Konsultasi

Hukum Wanita Menjadi Perukyah Ketika Suaminya Melarang

Nomor Fatwa: 123

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, Ustadz/Ustadzah, izin bertanya.

Bagaimana hukumnya apabila seorang wanita mempunyai keinginan untuk menjadi perukyah atau melakukan rukyah syar’iyyah kepada orang lain, tetapi keinginannya tersebut dilarang oleh suaminya?

Apakah wanita diperbolehkan menjadi perukyah dalam Islam? Dan apakah ia wajib menaati larangan suaminya meskipun tujuannya adalah membantu orang lain melalui rukyah syar’iyyah?

Mohon penjelasannya.

Jazakumullahu khairan.


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada penanya dan keluarganya, membimbing kepada keputusan yang terbaik, serta menjadikan rumah tangganya senantiasa dipenuhi ketenangan, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah.

Keinginan seorang muslimah untuk membantu orang lain melalui rukyah syar’iyyah pada dasarnya merupakan niat yang baik. Terlebih apabila ia ingin membantu sesama muslimah yang mengalami gangguan kesehatan atau membutuhkan bacaan doa dan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari ikhtiar memperoleh kesembuhan.

Namun, dalam Islam, keinginan melakukan suatu kebaikan juga harus memperhatikan ketentuan syariat lainnya, termasuk hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, persoalan ini perlu dibedakan menjadi dua pembahasan utama, yaitu hukum wanita menjadi perukyah dan hukum seorang istri menjalankan kegiatan tersebut ketika suaminya melarang.

1. Hukum Wanita Menjadi Perukyah Dalam Islam

Pada dasarnya, Islam tidak melarang seorang wanita melakukan rukyah syar’iyyah kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.

Rukyah syar’iyyah merupakan bentuk pengobatan dan permohonan kesembuhan kepada Allah melalui bacaan Al-Qur’an, zikir, serta doa-doa yang dibenarkan syariat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

“Perlihatkanlah kepadaku bacaan-bacaan rukyah kalian. Tidak mengapa melakukan rukyah selama tidak mengandung kesyirikan.”

(HR. Muslim, no. 2200)

Hadis ini menunjukkan bahwa rukyah diperbolehkan selama tidak mengandung perkara yang bertentangan dengan tauhid dan ketentuan syariat.

Kebolehan tersebut tidak dikhususkan bagi laki-laki saja.

Seorang muslimah yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, memahami ketentuan rukyah, serta menjaga akidah dan akhlaknya diperbolehkan melakukan rukyah syar’iyyah.

Bahkan, keberadaan muslimah yang memahami rukyah dapat memberikan manfaat bagi kaum wanita karena memungkinkan mereka memperoleh bantuan tanpa harus membuka aurat atau menghadapi persoalan interaksi dengan laki-laki yang bukan mahram.

Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ تَتَعَلَّمَ الْأَخَوَاتُ الْقَارِئَاتُ الرُّقْيَةَ رَجَاءَ أَنْ يُعَالِجْنَ بِهَا النِّسَاءَ الْمُحْتَشِمَاتِ

“Dianjurkan bagi para muslimah yang mampu membaca Al-Qur’an untuk mempelajari rukyah, dengan harapan mereka dapat mengobati wanita-wanita yang menjaga kehormatannya.”

(Lihat: Al-Lu’lu’ Al-Makin min Fatawa Ibni Jibrin, hlm. 23)

Berdasarkan penjelasan tersebut, wanita diperbolehkan menjadi perukyah, bahkan mempelajari rukyah syar’iyyah untuk membantu sesama muslimah merupakan perkara yang baik.

Namun, kebolehan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan pelaksanaan rukyah dan tanggung jawab lainnya.

2. Dalil Bahwa Wanita Boleh Melakukan Rukyah

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh melakukan rukyah adalah perbuatan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami sakit.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ، فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sakit, beliau membaca surah-surah perlindungan untuk dirinya sendiri dan meniupkan napas ringan. Ketika sakit beliau semakin berat, aku membacakannya untuk beliau dan mengusap dengan tangan beliau karena mengharapkan keberkahannya.”

(HR. Al-Bukhari, no. 5016)

Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha melakukan rukyah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit.

Dengan demikian, rukyah bukanlah amalan yang hanya boleh dilakukan oleh laki-laki.

Seorang wanita boleh merukyah dirinya, suaminya, anak-anaknya, maupun orang lain selama ketentuan syariat terpenuhi.

3. Syarat Rukyah Yang Sesuai Syariat

Meskipun rukyah diperbolehkan, seseorang yang ingin menjadi perukyah harus memahami batasan-batasan rukyah syar’iyyah.

