Hukum Hibah Rumah Yang Dialihkan Menjadi Biaya Pendidikan Anak Dan Penyelesaiannya Setelah Ayah Wafat

Nomor Fatwa: 113
Pertanyaan:
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, hafizhakumullah.
Izin melanjutkan pertanyaan saudara kandung kami yang sebelumnya telah disampaikan kepada Tim Fatwa Markaz Inayah mengenai hibah rumah dari ayah kepada ketiga anaknya.
Kami ingin memberikan tambahan informasi agar kronologi persoalannya lebih lengkap.
Pada awalnya, ayah berencana memberikan hibah berupa rumah kepada ketiga anaknya dengan nilai yang kurang lebih setara pada saat itu.
Namun, rumah yang semula dialokasikan untuk anak kedua kemudian dijual untuk membiayai pendidikan S2 anak tersebut di Amerika Serikat sekitar tahun 1999, ketika Indonesia mengalami dampak krisis moneter sehingga biaya pendidikan di luar negeri menjadi sangat besar.
Penjualan rumah tersebut dilakukan dengan persetujuan anak kedua. Pada waktu itu, dipahami bersama bahwa hibah rumah untuk anak kedua dialihkan menjadi pembiayaan pendidikan.
Sebagian besar hasil penjualan rumah digunakan untuk membiayai pendidikan anak kedua. Namun, terdapat sebagian dana yang digunakan untuk kebutuhan keluarga, di antaranya Rp35 juta untuk pernikahan adik dan sejumlah dana untuk kebutuhan sehari-hari ibu.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan kembali ke Indonesia, anak kedua belum mempunyai rumah seperti saudara-saudaranya. Karena merasa iba, ayah kemudian memberikan hibah tambahan berupa rumah kepada anak kedua, meskipun kondisi keuangan ayah saat itu telah menurun. Bahkan, untuk membeli rumah tersebut, ayah harus berutang sebagian kepada salah seorang anaknya.
Dengan demikian, menurut pemahaman keluarga, anak kedua telah memperoleh dua bentuk pemberian, yaitu pembiayaan pendidikan S2 dan hibah rumah tambahan.
Namun, sekarang terdapat perbedaan pandangan. Anak kedua berpendapat bahwa biaya pendidikan merupakan kewajiban orang tua sehingga tidak semestinya diperhitungkan sebagai hibah. Sementara itu, menurut keterangan keluarga, sejak awal telah ada persetujuan bahwa rumah yang semula diberikan kepada anak kedua dialihkan menjadi biaya pendidikannya.
Pertanyaan kami, apakah keadaan tersebut masih dapat dianggap sebagai ketidakadilan dalam hibah? Bagaimana kedudukan persetujuan anak kedua ketika pengalihan hibah dilakukan? Dan bagaimana penyelesaiannya menurut syariat setelah ayah meninggal dunia?
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati ayah penanya, mengampuni segala kesalahannya, menerima amal kebaikannya, dan memberikan petunjuk kepada seluruh keluarga agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil, penuh kebijaksanaan, serta tetap menjaga hubungan persaudaraan.
Kami mengapresiasi adanya tambahan penjelasan dari pihak keluarga. Dalam persoalan hibah dan pembagian harta, mengetahui kronologi secara utuh merupakan perkara yang sangat penting. Sebab, perbedaan informasi mengenai status kepemilikan, kesepakatan, tujuan pemberian, dan penggunaan harta dapat memengaruhi kesimpulan hukum.
Berdasarkan keterangan tambahan ini, persoalannya tidak lagi sekadar tentang ayah yang mengambil kembali hibah rumah salah seorang anak, kemudian memberinya rumah pengganti dengan nilai lebih kecil.
Akan tetapi, terdapat unsur lain yang sangat penting, yaitu adanya persetujuan anak kedua untuk mengalihkan rumah menjadi biaya pendidikan, penggunaan sebagian hasil penjualan untuk anggota keluarga lain, serta pemberian rumah tambahan setelah pendidikan selesai.
Oleh sebab itu, hukumnya perlu dijelaskan melalui beberapa pembahasan berikut.
