Hukum Berkurban Menggunakan Dana APBN Menurut Syariat Islam

Nomor Fatwa: 119
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Ustadz, bagaimana hukum berkurban dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Apakah pemerintah atau seorang pejabat diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan uang negara, kemudian menyembelihnya dan membagikan dagingnya kepada masyarakat?
Apakah kurban tersebut sah menurut syariat Islam, mengingat dana yang digunakan bukan harta pribadi, melainkan uang negara yang berasal dari masyarakat?
Mohon penjelasannya berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung. Melalui ibadah ini, seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyembelih hewan ternak pada waktu yang telah ditentukan, sebagai bentuk ketakwaan, ketaatan, dan rasa syukur kepada-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam ayat lainnya, Allah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan dan membagikan daging kepada masyarakat, tetapi merupakan ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk keikhlasan, kepemilikan harta, dan keabsahan penggunaan dana.
Adapun hukum menggunakan dana APBN untuk membeli hewan kurban memerlukan perincian. Sebab, terdapat perbedaan antara kurban pribadi seseorang, kurban yang dilaksanakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, dan penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
1. Hukum Asal Ibadah Kurban Menggunakan Harta Yang Sah
Pada dasarnya, seseorang yang ingin melaksanakan ibadah kurban harus menggunakan harta yang dimilikinya secara sah atau harta yang boleh digunakannya berdasarkan izin yang dibenarkan syariat.
Apabila seseorang membeli hewan kurban dengan uang miliknya sendiri, lalu menyembelihnya sesuai ketentuan syariat, maka kurban tersebut sah apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
Demikian pula apabila seseorang menerima hadiah berupa hewan kurban dan hewan tersebut telah menjadi miliknya secara sah, maka ia boleh berkurban menggunakan hewan tersebut.
Namun, apabila seseorang mengambil uang milik orang lain tanpa izin, kemudian membeli hewan kurban menggunakan uang tersebut, maka perbuatannya termasuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta seseorang tidak boleh diambil atau digunakan tanpa hak.
Dalam kaitannya dengan dana APBN, uang negara bukanlah harta pribadi Presiden, menteri, gubernur, atau pejabat lainnya.
Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola berdasarkan kewenangan dan peruntukan yang sah untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, seorang pejabat tidak diperbolehkan memperlakukan uang negara sebagaimana uang milik pribadinya sendiri.
2. Kedudukan Dana APBN Sebagai Amanah Negara
Dalam perspektif fikih Islam, pengelolaan keuangan negara berkaitan erat dengan konsep Baitul Mal, yaitu pengelolaan harta yang berada dalam kewenangan pemerintahan untuk kepentingan umat dan penyelenggaraan urusan publik.
Meskipun sistem APBN modern tidak sepenuhnya sama dengan sistem Baitul Mal pada masa pemerintahan Islam klasik, keduanya memiliki persamaan dalam hal kewajiban menjaga amanah harta publik.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Ayat ini merupakan salah satu landasan penting mengenai kewajiban pemimpin untuk menjaga amanah dan berlaku adil dalam menjalankan kekuasaannya.
Para ulama juga menyebutkan kaidah fikih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Kaidah ini menjelaskan bahwa penggunaan wewenang pemimpin, termasuk dalam pengelolaan harta publik, harus diarahkan kepada kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Dengan demikian, penggunaan dana APBN untuk pembelian hewan kurban harus dilihat dari tujuan, kewenangan, ketentuan anggaran, dan manfaatnya bagi masyarakat.
3. Pendapat Ulama Tentang Kurban Pemerintah Menggunakan Baitul Mal
Dalam literatur fikih klasik, terdapat pembahasan yang secara khusus menjelaskan kebolehan pemimpin kaum muslimin melaksanakan kurban dengan menggunakan dana Baitul Mal.
Imam Al-Khatib Asy-Syirbini rahimahullah, salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i, menyebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj:
وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ
“Disunahkan bagi pemimpin untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin dengan seekor unta di tempat pelaksanaan salat, dan hendaknya ia menyembelihnya sendiri.”
