Hukum Mengadakan Kegiatan Camping Khusus Muslimah Dengan Menginap

Nomor Fatwa: 122
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Ustadz/Ustadzah, izin bertanya.
Bagaimana hukum seorang muslimah mengadakan kegiatan camping atau perkemahan dengan mengundang peserta muslimah lainnya, kemudian dalam kegiatan tersebut seluruh peserta bermalam atau menginap di lokasi perkemahan?
Apakah kegiatan seperti ini diperbolehkan dalam syariat Islam, mengingat pesertanya adalah para wanita dan kegiatannya berlangsung hingga bermalam di luar rumah?
Mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Islam merupakan agama yang memberikan perhatian terhadap seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan sosial, pendidikan, rekreasi, dan berbagai bentuk pertemuan yang bertujuan mempererat persaudaraan.
Pada dasarnya, seorang muslimah diperbolehkan mengikuti maupun menyelenggarakan kegiatan bersama muslimah lainnya selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Kegiatan tersebut dapat berupa kajian Islam, pelatihan keterampilan, pembinaan akhlak, kegiatan pendidikan, rekreasi, ataupun perkemahan yang bertujuan memberikan manfaat kepada para peserta.
Namun, apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di luar rumah dan mengharuskan peserta bermalam, maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama mengenai tempat kegiatan, perjalanan menuju lokasi, keamanan, penjagaan aurat, dan hak-hak keluarga.
1. Hukum Asal Mengadakan Kegiatan Camping Khusus Muslimah
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”
Kaidah ini berlaku dalam urusan adat dan kegiatan kehidupan sehari-hari selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Oleh karena itu, kegiatan perkemahan atau camping pada dasarnya termasuk kegiatan yang diperbolehkan.
Terlebih apabila kegiatan tersebut bertujuan memberikan manfaat, seperti mempererat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan pengetahuan agama, melatih kemandirian, membangun kerja sama, dan memberikan kesempatan beristirahat dari kesibukan sehari-hari.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menunjukkan anjuran untuk saling membantu dalam kegiatan yang membawa kebaikan.
Dengan demikian, apabila seorang muslimah mengadakan kegiatan perkemahan khusus wanita, kemudian mengisinya dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak melanggar syariat, maka pada dasarnya kegiatan tersebut diperbolehkan.
Namun, kebolehan ini tetap bergantung pada terpenuhinya ketentuan syariat dalam pelaksanaannya.
2. Apakah Muslimah Diperbolehkan Bermalam Di Luar Rumah?
Dalam syariat Islam, tidak terdapat larangan umum yang menyatakan bahwa setiap wanita diharamkan bermalam di luar rumahnya.
Seorang muslimah dapat bermalam di rumah orang tuanya, rumah kerabat, rumah sesama muslimah, penginapan yang aman, atau tempat lain yang diperbolehkan, selama tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan syariat.
Namun, perlu dibedakan antara bermalam di luar rumah dan melakukan perjalanan yang tergolong safar.
Bermalam tidak selalu berarti melakukan safar.
Sebagai contoh, sekelompok muslimah mengadakan kegiatan pembinaan selama dua hari satu malam di sebuah tempat yang masih berada dalam kota tempat tinggal mereka.
Apabila lokasi tersebut tidak termasuk perjalanan safar menurut ketentuan fikih, maka hukum safar wanita tanpa mahram tidak berlaku hanya karena kegiatan tersebut berlangsung hingga malam hari.
Sebaliknya, apabila lokasi perkemahan berada jauh dari tempat tinggal sehingga perjalanan menuju lokasi tersebut tergolong safar, maka berlaku pembahasan khusus mengenai perjalanan wanita tanpa mahram.
Dengan demikian, yang menentukan hukum dalam masalah ini bukan semata-mata adanya kegiatan menginap, melainkan keadaan perjalanan, lokasi, keamanan, dan ketentuan syariat lainnya.
3. Hukum Muslimah Melakukan Safar Untuk Mengikuti Camping
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan safar kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini merupakan dalil penting dalam pembahasan hukum perjalanan wanita.
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wanita boleh melakukan safar tanpa mahram apabila berada bersama rombongan yang aman dan terpercaya.
Pendapat pertama: Wanita tidak diperbolehkan melakukan safar tanpa mahram.