Para ulama menjelaskan bahwa rukyah yang diperbolehkan harus terbebas dari kesyirikan, menggunakan bacaan yang dibenarkan, serta disertai keyakinan bahwa kesembuhan hanya datang dari Allah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan dalam kitab Fath Al-Bari bahwa para ulama membolehkan rukyah apabila memenuhi ketentuan berupa bacaan yang dibenarkan syariat, maknanya dapat dipahami, dan diyakini bahwa rukyah tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya, melainkan dengan izin Allah.

Karena itu, seorang perukyah tidak diperbolehkan menggunakan jampi-jampi yang tidak jelas maknanya, meminta bantuan jin, melakukan ritual kesyirikan, atau mengaku mempunyai kekuatan gaib yang dapat menyembuhkan orang lain.

Begitu pula seorang perukyah tidak boleh dengan mudah memastikan bahwa setiap gangguan kesehatan disebabkan oleh jin, sihir, atau gangguan makhluk gaib.

Rukyah dapat menjadi salah satu bentuk ikhtiar pengobatan, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengabaikan pemeriksaan dan pengobatan medis yang diperlukan.

Dengan demikian, keinginan menjadi perukyah hendaknya diawali dengan mempelajari ilmu yang benar, bukan sekadar mengikuti praktik-praktik pengobatan yang belum jelas landasan syariatnya.

4. Kewajiban Istri Memperhatikan Hak Suami

Setelah memahami bahwa wanita boleh menjadi perukyah, persoalan berikutnya adalah bagaimana apabila suami melarang istrinya menjalankan kegiatan tersebut.

Dalam Islam, hubungan suami istri dibangun di atas tanggung jawab, kasih sayang, dan pemenuhan hak masing-masing.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.”

(QS. An-Nisa’: 34)

Ayat ini menunjukkan bahwa suami mempunyai tanggung jawab kepemimpinan dalam keluarga.

Namun, kepemimpinan tersebut bukan berarti suami mempunyai hak untuk bertindak sewenang-wenang atau melarang seluruh kegiatan istrinya tanpa mempertimbangkan ketentuan syariat dan kemaslahatan.

Allah juga berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”

(QS. An-Nisa’: 19)

Karena itu, suami dan istri hendaknya menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarah dan saling memahami.

Adapun ketaatan kepada suami berlaku dalam perkara yang baik dan sesuai dengan ketentuan syariat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perkawinan dan kemaslahatan keluarga.

5. Apakah Istri Wajib Menaati Suami Yang Melarangnya Menjadi Perukyah?

Dalam persoalan ini, hukum larangan suami perlu diperinci berdasarkan bentuk kegiatan rukyah yang ingin dilakukan istrinya.

Pertama: Apabila istri ingin keluar rumah untuk membuka praktik rukyah.

Misalnya, seorang istri ingin mendatangi rumah pasien, membuka tempat praktik di luar rumah, atau melakukan perjalanan untuk memberikan layanan rukyah.

Dalam keadaan ini, kegiatan tersebut berkaitan dengan keluar rumah dan dapat memengaruhi hak-hak keluarga.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seorang istri pada dasarnya harus memperhatikan izin suami ketika hendak keluar rumah untuk kegiatan pilihan yang tidak termasuk kewajiban yang harus ditunaikan.

Oleh karena itu, apabila suami melarang istrinya keluar rumah untuk menjalankan praktik rukyah, maka pada dasarnya istri hendaknya menaati larangan tersebut selama tidak terdapat keadaan khusus yang mengubah hukumnya.

Sebab, menjadi perukyah profesional atau membuka layanan rukyah bukanlah kewajiban individual atas setiap muslimah.

Meskipun kegiatan tersebut dapat mendatangkan pahala, tidak berarti seorang istri harus melaksanakannya dengan mengabaikan hak-hak suaminya.

Kedua: Apabila istri ingin merukyah sesama wanita di rumah tanpa mengabaikan kewajiban keluarga.

Keadaan ini memiliki perincian yang berbeda.

Misalnya, seorang muslimah ingin membantu kerabat atau sesama muslimah dengan membacakan rukyah di rumahnya, tanpa harus keluar rumah, tanpa mengganggu kegiatan keluarga, dan tanpa menelantarkan hak suami.

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas kewajiban istri menaati suami dalam kegiatan yang pada asalnya diperbolehkan.

Dalam sebuah pembahasan fikih mengenai suami yang melarang istrinya mengajarkan Al-Qur’an kepada wanita lain dari rumah, disebutkan bahwa sebagian ulama membatasi kewajiban ketaatan istri pada perkara yang berkaitan dengan hak-hak perkawinan dan kemaslahatan rumah tangga.