1. Kewajiban Berlaku Adil Dalam Hibah Kepada Anak
Pada dasarnya, Islam memerintahkan orang tua agar berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya.
Hal ini berdasarkan hadis An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma ketika ayahnya memberikan suatu pemberian khusus kepadanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟
“Apakah semua anakmu engkau beri pemberian seperti ini?”
Ketika ayahnya menjawab bahwa ia tidak memberikan pemberian yang sama kepada semua anaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.”
(HR. Al-Bukhari, no. 2587; Muslim, no. 1623)
Hadis ini merupakan dalil penting mengenai kewajiban memperhatikan keadilan dalam pemberian orang tua kepada anak-anaknya.
Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum dan ukuran pemerataan hibah, mereka sepakat mengenai pentingnya menghindari pemberian yang menimbulkan kezaliman serta permusuhan dalam keluarga.
Namun, perlu diperhatikan bahwa keadilan dalam hibah tidak selalu berarti setiap anak harus memperoleh jenis barang yang sama.
Misalnya, orang tua dapat memberikan sebuah rumah kepada anak pertama dan sejumlah uang atau aset lain kepada anak kedua, selama pemberian tersebut memenuhi ketentuan syariat, termasuk ketentuan keadilan yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan bentuk pemberian tidak otomatis menunjukkan ketidakadilan. Yang harus diperhatikan adalah hakikat pemberian, nilai yang diterima, dan kesepakatan yang terjadi.
2. Kedudukan Persetujuan Anak Kedua Dalam Pengalihan Hibah
Berdasarkan keterangan tambahan, rumah yang semula dialokasikan untuk anak kedua dijual guna membiayai pendidikan S2 di Amerika Serikat, dan tindakan tersebut dilakukan dengan persetujuan anak kedua.
Apabila keterangan ini benar, maka persetujuan tersebut merupakan unsur penting dalam menentukan hukum.
Dalam fikih, persetujuan yang diberikan oleh seseorang yang telah balig, berakal, dan cakap mengelola hartanya memiliki kedudukan hukum yang diperhitungkan.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29)
Ayat ini menunjukkan pentingnya kerelaan dalam transaksi harta, di samping terpenuhinya ketentuan syariat lainnya.
Apabila anak kedua ketika itu telah dewasa, memahami bahwa rumah yang dialokasikan untuknya akan dijual, dan secara sadar menyetujui agar nilai rumah tersebut dialihkan untuk pembiayaan pendidikannya, maka kesepakatan itu memiliki akibat hukum yang tidak boleh diabaikan.
Namun, perlu dibedakan antara dua kemungkinan.
Keadaan pertama: Rumah tersebut belum menjadi milik anak kedua secara sempurna.
Apabila ayah hanya menyatakan rencana atau janji pemberian rumah, sementara kepemilikan dan penguasaannya belum diserahkan kepada anak kedua, maka perlu ditinjau apakah hibah telah sempurna menurut ketentuan fikih.
Menurut mayoritas ulama, penyerahan dan penerimaan barang hibah (al-qabdh) memiliki kedudukan penting dalam menjadikan hibah mengikat.
Apabila rumah tersebut masih menjadi milik ayah, kemudian ayah dan anak kedua sepakat untuk mengganti rencana hibah rumah dengan pembiayaan pendidikan, maka tidak tepat menggambarkan peristiwa tersebut semata-mata sebagai pengambilan paksa atas hak anak kedua.
Keadaan kedua: Rumah tersebut telah menjadi milik anak kedua secara sah.
Apabila sebelumnya rumah benar-benar telah dihibahkan, diserahkan, dan diterima sebagai milik anak kedua, maka rumah tersebut pada dasarnya telah menjadi hartanya.
Dalam keadaan ini, penjualan dan penggunaan hasilnya harus mempunyai dasar yang sah, seperti persetujuan pemilik atau penarikan hibah oleh ayah yang memenuhi ketentuan fikih.
Apabila anak kedua secara sukarela menyetujui penjualan rumah miliknya untuk membiayai pendidikan, maka kerelaan tersebut perlu dihormati.
Akan tetapi, perlu dipastikan juga apakah anak kedua menyetujui penggunaan seluruh hasil penjualan atau hanya biaya pendidikan yang menjadi kebutuhannya.
