Apakah Mengikuti Kuis Markaz Inayah Bisa Mendapatkan Ijazah Resmi?

Nomor Fatwa: 121
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Ustadz, apakah peserta yang mengikuti kuis di Markaz Inayah bisa mendapatkan ijazah atau sertifikat resmi setelah menyelesaikan kuis tersebut?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Pada dasarnya, kuis yang diselenggarakan oleh Markaz Inayah merupakan salah satu sarana pembelajaran, penguatan pemahaman agama, dan evaluasi terhadap materi yang telah dipelajari.
Namun, perlu dibedakan antara sertifikat penyelesaian kuis, sertifikat mengikuti program pendidikan, ijazah ilmiah dari seorang guru, dan ijazah pendidikan formal yang diakui oleh lembaga berwenang.
Keempatnya tidak memiliki kedudukan yang sama.
Kuis biasa tidak secara otomatis memberikan hak kepada peserta untuk memperoleh ijazah resmi. Penerbitan sertifikat atau ijazah bergantung pada ketentuan masing-masing program yang diselenggarakan.
1. Perbedaan Sertifikat Dan Ijazah Resmi
Sertifikat yang mungkin diberikan dalam kegiatan Markaz Inayah dapat berupa sertifikat partisipasi, sertifikat kelulusan ujian, atau sertifikat penyelesaian daurah.
Dokumen tersebut merupakan bukti keikutsertaan atau pencapaian peserta dalam kegiatan yang diselenggarakan Markaz Inayah. Namun, sertifikat tersebut tidak otomatis setara dengan ijazah pendidikan formal yang diterbitkan lembaga pendidikan terakreditasi.
Adapun ijazah ilmiah atau sanad dalam tradisi keilmuan Islam memiliki ketentuan tersendiri, seperti mempelajari ilmu dari seorang guru dan memperoleh izin ilmiah sesuai bidang yang dipelajari. Mengikuti kuis saja tidak otomatis menghasilkan ijazah sanad.
2. Bagaimana Ketentuan Kuis Markaz Inayah?
Berdasarkan halaman Kuis Markaz Inayah dan contoh Kuis Biografi Imam Al-Albani yang tersedia, Markaz Inayah menyelenggarakan kuis sebagai sarana pengujian pemahaman peserta. Namun, belum ditemukan ketentuan umum yang menjamin penerbitan ijazah atau sertifikat untuk setiap kuis.
Apabila suatu program menyediakan e-sertifikat, ketentuan penerimanya perlu mengikuti pengumuman penyelenggara, seperti penyelesaian materi, nilai minimal ujian, dan persyaratan administrasi.
Kesimpulan
Mengikuti kuis Markaz Inayah tidak otomatis mendapatkan ijazah resmi. Peserta dapat memperoleh sertifikat apabila program yang diikutinya memang menyediakan fasilitas tersebut dan peserta memenuhi persyaratannya.
Sertifikat yang diterbitkan Markaz Inayah dapat menjadi bukti kegiatan pembelajaran, tetapi tidak boleh dinyatakan setara dengan ijazah pendidikan formal atau ijazah sanad tanpa dasar dan kewenangan yang sesuai.
Oleh karena itu, peserta disarankan memperhatikan pengumuman setiap kuis atau daurah untuk mengetahui apakah tersedia sertifikat dan bagaimana persyaratan mendapatkannya.
Wallahu a’lam.
