Konsultasi

Hukum Tawaf Wada Sebelum Pergi Ke Thaif Dan Kembali Lagi Ke Makkah

Nomor Fatwa: 115

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Insyaallah tahun ini kami akan berangkat menunaikan ibadah haji.

Berdasarkan agenda yang disusun oleh biro perjalanan haji, pada tanggal 14 Zulhijah kami dijadwalkan bergerak dari hotel transit menuju Makkah. Namun, karena hotel di Makkah belum siap ditempati, rombongan rencananya akan dibawa terlebih dahulu ke Thaif.

Setelah dari Thaif, kami akan kembali ke Makkah dan tinggal selama beberapa hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Madinah.

Pertanyaan kami, apakah ketika keluar dari Makkah menuju Thaif, yang berada di luar Tanah Haram, kami wajib melaksanakan tawaf wada terlebih dahulu?

Ataukah kami diperbolehkan menunda tawaf wada hingga menjelang keberangkatan terakhir dari Makkah menuju Madinah, mengingat kami masih akan kembali dan tinggal beberapa hari di Makkah?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

Syukran wa jazakallahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan perjalanan haji penanya beserta seluruh rombongan, memberikan kesehatan dan keselamatan, membimbing dalam melaksanakan seluruh manasik sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta mengaruniakan haji yang mabrur.

Permasalahan tawaf wada bagi jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah menuju Thaif, kemudian kembali lagi ke Makkah sebelum melanjutkan perjalanan ke Madinah, merupakan persoalan yang perlu diperhatikan.

Sebab, terdapat perbedaan antara orang yang menetap di Makkah setelah melaksanakan haji, orang yang keluar dari Makkah untuk melakukan perjalanan sementara, dan orang yang meninggalkan Makkah untuk kembali ke negeri asalnya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa ketentuan fikih yang perlu dijelaskan.

1. Pengertian Dan Hukum Tawaf Wada

Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilaksanakan oleh jamaah haji ketika hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan rangkaian ibadah hajinya.

Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah tanpa disertai sai.

Dasar pensyariatannya adalah hadis Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

“Manusia diperintahkan agar akhir perjumpaan mereka dengan Baitullah adalah dengan melakukan tawaf, kecuali wanita haid yang diberikan keringanan.”

(HR. Al-Bukhari, no. 1755; Muslim, no. 1328)

Dalam hadis lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

“Janganlah seseorang meninggalkan Makkah hingga akhir perjumpaannya adalah dengan Baitullah.”

(HR. Muslim, no. 1327)

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa tawaf wada merupakan salah satu kewajiban haji bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan manasiknya.

Adapun menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki, tawaf wada hukumnya sunah.

Pendapat yang mewajibkannya juga dipilih oleh sejumlah ulama kontemporer, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallah.

2. Kapan Tawaf Wada Harus Dilaksanakan?

Pada dasarnya, tawaf wada dilaksanakan setelah jamaah menyelesaikan seluruh rangkaian manasik haji dan hendak meninggalkan Makkah.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ bahwa tawaf wada hendaknya dilakukan setelah seluruh urusan di Makkah selesai dan segera diikuti dengan keberangkatan.

Apabila seseorang telah melaksanakan tawaf wada, kemudian tetap tinggal di Makkah untuk melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan persiapan perjalanan, maka pada dasarnya ia harus mengulangi tawaf wada ketika benar-benar hendak berangkat.

Namun, apabila setelah tawaf seseorang masih melakukan kegiatan yang berkaitan langsung dengan perjalanan, seperti mengambil barang bawaan, menunggu kendaraan, atau membeli kebutuhan perjalanan, maka hal tersebut diberikan kelonggaran selama masih dalam batas yang wajar.

Dengan demikian, tawaf wada bukan sekadar tawaf yang dikerjakan pada akhir rangkaian manasik, melainkan ibadah yang berkaitan dengan keberangkatan meninggalkan Makkah.

3. Apakah Keluar Dari Makkah Menuju Thaif Mewajibkan Tawaf Wada?

Thaif merupakan kota yang berada di luar batas Tanah Haram Makkah.

Apabila seseorang telah menyelesaikan seluruh rangkaian manasik haji, kemudian hendak melakukan perjalanan dari Makkah menuju Thaif, maka menurut pendapat yang mewajibkan tawaf wada ketika meninggalkan Makkah, ia diperintahkan untuk melaksanakan tawaf wada sebelum berangkat.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jamaah haji yang telah menyelesaikan manasiknya tidak boleh meninggalkan Makkah menuju Jeddah, Thaif, atau tempat lainnya sebelum melaksanakan tawaf wada.