Dengan demikian, persetujuan anak kedua tidak boleh diabaikan, tetapi ruang lingkup persetujuan tersebut juga harus dipastikan.
Persetujuan untuk menjual rumah belum tentu sama dengan persetujuan untuk menyerahkan seluruh hasil penjualan tanpa memperhitungkan penggunaannya.
3. Apakah Biaya Pendidikan S2 Merupakan Kewajiban Orang Tua?
Inilah salah satu persoalan utama yang menyebabkan perbedaan pandangan dalam keluarga.
Anak kedua berpendapat bahwa biaya pendidikan merupakan kewajiban orang tua sehingga tidak boleh diperhitungkan sebagai hibah.
Untuk menjawabnya, harus dibedakan antara nafkah yang wajib diberikan kepada anak dan pemberian tambahan yang bersifat sukarela.
Dalam fikih, orang tua memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak yang memenuhi ketentuan sebagai pihak yang berhak mendapatkan nafkah.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai batas kewajiban nafkah terhadap anak yang telah dewasa.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i pada dasarnya tidak mewajibkan ayah menafkahi anak laki-laki dewasa yang sehat dan mampu bekerja. Sementara itu, dalam mazhab Hanbali, kewajiban nafkah dapat tetap berlaku terhadap anak dewasa yang belum mempunyai harta atau penghasilan yang mencukupi.
Dalam penerapannya pada pendidikan modern, sebagian ulama juga mempertimbangkan kebutuhan pendidikan sampai anak memiliki kemampuan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, biaya pendidikan yang memang diperlukan dan termasuk tanggungan nafkah tidak disamakan dengan hibah biasa.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa keadilan dalam nafkah berbeda dengan keadilan dalam hibah.
Dalam hal nafkah, orang tua memberikan kepada setiap anak sesuai kebutuhannya, sehingga tidak harus sama nominalnya.
Misalnya, biaya pendidikan anak yang sedang berkuliah tentu berbeda dengan kebutuhan pendidikan anak yang masih berada di sekolah dasar. Perbedaan tersebut tidak otomatis dianggap sebagai ketidakadilan.
Namun, terdapat satu hal penting dalam kasus ini.
Biaya pendidikan S2 di luar negeri, termasuk biaya besar akibat krisis moneter, tidak otomatis seluruhnya menjadi nafkah yang wajib ditanggung ayah.
Apakah pendidikan tersebut tergolong kebutuhan yang menjadi kewajiban nafkah atau merupakan pembiayaan tambahan yang diberikan secara sukarela perlu dinilai berdasarkan keadaan anak ketika itu, kemampuannya bekerja, kebutuhan pendidikannya, kondisi ekonomi ayah, serta kebiasaan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh biaya pendidikan S2 langsung dianggap sebagai kewajiban mutlak orang tua tanpa melihat keadaan.
Sebaliknya, tidak tepat pula apabila seluruh biaya pendidikan langsung dianggap sebagai hibah tanpa membedakan bagian yang merupakan nafkah wajib dan bagian yang merupakan pemberian tambahan.
Kedua kemungkinan ini harus diperiksa secara objektif.
4. Apakah Biaya Pendidikan Dapat Menjadi Pengganti Hibah Rumah?
Apabila sejak awal ayah dan anak kedua telah menyepakati bahwa nilai rumah yang dialokasikan untuk anak kedua digunakan sebagai pembiayaan pendidikan S2, maka kesepakatan tersebut perlu diperhitungkan.
Terlebih apabila anak kedua mengetahui bahwa rumah itu dijual bukan untuk kepentingan ayah semata, melainkan terutama untuk membiayai pendidikannya sendiri.
Dalam keadaan demikian, biaya pendidikan tidak dapat begitu saja dikeluarkan dari seluruh perhitungan dengan alasan bahwa semua biaya pendidikan pasti merupakan kewajiban orang tua.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kesepakatan pengalihan hibah dan kewajiban nafkah merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Apabila biaya pendidikan tertentu memang merupakan kewajiban nafkah ayah, maka pada dasarnya nafkah tersebut tidak semestinya secara sepihak diperhitungkan sebagai hibah tambahan kepada seorang anak.
