Hukum Sembelihan Ayam Yang Tidak Terputus Semua Urat Lehernya

Nomor Fatwa: 111
Pertanyaan:
Bismillah.
Afwan, kami ingin bertanya terkait hukum sembelihan ayam.
Kami sering mendapati ayam yang dijual di pasar atau tempat penjualan ayam potong disembelih dengan cara yang menurut pengamatan kami tidak sesuai syariat, karena tidak semua urat pada leher ayam yang seharusnya terputus telah terpotong.
Kami melihat masih banyak kaum muslimin yang belum mengetahui persoalan ini. Bahkan, sebagian mungkin kurang memperhatikan cara penyembelihan ketika membeli ayam yang sudah dipotong di pasar.
Pertanyaan kami, Ustadz, bagaimana hukumnya apabila kita membeli makanan siap saji seperti ayam geprek, ayam goreng, dan makanan lainnya yang berbahan dasar ayam, sementara kita mengetahui bahwa terdapat praktik penyembelihan ayam di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan syariat?
Apakah makanan tersebut tetap boleh dikonsumsi atau harus dihindari karena adanya keraguan terhadap keabsahan sembelihannya?
Syukran wa jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Islam memberikan perhatian besar terhadap kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh seorang muslim. Makanan yang halal dan baik merupakan bagian penting dalam menjaga kesucian diri, menjalankan ketaatan, dan memperoleh keberkahan hidup.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Di antara ketentuan syariat mengenai makanan adalah kewajiban menyembelih hewan darat yang halal dimakan dengan cara yang dibenarkan sebelum dikonsumsi.
Namun, dalam menentukan apakah suatu sembelihan sah atau tidak, kita harus memahami batas minimal penyembelihan yang dianggap sah menurut para ulama. Sebab, tidak setiap urat leher yang masih terlihat utuh menunjukkan bahwa sembelihan tersebut tidak sah.
1. Bagian Leher Yang Harus Terputus Dalam Penyembelihan
Dalam pembahasan fikih, terdapat empat bagian utama pada leher hewan yang berkaitan dengan penyembelihan, yaitu:
- Al-Hulqum (الْحُلْقُومُ): saluran pernapasan atau tenggorokan.
- Al-Mari’ (الْمَرِيءُ): saluran makanan dan minuman atau kerongkongan.
- Al-Wadaj Al-Ayman (الْوَدَجُ الْأَيْمَنُ): salah satu dari dua pembuluh darah besar di sisi leher.
- Al-Wadaj Al-Aysar (الْوَدَجُ الْأَيْسَرُ): pembuluh darah besar lainnya di sisi leher.
Penyembelihan yang paling sempurna adalah dengan memutus keempat bagian tersebut, sehingga darah dapat mengalir dengan baik dan kematian hewan berlangsung lebih cepat.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah bagian yang wajib terputus agar sembelihan dinyatakan sah.
2. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Bagian Yang Wajib Dipotong
Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai bagian leher yang harus terputus ketika menyembelih hewan.
Pertama, mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Menurut pendapat yang menjadi pegangan dalam kedua mazhab ini, penyembelihan dianggap sah apabila terputus dua saluran utama, yaitu:
- Al-Hulqum, saluran pernapasan.
- Al-Mari’, saluran makanan.
Adapun pemotongan kedua pembuluh darah besar di leher merupakan penyempurna penyembelihan, tetapi tidak menjadi syarat sah menurut pendapat ini.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan ketentuan tersebut dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, pada pembahasan penyembelihan.
Kedua, mazhab Hanafi.
Menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, penyembelihan sah apabila terputus tiga dari empat bagian utama pada leher hewan, tanpa harus menentukan tiga bagian tertentu.
Ketiga, mazhab Maliki.
Dalam mazhab Maliki, penyembelihan mensyaratkan terputusnya saluran pernapasan dan kedua pembuluh darah besar di leher. Adapun terputusnya saluran makanan tidak disyaratkan menurut pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab tersebut.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa syariat penyembelihan mempunyai perincian hukum yang tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pengamatan bahwa masih terdapat urat leher yang belum terpotong.
