Konsultasi

Hukum Puasa Nazar Dalam Islam: Bolehkah Dilakukan Dan Apakah Wajib Ditunaikan?

Nomor Fatwa: 114

Pertanyaan:

Bismillah.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, Ustadz/Ustadzah, apakah puasa nazar diperbolehkan dalam syariat Islam?

Jazakumullahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Puasa nazar merupakan salah satu bentuk ibadah yang dikenal dalam syariat Islam. Pada dasarnya, bernazar untuk melaksanakan puasa yang disyariatkan adalah sah dan diperbolehkan. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun nazar tersebut sah, memulai atau membuat nazar bukanlah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para ulama menjelaskan adanya perbedaan antara hukum membuat nazar dan hukum menunaikan nazar yang telah diucapkan.

Membuat nazar pada asalnya merupakan perkara yang tidak dianjurkan, sedangkan menunaikan nazar ketaatan yang telah sah menjadi kewajiban.

Untuk memahami persoalan ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu dijelaskan.

1. Pengertian Nazar Dalam Islam

Nazar adalah tindakan seseorang mewajibkan atas dirinya suatu amalan yang pada asalnya tidak diwajibkan oleh syariat, dengan menggunakan ungkapan yang menunjukkan komitmen tersebut.

Misalnya, seseorang mengatakan:

“Jika Allah menyembuhkan penyakit saya, maka saya bernazar akan berpuasa selama tiga hari.”

Atau seseorang mengatakan:

“Saya bernazar karena Allah untuk berpuasa setiap hari Senin selama satu bulan.”

Dalam kedua contoh tersebut, seseorang telah mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang sebelumnya tidak wajib baginya.

Dengan demikian, apabila nazar tersebut telah memenuhi syarat dan berkaitan dengan ketaatan kepada Allah, maka ia wajib menunaikannya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa sekadar memiliki keinginan dalam hati untuk berpuasa tidak otomatis menjadi nazar yang mengikat.

Menurut pendapat yang kuat, nazar baru mengikat apabila diucapkan dengan lafaz yang menunjukkan komitmen, bukan hanya berupa niat yang belum diucapkan.

2. Hukum Membuat Nazar Puasa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya membiasakan diri membuat nazar.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernazar dan bersabda, ‘Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan. Nazar hanyalah menjadi sebab dikeluarkannya sesuatu dari orang yang bakhil.'” (HR. Muslim, no. 1639)

Hadis ini menunjukkan bahwa membuat nazar bukanlah cara yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau memperoleh sesuatu yang diinginkan.

Sebagian orang bernazar karena menganggap bahwa dengan menjanjikan suatu ibadah, Allah akan mengabulkan keinginannya.

Misalnya, seseorang mengatakan:

“Ya Allah, jika Engkau memberikan saya pekerjaan, saya akan berpuasa sepuluh hari.”

Atau:

“Jika anak saya sembuh, saya akan berpuasa satu bulan.”

Padahal, nazar tidak dapat mengubah ketetapan Allah dan bukan merupakan sebab yang menjamin terkabulnya suatu keinginan.

Oleh sebab itu, mayoritas ulama menghukumi perbuatan memulai nazar sebagai perkara makruh, terutama nazar yang digantungkan pada tercapainya suatu keinginan.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni bahwa nazar tidak dianjurkan berdasarkan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, apabila nazar ketaatan telah dilakukan secara sah, maka wajib ditunaikan.

Dengan demikian, membuat nazar puasa bukanlah amalan yang dianjurkan, meskipun nazar tersebut dapat menjadi sah dan mengikat ketika telah diucapkan.

3. Nazar Ketaatan Yang Telah Diucapkan Wajib Ditunaikan

Walaupun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya membiasakan diri bernazar, beliau tetap memerintahkan agar nazar ketaatan yang telah sah ditunaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya. Dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Al-Bukhari, no. 6696)

Hadis ini menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum nazar.

Apabila seseorang telah bernazar untuk melaksanakan puasa yang dibenarkan syariat, maka puasa tersebut berubah menjadi kewajiban baginya.