Adapun apabila terdapat pengeluaran yang bukan kewajiban nafkah, seperti pembiayaan pendidikan tambahan yang besar atas kesepakatan bersama, maka pengeluaran tersebut dapat memiliki kedudukan sebagai pemberian sukarela.
Selain itu, jika rumah telah sah menjadi milik anak kedua, lalu anak kedua dengan kerelaannya mengizinkan rumah tersebut dijual dan hasilnya dipakai untuk pendidikannya, maka peristiwa itu juga berkaitan dengan penggunaan harta miliknya sendiri berdasarkan persetujuan.
Oleh karena itu, yang harus dicari bukan sekadar jawaban apakah pendidikan termasuk nafkah atau hibah, tetapi juga apa yang sebenarnya disepakati oleh ayah dan anak kedua mengenai rumah dan hasil penjualannya.
Apabila benar terdapat kesepakatan yang sah dan jelas bahwa rumah tersebut diganti dengan pembiayaan pendidikan, maka anak kedua tidak dapat mengabaikan kesepakatan tersebut hanya karena sekarang nilai rumah saudara-saudaranya meningkat jauh lebih tinggi.
Namun, apabila kesepakatan itu ternyata tidak pernah mencakup pelepasan seluruh hak atas rumah, maka masih perlu diperiksa hak-hak yang belum terselesaikan.
5. Bagaimana Dengan Sebagian Hasil Penjualan Yang Digunakan Untuk Kebutuhan Keluarga?
Dalam keterangan tambahan disebutkan bahwa sebagian hasil penjualan rumah anak kedua digunakan untuk membiayai pernikahan adik sebesar Rp35 juta dan sebagian lainnya untuk kebutuhan sehari-hari ibu.
Informasi ini tidak boleh diabaikan.
Apabila seluruh hasil penjualan rumah dianggap sebagai bagian pemberian yang telah diterima anak kedua, padahal sebagian dana digunakan untuk pihak lain, maka perhitungan tersebut berpotensi tidak tepat.
Dalam hal ini, perlu dibedakan beberapa keadaan.
Apabila rumah masih menjadi milik ayah, lalu ayah menjualnya dan membagi hasilnya untuk berbagai kebutuhan keluarga, maka dana yang diberikan kepada anak kedua harus dihitung berdasarkan pengeluaran yang benar-benar digunakan untuk kepentingannya.
Dana yang digunakan untuk pernikahan adik tidak otomatis menjadi pemberian kepada anak kedua.
Demikian pula dana yang digunakan untuk kebutuhan ibu tidak otomatis menjadi pemberian kepada anak kedua.
Sebaliknya, apabila rumah telah menjadi milik anak kedua secara sah, kemudian anak kedua secara sadar merelakan sebagian hasil penjualannya untuk membantu pernikahan adik dan kebutuhan ibu, maka penggunaan tersebut dapat menjadi pemberian sukarela darinya.
Namun, apabila ia hanya menyetujui penjualan rumah untuk biaya pendidikan, sedangkan sebagian hasilnya digunakan untuk kebutuhan lain tanpa persetujuannya, maka hak atas bagian tersebut perlu diperiksa kembali.
Kewajiban nafkah ibu juga memiliki ketentuan tersendiri dan tidak boleh begitu saja dibebankan kepada seorang anak tanpa memperhatikan keadaan serta hak kepemilikan harta yang digunakan.
Karena itu, nilai Rp35 juta untuk pernikahan adik dan dana yang digunakan untuk kebutuhan ibu harus dicatat secara terpisah, lalu ditentukan siapa pemilik dana tersebut dan atas dasar apa dana itu digunakan.
Langkah ini penting agar tidak ada pemberian yang dihitung dua kali atau justru dibebankan kepada pihak yang tidak seharusnya menanggungnya.
6. Bagaimana Hukum Rumah Tambahan Yang Diberikan Kepada Anak Kedua?
Berdasarkan keterangan keluarga, setelah anak kedua menyelesaikan pendidikan dan kembali ke Indonesia, ayah merasa iba karena anak tersebut belum mempunyai rumah seperti saudara-saudaranya.
