Konsultasi

Hibah Rumah Tidak Adil Antara Anak: Bagaimana Penyelesaiannya Setelah Ayah Meninggal?

Nomor Fatwa: 110

Pertanyaan:

Bismillah.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin bertanya tentang hibah dari orang tua kepada anak-anaknya.

Ayah kami memberikan hibah berupa rumah kepada anak pertama, kedua, dan ketiga. Pemberian tersebut hanya melalui ucapan, dan pada waktu itu nilai rumah yang diberikan kurang lebih sama.

Namun, karena suatu sebab, rumah yang telah dihibahkan kepada anak kedua diminta kembali oleh ayah, kemudian dijual.

Apakah apabila hibah kepada salah satu anak ditarik kembali, seharusnya hibah kepada anak-anak yang lain juga ditarik? Ataukah seluruh hibah tersebut otomatis menjadi batal?

Setelah beberapa waktu, ayah kembali membelikan rumah untuk anak kedua, tetapi nilainya jauh lebih kecil daripada rumah yang diberikan kepada anak pertama dan ketiga.

Adapun nilai rumah-rumah tersebut saat ini adalah:

  • Anak pertama: sekitar Rp10 miliar.
  • Anak kedua: sekitar Rp3 miliar.
  • Anak ketiga: sekitar Rp8 miliar.

Setelah ayah meninggal dunia, saya sebagai anak kedua baru mengetahui bahwa orang tua harus berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya.

Bagaimana hukum hibah tersebut dan bagaimana solusi yang sesuai dengan syariat Islam?

Jazakumullahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati ayah penanya, mengampuni segala kesalahannya, menerima amal kebaikannya, dan memberikan keberkahan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.

Permasalahan hibah orang tua kepada anak-anak merupakan salah satu persoalan penting dalam fikih muamalah. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan harta, tetapi juga menyangkut keadilan, hak anak-anak, dan keharmonisan keluarga.

Dalam kasus yang ditanyakan, terdapat beberapa persoalan yang harus dibedakan, yaitu hukum keadilan dalam hibah, keabsahan hibah melalui ucapan, hukum penarikan kembali hibah oleh ayah, perbedaan nilai rumah, dan penyelesaian setelah ayah meninggal dunia.

1. Orang Tua Diperintahkan Berlaku Adil Dalam Memberikan Hibah

Pada dasarnya, harta yang dimiliki seseorang selama hidupnya merupakan miliknya sendiri. Ia berhak menggunakannya, menjualnya, atau memberikannya kepada orang lain selama sesuai dengan ketentuan syariat.

Namun, ketika seseorang memberikan hibah kepada anak-anaknya, terdapat tuntunan khusus agar ia berlaku adil di antara mereka.

Hal ini berdasarkan hadis An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma. Ketika ayahnya memberikan suatu pemberian khusus kepadanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟

“Apakah semua anakmu engkau beri pemberian seperti ini?”

Ayahnya menjawab bahwa ia tidak memberikan pemberian yang sama kepada seluruh anaknya.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.”

(HR. Al-Bukhari, no. 2587; Muslim, no. 1623)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Kalau begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi, karena sesungguhnya aku tidak menjadi saksi atas suatu kezaliman.”

(HR. Muslim, no. 1623)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam pemberian orang tua kepada anak-anaknya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyamakan pemberian tersebut. Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanbali, mewajibkan keadilan dan melarang pengutamaan sebagian anak tanpa alasan yang dibenarkan. Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i, pemerataan hibah pada dasarnya dipandang sebagai hal yang sangat dianjurkan, dan pengutamaan sebagian anak tanpa alasan yang baik dihukumi makruh menurut pendapat yang masyhur.

Walaupun terdapat perbedaan dalam perincian hukumnya, seluruh ulama menekankan pentingnya menghindari perlakuan yang dapat menimbulkan kecemburuan dan permusuhan di antara anak-anak.

2. Apakah Hibah Harus Sama Nominalnya?

Perlu dijelaskan bahwa keadilan dalam hibah tidak selalu memiliki pengertian yang sama dengan pembagian warisan.

Hibah adalah pemberian harta ketika pemiliknya masih hidup, sedangkan warisan merupakan perpindahan harta setelah pemiliknya meninggal dunia.

Dalam persoalan ukuran keadilan pemberian kepada anak laki-laki dan perempuan, para ulama memiliki dua pendapat yang dikenal.

Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hibah sebaiknya diberikan dengan nilai yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan.

