratkan kelemahannya?

Ada.

Ibnu al-Mundzir رحمه الله

Beliau berkata:

«وَغَيْرُ مَوْجُودٍ فِي الْأَخْبَارِ الثَّابِتَةِ الَّتِي فِيهَا صِفَةُ وُضُوءِ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَخْذُهُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً جَدِيدًا»

“Tidak ditemukan dalam riwayat-riwayat yang sahih mengenai sifat wudhu Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya.”

(Al-Ausath, 1/404)

Ini menunjukkan bahwa menurut Ibnu al-Mundzir, mengambil air baru khusus untuk telinga tidak tsabit dalam hadis-hadis sahih tentang wudhu Nabi ﷺ.

Ibnu al-Qayyim رحمه الله

Beliau berkata:

«وَكَانَ ﷺ يَمْسَحُ أُذُنَيْهِ مَعَ رَأْسِهِ، وَكَانَ يَمْسَحُ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا، وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ أَنَّهُ أَخَذَ لَهُمَا مَاءً جَدِيدًا، وَإِنَّمَا صَحَّ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ»

“Beliau ﷺ mengusap kedua telinganya bersama dengan kepalanya. Beliau mengusap bagian luar dan bagian dalam keduanya. Tidak sahih dari beliau bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinga. Hal tersebut hanya sahih dari Ibnu Umar رضي الله عنهما.”

(Zād al-Ma‘ād, 1/187)

Jadi, Ibnu al-Qayyim juga secara tegas menyatakan:

«لَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ»

“Tidak terbukti dari Nabi ﷺ.”

Al-Mubarakfuri رحمه الله

Beliau mengatakan:

«لَمْ أَقِفْ عَلَى حَدِيثٍ مَرْفُوعٍ صَحِيحٍ خَالٍ عَنِ الْكَلَامِ يَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الْأُذُنَيْنِ بِمَاءٍ جَدِيدٍ، نَعَمْ ثَبَتَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا مِنْ فِعْلِهِ»

“Aku tidak menemukan hadis marfu‘ yang sahih dan bebas dari kritikan yang menunjukkan mengusap kedua telinga dengan air baru. Benar, hal tersebut sahih dari Ibnu Umar رضي الله عنهما sebagai perbuatannya.”

(Tuḥfat al-Aḥwadzī, 1/122)

Bagaimana memahami penilaian al-Albani?

Syekh al-Albani رحمه الله menilai riwayat:

«يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ»

sebagai syādz.

Penilaian ini dapat dipahami dari kaidah ‘ilal al-hadits.

Masalahnya bukan bahwa para perawinya pendusta atau sangat lemah. Bahkan secara lahir sanadnya dapat terlihat baik.

Tetapi dalam ilmu hadis:

صِحَّةُ ظَاهِرِ الْإِسْنَادِ لَا تَمْنَعُ وُجُودَ الْعِلَّةِ أَوِ الشُّذُوذِ.

“Kesahihan sanad secara lahir tidak meniadakan kemungkinan adanya ‘illat atau syudzudz.”

Ketika beberapa perawi tsiqah meriwayatkan dari asal sanad yang sama dengan lafaz:

«مَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ»

sedangkan satu bentuk periwayatan mengalihkannya menjadi:

«يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ»

maka dilakukan tarjih.

Riwayat yang lebih kuat disebut:

المحفوظ

dan lafaz yang menyelisihinya dinilai:

الشاذ.

Karena itulah Ibnu Hajar menyebut riwayat Muslim sebagai:

«وَهُوَ الْمَحْفُوظُ».

Mana yang أقرب إلى الصواب?

Dari sisi kritik hadis, yang lebih kuat adalah bahwa lafaz:

«يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ»

tidak mahfuzh dari Nabi ﷺ.

Sedangkan lafaz yang mahfuzh adalah:

«وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ»

Artinya, yang terbukti dalam hadis Abdullah bin Zaid adalah mengambil air baru untuk kepala, bukan mengambil air baru khusus untuk kedua telinga.

Hal ini diperkuat oleh beberapa hal:

Pertama, Imam al-Baihaqi sendiri menyatakan riwayat yang sesuai dengan Muslim lebih sahih:

«وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ».

Kedua, Ibnu Hajar menetapkannya sebagai:

«وَهُوَ الْمَحْفُوظُ».

Ketiga, Ibnu al-Mundzir menyatakan bahwa mengambil air baru untuk telinga tidak terdapat dalam riwayat-riwayat sahih tentang sifat wudhu Nabi ﷺ.

Keempat, Ibnu al-Qayyim menegaskan:

«وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْهُ أَنَّهُ أَخَذَ لَهُمَا مَاءً جَدِيدًا».

Kelima, hadis-hadis sifat wudhu Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kedua telinga diusap bersama kepala.

Ditambah hadis:

«الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ»

“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala.”

Hadis ini memiliki beberapa jalur yang saling menguatkan.