Sebagai contoh, seseorang bernazar untuk berpuasa selama lima hari apabila sembuh dari penyakitnya.

Ketika Allah memberikan kesembuhan dan syarat yang disebutkan dalam nazarnya telah terpenuhi, maka ia wajib melaksanakan puasa lima hari tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya.

Allah berfirman:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7)

Ayat ini menunjukkan keutamaan menunaikan nazar ketaatan yang telah menjadi kewajiban.

Oleh karena itu, perlu dibedakan antara dua keadaan, yaitu membuat nazar baru yang tidak dianjurkan dan menunaikan nazar ketaatan yang telah sah, yang justru merupakan kewajiban.

4. Perbedaan Nazar Bersyarat Dan Nazar Tanpa Syarat

Dalam fikih, nazar ketaatan dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama.

Pertama, nazar yang digantungkan pada suatu syarat.

Contohnya:

“Apabila saya lulus ujian, saya bernazar akan berpuasa tiga hari.”

Dalam keadaan ini, kewajiban menunaikan nazar baru berlaku setelah syarat yang disebutkan benar-benar terjadi.

Apabila orang tersebut belum lulus ujian, kewajiban melaksanakan puasa berdasarkan nazar bersyarat tersebut belum berlaku.

Namun, jika ia telah lulus, maka ia wajib memenuhi nazarnya.

Kedua, nazar yang tidak digantungkan pada suatu syarat.

Contohnya:

“Saya bernazar karena Allah untuk berpuasa lima hari.”

Dalam keadaan ini, seseorang telah mewajibkan atas dirinya puasa lima hari tanpa menunggu terjadinya suatu peristiwa.

Apabila nazar tersebut sah, maka ia wajib menunaikannya sesuai ketentuan syariat.

Kedua bentuk nazar tersebut dapat menjadi kewajiban apabila memenuhi persyaratan sebagai nazar ketaatan.

5. Apakah Puasa Nazar Boleh Dilaksanakan Kapan Saja?

Pelaksanaan puasa nazar harus memperhatikan waktu yang diperbolehkan oleh syariat.

Apabila seseorang bernazar untuk berpuasa selama tiga hari tanpa menentukan tanggal tertentu, maka ia dapat menunaikannya pada hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.

Namun, apabila nazarnya menetapkan waktu tertentu, maka pada dasarnya ia wajib melaksanakannya sesuai waktu yang telah ditentukan selama waktu tersebut tidak dilarang oleh syariat.

Puasa nazar tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Idulfitri dan Iduladha.

Demikian pula pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, kecuali pengecualian khusus yang disebutkan dalam syariat bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.

Selain itu, puasa nazar tidak dapat digabungkan dengan puasa wajib Ramadan sehingga satu hari puasa dianggap sekaligus memenuhi dua kewajiban tersebut.

Oleh sebab itu, apabila seseorang memiliki tanggungan puasa nazar, hendaknya ia melaksanakannya pada waktu yang dibenarkan, dengan tetap memperhatikan kewajiban puasa lainnya.

6. Bagaimana Jika Seseorang Tidak Mampu Menunaikan Puasa Nazarnya?

Pada dasarnya, seseorang yang telah bernazar untuk melaksanakan puasa yang disyariatkan wajib menunaikannya selama ia mampu.

Namun, apabila ia mengalami sakit atau uzur sementara yang menghalanginya berpuasa, maka pelaksanaan nazar dapat ditunda sampai uzurnya hilang, sesuai ketentuan nazar yang diucapkannya.

Adapun apabila seseorang benar-benar tidak mampu menunaikan puasa nazar karena uzur yang menetap, seperti penyakit berat yang tidak diharapkan kesembuhannya, maka terdapat ketentuan kafarat nazar yang dibahas para ulama.

Di antara pendapat ulama adalah bahwa seseorang yang tidak mampu memenuhi nazar ketaatan karena ketidakmampuan yang menetap wajib membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah.