Kedua, sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanbali, berpendapat bahwa keadilan dalam hibah mengikuti perbandingan bagian warisan, yaitu anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan anak perempuan satu bagian.

Namun, apabila anak-anak yang dibandingkan memiliki jenis kelamin yang sama, pada prinsipnya mereka diperlakukan setara dalam hibah yang sejenis.

Selain itu, perlu dibedakan antara pemberian hibah dan pemberian untuk memenuhi kebutuhan.

Misalnya, orang tua membiayai pengobatan anak yang sakit atau memenuhi kebutuhan dasar anak yang belum mampu. Perbedaan pengeluaran karena kebutuhan yang nyata tidak otomatis termasuk hibah yang tidak adil.

Adapun pemberian rumah sebagai hak milik pribadi kepada anak-anak pada dasarnya termasuk hibah yang harus diperhatikan keadilannya.

3. Apakah Hibah Rumah Melalui Ucapan Sudah Sah?

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa ayah memberikan hibah rumah kepada ketiga anaknya hanya melalui ucapan.

Dalam fikih Islam, hibah tidak selalu harus diawali dengan dokumen tertulis. Pernyataan pemberian yang jelas dapat menjadi bagian dari akad hibah.

Akan tetapi, terdapat persoalan penting yang disebut al-qabdh (القبض), yaitu penerimaan atau penguasaan barang yang dihibahkan.

Menurut pendapat mayoritas ulama, hibah menjadi mengikat setelah barang yang dihibahkan diserahkan dan diterima secara sah.

Untuk hibah berupa rumah, penerimaan tersebut dapat terwujud ketika penerima benar-benar telah mendapatkan penguasaan atas rumah itu dan dapat mempergunakannya sebagai pemilik.

Misalnya, ayah menyerahkan rumah kepada anaknya, mempersilakan anak tersebut menguasai dan mengelolanya, serta tidak lagi memperlakukannya sebagai harta miliknya sendiri.

Karena itu, perlu dibedakan antara dua keadaan:

Pertama: Ayah hanya mengatakan bahwa suatu rumah akan diberikan kepada anaknya, tetapi belum menyerahkan kepemilikan maupun penguasaan rumah tersebut.

Dalam keadaan demikian, hibah belum tentu menjadi hibah yang sempurna dan mengikat.

Kedua: Ayah benar-benar menyerahkan rumah kepada anaknya, dan anak tersebut telah menerimanya serta menguasainya sebagai pemilik.

Dalam keadaan ini, hibah dapat dinyatakan telah sempurna secara syariat meskipun dokumen formalnya belum diselesaikan, menurut ketentuan fikih yang menganggap penyerahan tersebut sah.

Namun, dari sisi hukum negara, kepemilikan tanah dan rumah juga berkaitan dengan persyaratan akta, pencatatan, dan pendaftaran. Karena itu, keabsahan hibah menurut fikih dan kekuatan bukti kepemilikan menurut hukum negara perlu diperiksa secara terpisah.

Dengan demikian, dalam kasus penanya, perlu dipastikan apakah ketiga rumah tersebut telah benar-benar diserahkan kepada masing-masing anak atau hanya dijanjikan secara lisan.

4. Apakah Ayah Boleh Menarik Kembali Hibah Kepada Anaknya?

Pada dasarnya, seseorang yang telah memberikan hibah tidak diperbolehkan menarik kembali pemberiannya setelah hibah tersebut sempurna.

Namun, terdapat pengecualian yang disebutkan dalam hadis mengenai hibah orang tua kepada anaknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau hibah kemudian menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap pemberian yang diberikan kepada anaknya.”

(HR. Abu Dawud, no. 3539; At-Tirmidzi, no. 2132)

Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama membolehkan seorang ayah menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya, dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Di antara syarat yang dijelaskan para ulama adalah barang tersebut masih berada dalam kepemilikan anak dan belum berpindah kepada pihak lain melalui transaksi yang sah.

Namun, kebolehan tersebut bukan berarti ayah dapat bertindak secara sewenang-wenang atau melakukan kezaliman.

Apabila penarikan hibah dilakukan dengan cara yang melanggar hak orang lain atau menyebabkan kemudaratan yang tidak dibenarkan, persoalannya memerlukan penilaian lebih lanjut.

Dengan demikian, tindakan ayah menarik kembali hibah rumah dari anak kedua perlu dilihat berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Apakah hibah tersebut telah sempurna? Apakah ayah menariknya kembali secara sah? Apakah penarikan itu dilakukan dengan persetujuan anak atau berdasarkan hak ayah untuk menarik hibah? Apakah terdapat hak pihak lain yang ikut terdampak?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan hukum tindakan yang telah terjadi.