(Mughni Al-Muhtaj, jilid 6, hlm. 125, berdasarkan salah satu cetakan)
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dalam fikih mazhab Syafi’i terdapat landasan bagi pemimpin untuk menggunakan dana publik dalam pelaksanaan kurban atas nama kaum muslimin.
Hal serupa disebutkan oleh Imam Ar-Ramli rahimahullah dalam kitab Nihayat Al-Muhtaj:
وَإِنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ
“Sesungguhnya pemimpin diperbolehkan menyembelih kurban atas nama kaum muslimin dari Baitul Mal apabila dananya mencukupi.”
(Nihayat Al-Muhtaj, jilid 8, hlm. 144)
Perhatikan kalimat:
إِنِ اتَّسَعَ
Artinya: “Apabila dananya mencukupi.”
Kalimat ini memberikan batasan penting bahwa penggunaan dana Baitul Mal untuk kurban tidak dilepaskan dari keadaan dan kemampuan keuangan negara.
Dengan demikian, apabila pemerintah mempunyai anggaran yang sah, penggunaannya dibenarkan, dan tidak mengabaikan kewajiban publik yang lebih mendesak, maka terdapat dasar fikih yang membolehkan pemerintah menyelenggarakan kurban untuk kepentingan masyarakat.
Namun, kebolehan ini tidak berarti setiap pejabat dapat mengambil dana negara tanpa batas untuk membiayai kurbannya.
4. Dalil Kurban Atas Nama Kaum Muslimin
Di antara dalil yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih seekor domba sebagai kurban, kemudian berdoa:
بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR. Muslim, no. 1967)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan kurban dan menyertakan umatnya dalam doa penerimaan kurban tersebut.
Para ulama menjadikan hadis ini sebagai salah satu dasar pembahasan mengenai kurban seorang pemimpin atas nama umat.
Namun, perlu dicatat bahwa hadis tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan sumber dana yang digunakan Rasulullah untuk membeli hewan kurban itu.
Adapun kebolehan pemimpin menggunakan Baitul Mal merupakan perincian hukum yang dijelaskan para ulama fikih melalui pembahasan mengenai kewenangan pemimpin dan kemaslahatan kaum muslimin.
Dengan demikian, dalil hadis dan penjelasan fikih perlu dipahami secara bersama-sama tanpa mencampuradukkan keduanya.
5. Hukum Menggunakan APBN Untuk Program Kurban Masyarakat
Apabila pemerintah menggunakan dana APBN melalui program yang sah untuk membeli hewan kurban, kemudian dagingnya dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin dan pihak yang membutuhkan, maka penggunaan dana tersebut dapat dibenarkan menurut pendapat ulama yang membolehkan kurban dari Baitul Mal.
Namun, terdapat beberapa ketentuan penting.
Pertama, penggunaan dana harus berdasarkan kewenangan dan ketentuan anggaran yang sah.
Kedua, program tersebut harus bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan memperkaya atau menguntungkan pejabat secara pribadi.
Ketiga, anggaran harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, pengadaan hewan tidak boleh menjadi sarana korupsi, manipulasi harga, penggelapan, atau penyalahgunaan jabatan.
Kelima, pelaksanaan penyembelihan harus memenuhi ketentuan ibadah kurban, seperti jenis hewan, usia, kondisi kesehatan, waktu penyembelihan, dan niat yang sesuai.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Karena itu, keberadaan dana APBN saja tidak otomatis membolehkan pembelian hewan kurban. Harus dipastikan pula bahwa pengeluaran tersebut memiliki dasar anggaran dan kewenangan yang sah.
6. Bagaimana Jika Presiden Atau Pejabat Berkurban Menggunakan APBN?
Dalam masalah ini, perlu dibedakan antara dua keadaan.
Keadaan pertama: Pejabat berkurban untuk dirinya sendiri.