Pendapat ini merupakan pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, dengan perincian serta pengecualian tertentu yang dijelaskan para ulama.
Menurut pendapat ini, keberadaan rombongan wanita yang banyak tidak otomatis menggantikan kedudukan mahram dalam perjalanan safar.
Pendapat tersebut juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallah.
Pendapat kedua: Wanita boleh melakukan safar tanpa mahram dalam keadaan tertentu apabila keamanan terjamin.
Dalam mazhab Maliki dan Syafi’i terdapat keringanan bagi wanita untuk melakukan perjalanan haji wajib bersama rombongan yang aman dan terpercaya.
Sebagian ulama memperluas keringanan tersebut kepada bentuk perjalanan lainnya apabila keamanan benar-benar terjamin.
Di antara ulama yang memberikan kelonggaran lebih luas adalah sebagian ulama mazhab Maliki dan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, khususnya dalam perjalanan ketaatan dengan rombongan yang aman.
Sejumlah ulama kontemporer juga memberikan fatwa kebolehan safar wanita tanpa mahram apabila keselamatan dan keamanan perjalanan terjamin.
Namun, perlu dipahami bahwa kebolehan menurut sebagian ulama tersebut tidak berarti seluruh bentuk perjalanan rekreasi otomatis diperbolehkan tanpa memperhatikan keadaan.
Oleh karena itu, apabila kegiatan camping mengharuskan peserta melakukan perjalanan yang tergolong safar, maka hendaknya persoalan tersebut diperhatikan secara khusus.
Pendapat yang lebih berhati-hati adalah agar setiap muslimah yang melakukan safar menuju lokasi camping didampingi suami atau mahramnya.
Adapun apabila lokasi kegiatan masih berada dalam wilayah yang tidak tergolong safar, maka tidak disyaratkan adanya mahram hanya karena para muslimah tersebut akan menginap di sana.
4. Menjaga Keamanan Dan Kehormatan Peserta
Salah satu hal terpenting dalam menyelenggarakan kegiatan perkemahan khusus muslimah adalah memastikan keamanan peserta.
Hal ini semakin penting apabila kegiatan dilaksanakan di alam terbuka, daerah pegunungan, kawasan hutan, pantai, atau lokasi yang jauh dari permukiman.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2340; hadis ini dinilai hasan oleh sejumlah ulama)
Berdasarkan prinsip tersebut, penyelenggara wajib memperhatikan keselamatan peserta sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.
Tempat kegiatan hendaknya dipastikan aman, memiliki fasilitas yang memadai, serta tidak menimbulkan risiko yang tidak wajar.
Apabila kegiatan dilakukan di tempat terbuka, perlu diperhatikan kemungkinan gangguan keamanan, cuaca buruk, binatang berbahaya, kecelakaan, dan keadaan darurat lainnya.
Penyelenggara juga hendaknya menyediakan sarana komunikasi, pertolongan pertama, pengawasan, dan prosedur penanganan apabila terjadi keadaan darurat.
Selain itu, lokasi tidur dan tempat istirahat peserta harus dijaga agar tidak mudah dimasuki atau terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram.
Dalam kegiatan seperti ini, keberadaan panitia muslimah yang bertanggung jawab dan memahami kebutuhan para peserta sangat dianjurkan.
Dengan demikian, kegiatan camping yang secara asal diperbolehkan dapat menjadi terlarang apabila pelaksanaannya menyebabkan bahaya yang nyata atau mengabaikan keselamatan peserta.
5. Menjaga Aurat Dan Menghindari Ikhtilat Yang Dilarang
Apabila kegiatan camping dikhususkan bagi muslimah, maka hendaknya penyelenggara benar-benar memperhatikan privasi dan kehormatan peserta.
Tempat menginap, ruang mengganti pakaian, kamar mandi, serta tempat beristirahat harus mempunyai batas privasi yang memadai.
Hal ini penting karena dalam suasana perkemahan, peserta biasanya menggunakan pakaian yang lebih santai ketika beristirahat atau menjelang tidur.
Apabila lokasi perkemahan masih memungkinkan terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram, maka peserta wajib tetap menjaga aurat sesuai ketentuan syariat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kehormatannya.” (QS. An-Nur: 31)
Selain menjaga aurat dari laki-laki yang bukan mahram, para peserta juga harus memperhatikan adab berpakaian dan menjaga aurat di hadapan sesama wanita.
