Konsultasi

Hukum Menabung Di Bank Konvensional Untuk Keperluan Usaha

Nomor Fatwa: 116

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, Ustadz, bagaimana hukum menabung atau menyimpan uang di bank konvensional menurut syariat Islam? Apakah diperbolehkan apabila uang tersebut digunakan untuk keperluan usaha?

Jazakumullahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan harta, perdagangan, tabungan, pinjaman, dan berbagai bentuk transaksi keuangan.

Pada dasarnya, Islam membolehkan seseorang memiliki harta, menyimpannya, mengembangkan usaha, dan memperoleh keuntungan melalui kegiatan ekonomi yang halal.

Namun, dalam memperoleh dan mengelola harta, seorang muslim wajib memperhatikan ketentuan syariat, terutama menjauhi transaksi yang mengandung riba.

Adapun hukum menabung di bank konvensional perlu diperinci berdasarkan jenis rekening, ada atau tidaknya bunga, tujuan penyimpanan uang, serta kebutuhan yang menyebabkan seseorang menggunakan layanan bank tersebut.

1. Hukum Riba Dalam Islam

Allah Subhanahu wa Ta’ala secara tegas mengharamkan riba dalam Al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam ayat lainnya, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Bahkan, Allah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang tetap melakukan transaksi riba.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikan riba, pencatatnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semuanya sama.'” (HR. Muslim, no. 1598)

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya berkaitan dengan pihak yang menerima keuntungan riba, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat langsung dalam akad ribawi.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih layanan keuangan agar tidak terlibat dalam transaksi yang diharamkan.

2. Hukum Menabung Di Bank Konvensional Yang Memberikan Bunga

Apabila seseorang menyimpan uang di bank konvensional melalui rekening tabungan atau deposito yang memberikan bunga berdasarkan persentase tertentu yang diperjanjikan, maka menurut pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa Islam, transaksi tersebut termasuk riba yang diharamkan.

Sebab, uang yang disimpan dalam rekening tersebut pada hakikatnya dipergunakan oleh bank, sementara bank berkewajiban mengembalikan pokok simpanan beserta tambahan bunga yang telah diperjanjikan.

Dalam fikih, simpanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak penerima dan dijamin pengembaliannya dipandang sebagai pinjaman dari nasabah kepada bank.

Apabila pinjaman tersebut menghasilkan tambahan yang disyaratkan bagi pemberi pinjaman, maka tambahan tersebut termasuk riba.

Sebagai contoh, seseorang menabung Rp100 juta di bank konvensional dengan perjanjian mendapatkan bunga sebesar 3 persen setiap tahun.

Bunga tersebut merupakan tambahan atas pokok uang yang dipinjamkan kepada bank. Oleh karena itu, tambahan tersebut termasuk transaksi ribawi menurut pendapat tersebut.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) juga menetapkan bahwa praktik pembungaan uang yang memenuhi kriteria bunga pinjaman termasuk riba nasi’ah yang diharamkan.

Dengan demikian, menabung dalam rekening konvensional yang memberikan bunga ribawi tidak diperbolehkan, meskipun uang tersebut nantinya akan digunakan untuk usaha yang halal.

Tujuan penggunaan uang yang baik tidak mengubah hukum akad ribawi menjadi halal.

3. Bagaimana Jika Menabung Tanpa Mengambil Bunga?

Terdapat keadaan lain, yaitu seseorang membuka rekening di bank konvensional hanya untuk menyimpan uang, menerima pembayaran, atau melakukan transfer, tanpa menerima bunga.

Misalnya, seseorang membuka rekening giro tanpa bunga untuk menampung pembayaran dari pelanggan.

Dalam persoalan ini, para ulama memberikan perincian.

Pada dasarnya, menyimpan uang di bank yang menjalankan transaksi ribawi tetap perlu dihindari karena terdapat unsur membantu lembaga tersebut memperoleh dana yang dapat digunakan dalam kegiatan usahanya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Namun, apabila terdapat kebutuhan yang nyata untuk menggunakan layanan bank konvensional, sedangkan alternatif yang sesuai syariat tidak tersedia atau tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut tanpa kesulitan yang berarti, sejumlah ulama memberikan keringanan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

وَضْعُ الْمَالِ فِي الْبُنُوكِ بِدُونِ فَوَائِدَ لَا مَانِعَ مِنْهُ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى ذَلِكَ

“Menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunga tidak mengapa apabila terdapat kebutuhan yang mengharuskannya.”

