Konsultasi

Ibu Hamil Dan Menyusui: Bolehkah Mengganti Qadha Puasa Dengan Fidyah?

Nomor Fatwa: 109

Pertanyaan:

Bismillah.

Ustadz, hafizhakumullah.

Izin bertanya terkait qadha dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

Dua anak kami lahir dengan jarak yang berdekatan sehingga istri mengalami uzur selama tiga kali Ramadan.

Kami membaca dan mendengarkan beberapa penjelasan bahwa menurut pendapat mayoritas ulama, ibu hamil dan menyusui tetap berkewajiban mengqadha puasa.

Namun, istri saya pernah mencoba mengqadhanya dan hanya sanggup satu hari karena terasa cukup berat.

Apakah dalam keadaan seperti ini kami diperbolehkan memilih untuk membayar fidyah saja sebagai pengganti qadha puasa?

Barakallahu fikum.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada keluarga penanya, menjaga anak-anaknya, serta memberikan kesehatan dan kekuatan kepada istrinya dalam menjalankan kewajiban agama.

Permasalahan qadha dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui termasuk persoalan fikih yang telah dibahas secara luas oleh para ulama. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang perlu dipahami dengan baik agar seseorang tidak merasa terbebani oleh sesuatu yang sebenarnya mendapatkan keringanan dalam syariat, tetapi juga tidak meninggalkan kewajiban tanpa dasar yang benar.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu dijelaskan.

1. Ibu Hamil Dan Menyusui Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Pada dasarnya, setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib berpuasa berkewajiban melaksanakan puasa Ramadan.

Namun, Islam memberikan keringanan kepada orang-orang yang mempunyai uzur, termasuk ibu hamil dan menyusui apabila puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir untuk tidak berpuasa dan mengerjakan separuh salat, serta memberikan keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.”

(HR. At-Tirmidzi, no. 715, dan An-Nasa’i, no. 2274)

Hadis ini menunjukkan bahwa keringanan bagi wanita hamil dan menyusui memiliki landasan dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan demikian, apabila seorang ibu mengalami kesulitan yang berat atau terdapat kekhawatiran yang beralasan terhadap kesehatan dirinya maupun anaknya, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

2. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Qadha Dan Fidyah

Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai kewajiban ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena uzur.

Pendapat pertama: Wajib mengqadha puasa.

Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan menjadi kewajiban dasar dalam mazhab-mazhab fikih yang empat, meskipun sebagian mazhab menambahkan fidyah pada keadaan tertentu.

Menurut pendapat ini, ibu hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi tetap wajib menggantinya ketika sudah mampu.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

(QS. Al-Baqarah: 184)

Berdasarkan pendapat ini, apabila seorang wanita tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, ia wajib mengqadha puasanya setelah memiliki kemampuan.

Pendapat kedua: Wajib qadha dan fidyah dalam keadaan tertentu.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, apabila seorang ibu meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, maka ia berkewajiban mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Adapun jika ia khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri, atau terhadap dirinya sekaligus anaknya, maka kewajibannya adalah qadha tanpa fidyah.

Dalam mazhab Maliki terdapat perincian yang berbeda antara ibu hamil dan menyusui.

Dengan demikian, tidak semua ibu hamil dan menyusui otomatis berkewajiban membayar qadha sekaligus fidyah. Hukumnya bergantung pada sebab mereka meninggalkan puasa dan pendapat fikih yang diikuti.

Pendapat ketiga: Cukup membayar fidyah tanpa qadha.

Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum. Pendapat tersebut juga diikuti oleh sejumlah ulama, di antaranya Ishaq bin Rahawaih dan Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahumullah.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan mengenai wanita hamil dan menyusui:

الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا

“Wanita hamil dan menyusui apabila khawatir terhadap anak-anak mereka, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberikan makanan kepada orang miskin.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2318, secara makna)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa mereka tidak diwajibkan mengqadha puasa.

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman terhadap firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

(QS. Al-Baqarah: 184)

Menurut pendapat ini, wanita hamil dan menyusui yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa dapat menggantinya dengan fidyah tanpa harus mengqadha.

Meskipun pendapat ini bukan pendapat mayoritas ulama, ia memiliki landasan dari sebagian sahabat dan diikuti oleh sejumlah ulama.

Oleh karena itu, permasalahan ini termasuk persoalan khilafiyah yang memiliki dasar dalam pembahasan fikih.

3. Bagaimana Jika Mengalami Uzur Selama Tiga Kali Ramadan?

Keadaan sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, yaitu seorang ibu mengalami kehamilan dan menyusui secara berdekatan sehingga tidak dapat berpuasa selama tiga kali Ramadan, merupakan keadaan yang perlu mendapatkan perhatian.