5. Apakah Penarikan Hibah Dari Satu Anak Membatalkan Hibah Anak Lainnya?

Inilah salah satu inti pertanyaan penanya.

Jawabannya, penarikan hibah dari seorang anak tidak secara otomatis membatalkan hibah yang telah diberikan kepada anak-anak lainnya.

Setiap hibah merupakan akad tersendiri yang memiliki ketentuan dan akibat hukum masing-masing.

Apabila seorang ayah memberikan rumah kepada tiga anaknya, kemudian menarik kembali rumah yang telah diberikan kepada anak kedua, maka penarikan tersebut tidak serta-merta menyebabkan hibah rumah anak pertama dan ketiga menjadi batal.

Apabila hibah kepada anak pertama dan ketiga telah sempurna dan sah, pada dasarnya rumah tersebut telah menjadi milik masing-masing penerima.

Namun, perlu dibedakan antara keabsahan hibah dan kewajiban berlaku adil.

Walaupun penarikan hibah kepada anak kedua tidak otomatis membatalkan hibah lainnya, tindakan tersebut dapat mengakibatkan ketidakadilan apabila pada akhirnya dua anak memperoleh rumah dengan nilai yang besar, sedangkan anak lainnya tidak memperoleh pemberian yang sepadan tanpa alasan yang dibenarkan.

Oleh karena itu, dalam pandangan ulama yang mewajibkan pemerataan hibah, ayah seharusnya memperbaiki ketimpangan tersebut ketika masih hidup.

Perbaikan itu dapat dilakukan dengan memberikan tambahan kepada anak yang memperoleh bagian lebih kecil atau dengan melakukan penyesuaian terhadap hibah yang telah diberikan.

Jadi, tidak benar bahwa seluruh hibah otomatis batal hanya karena satu hibah ditarik kembali. Akan tetapi, penarikan tersebut dapat menimbulkan persoalan keadilan yang perlu diselesaikan.

6. Bagaimana Jika Ayah Membelikan Rumah Pengganti Dengan Nilai Lebih Kecil?

Dalam kasus yang ditanyakan, ayah kemudian membelikan rumah pengganti untuk anak kedua, tetapi nilainya lebih kecil daripada rumah yang diberikan kepada anak pertama dan ketiga.

Keadaan ini perlu diteliti lebih lanjut.

Apabila rumah pengganti tersebut memang dimaksudkan sebagai hibah kepemilikan, maka nilainya perlu diperhitungkan bersama hibah-hibah lain yang diterima anak-anak.

Namun, apakah telah terjadi ketidakadilan tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan nilai rumah saat ini.

Misalnya, dalam pertanyaan disebutkan bahwa nilai rumah anak pertama sekarang mencapai Rp10 miliar, anak kedua Rp3 miliar, dan anak ketiga Rp8 miliar.

Perbedaan ini memang cukup besar, tetapi belum tentu seluruhnya berasal dari ketimpangan ketika hibah dilakukan.

Nilai rumah dapat berubah karena perkembangan daerah, pembangunan infrastruktur, kenaikan harga tanah, perbaikan bangunan, maupun investasi yang dilakukan oleh pemiliknya.

Bisa jadi ketika pertama kali dihibahkan, ketiga rumah memiliki nilai yang relatif sama, tetapi kemudian mengalami kenaikan harga yang berbeda.

Dalam keadaan demikian, kenaikan nilai rumah yang berbeda-beda tidak otomatis membuktikan adanya ketidakadilan dalam pemberian semula.

Oleh sebab itu, harus diperhatikan nilai masing-masing hibah pada saat diberikan, kondisi rumah ketika diserahkan, dan alasan perbedaan pemberian tersebut.

Namun, apabila hibah memang terbukti tidak adil dan harus dilakukan pengembalian atau pembagian ulang setelah wafat, maka penilaian harta yang dikembalikan dapat mengikuti nilai aktual ketika penyelesaian dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam sebagian fatwa ulama.

Dengan demikian, nilai saat hibah dan nilai saat penyelesaian memiliki fungsi yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

7. Bagaimana Jika Ayah Meninggal Sebelum Memperbaiki Ketidakadilan Hibah?

Permasalahan menjadi lebih rumit apabila ayah telah meninggal dunia sebelum ketidakadilan dalam hibah diselesaikan.

Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama: Hibah yang telah sempurna tetap menjadi milik penerima.

