Meluruskan Tiga Syubhat: Baiat Anak Kecil, Syahadat adalah Baiat, dan Manusia Lahir Tanpa Agama

Nomor Fatwa: 106
Pertanyaan
Assalammualaikum warrahmatullahi warbarrakatuh
Maaf ana mau bertanya ada teman saya ikut sebuah kajian dia berkata dimana ustadznya bilang 3 perkataan berikut:
1. Bilang ibnu abbas dan abdullah zubair pernah di baiat saat masih anak anak berusia mumayyiz dengan baiat keimanan
2. Ustadznya juga berkata syahadat adalah baiat karena mengandung sumpah dan janji
3. Juga berkata manusia terlahir belum/bukan beragama karena dia berdalil manusia tidak mengetahui apa apa seperti kertas putih bersih
Mohon dan tolong di jawab serta dijelaskan apa benar seperti itu agar ana terhindar dari hal hal keliru jadi dengan ketulusan hati mohon segera di jawab wassalammualaikum warrahmatullahi warbarrakatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Tiga pernyataan tersebut tidak bisa dihukumi sama rata. Ada yang mempunyai asal dalam riwayat, tetapi penafsirannya perlu diluruskan. Bisa diuraikan satu per satu, sebagai berikut:
1. Benarkah Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zubair berbaiat ketika masih kecil?
Untuk Abdullah bin Zubair, memang ada riwayat bahwa beliau berbaiat kepada Nabi ﷺ ketika masih kecil. Abdullah bin Zubair lahir pada awal hijrah. Dalam riwayat disebutkan bahwa ketika berumur sekitar tujuh atau delapan tahun, ayahnya menyuruhnya mendatangi Rasulullah ﷺ untuk berbaiat. Nabi ﷺ tersenyum melihatnya kemudian membaiatnya.
Hadis yang dimaksud adalah hadis ‘Abdullah bin az-Zubair رضي الله عنهما. Lafaznya:
> عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ: أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانٍ، لِيُبَايِعَهُ، أَمَرَهُ بِذَلِكَ الزُّبَيْرُ، فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ رَآهُ مُقْبِلًا إِلَيْهِ، ثُمَّ بَايَعَهُ.
Artinya:
“Dari ‘Urwah, bahwa ‘Abdullah bin az-Zubair menceritakan kepadanya bahwa ia mendatangi Nabi ﷺ ketika berumur tujuh atau delapan tahun untuk berbaiat kepada beliau. Az-Zubair menyuruhnya melakukan hal itu. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya datang menghampiri beliau, beliau tersenyum, kemudian membaiatnya.”
Takhrij
Hadis ini diriwayatkan oleh:
1. Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Adab, باب استحباب تحنيك المولود عند ولادته وحمله إلى صالح يحنكه وجواز تسميته يوم ولادته واستحباب التسمية بعبد الله وإبراهيم وسائر أسماء الأنبياء عليهم السلام, no. 2146 dalam sebagian penomoran.
Namun perlu diperhatikan: dalam Shahih Muslim, riwayat tentang Abdullah bin az-Zubair yang masyhur pada no. 2146 berkaitan dengan tahnik dan pemberian nama ketika lahir. Adapun lafaz baiat pada umur tujuh atau delapan tahun diriwayatkan antara lain oleh:
2. Imam Ahmad, al-Musnad, dalam Musnad ‘Abdillah ibn az-Zubair رضي الله عنهما.
3. Al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, dari jalur Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin az-Zubair.
Al-Hakim berkata:
> هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
“Hadis ini sanadnya sahih, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya [dengan lafaz ini].”
Adz-Dzahabi menyetujuinya dalam at-Talkhish.
Hadis tersebut juga disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma‘ az-Zawa’id ketika membahas baiat anak kecil.