Dengan demikian, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, apabila saluran pernapasan dan saluran makanan telah terputus dengan sempurna ketika ayam masih hidup, maka sembelihan tersebut sah meskipun kedua pembuluh darah besar di leher tidak terputus.
Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Beliau menjelaskan bahwa terputusnya saluran pernapasan dan saluran makanan sudah mencukupi untuk keabsahan sembelihan, sedangkan memutus kedua pembuluh darah besar merupakan penyembelihan yang lebih sempurna.
3. Dalil Tentang Penyembelihan Yang Sah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
“Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah, selama alatnya bukan gigi dan kuku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi salah satu dasar para ulama dalam menjelaskan ketentuan penyembelihan.
Akan tetapi, hadis tersebut tidak berarti bahwa sembelihan cukup dengan melukai hewan hingga mengeluarkan darah tanpa memperhatikan bagian yang harus dipotong.
Untuk hewan yang dapat disembelih secara normal, penyembelihan harus dilakukan pada tempat yang ditentukan syariat, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hewan harus masih hidup ketika disembelih. Apabila ayam telah mati sebelum proses penyembelihan, misalnya akibat tindakan yang menyebabkan kematiannya terlebih dahulu, maka pemotongan leher setelah kematian tidak dapat menjadikannya halal.
4. Apakah Ayam Yang Masih Memiliki Urat Leher Utuh Otomatis Haram?
Jawabannya, tidak otomatis haram.
Sebagaimana telah dijelaskan, tidak semua bagian leher harus terputus menurut seluruh mazhab fikih.
Apabila yang masih utuh adalah salah satu atau kedua pembuluh darah besar, sedangkan saluran pernapasan dan saluran makanan telah terputus, maka sembelihan tersebut sah menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Sebaliknya, apabila yang terpotong hanya kulit, sebagian daging leher, atau satu pembuluh darah, sedangkan saluran-saluran yang disyaratkan untuk sahnya penyembelihan tidak terputus hingga hewan mati, maka sembelihan tersebut tidak sah.
Oleh sebab itu, untuk menentukan hukum suatu ayam, harus dipastikan bagian mana yang sebenarnya telah terpotong dan bagian mana yang masih utuh.
Pengamatan sepintas terhadap leher ayam yang sudah dibersihkan belum tentu cukup untuk menentukan keabsahan sembelihan.
Dalam persoalan ini, sebaiknya pemeriksaan dilakukan oleh orang yang memahami anatomi bagian leher ayam sekaligus ketentuan penyembelihan dalam fikih.
5. Hukum Membeli Ayam Dari Penjual Muslim
Pada dasarnya, sembelihan seorang muslim dihukumi halal apabila tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa penyembelihannya dilakukan dengan cara yang tidak sah.
Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا، فَقَالَ: سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ
“Sesungguhnya ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada orang-orang yang mendatangkan daging kepada kami, sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya atau tidak.’ Beliau bersabda, ‘Sebutlah nama Allah kalian dan makanlah.'”
(HR. Al-Bukhari, no. 5507)
Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan bahwa orang-orang yang membawa daging tersebut baru saja masuk Islam.
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dibebani kewajiban untuk selalu menyelidiki setiap sembelihan yang berasal dari seorang muslim hanya karena adanya kemungkinan kesalahan dalam proses penyembelihannya.
Para ulama mengambil kaidah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat untuk melakukannya pada dasarnya dianggap sah sampai terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Karena itu, apabila seorang muslim membeli ayam dari penjual muslim dan tidak mengetahui adanya penyimpangan tertentu dalam proses penyembelihannya, maka pada dasarnya ia boleh memakan ayam tersebut.
Namun, perlu dipahami bahwa hadis ini tidak berarti membaca basmalah ketika hendak makan dapat menghalalkan hewan yang sudah dipastikan mati tanpa penyembelihan yang sah.
Basmalah ketika makan merupakan adab yang disyariatkan, bukan pengganti penyembelihan.
6. Bagaimana Jika Diketahui Banyak Penyembelihan Di Pasar Tidak Sesuai Syariat?
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa penanya sering menemukan sembelihan ayam yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Untuk menjawab keadaan tersebut, perlu dibedakan antara tiga kondisi.