Syariat Islam tidak menghendaki seseorang memaksakan ibadah hingga membahayakan dirinya.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

(QS. Al-Baqarah: 286)

Apabila seorang wanita terus-menerus mengalami uzur karena kehamilan, persalinan, menyusui, atau gangguan kesehatan, sehingga belum memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka ia mendapatkan keringanan untuk menunda qadha tersebut.

Bahkan, apabila keadaan ini berlangsung selama beberapa kali Ramadan, ia tidak berdosa karena menunda qadha selama uzurnya benar-benar masih ada.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha karena uzur yang terus berlangsung tidak diwajibkan membayar fidyah tambahan hanya karena keterlambatan tersebut.

Namun, menurut pendapat yang mewajibkan qadha, lamanya uzur selama tiga kali Ramadan tidak otomatis mengubah kewajiban qadha menjadi fidyah.

Kewajiban qadha tetap berlaku ketika kemampuan untuk berpuasa telah kembali.

Berbeda halnya apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang memang menetapkan fidyah sebagai pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Dalam pendapat tersebut, fidyah bukan diberikan semata-mata karena qadha sudah terlalu banyak, melainkan berdasarkan ketentuan fikih yang mereka yakini.

4. Bagaimana Jika Sudah Mencoba Qadha Tetapi Terasa Berat?

Inilah bagian penting yang berkaitan langsung dengan keadaan penanya.

Disebutkan bahwa istri pernah mencoba mengqadha puasa, tetapi hanya mampu melaksanakan satu hari karena terasa berat.

Dalam masalah ini, perlu dibedakan antara kesulitan biasa yang menyertai puasa dan kesulitan berat yang dapat menimbulkan mudarat.

Apabila kesulitan tersebut berupa lapar, haus, atau kelelahan ringan yang lazim dialami orang berpuasa, maka hal itu belum cukup menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban qadha menurut pendapat mayoritas ulama.

Namun, apabila puasa menyebabkan kelemahan yang berat, memperburuk kondisi kesehatan, mengganggu pemulihan setelah persalinan, atau membahayakan ibu maupun bayi yang sedang disusui, maka keadaan tersebut merupakan alasan yang perlu diperhatikan.

Untuk menilai kondisi ini, dapat dipertimbangkan pengalaman yang nyata serta keterangan dokter yang terpercaya.

Apabila memang belum mampu, seorang ibu tidak perlu memaksakan diri mengqadha pada saat itu.

Ia dapat menundanya hingga kondisi kesehatannya membaik.

Perlu dipahami pula bahwa qadha puasa tidak harus dilakukan secara berturut-turut.

Misalnya, seseorang mempunyai tanggungan puasa yang cukup banyak, maka ia boleh mengqadhanya secara bertahap sesuai kemampuan.

Ia dapat berpuasa satu hari, kemudian beristirahat beberapa hari sebelum melaksanakan qadha berikutnya.

Apabila belum mampu melaksanakannya dalam waktu dekat karena uzur yang berkelanjutan, ia boleh menundanya hingga benar-benar memiliki kemampuan.

Dengan demikian, qadha tidak harus diselesaikan sekaligus atau dengan cara yang memberatkan.

5. Apakah Boleh Memilih Pendapat Fidyah Saja?

Mengenai pertanyaan apakah diperbolehkan memilih fidyah saja, jawabannya perlu diperinci.

Sebagaimana telah dijelaskan, terdapat pendapat ulama yang membolehkan wanita hamil dan menyusui mencukupkan diri dengan fidyah tanpa qadha.

Pendapat tersebut diriwayatkan dari sebagian sahabat dan dipilih oleh sejumlah ulama, termasuk Syekh Al-Albani rahimahullah.

Karena itu, pendapat fidyah saja tidak dapat dikatakan sebagai pendapat yang sama sekali tidak memiliki landasan.

Akan tetapi, dalam memilih pendapat fikih, seorang muslim hendaknya berusaha mengikuti pendapat ulama yang terpercaya berdasarkan ilmu dan keyakinan terhadap penjelasannya, bukan semata-mata mencari pendapat yang paling ringan dalam setiap persoalan.

Bagi orang awam yang tidak mampu meneliti dalil-dalil secara langsung, ia dapat meminta fatwa kepada ulama yang dipercaya keilmuan dan agamanya.

Apabila seseorang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja bagi ibu hamil dan menyusui berdasarkan fatwa yang terpercaya, maka pendapat tersebut memiliki landasan ilmiah yang diakui dalam khilaf para ulama.

Namun, apabila mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan qadha, maka fidyah saja tidak menggugurkan kewajiban qadha selama masih ada kemampuan untuk melaksanakannya pada kemudian hari.