Beliau menyatakan:

فَلَا يَجُوزُ لِأَهْلِ جُدَّةَ وَلَا لِأَهْلِ الطَّائِفِ وَلَا غَيْرِهِمُ الْخُرُوجُ مِنْ مَكَّةَ بَعْدَ الْحَجِّ إِلَّا بَعْدَ الْوَدَاعِ

“Maka tidak diperbolehkan bagi penduduk Jeddah, penduduk Thaif, maupun selain mereka keluar dari Makkah setelah haji kecuali setelah melaksanakan tawaf wada.”

(Lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 17/397, dan fatwa beliau tentang tawaf wada bagi jamaah haji yang menuju Jeddah).

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah juga terdapat pertanyaan mengenai jamaah yang ingin pergi dari Mina menuju Thaif, kemudian kembali beberapa waktu kemudian untuk melaksanakan tawaf wada.

Para ulama dalam komite tersebut menjawab bahwa jamaah haji tidak boleh melakukan perjalanan meninggalkan Makkah setelah hajinya sebelum menyelesaikan manasik, termasuk tawaf wada.

(Lihat: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 11/307)

Berdasarkan pendapat ini, perjalanan menuju Thaif tidak dikecualikan hanya karena jamaah berencana kembali lagi ke Makkah.

4. Bagaimana Jika Hanya Pergi Sementara Ke Thaif Dan Akan Kembali Lagi?

Inilah bagian terpenting dalam pertanyaan penanya.

Dalam persoalan ini, para ulama membahas perbedaan antara keberangkatan yang benar-benar mengakhiri perjalanan haji dan perjalanan sementara ketika seseorang masih berada dalam rangkaian safarnya.

Terdapat fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengenai seorang jamaah haji yang ingin pergi ke Thaif, kemudian kembali ke Makkah untuk menyelesaikan tawaf ifadah dan tawaf wada.

Beliau memberikan perincian bahwa apabila Thaif merupakan negeri tempat tinggal jamaah tersebut, maka ia tidak boleh pulang ke negerinya sebelum menyelesaikan hajinya.

Namun, apabila ia bukan penduduk Thaif dan hanya pergi sementara, kemudian kembali ke Makkah untuk menyelesaikan manasiknya, maka beliau memberikan kelonggaran karena jamaah tersebut masih berada dalam perjalanan hajinya.

(Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 23/185)

Akan tetapi, terdapat hal penting yang harus diperhatikan.

Fatwa tersebut berkaitan dengan jamaah yang belum menyelesaikan seluruh manasik hajinya, khususnya karena masih menunda tawaf ifadah.

Adapun apabila jamaah telah menyelesaikan seluruh manasik, termasuk tawaf ifadah dan sai haji, maka terdapat ketentuan yang lebih tegas mengenai kewajiban tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.

Karena itu, tidak tepat apabila kelonggaran bagi jamaah yang belum menyelesaikan manasik langsung diberlakukan kepada semua jamaah yang telah menyelesaikan haji dan ingin melakukan perjalanan sementara ke luar Makkah.

Untuk keadaan penanya, karena perjalanan menuju Thaif direncanakan pada tanggal 14 Zulhijah, maka besar kemungkinan seluruh rangkaian manasik, termasuk melontar jamrah dan tawaf ifadah, telah diselesaikan.

Apabila demikian keadaannya, pendapat yang lebih berhati-hati adalah melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah menuju Thaif.

5. Apakah Harus Mengulangi Tawaf Wada Setelah Kembali Dari Thaif?

Apabila jamaah telah melaksanakan tawaf wada sebelum berangkat ke Thaif, kemudian kembali lagi ke Makkah dan menetap selama beberapa hari, maka ketika hendak meninggalkan Makkah menuju Madinah, ia perlu melaksanakan tawaf wada kembali menurut pendapat yang mewajibkannya pada setiap keberangkatan setelah haji dalam keadaan tersebut.

Hal ini karena tawaf wada yang pertama telah dilakukan sebelum perjalanan menuju Thaif.

Setelah kembali ke Makkah dan tinggal beberapa hari, jamaah kembali memiliki kegiatan dan masa tinggal di Makkah.