Kafarat sumpah dijelaskan Allah dalam firman-Nya:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukan demikian, maka berpuasalah tiga hari.” (QS. Al-Ma’idah: 89)

Dengan demikian, kafarat sumpah dilaksanakan dengan memberi makan sepuluh orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka. Apabila tidak mampu memenuhi pilihan tersebut, barulah berpuasa selama tiga hari.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ketidakmampuan menunaikan nazar tidak boleh hanya didasarkan pada perasaan malas atau berat menjalankan ibadah.

Apabila seseorang sebenarnya masih mampu berpuasa, maka ia tetap wajib menunaikan nazarnya.

Selain itu, terdapat perincian dan perbedaan pendapat mengenai nazar puasa yang berulang, nazar yang sangat memberatkan, dan nazar yang tidak mungkin dilaksanakan.

Karena itu, apabila seseorang mempunyai tanggungan nazar tertentu tetapi merasa tidak mampu menunaikannya, sebaiknya ia menjelaskan bentuk nazarnya secara lengkap kepada ahli ilmu agar dapat ditentukan kewajiban yang sesuai dengan keadaannya.

7. Lebih Utama Berpuasa Sunah Tanpa Bernazar

Salah satu pelajaran penting dari larangan membuat nazar adalah bahwa seorang muslim sebaiknya memperbanyak ibadah secara sukarela tanpa harus mewajibkan sesuatu yang semula tidak wajib atas dirinya.

Apabila seseorang ingin mendekatkan diri kepada Allah melalui puasa, maka ia dapat melaksanakan berbagai puasa sunah yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Misalnya, puasa Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa Arafah bagi yang tidak sedang berhaji, puasa Asyura, atau puasa enam hari pada bulan Syawal.

Seluruh ibadah tersebut dapat dilaksanakan untuk mencari rida Allah tanpa perlu dikaitkan dengan nazar.

Demikian pula apabila seseorang menginginkan kesembuhan, kelancaran rezeki, keberhasilan pendidikan, atau kemudahan dalam suatu urusan, hendaknya ia memperbanyak doa, tawakal, sedekah, dan amal saleh lainnya.

Tidak perlu menjadikan puasa atau ibadah tertentu sebagai syarat agar Allah mengabulkan keinginannya.

Sebab, Allah Maha Mendengar doa hamba-Nya dan tidak membutuhkan janji tertentu dari hamba untuk memberikan pertolongan.

Dengan demikian, lebih utama bagi seseorang untuk langsung mengerjakan puasa sunah dengan ikhlas daripada membuat nazar yang kelak dapat memberatkannya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, puasa nazar merupakan ibadah yang dikenal dalam syariat Islam. Namun, hukumnya perlu dibedakan antara membuat nazar dan menunaikannya.

Membuat nazar pada asalnya tidak dianjurkan dan dihukumi makruh menurut mayoritas ulama, terutama apabila dikaitkan dengan keinginan memperoleh sesuatu.

Adapun apabila seseorang telah bernazar secara sah untuk melaksanakan puasa yang dibenarkan syariat, maka ia wajib menunaikannya.

Jika nazar tersebut digantungkan pada suatu syarat, kewajiban menunaikannya berlaku setelah syarat tersebut terpenuhi.

Puasa nazar juga harus dilaksanakan pada waktu yang diperbolehkan oleh syariat dan tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan berpuasa.

Apabila seseorang benar-benar tidak mampu menunaikan nazarnya karena uzur yang menetap, maka berlaku ketentuan kafarat menurut perincian yang dijelaskan para ulama.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan penanya adalah bahwa puasa nazar diperbolehkan dan sah apabila memenuhi ketentuan syariat. Namun, membuat nazar bukanlah perkara yang dianjurkan. Jika nazar ketaatan telah sah diucapkan, maka wajib ditunaikan.

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin memperbanyak puasa sebagai bentuk ibadah kepada Allah, sebaiknya ia langsung melaksanakan puasa sunah tanpa bernazar.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita pemahaman yang benar tentang agama, memudahkan kita dalam melaksanakan ketaatan, dan menjauhkan kita dari sikap memberatkan diri dengan kewajiban yang tidak diperintahkan kepada kita pada asalnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button