Ayah kemudian memberikan hibah tambahan berupa rumah, meskipun kondisi keuangannya telah menurun.
Perbuatan ayah tersebut pada dasarnya merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang kepada anaknya.
Apabila rumah tambahan benar-benar diberikan sebagai hibah, telah memenuhi syaratnya, dan telah diserahkan kepada anak kedua, maka rumah tersebut menjadi miliknya secara sah.
Namun, untuk menentukan apakah pemberian rumah tambahan tersebut merupakan bentuk penyempurnaan keadilan atau justru pemberian yang melebihi hak anak kedua, perlu dilihat keseluruhan keadaan.
Apabila sebelumnya anak kedua telah menerima manfaat pembiayaan pendidikan yang besar sebagai pengganti hibah rumah berdasarkan kesepakatan yang sah, lalu kemudian menerima rumah tambahan, maka kedua peristiwa tersebut relevan dalam menilai seluruh pemberian yang telah diterimanya.
Akan tetapi, bagian pembiayaan pendidikan yang merupakan nafkah wajib harus dibedakan dari pemberian sukarela.
Demikian pula biaya yang digunakan untuk anggota keluarga lain tidak boleh otomatis dimasukkan ke dalam bagian anak kedua.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa anak kedua pasti mendapatkan bagian lebih kecil hanya karena nilai rumahnya saat ini lebih rendah daripada rumah saudara-saudaranya.
Namun, juga belum dapat dipastikan bahwa anak kedua telah mendapatkan bagian yang lebih besar hanya karena pernah dibiayai pendidikan S2 dan memperoleh rumah tambahan.
Kedua kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang lebih lengkap.
7. Apakah Perbedaan Harga Rumah Saat Ini Menunjukkan Ketidakadilan?
Dalam pertanyaan sebelumnya disebutkan bahwa nilai rumah anak pertama saat ini sekitar Rp10 miliar, anak kedua Rp3 miliar, dan anak ketiga Rp8 miliar.
Perbedaan nilai tersebut memang besar.
Namun, kenaikan harga properti selama bertahun-tahun tidak otomatis menunjukkan adanya ketidakadilan ketika hibah dilakukan.
Harga tanah dan rumah dapat mengalami perubahan karena lokasi, perkembangan kota, pembangunan infrastruktur, kenaikan permintaan, serta faktor ekonomi lainnya.
Apabila pada saat hibah dilakukan nilai rumah ketiga anak kurang lebih setara, maka perbedaan kenaikan harga setelah puluhan tahun pada dasarnya merupakan akibat perkembangan nilai masing-masing aset.
Terdapat fatwa yang membahas kasus serupa, yaitu seorang ibu memberikan beberapa properti kepada anak-anaknya. Mereka menerima dan merelakan pembagian tersebut ketika masih hidup, tetapi setelah sang ibu wafat, salah seorang anak mempersoalkan pembagian karena nilai properti saudara-saudaranya meningkat jauh lebih tinggi.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa apabila hibah telah sah, diterima, dan disetujui oleh anak-anak yang telah dewasa serta cakap hukum, maka perubahan harga properti setelah bertahun-tahun tidak dengan sendirinya membatalkan hibah.
Karena itu, dalam kasus ini, nilai rumah sekarang tidak dapat langsung dijadikan satu-satunya ukuran keadilan.
Perlu diperhatikan nilai pemberian ketika dilakukan, jenis harta atau manfaat yang diterima, kesepakatan pada waktu itu, dan apakah terdapat hak yang belum dipenuhi.
Adapun jika suatu hibah terbukti tidak sah atau harus dikembalikan, penilaian untuk penyelesaiannya merupakan persoalan tersendiri yang memerlukan pemeriksaan hukum dan perhitungan yang tepat.
8. Apakah Kesepakatan Yang Dahulu Disetujui Boleh Dipersoalkan Kembali?
Pada dasarnya, seorang muslim diperintahkan untuk memenuhi kesepakatan yang sah.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Apabila seseorang secara sadar dan sukarela menyetujui suatu pengaturan harta, kemudian kesepakatan tersebut telah dilaksanakan secara sah, maka pada dasarnya ia berkewajiban menghormatinya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa persetujuan yang sah harus memenuhi beberapa ketentuan.