Oleh karena itu, ketika hendak melakukan keberangkatan berikutnya menuju Madinah, tawaf wada kembali dilaksanakan agar menjadi akhir perjumpaannya dengan Baitullah.

Dalam sebuah fatwa Islamweb, disebutkan kasus jamaah yang telah melaksanakan tawaf wada, kemudian pergi ke Jeddah selama satu atau dua hari, lalu kembali ke Makkah sebelum melanjutkan perjalanan menuju Madinah.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa ia perlu mengulangi tawaf wada ketika hendak meninggalkan Makkah setelah kembali dari Jeddah.

(Lihat: Fatwa Islamweb, no. 103398)

Dengan demikian, apabila mengikuti pendapat ini, jamaah yang berangkat dari Makkah menuju Thaif lalu kembali ke Makkah dan tinggal beberapa hari dapat melaksanakan tawaf wada pada dua kesempatan:

Pertama, sebelum meninggalkan Makkah menuju Thaif setelah seluruh manasik selesai.

Kedua, setelah kembali dan tinggal di Makkah, yaitu menjelang keberangkatan terakhir menuju Madinah.

Tawaf wada yang kedua bukan karena jamaah mengulangi ibadah haji, tetapi karena ia kembali tinggal di Makkah lalu hendak meninggalkannya.

6. Apakah Tawaf Wada Boleh Ditunda Sampai Menjelang Keberangkatan Ke Madinah?

Sebagian jamaah mungkin beranggapan bahwa karena Thaif hanya menjadi tempat singgah sementara, sedangkan perjalanan terakhir adalah dari Makkah menuju Madinah, maka cukup melaksanakan satu kali tawaf wada sebelum menuju Madinah.

Namun, menurut pendapat ulama yang mewajibkan tawaf wada sebelum setiap keberangkatan meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan haji, rencana kembali lagi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban tersebut.

Oleh sebab itu, apabila jamaah telah menyelesaikan seluruh manasiknya, maka tidak sebaiknya sengaja meninggalkan Makkah menuju Thaif tanpa tawaf wada, lalu menganggap cukup dengan tawaf wada ketika hendak berangkat ke Madinah.

Apalagi Thaif merupakan kota di luar Tanah Haram dan perjalanan menuju kota tersebut merupakan perjalanan yang nyata meninggalkan Makkah, bukan sekadar berpindah hotel di dalam wilayah Makkah.

Meskipun terdapat perincian pendapat ulama mengenai perjalanan sementara dan batas keberangkatan yang mewajibkan tawaf wada, jalan yang lebih berhati-hati bagi jamaah yang mampu adalah melaksanakan tawaf wada sebelum pergi ke Thaif dan mengulanginya sebelum keberangkatan terakhir setelah kembali menetap di Makkah.

7. Bagaimana Jika Seluruh Manasik Haji Belum Selesai?

Perlu diperhatikan bahwa hukum di atas berlaku dengan asumsi seluruh rangkaian manasik haji telah selesai sebelum keberangkatan ke Thaif.

Namun, apabila masih terdapat rukun haji yang belum dilaksanakan, seperti tawaf ifadah, maka ketentuannya berbeda.

Tawaf ifadah merupakan rukun haji yang tidak dapat digantikan dengan dam.

Seseorang yang belum melaksanakan tawaf ifadah masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Syekh Ibnu Utsaimin memberikan kelonggaran bagi jamaah yang bukan penduduk Thaif untuk pergi sementara ke Thaif, lalu kembali ke Makkah menyelesaikan tawaf ifadah dan tawaf wada, karena jamaah tersebut belum kembali ke negeri asalnya dan masih berada dalam perjalanan haji.

Namun, dalam masalah ini terdapat pula fatwa ulama yang lebih ketat mengenai keberangkatan sebelum seluruh manasik diselesaikan.

Karena itu, apabila masih terdapat rukun atau kewajiban haji yang belum dikerjakan, hendaknya jamaah memastikan hukumnya kepada pembimbing manasik yang memahami keadaan perjalanan secara langsung.

Tidak sebaiknya sengaja menunda tawaf ifadah hanya untuk menghindari pelaksanaan tawaf wada sebelum perjalanan ke Thaif tanpa bimbingan fikih yang jelas.

8. Bagaimana Jika Biro Perjalanan Sudah Menetapkan Jadwal?

Dalam pelaksanaan haji bersama rombongan, jamaah sering kali harus mengikuti pengaturan kendaraan, penginapan, dan jadwal yang ditetapkan oleh biro perjalanan.