Catatan penting tentang maknanya
Riwayat ini tidak menyebutkan bahwa Abdullah bin az-Zubair melakukan “baiat keimanan” (بيعة الإيمان) atau bahwa dengan baiat tersebut ia baru menjadi mukmin/Muslim. Lafaz hadis hanya mengatakan:
> لِيُبَايِعَهُ … ثُمَّ بَايَعَهُ
“Untuk berbaiat kepada beliau … kemudian beliau membaiatnya.”
Karena Abdullah ketika itu masih anak-anak, para ulama membedakan baiat semacam ini dari baiat orang mukallaf. An-Nawawi ketika menjelaskan persoalan baiat anak kecil mengatakan:
> إِنَّمَا كَانَتْ بَيْعَةُ الصِّبْيَانِ تَبَرُّكًا وَتَشْرِيفًا، لَا بَيْعَةَ تَكْلِيفٍ
“Baiat anak-anak hanyalah dalam rangka tabarruk dan pemuliaan, bukan baiat yang membebankan taklif.”
Imam an-Nawawi, Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj, jilid 14, hlm. 126.
Jadi, hadisnya sahih dari sisi sanad, tetapi menjadikannya dalil bahwa “anak mumayyiz harus melakukan baiat keimanan agar menjadi mukmin” adalah perkara lain yang tidak terdapat dalam matan hadis tersebut.
Ini sangat penting.
Bahkan terdapat hadis sahih yang lebih tegas tentang Abdullah bin Hisyam. Ibunya membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
> يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ
“Wahai Rasulullah, baiatlah dia.”
Rasulullah ﷺ menjawab:
> هُوَ صَغِيرٌ
“Dia masih kecil.”
Kemudian Nabi ﷺ mengusap kepalanya dan mendoakannya. Imam al-Bukhari sendiri meletakkan hadis tersebut dalam باب بيعة الصغير — Bab Baiat Anak Kecil.
Adapun Ibnu Abbas, terdapat riwayat bahwa Nabi ﷺ membaiat al-Hasan, al-Husain, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Ja’far ketika mereka belum baligh. Tetapi sanad riwayat ini mursal; al-Haitsami menyebut mursal wa rijāluhu tsiqāt, sementara Ibnu Katsir menyebutnya mursal gharīb. Jadi tidak tepat menyamakannya begitu saja dengan riwayat sahih Abdullah bin Zubair.
Dari Muhammad bin ‘Ali bin al-Husain (Muhammad al-Baqir) رحمه الله:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَايَعَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ جَعْفَرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَهُمْ صِغَارٌ لَمْ يَبْلُغُوا، قَالَ: وَلَمْ يُبَايِعْ صَغِيرًا إِلَّا مِنَّا.
“Bahwa Nabi ﷺ membaiat al-Hasan, al-Husain, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Ja‘far رضي الله عنهم ketika mereka masih kecil dan belum baligh. Ia berkata: ‘Beliau tidak membaiat anak kecil selain dari kalangan kami.’” �
hadithm6.ma +1
Takhrij
Riwayat ini dikeluarkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr, 3/115, no. 2843, dengan sanad:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا الزُّبَيْرُ، حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ الدَّرَاوَرْدِيِّ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ…
Juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tārīkh Dimasyq, 14/180. �
hadithm6.ma +1
Penilaian al-Haitsami
Al-Haitsami berkata dalam Majma‘ az-Zawā’id:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَهُوَ مُرْسَلٌ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ.
“Diriwayatkan oleh ath-Thabarani. Riwayat ini mursal, dan para perawinya tsiqah.” �
Arabic Keyboard +1
Dalam penomoran yang ditampilkan ad-Durar as-Saniyyah, rujukannya adalah Majma‘ az-Zawā’id, 6/43. Perbedaan halaman dapat terjadi antar-cetakan. �
dorar.net
Penilaian Ibnu Katsir
Ibnu Katsir membawakan riwayat tersebut dalam al-Bidāyah wa an-Nihāyah, kemudian langsung berkata:
وَهَذَا مُرْسَلٌ غَرِيبٌ.
“Dan riwayat ini mursal lagi gharib.” �
تقريب مذاهب اسلامى +1
Dalam salah satu edisi dirujuk pada al-Bidāyah wa an-Nihāyah, 8/209. �
dorar.net
Mengapa disebut mursal?