Menurut pendapat ini, apabila hibah telah memenuhi syarat dan telah diterima secara sah ketika pemberi masih hidup, maka kepemilikannya telah berpindah kepada penerima hibah.

Ketika ayah meninggal dunia, harta yang telah dihibahkan secara sah tidak otomatis kembali menjadi harta warisan.

Pendapat ini berkaitan dengan pandangan sejumlah ulama yang menilai keabsahan hibah tetap berlaku meskipun terdapat persoalan dalam pemerataan pemberian.

Pendapat kedua: Ketidakadilan hibah wajib diperbaiki meskipun pemberi telah meninggal dunia.

Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama, antara lain Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallah.

Menurut pendapat tersebut, apabila seorang ayah memberikan hibah secara tidak adil kepada anak-anaknya, kemudian meninggal dunia sebelum memperbaiki ketidakadilan itu, maka anak yang memperoleh kelebihan wajib mengembalikan kelebihan tersebut untuk diselesaikan sesuai ketentuan syariat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seorang ayah mengutamakan sebagian anak dalam pemberian, kemudian meninggal sebelum memperbaikinya, maka anak yang memperoleh kelebihan harus mengikuti prinsip keadilan dalam pembagian harta.

(Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, 31/297)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga berpendapat bahwa kelebihan hibah yang tidak adil harus dikembalikan ke dalam harta peninggalan apabila ayah meninggal sebelum memperbaikinya.

(Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’, 11/85)

Menurut pendapat ini, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengembalian harta yang dipersoalkan kepada harta peninggalan untuk dibagikan berdasarkan ketentuan waris, atau melalui penyesuaian hak yang disepakati sesuai syariat.

Namun, penyelesaian tersebut harus memperhatikan semua ahli waris yang berhak, bukan hanya anak-anak yang menerima hibah.

Karena itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa seluruh rumah wajib dibagi rata kepada tiga anak tanpa lebih dahulu memastikan keadaan hibah dan siapa saja ahli waris ayah yang masih hidup.

8. Apakah Anak Kedua Berhak Meminta Selisih Nilai Rumah?

Berdasarkan keterangan penanya, nilai rumah saat ini adalah:

Penerima Nilai Saat Ini
Anak pertama Rp10 miliar
Anak kedua Rp3 miliar
Anak ketiga Rp8 miliar

Apabila hanya melihat nilai saat ini, terdapat selisih Rp7 miliar antara rumah anak pertama dan kedua, serta Rp5 miliar antara rumah anak ketiga dan kedua.

Namun, angka-angka tersebut tidak otomatis menjadi jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada anak kedua.

Ada beberapa alasan.

Pertama, belum diketahui nilai sebenarnya dari masing-masing hibah ketika diberikan.

Kedua, belum diketahui apakah seluruh hibah telah diserahkan dan diterima secara sah.

Ketiga, belum diketahui bagaimana proses penarikan dan penjualan rumah pertama milik anak kedua.

Keempat, belum diketahui apakah terdapat alasan yang dibenarkan syariat atas perbedaan pemberian tersebut.

Kelima, belum diketahui apakah semua anak telah menerima dan merelakan pembagian ketika hibah dilakukan, serta bagaimana keadaan mereka pada waktu itu.

Keenam, belum diketahui siapa saja ahli waris yang ditinggalkan ayah, termasuk apakah ibu masih hidup dan apakah terdapat anak-anak lain.

Karena itu, anak kedua memiliki alasan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan terhadap keadilan hibah tersebut, tetapi belum dapat dipastikan bahwa ia berhak menuntut selisih Rp7 miliar atau Rp5 miliar berdasarkan harga rumah saat ini.

Hak yang sebenarnya harus ditentukan setelah seluruh fakta dan ketentuan fikih yang relevan diperiksa.

9. Bagaimana Solusi Yang Sebaiknya Ditempuh?

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, memastikan status hukum hibah masing-masing rumah.

Perlu diperiksa apakah ayah hanya mengucapkan pemberian atau telah menyerahkan rumah kepada masing-masing anak sebagai hak milik.

Apabila sebagian hibah ternyata belum sempurna sampai ayah meninggal dunia, maka rumah tersebut mungkin masih termasuk harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli waris.

Kedua, menelusuri proses penarikan rumah anak kedua.

Perlu diketahui apakah penarikan tersebut sah menurut ketentuan hibah, apakah anak kedua menyetujuinya, dan untuk apa hasil penjualan rumah digunakan.