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 19/412–413)

Beliau juga menjelaskan bahwa apabila seseorang dapat menyimpan hartanya di tempat lain yang lebih aman dari unsur syubhat, maka hal tersebut lebih utama.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga memberikan keringanan membuka rekening pada bank ribawi apabila seseorang membutuhkannya, tetapi melarangnya apabila tidak terdapat kebutuhan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, rekening tanpa bunga pada bank konvensional dapat digunakan ketika terdapat kebutuhan yang dibenarkan, dengan tetap mengutamakan alternatif yang sesuai syariat.

4. Apakah Keperluan Usaha Termasuk Alasan Yang Membolehkan?

Pertanyaan penanya secara khusus menyebutkan penggunaan bank konvensional untuk keperluan usaha.

Dalam hal ini, perlu dibedakan antara menggunakan rekening bank sebagai sarana transaksi usaha dan menggunakan layanan bank untuk memperoleh keuntungan bunga.

Apabila seseorang membuka rekening bank konvensional hanya untuk menerima pembayaran dari pembeli, mentransfer uang kepada pemasok, membayar gaji karyawan, atau menjalankan transaksi bisnis lainnya, maka hukumnya bergantung pada kebutuhan serta akad rekening yang digunakan.

Misalnya, seorang pedagang menjalankan usaha secara daring. Pelanggannya menggunakan berbagai bank, sementara sebagian transaksi tidak dapat dilakukan dengan baik melalui layanan keuangan syariah yang tersedia.

Apabila penggunaan rekening konvensional tanpa bunga benar-benar diperlukan agar kegiatan perdagangan dapat berlangsung dan tidak terdapat alternatif yang memadai, maka hal tersebut termasuk kebutuhan yang diberikan keringanan oleh sejumlah ulama.

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (13/375), para ulama membolehkan pembukaan rekening pada bank untuk memudahkan penerimaan bantuan, sumbangan, dan pembayaran, selama tidak mengandung transaksi bunga ribawi.

Demikian pula dalam sebuah fatwa mengenai pengelola toko daring yang membutuhkan beberapa rekening bank untuk memudahkan pembayaran pelanggan, dijelaskan bahwa pembukaan rekening giro tanpa bunga di bank konvensional diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan dan tidak tersedia alternatif bank syariah yang dapat memenuhi keperluan tersebut tanpa kesulitan berarti.

Namun, keringanan ini tidak berarti semua pengusaha bebas menyimpan dananya di bank konvensional tanpa memperhatikan pilihan yang tersedia.

Apabila bank syariah mampu menyediakan layanan yang sama dengan baik, hendaknya seorang muslim mengutamakannya.

Jadi, menyimpan uang usaha di bank konvensional tanpa bunga dapat diperbolehkan karena kebutuhan tertentu, tetapi bukan semata-mata karena seseorang mempunyai usaha.

5. Bagaimana Jika Bank Konvensional Menawarkan Bunga Yang Menguntungkan Usaha?

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa bunga bank dapat dimanfaatkan untuk membantu mengembangkan usaha.

Misalnya, seseorang menyimpan modal usaha di rekening berbunga, kemudian menggunakan hasil bunganya untuk membayar listrik toko, membeli barang dagangan, atau menambah modal.

Dalam keadaan ini, hukum bunga tersebut tetap tidak berubah.

Tambahan bunga yang diperjanjikan atas simpanan merupakan riba, sehingga tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun usaha.

Keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan riba.

Oleh karena itu, apabila seseorang membutuhkan rekening untuk kegiatan perdagangan, hendaknya memilih rekening yang tidak memberikan bunga ribawi.

Jika tidak terdapat kebutuhan untuk menggunakan bank konvensional, maka sebaiknya ia menyimpan uangnya di lembaga keuangan yang menjalankan akad sesuai syariat.