Karena sanadnya berakhir pada:
جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ الْبَاقِرِ
Muhammad al-Baqir رحمه الله tidak bertemu Nabi ﷺ, tetapi langsung mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَايَعَ…
sehingga ada perawi yang terputus antara beliau dan Nabi ﷺ. Karena itulah al-Haitsami dan Ibnu Katsir menilainya mursal, walaupun para perawi dalam sanad yang disebutkan dinilai tsiqah oleh al-Haitsami. �
hadithm6.ma +1
Jadi, bila digunakan dalam pembahasan ilmiah, redaksi yang aman adalah:
وروي عن محمد بن علي الباقر مرسلاً أن النبي ﷺ بايع الحسن والحسين وعبد الله بن عباس وعبد الله بن جعفر وهم صغار لم يبلغوا؛ رواه الطبراني في الكبير (2843)، وقال الهيثمي: «وهو مرسل ورجاله ثقات»، وقال ابن كثير: «وهذا مرسل غريب».
Dengan demikian, riwayat Ibnu Abbas ini memang ada, tetapi tidak sahih secara muttashil seperti riwayat Abdullah bin az-Zubair yang kita bahas sebelumnya.
Dan saya tidak menemukan dasar yang kuat untuk istilah khusus “baiat keimanan” (بيعة الإيمان) pada anak mumayyiz lalu menjadikannya sebagai prinsip bahwa seorang anak baru memiliki iman setelah melakukan baiat tersebut. Itu adalah kesimpulan tambahan yang membutuhkan dalil tersendiri.
2. Apakah syahadat itu sendiri adalah baiat?
Di sini harus dibedakan antara syahadat dan baiat yang di dalamnya terdapat syahadat.
Memang ada hadis bahwa para sahabat berbaiat kepada Nabi ﷺ atas syahadat dan kewajiban-kewajiban Islam.
عَنْ قَيْسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه يَقُولُ:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ.
Artinya:
“Aku berbaiat kepada Rasulullah ﷺ atas persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mendengar dan taat, serta memberikan nasihat kepada setiap Muslim.”
Takhrij
Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Buyū‘, hadis no. 2157, dari jalur:
إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنه.
Lafaz lengkap yang memuat الشهادتين terdapat pada riwayat ini.
dorar.net +1
Muslim juga meriwayatkan hadis Jarir dalam Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, no. 56, dengan lafaz yang lebih ringkas:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ.
“Aku berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendirikan salat, menunaikan zakat dan memberikan nasihat kepada setiap Muslim.”
سورة قرآن
Al-Bukhari sendiri meriwayatkan hadis Jarir ini pada beberapa tempat dengan redaksi yang berbeda sesuai bab, di antaranya no. 57, 524, 1401, 2157, 2714, 2715, dan 7204. �
Islamic Urdu Books
Faedah penting untuk pembahasan kita
Justru struktur lafaz hadis ini sangat penting:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى شَهَادَةِ…
“Aku berbaiat kepada Rasulullah ﷺ atas syahadat…”
Jadi teks hadis membedakan antara baiat (بَايَعْتُ) dengan sesuatu yang menjadi isi baiat, yaitu syahadat (عَلَى شَهَادَةِ…).
Karena itu, hadis ini dapat menjadi dalil bahwa syahadat termasuk perkara yang seseorang dapat berbaiat atasnya, tetapi hadis ini sendiri tidak mengatakan bahwa “syahadat = baiat” (الشهادة هي البيعة). Ini dua proposisi yang berbeda.
Perhatikan redaksinya:
بَايَعْتُ … عَلَى شَهَادَةِ…
“Aku berbaiat atas syahadat…”
Ini justru menunjukkan adanya pembedaan konseptual antara البَيْعَة dan الشَّهَادَة.