Orang yang memberikan persetujuan harus telah cakap hukum, memahami apa yang disetujuinya, dan memberikan persetujuan tanpa paksaan atau tekanan yang merusak kerelaannya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa perbedaan pemberian kepada anak-anak dapat dibenarkan dengan persetujuan anak-anak yang telah dewasa dan cakap hukum, apabila persetujuan tersebut diberikan secara sukarela, bukan karena takut atau terpaksa.
Karena itu, dalam kasus ini perlu diteliti apakah anak kedua benar-benar menyetujui pengalihan rumah sebagai pengganti hibah, memahami konsekuensinya, dan merelakan pengaturan tersebut.
Apabila semua itu terpenuhi, maka kesepakatan tersebut merupakan alasan kuat untuk menilai bahwa pengalihan tersebut bukan tindakan sepihak yang merugikan anak kedua.
Namun, apabila ternyata anak kedua hanya mengetahui bahwa rumah akan dijual untuk biaya kuliah, tanpa pernah menyetujui bahwa seluruh haknya atas rumah dianggap selesai, maka tidak tepat menyimpulkan bahwa ia telah melepaskan semua haknya.
Demikian pula apabila ditemukan penggunaan dana di luar kesepakatan, hal tersebut tetap harus diperiksa.
Jadi, perubahan pendapat setelah bertahun-tahun tidak otomatis membatalkan kesepakatan yang sah, tetapi adanya pengakuan tentang persetujuan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh hak telah diselesaikan.
9. Bagaimana Dengan Utang Ayah Untuk Membeli Rumah Tambahan?
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa ayah sampai harus berutang kepada salah seorang anak untuk membeli rumah tambahan bagi anak kedua.
Persoalan ini juga penting karena ayah sekarang telah meninggal dunia.
Apabila utang tersebut benar-benar merupakan utang yang sah, masih ada jumlah yang belum dilunasi, dan pemberi pinjaman belum membebaskannya, maka utang tersebut termasuk kewajiban yang harus diselesaikan dari harta peninggalan ayah.
Allah Ta’ala berfirman mengenai pembagian warisan:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisa’: 11)
Dengan demikian, sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, utang pewaris yang terbukti harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat.
Apabila salah seorang anak memberikan pinjaman kepada ayah untuk membeli rumah bagi anak kedua, maka anak yang memberikan pinjaman memiliki hak menagih pelunasannya dari harta peninggalan ayah, selama utang tersebut benar-benar ada dan belum dilunasi.
Adapun rumah yang telah dibeli untuk anak kedua, jika hibahnya telah sempurna dan sah, tidak otomatis menjadi milik anak yang dahulu meminjamkan uang kepada ayah.
Kedudukan kepemilikan rumah dan kewajiban pelunasan utang merupakan dua persoalan yang berbeda.
Karena itu, perlu dipastikan apakah dana yang diberikan kepada ayah memang merupakan pinjaman atau justru bantuan sukarela, serta apakah masih terdapat sisa utang ketika ayah wafat.
10. Bagaimana Penyelesaian Persoalan Ini Setelah Ayah Wafat?
Setelah ayah meninggal dunia, persoalan hibah yang telah terjadi semasa hidupnya tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan perasaan bahwa salah seorang anak sekarang memiliki aset yang lebih mahal.
Harus diperiksa terlebih dahulu status hukum seluruh pemberian dan kesepakatan yang telah dilakukan.
Apabila terbukti bahwa hibah rumah kepada anak pertama dan ketiga telah sempurna, sedangkan anak kedua secara sah menyetujui pengalihan rumahnya menjadi biaya pendidikan, maka pada dasarnya kesepakatan tersebut harus dihormati.
Apabila kemudian ayah memberikan rumah tambahan kepada anak kedua dan hibah itu telah sempurna, maka rumah tambahan tersebut juga menjadi milik anak kedua.
Dalam keadaan demikian, tidak terdapat alasan yang cukup untuk secara otomatis membatalkan hibah anak pertama dan ketiga hanya karena nilai rumah mereka saat ini lebih tinggi.