Oleh sebab itu, untuk keadaan penanya, sebaiknya berkonsultasi kepada ustadz atau ahli fikih yang dipercaya dengan menjelaskan kondisi kesehatan istri, jumlah puasa yang ditinggalkan, dan alasan meninggalkan puasa pada setiap Ramadan.

Dengan demikian, fatwa yang diterapkan benar-benar sesuai dengan keadaan yang dihadapi.

6. Bedakan Puasa Yang Ditinggalkan Karena Hamil, Menyusui, Haid, Dan Nifas

Ada satu hal penting yang terkadang terlewatkan.

Tidak semua hari puasa yang ditinggalkan selama masa kehamilan dan menyusui memiliki ketentuan yang sama.

Apabila seorang wanita meninggalkan puasa karena haid atau nifas, maka ia tetap berkewajiban mengqadha hari-hari tersebut berdasarkan kesepakatan ulama.

Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya tentang wanita haid:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu mengalami hal tersebut, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.”

(HR. Muslim, no. 335)

Dengan demikian, pendapat yang membolehkan fidyah saja bagi ibu hamil dan menyusui tidak otomatis berlaku untuk hari-hari puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas.

Karena itu, apabila selama tiga kali Ramadan terdapat hari-hari yang ditinggalkan karena nifas, perlu dilakukan pemisahan antara hari-hari tersebut dan hari-hari yang ditinggalkan karena uzur kehamilan atau menyusui.

7. Nasihat Bagi Keluarga Yang Mengalami Keadaan Serupa

Islam memberikan kedudukan yang mulia kepada seorang ibu. Kehamilan, persalinan, dan menyusui merupakan perjuangan yang membutuhkan pengorbanan besar.

Allah Ta’ala berfirman:

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun.”

(QS. Luqman: 14)

Ayat ini menggambarkan beratnya perjuangan seorang ibu selama kehamilan dan menyusui.

Oleh karena itu, hendaknya keluarga saling membantu agar seorang ibu dapat memulihkan kesehatan, merawat anak-anaknya, dan melaksanakan kewajiban agama sesuai kemampuannya.

Suami juga hendaknya memahami keadaan istrinya dan tidak memberikan tekanan berlebihan untuk menyelesaikan seluruh qadha dalam waktu singkat.

Apabila memungkinkan, suami dapat membantu pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak agar istri memiliki kesempatan beristirahat dan mengqadha puasa secara bertahap ketika kondisinya sudah memungkinkan.

Di sisi lain, istri juga hendaknya tetap memiliki perhatian terhadap tanggungan ibadahnya serta berusaha menyelesaikannya sesuai tuntunan syariat.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan.

Pertama, ibu hamil dan menyusui yang memiliki uzur mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa apabila terdapat kekhawatiran yang beralasan terhadap kesehatan dirinya atau anaknya.

Kedua, menurut pendapat mayoritas ulama, ibu hamil dan menyusui tetap berkewajiban mengqadha puasa ketika sudah mampu. Dalam keadaan tertentu, sebagian mazhab juga mewajibkan fidyah.

Ketiga, terdapat pendapat sebagian sahabat dan sejumlah ulama yang membolehkan ibu hamil dan menyusui mengganti puasa dengan fidyah saja tanpa qadha. Pendapat ini memiliki dasar dalam khilaf fikih yang dikenal di kalangan ulama.

Keempat, apabila seorang ibu belum mampu mengqadha karena kehamilan dan menyusui yang berkelanjutan, ia boleh menunda qadha hingga mampu, meskipun telah melewati beberapa kali Ramadan. Penundaan karena uzur tersebut tidak menimbulkan kewajiban fidyah tambahan akibat keterlambatan.

Kelima, apabila puasa yang ditinggalkan disebabkan oleh haid atau nifas, kewajibannya tetap qadha dan tidak cukup diganti dengan fidyah.

Adapun untuk keadaan penanya, jika istri masih mengalami kesulitan berat akibat kehamilan, persalinan, atau menyusui, maka tidak perlu memaksakan qadha saat kondisi belum memungkinkan.

Apabila mengikuti pendapat mayoritas ulama, qadha dapat dilakukan secara bertahap setelah kondisi kesehatan membaik.

Sementara itu, apabila ingin mengikuti pendapat fidyah saja yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan dipilih oleh sebagian ulama, hendaknya keputusan tersebut didasarkan pada fatwa ulama yang terpercaya, dengan memastikan bahwa hari-hari yang ditinggalkan memang termasuk uzur yang dibahas dalam pendapat tersebut.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesehatan kepada istri penanya, keberkahan kepada kedua anaknya, dan kemudahan dalam menjalankan seluruh kewajiban agama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button