Keadaan demikian memang perlu diperhatikan, terutama apabila jamaah sulit menentukan waktu keberangkatan secara mandiri.

Namun, jadwal perjalanan pada dasarnya tetap perlu diusahakan agar tidak bertentangan dengan ketentuan manasik.

Karena itu, penanya sebaiknya menyampaikan persoalan ini kepada pembimbing ibadah haji dan pihak biro perjalanan sebelum tanggal keberangkatan.

Apabila seluruh jamaah telah menyelesaikan manasik pada tanggal 13 Zulhijah dan akan berangkat ke Thaif pada tanggal 14 Zulhijah, maka hendaknya diatur kesempatan untuk melaksanakan tawaf wada sebelum keberangkatan ke Thaif.

Setelah rombongan kembali dari Thaif dan menetap beberapa hari di Makkah, jamaah dapat melaksanakan tawaf wada lagi menjelang keberangkatan menuju Madinah.

Namun, apabila terdapat kendala serius sehingga jamaah tidak memungkinkan melaksanakan tawaf wada sebelum perjalanan ke Thaif, seperti keadaan darurat atau keterbatasan yang tidak dapat dihindari, persoalannya harus dikonsultasikan kepada pembimbing atau ahli fikih yang mengetahui rincian keadaan tersebut.

Tidak setiap kesulitan perjalanan otomatis menggugurkan kewajiban tawaf wada.

9. Bagaimana Jika Meninggalkan Tawaf Wada?

Menurut mayoritas ulama yang mewajibkan tawaf wada, apabila seseorang meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan ibadah haji tanpa melaksanakan tawaf wada dan tidak memiliki uzur yang membenarkan untuk meninggalkannya, maka ia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, meninggalkan tawaf wada tanpa uzur pada dasarnya mengakibatkan kewajiban membayar dam, dengan perincian apabila jamaah kembali untuk melaksanakannya.

Dam yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi ketentuan hewan hadyu di Tanah Haram Makkah dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di sana.

Namun, perlu diketahui bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batas perjalanan yang menyebabkan kewajiban dam menjadi tetap, serta pengaruh seseorang kembali ke Makkah untuk melaksanakan tawaf wada.

Karena itu, apabila suatu saat jamaah terlanjur pergi ke Thaif tanpa tawaf wada, tidak tepat langsung menetapkan kewajiban dam secara mutlak tanpa mengetahui keadaan perjalanan, apakah seluruh manasik telah selesai, dan pendapat fikih yang diterapkan.

Untuk kasus demikian, sebaiknya meminta penjelasan kepada ulama atau pembimbing haji yang kompeten.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, tawaf wada merupakan kewajiban haji menurut mayoritas ulama bagi jamaah yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh manasiknya.

Dalam kasus penanya, rombongan berencana melakukan perjalanan dari Makkah menuju Thaif pada tanggal 14 Zulhijah, kemudian kembali ke Makkah dan tinggal selama beberapa hari sebelum melanjutkan perjalanan menuju Madinah.

Apabila pada tanggal tersebut seluruh manasik haji telah selesai, maka menurut pendapat yang mewajibkan tawaf wada ketika meninggalkan Makkah, jamaah hendaknya melaksanakan tawaf wada sebelum berangkat menuju Thaif.

Adapun ketika kembali lagi ke Makkah dan menetap selama beberapa hari, jamaah hendaknya kembali melaksanakan tawaf wada menjelang keberangkatan terakhir menuju Madinah.

Dengan demikian, pendapat yang lebih berhati-hati bagi penanya adalah melaksanakan tawaf wada sebelum perjalanan menuju Thaif, kemudian mengulanginya setelah kembali dan hendak meninggalkan Makkah menuju Madinah.

Adapun apabila masih terdapat manasik yang belum diselesaikan, khususnya tawaf ifadah, maka hukumnya memiliki perincian tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan jamaah yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian haji.

Kami menyarankan agar persoalan ini disampaikan lebih awal kepada pembimbing haji dan biro perjalanan supaya jadwal jamaah dapat disesuaikan dengan ketentuan syariat, sehingga seluruh rombongan dapat menunaikan manasiknya dengan baik dan tenang.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan seluruh rangkaian perjalanan, menerima ibadah haji penanya dan seluruh rombongan, serta mengembalikan mereka kepada keluarga dalam keadaan sehat, selamat, dan membawa predikat haji mabrur.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button