Pertama: Hanya terdapat keraguan atau dugaan.
Apabila seseorang sekadar menduga bahwa sebagian pedagang tidak menyembelih dengan benar, tanpa bukti yang jelas, maka dugaan tersebut tidak cukup untuk mengharamkan seluruh ayam yang dijual di pasar.
Terlebih lagi, apabila dugaan ketidaksahan itu hanya disebabkan oleh anggapan bahwa keempat bagian leher harus terputus, padahal dalam masalah tersebut terdapat perbedaan pendapat ulama.
Kedua: Mengetahui adanya praktik penyembelihan yang tidak sah pada pedagang tertentu.
Apabila seseorang benar-benar mengetahui bahwa pedagang tertentu menyembelih ayam dengan cara yang tidak memenuhi syarat sah, dan ayam yang dijualnya berasal dari proses tersebut, maka ia tidak boleh membeli dan memakannya sebagai sembelihan halal.
Dalam keadaan seperti ini, bukti yang jelas tidak dapat diabaikan hanya karena penjualnya seorang muslim.
Ketiga: Terdapat bukti kuat bahwa sumber ayam tertentu menggunakan proses penyembelihan yang tidak sah.
Apabila terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan terpercaya bahwa suatu pemasok secara nyata menggunakan cara penyembelihan yang tidak memenuhi ketentuan syariat, maka hal itu perlu ditindaklanjuti.
Tidak tepat berlindung di balik hukum asal kehalalan sembelihan muslim apabila telah terdapat bukti kuat yang menunjukkan penyimpangan pada sumber daging tertentu.
Akan tetapi, bukti mengenai satu pemasok atau tempat penyembelihan tidak otomatis berlaku bagi seluruh pedagang di pasar.
Dengan demikian, hukum setiap kasus harus ditentukan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Hukum Membeli Ayam Geprek, Ayam Goreng, Dan Makanan Olahan Ayam
Inilah inti pertanyaan yang diajukan.
Bagaimana hukumnya membeli makanan siap saji yang berbahan dasar ayam ketika kita mengetahui bahwa di sebagian pasar terdapat praktik penyembelihan yang diduga tidak sesuai syariat?
Pada dasarnya, makanan tersebut boleh dikonsumsi apabila ayam yang digunakan berasal dari sembelihan yang halal.
Apabila makanan dijual oleh seorang muslim atau rumah makan yang menggunakan bahan makanan halal, dan tidak terdapat bukti bahwa ayam yang digunakan berasal dari sembelihan yang tidak sah, maka hukum asal kehalalan tersebut tetap berlaku.
Seorang muslim tidak diwajibkan menanyakan kepada setiap rumah makan:
“Siapa yang menyembelih ayam ini?”
“Apakah seluruh pembuluh darahnya telah terputus?”
“Apakah saya boleh memeriksa proses penyembelihannya?”
Pertanyaan semacam itu tidak menjadi kewajiban dalam setiap transaksi apabila tidak terdapat alasan kuat untuk meragukan kehalalannya.
Namun, apabila diketahui bahwa suatu rumah makan menggunakan ayam dari pemasok yang terbukti melakukan penyembelihan tidak sah, maka makanan yang berasal dari sembelihan tersebut tidak boleh dikonsumsi.
Begitu pula apabila sumber ayamnya memang tidak jelas dalam keadaan yang disertai indikasi kuat bahwa daging tersebut berasal dari proses yang tidak halal, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, keberadaan sebagian praktik penyembelihan yang salah di pasar tidak otomatis menjadikan seluruh ayam geprek, ayam goreng, dan makanan olahan ayam lainnya haram.
Hukum makanan tersebut mengikuti keadaan ayam yang sebenarnya digunakan.
8. Antara Kehati-hatian Dan Sikap Berlebihan Dalam Mengharamkan
Islam mengajarkan agar seorang muslim berhati-hati terhadap makanan yang dikonsumsinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mendorong seorang muslim agar menjaga dirinya dari perkara yang benar-benar meragukan.
Namun, kehati-hatian harus dibangun di atas ilmu, bukan semata-mata prasangka.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (QS. An-Nahl: 116)
Ayat ini mengingatkan agar seseorang tidak mudah menetapkan kehalalan maupun keharaman sesuatu tanpa dasar yang benar.