Kegiatan khusus wanita bukan berarti seluruh ketentuan menjaga aurat menjadi tidak berlaku.
Penyelenggara juga perlu menghindari keadaan yang menimbulkan khalwat dengan laki-laki bukan mahram, seperti menempatkan seorang peserta sendirian bersama petugas laki-laki di tempat tertutup atau terpencil.
Apabila terdapat petugas keamanan, pengelola lokasi, atau tenaga teknis laki-laki, maka interaksi dengan mereka hendaknya dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap menjaga batasan syariat.
Adapun keberadaan petugas laki-laki di kawasan umum tidak otomatis menjadikan seluruh kegiatan haram, selama pengaturan dan interaksinya tetap sesuai ketentuan.
6. Memperhatikan Izin Suami Dan Hak Keluarga
Bagi muslimah yang telah menikah, kegiatan menginap di luar rumah juga berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Dalam fikih Islam, seorang istri pada dasarnya harus memperhatikan hak suaminya ketika hendak keluar dari rumah untuk kegiatan yang bukan merupakan kewajiban mendesak.
Karena itu, apabila seorang istri ingin mengikuti kegiatan camping selama beberapa hari atau bermalam di luar rumah, hendaknya terlebih dahulu meminta izin atau memastikan adanya persetujuan suaminya.
Para ulama menjelaskan bahwa persetujuan suami dapat disampaikan secara langsung atau diketahui berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan yang jelas dalam rumah tangga.
Hal ini bukan berarti seorang istri tidak boleh melakukan kegiatan sosial atau pendidikan. Akan tetapi, hak-hak suami istri harus diperhatikan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan perselisihan atau mengabaikan kewajiban keluarga.
Demikian pula apabila peserta mempunyai anak-anak yang masih membutuhkan pengasuhan, hendaknya kebutuhan mereka tetap dipenuhi dan pengasuhannya diatur dengan baik.
Adapun bagi peserta yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tua atau wali, maka penyelenggara harus memperoleh izin dari pihak yang bertanggung jawab serta memastikan adanya pendampingan dan pengawasan yang memadai.
Dengan demikian, kegiatan yang baik hendaknya tidak dilaksanakan dengan cara mengabaikan hak-hak keluarga.
7. Bagaimana Jika Camping Diadakan Di Lokasi Khusus Wanita?
Apabila kegiatan camping diselenggarakan di tempat yang memang dikhususkan bagi wanita, seperti area perkemahan privat, penginapan khusus muslimah, atau tempat pelatihan yang mempunyai fasilitas menginap, maka keadaan tersebut lebih mendukung terpenuhinya aspek keamanan dan privasi.
Misalnya, sekelompok muslimah mengadakan kegiatan pembinaan selama dua hari satu malam di sebuah penginapan yang masih berada dalam kota tempat tinggal mereka.
Seluruh peserta adalah wanita, pengelola kegiatan adalah muslimah, tempat tidur dan kamar mandi terjaga privasinya, dan kegiatan diisi dengan kajian, diskusi, serta aktivitas bermanfaat.
Apabila tidak terdapat perjalanan safar yang memerlukan ketentuan khusus, tidak ada pelanggaran syariat, dan hak-hak keluarga telah diperhatikan, maka pada dasarnya tidak ada larangan mengikuti kegiatan tersebut.
Sebaliknya, apabila kegiatan dilaksanakan di tempat terpencil yang tidak aman, mengharuskan safar tanpa memperhatikan ketentuan mahram, atau terdapat pelanggaran aurat dan pergaulan, maka kegiatan tersebut harus diperbaiki atau tidak dilaksanakan dalam bentuk yang menimbulkan pelanggaran.
Dengan demikian, hukum camping tidak ditentukan hanya oleh nama kegiatan atau jumlah peserta wanita, tetapi oleh bagaimana kegiatan tersebut diselenggarakan.
8. Apakah Kegiatan Rekreasi Dan Bermalam Termasuk Perbuatan Yang Sia-Sia?
Sebagian orang mungkin menganggap bahwa kegiatan camping dan rekreasi tidak mempunyai manfaat keagamaan sehingga sebaiknya dihindari.
Pandangan tersebut perlu diperinci.
Islam tidak melarang kegiatan rekreasi yang diperbolehkan syariat.