Ibnu Abidin rahimahullah menjelaskan bahwa suami dapat melarang pekerjaan yang mengurangi haknya, membahayakannya, atau mengharuskan istri keluar rumah. Adapun pekerjaan di rumah yang tidak menimbulkan mudarat dan tidak mengurangi hak suami mempunyai ketentuan berbeda.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga memberikan perincian tentang pekerjaan yang dilakukan seorang istri di rumah tanpa mengabaikan hak suami.

Dengan demikian, tidak semua larangan suami terhadap setiap aktivitas baik yang dilakukan istri di rumah otomatis mempunyai hukum yang sama.

Namun, apabila kegiatan rukyah tersebut menimbulkan pertengkaran serius, mengganggu kehidupan keluarga, atau menyebabkan hak suami terabaikan, maka hendaknya istri tidak memaksakan kehendaknya.

6. Bagaimana Jika Suami Melarang Karena Khawatir Terhadap Keselamatan Istri?

Ada kemungkinan seorang suami melarang istrinya menjadi perukyah karena memiliki kekhawatiran tertentu.

Misalnya, ia khawatir istrinya menangani pasien yang mengalami gangguan berat tanpa mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang memadai.

Atau ia khawatir kegiatan rukyah akan mengganggu kesehatan, waktu istirahat, tanggung jawab rumah tangga, dan keamanan istrinya.

Kekhawatiran seperti ini tidak selalu menunjukkan bahwa suami menentang kegiatan dakwah atau tidak menyukai kebaikan.

Seorang suami mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kemaslahatan keluarganya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Karena itu, apabila larangan suami dilandasi alasan yang dapat dibenarkan, hendaknya istri mempertimbangkannya dengan baik.

Namun, suami juga hendaknya menjelaskan alasan larangannya secara bijaksana, bukan sekadar menggunakan kedudukannya untuk menekan atau merendahkan istrinya.

7. Bagaimana Jika Suami Melarang Tanpa Alasan Yang Jelas?

Apabila suami melarang istrinya mempelajari rukyah atau membantu sesama muslimah tanpa memberikan alasan yang jelas, hendaknya persoalan tersebut diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

Suami tidak semestinya melarang istrinya mempelajari ilmu agama yang bermanfaat secara sewenang-wenang, terlebih jika kegiatan tersebut tidak mengganggu hak keluarga.

Namun, perlu dibedakan antara mempelajari rukyah untuk diri sendiri dan menjalankan praktik rukyah bagi masyarakat.

Mempelajari bacaan Al-Qur’an, zikir, dan doa-doa perlindungan merupakan perkara yang baik dan dapat dilakukan setiap muslim.

Adapun membuka praktik rukyah secara rutin merupakan kegiatan tambahan yang dapat melibatkan orang lain, penggunaan tempat, waktu, tenaga, dan tanggung jawab tertentu.

Karena itu, seorang istri hendaknya menjelaskan kepada suami mengenai tujuan kegiatan, siapa yang akan dirukyah, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah kegiatan tersebut akan memengaruhi kehidupan keluarga.

Apabila suami tetap keberatan, hendaknya istri mengutamakan musyawarah dan tidak menjadikan keinginan melakukan rukyah sebagai penyebab rusaknya hubungan rumah tangga.

Bahkan, ketika suatu kegiatan pada asalnya diperbolehkan, terkadang meninggalkannya sementara waktu untuk menghindari pertengkaran dan menjaga kemaslahatan keluarga merupakan pilihan yang lebih bijaksana.

8. Apakah Ketaatan Kepada Suami Lebih Utama Daripada Membantu Orang Lain Melalui Rukyah?

Dalam Islam, terdapat perbedaan antara kewajiban yang harus dilaksanakan dan amalan sunah yang dianjurkan.

Memenuhi hak suami yang diwajibkan syariat merupakan kewajiban bagi seorang istri.

Adapun membantu masyarakat melalui praktik rukyah pada dasarnya merupakan amal kebaikan yang dianjurkan, tetapi bukan kewajiban individual yang harus dilakukan oleh setiap muslimah.

Karena itu, apabila terjadi pertentangan nyata antara pelaksanaan kegiatan rukyah yang bersifat sukarela dan kewajiban memenuhi hak suami, maka kewajiban harus didahulukan.

Namun, prinsip tersebut tidak berarti suami boleh melarang istrinya menunaikan kewajiban agama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang baik.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, tidak ada ketaatan kepada siapa pun apabila perintahnya mengharuskan seseorang melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban agama.