Karena itu, mengatakan bahwa “dalam baiat dapat terkandung syahadat” adalah benar. Tetapi mengatakan secara mutlak:
> الشهادتان هما البيعة — Dua kalimat syahadat itu sendiri adalah baiat
memerlukan dalil lain dan tidak boleh sekadar didasarkan pada kenyataan bahwa keduanya mengandung komitmen.
Orang masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan memenuhi maknanya. Nabi ﷺ bersabda:
> أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ…
“Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah…”
Maka tidak boleh dibalik menjadi anggapan bahwa keislaman seseorang belum sah sampai melakukan suatu baiat tambahan kepada guru, jamaah, kelompok, atau pemimpin tertentu. Itu persoalan lain dan membutuhkan dalil tersendiri.
3. Apakah manusia lahir “tidak beragama” seperti kertas putih?
Jika maksudnya bayi lahir belum memiliki pengetahuan yang diperoleh melalui proses belajar, benar. Tetapi jika maksudnya manusia lahir dalam keadaan netral dari agama dan tidak berada di atas fitrah Islam, maka tidak benar.
Allah memang berfirman:
> وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا
“Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun.”
(QS. an-Nahl: 78)
Tetapi ayat tersebut berbicara tentang pengetahuan manusia. Al-Tabari menjelaskan bahwa kemudian Allah memberikan kemampuan untuk mengetahui dan memahami melalui akal, pendengaran, dan penglihatan.
Ayat tersebut tidak mengatakan:
> لا دين لكم
“Kalian tidak mempunyai agama.”
Karena mengenai keadaan agama/fitrah ketika dilahirkan, Nabi ﷺ justru memberikan keterangan yang sangat jelas:
> مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ
“Tidak ada seorang anak pun kecuali dilahirkan di atas fitrah. Kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
(HR. Muslim no. 2658)
Bahkan dalam riwayat Muslim yang lain terdapat lafaz yang sangat penting:
> فَإِنْ كَانَا مُسْلِمَيْنِ فَمُسْلِمٌ
“Jika kedua orang tuanya Muslim, maka dia Muslim.”
Dan Nabi ﷺ menghubungkan fitrah tersebut dengan firman Allah:
> فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا … ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Fitrah Allah yang Dia menciptakan manusia di atasnya … itulah agama yang lurus.”
(QS. ar-Rum: 30)
Jadi analogi “kertas putih” harus sangat hati-hati. Bayi memang belum mempunyai ilmu hasil belajar sebagaimana orang dewasa, tetapi bukan berarti secara syar’i ia lahir tanpa fitrah keagamaan sama sekali.
Kesimpulannya
1. Baiat Abdullah bin Zubair ketika kecil memang memiliki dasar riwayat. Namun ulama menjelaskannya sebagai bai‘at tabarruk wa tasyrif, bukan baiat taklif. Riwayat mengenai Ibnu Abbas ada, tetapi berstatus mursal. Jadi tidak tepat menjadikannya dasar bahwa setiap anak mumayyiz harus melakukan “baiat keimanan”.
2. Syahadat dan baiat berkaitan, tetapi bukan istilah yang identik. Seseorang dapat berbaiat atas syahadat dan Islam. Tidak boleh kemudian disimpulkan bahwa seseorang memerlukan baiat khusus kepada kelompok/guru tertentu agar Islam atau imannya sah.
3. Manusia lahir tidak mengetahui apa-apa dalam pengertian ilmu yang diperoleh, tetapi nash sahih menyatakan bahwa setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Karena itu, mengatakan manusia lahir “tidak beragama sama sekali seperti kertas kosong” tidak tepat apabila yang dimaksud menafikan fitrah yang disebutkan Nabi ﷺ.
Yang juga perlu diperhatikan adalah jangan langsung menghukumi ustadz yang menyampaikan perkataan tersebut sebelum mendengar penjelasan lengkap dan konteksnya. Bisa jadi istilah “baiat keimanan” atau “tidak beragama” yang beliau maksud berbeda. Yang dapat kita nilai dengan lebih pasti adalah isi tiga proposisi di atas sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan ini, bukan pribadi orang yang mengucapkannya.