Manusia mempunyai kebutuhan untuk beristirahat, menyegarkan pikiran, mempererat persahabatan, dan mengembangkan kemampuan diri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atas dirimu.”
(HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim perlu memperhatikan kebutuhan tubuhnya dan tidak membebani dirinya secara berlebihan.
Oleh karena itu, rekreasi yang halal dan bermanfaat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalankan kewajiban dengan baik.
Terlebih apabila kegiatan camping diisi dengan pembinaan keislaman, penguatan akhlak, pelatihan keterampilan, kerja sama, dan kegiatan positif lainnya.
Namun, kegiatan tersebut hendaknya tetap menjaga pelaksanaan salat, adab berpakaian, waktu istirahat, serta tidak diisi dengan aktivitas yang diharamkan.
9. Nasihat Bagi Penyelenggara Camping Muslimah
Bagi muslimah yang ingin mengadakan kegiatan perkemahan, hendaknya program tersebut direncanakan dengan memperhatikan maslahat dan risiko yang mungkin muncul.
Penyelenggara sebaiknya memilih lokasi yang aman, mudah dijangkau, mempunyai fasilitas yang memadai, dan memungkinkan peserta menjaga privasinya.
Apabila terdapat perjalanan jauh yang tergolong safar, hendaknya ketentuan mengenai mahram diperhatikan sejak awal.
Untuk kegiatan yang tidak memerlukan safar, penyelenggara dapat memilih lokasi yang relatif dekat agar lebih mudah diikuti para muslimah tanpa memberatkan keluarga.
Panitia juga hendaknya memberikan informasi yang jelas kepada calon peserta mengenai lokasi, waktu keberangkatan dan kepulangan, fasilitas penginapan, susunan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab selama acara berlangsung.
Hal ini penting agar peserta dan keluarga mereka dapat mempertimbangkan keamanan serta kesesuaian kegiatan dengan keadaan masing-masing.
Selain itu, sebaiknya kegiatan diisi dengan aktivitas yang mempunyai manfaat nyata, bukan sekadar berkumpul hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas.
Apabila seluruh ketentuan tersebut diperhatikan, maka kegiatan camping dapat menjadi sarana yang baik untuk mempererat ukhuwah, menambah ilmu, dan membangun kerja sama di antara para muslimah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, seorang muslimah pada dasarnya diperbolehkan mengadakan kegiatan camping atau perkemahan dengan mengundang peserta muslimah lainnya, termasuk apabila kegiatan tersebut berlangsung selama beberapa hari dan mengharuskan peserta bermalam di lokasi.
Namun, kebolehan tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan.
Pertama, kegiatan yang diselenggarakan harus berisi aktivitas yang diperbolehkan syariat dan tidak mengandung kemaksiatan.
Kedua, apabila lokasi camping tidak termasuk perjalanan safar, maka tidak disyaratkan keberadaan mahram hanya karena peserta bermalam di luar rumah.
Ketiga, apabila perjalanan menuju lokasi tergolong safar, maka berlaku ketentuan safar wanita. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah adanya pendampingan suami atau mahram, meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai safar bersama rombongan yang aman.
Keempat, keamanan peserta, penjagaan aurat, privasi tempat menginap, dan batasan pergaulan dengan laki-laki bukan mahram harus diperhatikan.
Kelima, muslimah yang telah menikah hendaknya memperoleh persetujuan suaminya untuk kegiatan menginap yang bersifat pilihan, serta tetap memperhatikan hak keluarga. Adapun peserta yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tua atau wali harus memperoleh izin dan pengawasan yang sesuai.
Dengan demikian, bermalam bersama sesama muslimah dalam kegiatan camping tidak otomatis merupakan perbuatan yang dilarang. Selama kegiatan dilaksanakan di tempat yang aman, tidak melanggar ketentuan safar, menjaga kehormatan peserta, dan tidak mengabaikan kewajiban agama maupun keluarga, maka pada dasarnya kegiatan tersebut diperbolehkan.
Namun, apabila lokasi perkemahan tidak aman atau penyelenggara tidak dapat menjamin terpenuhinya ketentuan syariat, maka sebaiknya kegiatan tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai atau diubah menjadi kegiatan tanpa menginap.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada setiap kegiatan yang bertujuan menebarkan kebaikan, menjaga kehormatan kaum muslimah, serta membimbing kita semua untuk senantiasa menjalankan aktivitas sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