Apabila ternyata penarikan atau penjualan dilakukan tanpa hak, mungkin timbul persoalan pengembalian harta atau ganti rugi yang perlu diselesaikan secara terpisah.

Ketiga, menghitung dan membandingkan hibah berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Perlu dikumpulkan keterangan mengenai nilai rumah pada waktu pemberian, rumah pengganti, pengeluaran tambahan dari ayah, serta kemungkinan adanya hibah lain yang pernah diberikan kepada anak-anak.

Keempat, mengutamakan musyawarah keluarga.

Apabila seluruh anak telah dewasa dan memahami persoalannya, sebaiknya mereka bermusyawarah secara terbuka dan jujur.

Jika terbukti ada ketimpangan, para pihak dapat membicarakan penyelesaian yang adil, seperti pemberian kompensasi atau penyesuaian kepemilikan berdasarkan kesepakatan yang sah.

Kerelaan untuk berdamai merupakan perkara yang baik, tetapi kerelaan tersebut harus diberikan secara sadar dan tanpa tekanan.

Kelima, melibatkan ahli fikih dan ahli hukum yang memahami persoalan hibah dan waris.

Karena ayah telah meninggal dan objek hibah berupa rumah dengan nilai yang besar, penyelesaian tidak sebaiknya hanya didasarkan pada perkiraan atau pendapat sepihak.

Apabila keluarga tidak mencapai kesepakatan, sebaiknya persoalan diajukan kepada lembaga atau pengadilan yang berwenang agar seluruh bukti, hak kepemilikan, dan hak ahli waris dapat diperiksa.

10. Menjaga Keadilan Sekaligus Hubungan Kekeluargaan

Dalam menghadapi sengketa harta keluarga, Islam mengajarkan agar setiap pihak menjaga keseimbangan antara menuntut hak dan memelihara persaudaraan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ

“Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu.”

(QS. Al-Baqarah: 237)

Ayat ini mengingatkan agar hubungan antarmanusia tidak semata-mata dibangun atas tuntutan hak, tetapi juga disertai sikap lapang dada dan kebaikan.

Namun, anjuran untuk memaafkan dan menjaga persaudaraan tidak boleh digunakan untuk memaksa seseorang melepaskan haknya.

Apabila seorang anak memang memiliki hak yang belum diberikan, ia boleh memperjuangkannya melalui cara yang dibenarkan syariat.

Demikian pula saudara yang mendapatkan pemberian lebih besar hendaknya bersedia memeriksa kembali apakah pemberian tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan agama.

Dengan demikian, penyelesaian yang baik bukanlah sekadar mempertahankan harta masing-masing, melainkan mencari keputusan yang adil, jelas, dan tidak menimbulkan kezaliman terhadap pihak mana pun.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua diperintahkan untuk berlaku adil dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya.

Apabila seorang ayah menarik kembali hibah dari salah satu anak, penarikan tersebut tidak otomatis membatalkan hibah yang telah diberikan kepada anak-anak lainnya.

Namun, tindakan tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan yang perlu diperbaiki apabila tidak terdapat alasan yang dibenarkan.

Hibah yang dilakukan melalui ucapan juga tidak otomatis batal, tetapi perlu dipastikan apakah telah terjadi penyerahan dan penerimaan kepemilikan yang sah.

Apabila ayah telah meninggal dunia, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban memperbaiki hibah yang tidak adil. Sebagian ulama mempertahankan kepemilikan atas hibah yang telah sempurna, sedangkan sebagian lainnya mewajibkan pengembalian atau penyesuaian harta yang diberikan secara tidak adil.

Adapun dalam kasus penanya, belum dapat dipastikan bahwa anak kedua berhak memperoleh selisih nilai rumah berdasarkan harga sekarang, karena perlu diketahui lebih dahulu status hibah, nilai pemberian ketika dilakukan, keabsahan penarikan rumah pertama, dan keadaan ahli waris setelah ayah wafat.

Oleh karena itu, solusi yang kami sarankan adalah melakukan musyawarah keluarga dengan menghadirkan ahli fikih yang memahami hukum hibah dan waris, serta memeriksa dokumen kepemilikan dan riwayat pemberian rumah secara menyeluruh.

Apabila ternyata terdapat ketidakadilan yang harus diperbaiki, hendaknya seluruh pihak berusaha menyelesaikannya dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengabaikan hak siapa pun.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada seluruh keluarga, memudahkan penyelesaian masalah dengan adil, menjaga persaudaraan, dan menjadikan harta yang diwariskan sebagai sumber keberkahan, bukan sebab terputusnya hubungan kekeluargaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button