Apabila seseorang lebih merasa tenang membeli ayam dari penjual yang diketahui menjaga proses penyembelihan, maka pilihan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian yang baik.
Namun, ia tidak boleh serta-merta menyatakan bahwa seluruh ayam yang dijual pedagang lain haram hanya karena belum mengetahui secara langsung proses penyembelihannya.
9. Pentingnya Edukasi Kepada Para Penyembelih Dan Pedagang
Kekhawatiran penanya terhadap kehalalan sembelihan merupakan bentuk perhatian terhadap pelaksanaan syariat.
Namun, perhatian tersebut sebaiknya diwujudkan melalui langkah yang bermanfaat dan membangun.
Para penyembelih perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai bagian leher yang harus dipotong, penggunaan alat yang tajam, penyebutan nama Allah, serta larangan memperlakukan hewan secara menyakitkan tanpa kebutuhan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat hewan sembelihannya merasa nyaman.”
(HR. Muslim, no. 1955)
Hadis ini menunjukkan bahwa penyembelihan bukan sekadar persoalan halal dan haramnya daging, melainkan juga berkaitan dengan kewajiban memperlakukan hewan secara baik.
Karena itu, apabila ditemukan kesalahan nyata dalam penyembelihan ayam, langkah terbaik adalah memberikan nasihat kepada penyembelih, mengadakan edukasi fikih penyembelihan, serta mendorong pengawasan yang lebih baik terhadap rumah potong dan pemasok ayam.
Apabila diperlukan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada lembaga pengawasan halal atau otoritas terkait dengan disertai bukti yang jelas.
Dengan demikian, persoalan dapat diperbaiki tanpa menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap seluruh pedagang.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, penyembelihan ayam yang paling sempurna adalah dengan memutus empat bagian utama leher, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan kedua pembuluh darah besar.
Kedua, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, sembelihan sudah sah apabila saluran pernapasan dan saluran makanan telah terputus secara sempurna ketika hewan masih hidup, meskipun kedua pembuluh darah besar tidak ikut terputus. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ketiga, keberadaan urat atau pembuluh darah yang masih utuh tidak otomatis menunjukkan bahwa ayam tersebut disembelih secara tidak sah.
Keempat, sembelihan yang berasal dari seorang muslim pada dasarnya dihukumi halal apabila tidak terdapat bukti yang menunjukkan ketidaksahan proses penyembelihannya.
Kelima, apabila diketahui secara meyakinkan bahwa ayam tertentu mati tanpa penyembelihan yang memenuhi ketentuan syariat, maka ayam tersebut tidak halal dikonsumsi.
Keenam, makanan siap saji seperti ayam geprek, ayam goreng, dan makanan olahan ayam lainnya pada dasarnya boleh dikonsumsi apabila berasal dari sembelihan yang halal. Dugaan bahwa sebagian pedagang di pasar melakukan penyembelihan yang salah tidak otomatis menjadikan seluruh makanan olahan ayam haram.
Dengan demikian, kami menyarankan agar penanya tetap memperhatikan kehalalan makanan, tetapi tidak tergesa-gesa menghukumi suatu sembelihan sebagai haram hanya karena masih terdapat bagian urat leher yang belum terputus.
Perlu dipastikan terlebih dahulu bagian leher yang terpotong dan ketentuan fikih yang berlaku.
Apabila terdapat penjual atau pemasok yang terbukti melakukan penyembelihan secara tidak sah, maka hendaknya dihindari sembelihannya sekaligus diberikan nasihat dan edukasi.
Adapun terhadap makanan yang berasal dari penjual muslim yang tidak diketahui melakukan pelanggaran dalam penyembelihan, hukum asal kehalalannya tetap berlaku.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita pemahaman yang benar tentang agama, membimbing kita untuk senantiasa mengonsumsi makanan yang halal dan baik, serta menjauhkan kita dari sikap meremehkan ketentuan syariat maupun sikap berlebihan dalam mengharamkan sesuatu tanpa dasar ilmu.
Wallahu a’lam bish-shawab.