Apabila seorang pejabat hendak melaksanakan ibadah kurban pribadi atas nama dirinya dan keluarganya, maka pada dasarnya ia menggunakan harta pribadinya atau harta yang telah menjadi miliknya secara sah.
Tidak diperbolehkan mengambil dana APBN secara sepihak untuk membiayai kurban pribadi.
Sebab, dana APBN bukanlah milik pribadi pejabat yang sedang memegang kekuasaan.
Apabila hewan kurban dibeli menggunakan dana negara tanpa dasar kewenangan yang sah, maka penggunaannya termasuk penyalahgunaan amanah. Keabsahan kurbannya sendiri juga dapat bermasalah karena persoalan kepemilikan hewan yang digunakan.
Keadaan kedua: Pemerintah menyelenggarakan kurban untuk masyarakat.
Apabila pemerintah melalui program resmi yang sah membeli hewan kurban menggunakan APBN untuk kepentingan masyarakat, maka terdapat dasar fikih yang membolehkannya.
Dalam keadaan ini, pejabat bertindak sebagai pengelola atau pelaksana program negara, bukan sebagai pemilik pribadi seluruh dana yang digunakan.
Oleh sebab itu, harus dibedakan antara hewan kurban pribadi seorang pejabat dan hewan kurban yang disediakan pemerintah melalui anggaran negara.
Keduanya mempunyai kedudukan hukum yang berbeda.
7. Pandangan Ulama Kontemporer Mengenai Kurban Dari APBN
Pada tahun 2026, penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban melalui program Bantuan Presiden menjadi salah satu persoalan yang dibahas di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pembelian hewan kurban yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat pada dasarnya tidak bermasalah secara syariat.
Beliau merujuk kepada sejumlah literatur fikih klasik, khususnya Mughni Al-Muhtaj karya Imam Al-Khatib Asy-Syirbini, Hasyiyah Asy-Syarwani, dan Al-Fiqh Al-Manhaji.
Menurut penjelasan beliau, pemimpin diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama masyarakat dengan dana Baitul Mal, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih tersebut.
Namun, terdapat pula penekanan berbeda dari Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Beliau menjelaskan bahwa apabila hewan dibeli menggunakan dana APBN, program tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai bentuk bantuan atau distribusi sosial negara, bukan sebagai kurban pribadi Presiden.
Dengan demikian, kedua pandangan tersebut sama-sama memberikan ruang bagi negara untuk menyediakan hewan atau daging bagi masyarakat melalui mekanisme yang sah, tetapi terdapat perbedaan penekanan dalam menentukan kedudukan ibadah kurbannya.
Pandangan pertama menegaskan kebolehan pemimpin berkurban atas nama masyarakat menggunakan Baitul Mal.
Adapun pandangan kedua menekankan perlunya membedakan ibadah kurban personal dari program bantuan sosial negara.
Perbedaan ini perlu dipahami secara proporsional agar persoalan fikih tidak hanya dinilai berdasarkan nama program atau siapa pejabat yang menyerahkan hewannya.
8. Apakah Hewan Yang Dibeli Dari APBN Otomatis Menjadi Kurban Yang Sah?
Perlu dipahami bahwa pembelian hewan menggunakan dana yang sah dan pelaksanaan kurban merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu mempunyai hukum yang sama.
Sebuah program pengadaan hewan atau pembagian daging yang sah dari sisi keuangan negara belum tentu secara otomatis memenuhi semua persyaratan ibadah kurban.
Sebagai contoh, apabila pemerintah membeli sapi untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai bantuan pangan, kemudian sapi tersebut disembelih di luar waktu penyembelihan kurban, maka penyembelihan tersebut tidak dapat disebut sebagai ibadah kurban secara syariat.
Demikian pula apabila hewan yang dibeli tidak memenuhi ketentuan usia atau kondisi yang disyaratkan dalam ibadah kurban.