6. Bagaimana Jika Yang Dimaksud Adalah Meminjam Modal Usaha Dari Bank Konvensional?

Ada kemungkinan pertanyaan mengenai penggunaan bank konvensional untuk usaha bukan hanya berkaitan dengan tabungan, melainkan juga pinjaman modal.

Apabila yang dimaksud adalah meminjam uang dari bank konvensional dengan kewajiban membayar bunga, maka hukumnya berbeda dengan membuka rekening giro tanpa bunga.

Pinjaman uang yang mensyaratkan adanya tambahan atas pokok pinjaman termasuk riba.

Sebagai contoh, seseorang meminjam modal Rp100 juta dari bank dengan ketentuan harus mengembalikan Rp120 juta karena adanya bunga pinjaman.

Tambahan Rp20 juta yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Larangan ini tetap berlaku meskipun uang pinjaman digunakan untuk usaha yang halal, seperti berdagang makanan, membuka toko, atau menjalankan usaha jasa.

Dengan demikian, meminjam modal usaha melalui akad pinjaman berbunga tidak diperbolehkan hanya karena tujuannya untuk mengembangkan usaha.

Keinginan membuka atau memperbesar usaha pada umumnya tidak termasuk keadaan darurat yang membolehkan seseorang melakukan transaksi riba.

Seorang muslim hendaknya berusaha mencari jalan lain yang dibenarkan syariat, seperti menggunakan modal sendiri, bekerja sama dengan pemodal melalui akad bagi hasil, atau memperoleh pembiayaan syariah dengan akad yang sah.

Adapun apabila seseorang telah terlanjur mengambil pinjaman berbunga, hendaknya ia bertobat dan berusaha menyelesaikan kewajiban tersebut secara benar tanpa menambah keterlibatan dalam transaksi ribawi. Kehalalan barang dan usaha yang dijalankan tetap dinilai berdasarkan kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukannya; dosa akad pinjaman ribawi tidak otomatis menjadikan seluruh keuntungan perdagangan yang halal sebagai harta haram.

7. Bagaimana Jika Terlanjur Menerima Bunga Bank?

Apabila seseorang telah menyimpan uang di rekening bank konvensional dan memperoleh bunga, maka ia perlu membedakan antara uang pokok miliknya dan tambahan bunga yang diterima.

Uang pokok yang berasal dari penghasilan halal tetap menjadi miliknya.

Adapun bunga ribawi bukanlah keuntungan yang halal untuk dimanfaatkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Berdasarkan ayat tersebut, orang yang meninggalkan transaksi riba berhak mempertahankan pokok hartanya, tetapi tidak berhak mengambil tambahan ribawi sebagai keuntungan.

Jika bunga telah masuk ke rekening dan berada dalam penguasaannya, hendaknya ia memisahkannya dari uang pokok dan menyalurkannya untuk kepentingan umum atau membantu orang miskin, dengan tujuan melepaskan diri dari harta yang tidak halal, bukan menjadikannya sebagai sedekah yang diharapkan pahalanya.

Namun, tindakan menyalurkan bunga kepada orang miskin tidak menjadikan akad tabungan berbunga itu halal.

Seseorang tetap berkewajiban meninggalkan akad ribawi apabila mampu melakukannya.

8. Alternatif Menabung Dan Mengembangkan Usaha Secara Syariah

Bagi seorang muslim yang ingin menyimpan uang maupun mengembangkan usaha, terdapat berbagai pilihan transaksi yang dibenarkan dalam syariat.

Salah satunya adalah menggunakan layanan perbankan syariah yang benar-benar menerapkan akad sesuai ketentuan Islam.

Di antara akad yang dikenal dalam keuangan syariah adalah wadiah untuk simpanan dengan ketentuan tertentu, mudharabah untuk kerja sama bagi hasil, musyarakah untuk penyertaan modal, dan murabahah untuk transaksi jual beli dengan keuntungan yang disepakati.

Akad-akad tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dari pinjaman uang berbunga.

Misalnya, dalam akad mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha yang bukan disebabkan kelalaian atau pelanggaran pengelola pada dasarnya ditanggung oleh pemilik modal.