Namun, apabila masih terdapat hak anak kedua dari hasil penjualan rumah pertama yang belum diberikan atau belum direlakannya, maka persoalan tersebut perlu diselesaikan.
Demikian pula apabila terbukti terdapat hibah yang tidak sah atau ketidakadilan yang harus diperbaiki menurut pendapat fikih yang diterapkan, maka penyelesaiannya harus memperhatikan hak seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk para ahli waris.
Perlu pula diingat bahwa setelah ayah wafat, harta warisan tidak hanya berkaitan dengan tiga anak penerima hibah, tetapi juga semua ahli waris yang berhak menurut syariat.
Karena itu, tidak boleh mengambil harta warisan untuk menyelesaikan tuntutan salah seorang anak tanpa memperhatikan hak ahli waris lainnya.
11. Langkah Yang Sebaiknya Ditempuh Oleh Keluarga
Berdasarkan seluruh keterangan yang telah disampaikan, kami menyarankan agar keluarga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat pemberian tersebut.
Pertama, pastikan apakah rumah yang semula dialokasikan kepada anak kedua telah menjadi miliknya secara sah atau masih merupakan rumah milik ayah yang direncanakan untuk dihibahkan.
Kedua, periksa kembali bagaimana bentuk persetujuan anak kedua terhadap penjualan rumah pada tahun 1999. Apakah ia hanya menyetujui penjualan untuk membiayai kuliah atau sekaligus menyetujui bahwa seluruh haknya atas hibah rumah diganti dengan pembiayaan tersebut.
Ketiga, catat nilai hasil penjualan rumah, jumlah yang benar-benar digunakan untuk biaya pendidikan anak kedua, jumlah Rp35 juta untuk pernikahan adik, dan jumlah dana yang digunakan untuk kebutuhan ibu.
Keempat, bedakan biaya pendidikan yang termasuk kebutuhan nafkah dengan biaya pendidikan tambahan yang merupakan pemberian sukarela, sesuai keadaan anak dan ayah pada waktu itu.
Kelima, periksa keabsahan hibah rumah tambahan kepada anak kedua serta status pinjaman yang digunakan ayah untuk membeli rumah tersebut.
Keenam, nilai seluruh pemberian berdasarkan fakta dan kesepakatan pada waktunya, bukan sekadar membandingkan harga rumah saat ini.
Jika semua informasi telah terkumpul, keluarga sebaiknya bermusyawarah dengan menghadirkan ahli fikih yang memahami hukum hibah dan waris serta pihak yang memahami dokumen kepemilikan rumah dan transaksi keuangan.
Apabila terdapat perbedaan keterangan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, persoalan tersebut dapat diajukan kepada pihak atau pengadilan yang berwenang untuk memeriksa bukti dan menetapkan hak masing-masing.
12. Menjaga Keadilan Dan Persaudaraan Dalam Keluarga
Kami juga ingin mengingatkan bahwa persoalan harta keluarga sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan, kejujuran, dan sikap saling menghormati.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Keadilan menuntut agar hak setiap orang diberikan sebagaimana mestinya. Sementara itu, ihsan mendorong seseorang untuk tetap berbuat baik dan menjaga hubungan persaudaraan.
Anak kedua hendaknya tidak tergesa-gesa menganggap dirinya dizalimi sebelum memperhitungkan seluruh pemberian yang telah diterima dan kesepakatan yang pernah dibuat.
Sebaliknya, anak pertama dan ketiga juga hendaknya tidak mengabaikan kemungkinan adanya hak anak kedua yang belum terselesaikan, termasuk penggunaan sebagian hasil penjualan rumah untuk kebutuhan pihak lain.
Masing-masing pihak sebaiknya berusaha memahami persoalan dari sudut pandang yang menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan kepentingannya sendiri.
Selain itu, hendaknya seluruh anak tetap berbaik sangka kepada ayah yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ayah pada awalnya berusaha memberikan rumah kepada ketiga anaknya dengan nilai yang relatif setara. Kemudian, ketika anak kedua membutuhkan biaya pendidikan yang besar, ayah berusaha membantunya. Bahkan, setelah pendidikan selesai, ayah kembali berusaha menyediakan rumah bagi anak kedua meskipun kondisi keuangannya telah menurun.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya upaya ayah untuk memperhatikan kebutuhan anak-anaknya.