Maka dari sisi dalil hadis, pendapat bahwa kedua telinga diusap dengan basah yang digunakan untuk kepala tanpa mengambil air baru secara khusus lebih kuat.

Lalu mengapa mayoritas fuqaha menganjurkan air baru untuk telinga?

Di sinilah penting membedakan antara taḥqīq al-ḥadīth dan ikhtilāf al-fuqahā’.

Sejumlah fuqaha—khususnya dalam Mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—menganjurkan mengambil air baru untuk kedua telinga.

Mereka memiliki dasar-dasar fikih dan atsar dalam masalah tersebut. Di antaranya terdapat perbuatan Ibnu Umar رضي الله عنهما yang sahih.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa orang yang mengambil air baru untuk telinga telah melakukan sesuatu yang membatalkan atau merusak wudhu.

Pembahasannya adalah:

أَيُّ الصِّفَتَيْنِ أَثْبَتُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ؟

“Cara manakah yang lebih kuat keterangannya dari Nabi ﷺ?”

Bukan mengenai sah atau tidak sahnya wudhu.

Jangan tertukar antara air kepala dan air telinga

Ini merupakan titik yang paling penting dalam masalah ini.

Untuk kepala

Yang mahfuzh dari Abdullah bin Zaid رضي الله عنه adalah:

«مَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ»

Nabi ﷺ mengambil air tersendiri untuk mengusap kepala, bukan sekadar mengandalkan sisa basah setelah membasuh kedua tangan.

Untuk kedua telinga

Tidak terbukti secara kuat bahwa Nabi ﷺ mengambil air baru khusus untuk telinga setelah mengusap kepala.

Yang lebih dekat kepada Sunnah adalah mengusap telinga dengan basah yang digunakan ketika mengusap kepala.

Jika tangan telah benar-benar kering sehingga tidak ada basah yang dapat digunakan untuk mengusap telinga, tentu tangan dapat dibasahi kembali sesuai kebutuhan.

Syekh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjelaskan:

«لَوْ فُرِضَ أَنَّ الْيَدَ يَبِسَتْ نِهَائِيًّا، وَلَمْ يَكُنْ فِيهَا بَلَلٌ إِطْلَاقًا؛ فَحِينَئِذٍ يَحْتَاجُ إِلَى أَنْ يَبُلَّ بِمَاءٍ جَدِيدٍ»

“Seandainya tangan benar-benar telah kering dan sama sekali tidak tersisa basah padanya, ketika itulah ia perlu membasahinya dengan air baru.”

Kesimpulan Jawaban

Pertanyaan: Apakah penilaian al-Albani bahwa hadis tersebut syādz memiliki dasar?

Jawaban: Ya. Dasarnya kuat dari sisi perbandingan jalur dan lafaz. Bahkan kritik terhadap riwayat tersebut telah ada jauh sebelum al-Albani. Al-Baihaqi menyatakan lafaz yang sesuai dengan Muslim lebih sahih, sedangkan Ibnu Hajar menyebutnya mahfuzh.

Pertanyaan: Apakah ada ulama sebelum al-Albani yang menilai riwayat air baru untuk telinga bermasalah?

Jawaban: Ya. Di antaranya al-Baihaqi, Ibnu al-Mundzir, dan Ibnu al-Qayyim. Al-Mubarakfuri kemudian juga menegaskan bahwa beliau tidak menemukan hadis marfu‘ sahih yang bebas dari kritikan tentang mengambil air baru untuk telinga.

Pertanyaan: Mana yang أقرب إلى الصواب?

Jawaban: Dari sisi riwayat, yang lebih kuat adalah bahwa Nabi ﷺ mengambil air baru untuk mengusap kepala, kemudian mengusap kedua telinga bersama kepala; tidak terbukti secara kuat bahwa beliau mengambil air baru lagi secara khusus untuk kedua telinga.

Pertanyaan: Kalau selama ini mengambil air baru untuk telinga, apakah wudhunya bermasalah?

Jawaban: Tidak. Wudhunya tetap sah. Bahkan mengambil air baru untuk telinga merupakan pendapat yang dianjurkan oleh sejumlah besar fuqaha. Perselisihan di sini berkaitan dengan mana sifat wudhu yang lebih kuat keterangannya dari Nabi ﷺ, bukan mengenai sah atau batalnya wudhu.

Ringkasnya

الرَّأْسُ: يُؤْخَذُ لَهُ مَاءٌ جَدِيدٌ.

الْأُذُنَانِ: تُمْسَحَانِ مَعَ الرَّأْسِ، وَلَا يَثْبُتُ فِي الْمَرْفُوعِ الصَّحِيحِ أَخْذُ مَاءٍ جَدِيدٍ لَهُمَا.

Riwayat “air baru untuk kepala” = mahfuzh.

Riwayat “air baru khusus untuk telinga” = dinilai syādz dan tidak mahfuzh.

Wallāhu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button