Akan tetapi, dalam persoalan penanya, keinginan menjadi perukyah bagi masyarakat pada dasarnya bukan kewajiban individual.

Oleh sebab itu, apabila pelaksanaannya mengharuskan istri keluar rumah dan suami melarangnya berdasarkan hak yang dibenarkan syariat, maka hendaknya istri menaati larangan tersebut.

9. Solusi Bagi Muslimah Yang Ingin Menjadi Perukyah

Bagi seorang muslimah yang mempunyai keinginan mempelajari dan mengamalkan rukyah syar’iyyah, tetapi belum memperoleh persetujuan suami untuk menjalankan praktik, terdapat beberapa jalan yang dapat ditempuh.

Pertama, tetap mempelajari Al-Qur’an, doa-doa perlindungan, dan tuntunan rukyah yang benar.

Kedua, mengamalkan rukyah untuk dirinya sendiri serta membantu suami dan anak-anaknya ketika diperlukan.

Ketiga, menjelaskan kepada suami bahwa keinginan tersebut dilandasi niat membantu sesama muslimah, bukan untuk mengabaikan tanggung jawab rumah tangga.

Keempat, mencari bentuk kegiatan yang lebih sederhana apabila suami bersedia, seperti membantu kerabat wanita sesekali tanpa mengganggu waktu keluarga.

Kelima, apabila suami mempunyai kekhawatiran tertentu, hendaknya istri berusaha memahami dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Tidak semua keinginan berbuat baik harus diwujudkan dalam bentuk profesi, membuka praktik, atau menerima banyak pasien.

Terkadang seorang muslimah dapat memperoleh pahala yang besar melalui pelayanan kepada keluarganya, pendidikan anak-anaknya, membantu kerabat yang membutuhkan, dan berbagai bentuk amal saleh lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Barang siapa di antara kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia melakukannya.”

(HR. Muslim, no. 2199)

Hadis ini menganjurkan seorang muslim untuk memberikan manfaat kepada orang lain.

Namun, pelaksanaan anjuran tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan syariat dan tidak mengabaikan kewajiban yang lebih utama.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, seorang wanita diperbolehkan menjadi perukyah selama rukyah yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung unsur kesyirikan, penyimpangan, atau pelanggaran lainnya.

Bahkan, keberadaan muslimah yang memahami rukyah syar’iyyah dapat memberikan manfaat bagi sesama wanita.

Namun, apabila seorang wanita telah menikah, ia harus memperhatikan hak-hak suaminya dan kemaslahatan rumah tangga.

Jika kegiatan menjadi perukyah mengharuskan istri keluar rumah, menerima pekerjaan di luar rumah, atau mengabaikan hak suami, maka pada dasarnya suami mempunyai hak untuk melarangnya dalam batas yang dibenarkan syariat.

Adapun apabila kegiatan tersebut hanya dilakukan di rumah, tidak mengganggu hak suami, dan tidak menimbulkan mudarat, maka terdapat perincian pendapat ulama mengenai kewajiban menaati larangan suami terhadap kegiatan yang diperbolehkan.

Dengan demikian, apabila penanya ingin menjadi perukyah dengan membuka praktik atau mendatangi pasien, sementara suami tidak mengizinkannya, maka hendaknya penanya tidak memaksakan kegiatan tersebut dan berusaha memperoleh persetujuan suami melalui musyawarah yang baik.

Namun, larangan tersebut tidak berarti penanya dilarang mempelajari rukyah syar’iyyah atau membacakan doa dan ayat-ayat Al-Qur’an untuk dirinya sendiri.

Penanya tetap dapat mengamalkan rukyah untuk diri sendiri, suami, dan anak-anak, serta mengembangkan pengetahuan agamanya tanpa mengabaikan kewajiban rumah tangga.

Sebaiknya suami juga mempertimbangkan keinginan istrinya secara bijaksana. Apabila kegiatan yang diinginkan istrinya tidak membahayakan, tidak melanggar syariat, dan tidak mengganggu hak keluarga, maka memberikan dukungan terhadap kegiatan yang bermanfaat merupakan bagian dari sikap saling membantu dalam kebaikan.

Intinya, niat membantu orang lain melalui rukyah merupakan kebaikan, tetapi hendaknya kebaikan tersebut tidak dilakukan dengan mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan syariat.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada penanya dan suaminya, memudahkan keduanya untuk saling memahami, serta menjadikan rumah tangga mereka sebagai sarana untuk saling membantu dalam ketaatan dan ketakwaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button