Namun, niat baik ayah tetap perlu dibedakan dari penilaian terhadap hak kepemilikan dan keabsahan transaksi. Menyelesaikan hak yang mungkin masih tertinggal tidak berarti harus menuduh ayah sengaja berbuat zalim.
Karena itu, penyelesaian hendaknya dilakukan dengan penuh penghormatan kepada almarhum, tanpa mengorbankan keadilan di antara ahli waris.
Kesimpulan
Berdasarkan tambahan keterangan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa persoalan hibah dalam keluarga ini tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perbedaan harga rumah anak pertama, kedua, dan ketiga pada saat sekarang.
Terdapat beberapa fakta penting yang sangat memengaruhi penilaian hukumnya.
Pertama, pada awalnya ayah berusaha memberikan rumah kepada ketiga anak dengan nilai yang relatif setara.
Kedua, rumah yang dialokasikan kepada anak kedua kemudian dijual untuk membiayai pendidikan S2 di Amerika Serikat, dan menurut keterangan keluarga, hal tersebut dilakukan dengan persetujuan anak kedua.
Ketiga, biaya pendidikan tidak seluruhnya otomatis merupakan nafkah wajib dan tidak seluruhnya otomatis merupakan hibah. Hukumnya bergantung pada jenis kebutuhan, keadaan anak, kemampuan ayah, serta kesepakatan yang terjadi.
Keempat, sebagian hasil penjualan rumah yang digunakan untuk pernikahan adik dan kebutuhan ibu harus diperhitungkan secara terpisah berdasarkan kepemilikan dana dan persetujuan penggunaannya.
Kelima, rumah tambahan yang diberikan ayah kepada anak kedua juga merupakan pemberian yang harus diperhatikan dalam menilai keseluruhan transaksi, selama hibahnya telah sempurna dan sah.
Keenam, adanya utang ayah kepada salah seorang anak untuk membeli rumah tambahan harus diperiksa dan, apabila masih terutang, diselesaikan dari harta peninggalan sebelum pembagian warisan.
Dengan demikian, apabila benar anak kedua telah dewasa dan secara sukarela menyetujui pengalihan hibah rumah menjadi pembiayaan pendidikan sebagai penyelesaian haknya, serta kesepakatan tersebut telah dilaksanakan secara sah, maka tidak tepat apabila hibah tersebut sekarang dianggap batal hanya karena rumah saudara-saudaranya mengalami kenaikan harga yang jauh lebih tinggi.
Terlebih lagi apabila anak kedua kemudian memperoleh hibah rumah tambahan dari ayah.
Namun, hal tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh persoalan telah pasti selesai. Masih perlu dipastikan status hibah rumah pertama, ruang lingkup persetujuan anak kedua, klasifikasi biaya pendidikan, serta hak atas bagian hasil penjualan yang digunakan untuk anggota keluarga lain.
Oleh karena itu, berdasarkan informasi yang tersedia, belum cukup alasan untuk menyatakan bahwa ayah telah melakukan ketidakadilan dalam hibah. Akan tetapi, belum cukup pula bukti untuk memastikan bahwa seluruh hak anak kedua telah terpenuhi tanpa ada sisa persoalan.
Kesimpulan akhirnya harus didasarkan pada pemeriksaan seluruh fakta, kesepakatan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menyarankan agar seluruh keluarga mengutamakan musyawarah dan tidak menjadikan perbedaan nilai properti saat ini sebagai satu-satunya dasar tuntutan.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada seluruh keluarga untuk menemukan penyelesaian yang benar dan adil, menjaga hubungan persaudaraan, serta menjadikan persoalan ini sebagai jalan untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya.
Semoga Allah merahmati ayah yang telah wafat, mengampuni kekhilafannya, menerima segala kebaikannya, serta mengumpulkan seluruh keluarga dalam keadaan saling rida dan penuh kasih sayang di dunia maupun di akhirat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