Adapun dalam akad murabahah, keuntungan berasal dari transaksi jual beli barang yang memenuhi ketentuan syariat, bukan dari tambahan bunga atas pinjaman uang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan istilah syariah saja tidak cukup untuk menjamin keabsahan suatu transaksi.

Setiap produk tetap perlu diperiksa berdasarkan akad dan praktik pelaksanaannya.

Karena itu, bagi orang yang ingin mengembangkan usaha, sebaiknya memilih lembaga keuangan dan produk yang memiliki pengawasan syariah serta benar-benar menerapkan ketentuan akad yang sah.

9. Bagaimana Jika Di Daerah Tidak Tersedia Bank Syariah?

Tidak semua daerah memiliki akses yang sama terhadap layanan perbankan syariah.

Ada wilayah yang masih memiliki keterbatasan layanan, sementara masyarakat membutuhkan rekening bank untuk menerima gaji, menjalankan usaha, membayar kewajiban, atau menjaga keamanan uang.

Dalam keadaan demikian, syariat memberikan perhatian terhadap kebutuhan nyata yang dihadapi manusia.

Salah satu kaidah fikih menyebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Namun, keringanan tersebut harus diterapkan sesuai kadar kebutuhan, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan larangan riba.

Apabila tidak tersedia layanan perbankan syariah yang memadai dan kegiatan usaha benar-benar membutuhkan rekening bank, maka sejumlah ulama membolehkan penggunaan rekening konvensional tanpa bunga.

Dalam keadaan ini, hendaknya seseorang membatasi penggunaan rekening tersebut pada kebutuhan yang diperlukan dan tidak mengambil produk yang mengandung bunga ribawi.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 juga memberikan perincian bahwa di wilayah yang telah tersedia layanan lembaga keuangan syariah yang mudah dijangkau, transaksi berbasis bunga tidak dibolehkan. Adapun di wilayah yang belum tersedia jaringan lembaga keuangan syariah, terdapat keringanan bertransaksi dengan lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat atau kebutuhan (hajat).

Dengan demikian, kondisi dan kebutuhan setiap orang perlu diperhatikan sebelum menetapkan hukum penggunaan rekening bank konvensional.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menabung di bank konvensional bergantung pada jenis transaksi dan kebutuhan yang melatarbelakanginya.

Apabila seseorang menabung dalam rekening yang memberikan bunga ribawi, maka hukumnya haram menurut pendapat mayoritas ulama kontemporer, meskipun uang dan bunganya hendak digunakan untuk usaha yang halal.

Apabila seseorang hanya membuka rekening giro tanpa bunga untuk menyimpan uang, menerima pembayaran, atau menjalankan transaksi usaha, maka sejumlah ulama memberikan keringanan ketika terdapat kebutuhan yang nyata dan tidak tersedia alternatif yang sesuai syariat serta memadai.

Adapun jika yang dimaksud adalah meminjam modal usaha dari bank konvensional melalui akad pinjaman berbunga, maka hal tersebut termasuk transaksi riba yang tidak dibolehkan hanya karena bertujuan mengembangkan usaha.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan penanya adalah bahwa menyimpan uang usaha di bank konvensional tidak otomatis haram dalam setiap keadaan. Apabila rekening tersebut tidak berbunga dan benar-benar dibutuhkan untuk keperluan usaha, maka terdapat pendapat ulama yang membolehkannya dengan syarat dan batasan tertentu.

Namun, apabila tersedia bank syariah yang mampu memenuhi kebutuhan usaha, hendaknya layanan tersebut diutamakan untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi ribawi.

Adapun bunga tabungan dan pinjaman berbunga tetap diharamkan meskipun digunakan untuk kegiatan usaha yang halal.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan pada harta dan usaha kita, melapangkan rezeki yang halal, mencukupkan kita dengan karunia-Nya, serta menjauhkan kita dari segala bentuk transaksi yang diharamkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu sehingga aku tidak membutuhkan selain-Mu.”

(HR. At-Tirmidzi, no. 3563; dinilai hasan oleh sejumlah ulama)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button