Sebaliknya, apabila pemerintah melalui kewenangan yang sah mengadakan hewan kurban bagi kaum muslimin, kemudian pelaksanaan ibadahnya memenuhi seluruh ketentuan syariat, maka terdapat landasan fikih untuk menyatakannya sebagai kurban yang sah.
Karena itu, harus diperhatikan tiga perkara:
Pertama, keabsahan sumber dan penggunaan dana.
Kedua, keabsahan kepemilikan atau kewenangan atas hewan yang akan dikurbankan.
Ketiga, terpenuhinya persyaratan ibadah kurban itu sendiri.
Dengan demikian, tidak setiap bantuan hewan dari APBN otomatis merupakan ibadah kurban, tetapi bantuan tersebut dapat menjadi kurban yang sah apabila memenuhi ketentuan syariat.
9. Apakah Kurban Dari APBN Menggugurkan Anjuran Kurban Pribadi?
Apabila pemerintah melaksanakan program kurban untuk masyarakat, tidak berarti setiap pejabat atau warga yang memiliki kemampuan secara otomatis tidak perlu lagi melaksanakan kurban pribadi.
Dalam mazhab Syafi’i, kurban merupakan sunah muakadah bagi orang yang mampu, dengan perincian bahwa kurban dapat menjadi sunah kifayah dalam satu keluarga.
Adapun kurban pemimpin yang dilaksanakan atas nama kaum muslimin merupakan pembahasan khusus dalam fikih.
Karena itu, kurban yang diselenggarakan pemerintah tidak semestinya dijadikan alasan bagi orang yang mampu untuk meninggalkan kesempatan berkurban dari hartanya sendiri.
Demikian pula seorang pejabat yang ingin mendapatkan keutamaan berkurban atas nama dirinya dan keluarganya hendaknya melaksanakannya dengan harta pribadinya.
Hal ini lebih jelas dari sisi kepemilikan dan lebih jauh dari persoalan penyalahgunaan harta publik.
10. Menjaga Kemaslahatan Dan Menghindari Pemborosan Anggaran
Meskipun terdapat dasar fikih yang membolehkan penggunaan dana publik untuk kurban masyarakat, hal itu tidak berarti anggaran dapat digunakan tanpa mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan rakyat.
Pemimpin mempunyai tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara sesuai prioritas kemaslahatan.
Apabila suatu daerah masih membutuhkan bantuan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, atau penanganan bencana, maka pemerintah harus mempertimbangkan prioritas anggaran secara adil dan bijaksana.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra’: 26–27)
Ayat ini mengajarkan larangan pemborosan dalam penggunaan harta.
Apabila penggunaan dana untuk kurban memberikan manfaat sosial yang nyata, seperti membantu kebutuhan pangan masyarakat miskin, maka hal tersebut dapat termasuk kemaslahatan yang diperhitungkan.
Namun, apabila anggaran digunakan secara berlebihan hanya untuk pencitraan, kepentingan pribadi, atau kegiatan yang tidak mempunyai dasar kewenangan yang sah, maka penggunaan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya karena mengatasnamakan ibadah kurban.
Kebaikan tujuan tidak membolehkan penggunaan cara yang dilarang syariat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum berkurban menggunakan dana APBN perlu dibedakan berdasarkan tujuan dan mekanisme penggunaannya.
Pertama, dana APBN merupakan bagian dari harta publik yang harus dikelola sebagai amanah dan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat.
Kedua, menurut penjelasan sejumlah ulama dalam mazhab Syafi’i, pemimpin diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama kaum muslimin menggunakan dana Baitul Mal apabila keuangan negara mencukupi dan penggunaannya untuk kemaslahatan masyarakat.
Ketiga, pemerintah dapat menyelenggarakan program pembelian hewan kurban menggunakan anggaran negara apabila mempunyai dasar kewenangan yang sah, dilaksanakan secara transparan, dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Keempat, pejabat tidak boleh menggunakan dana APBN secara sepihak untuk membiayai kurban pribadinya. Apabila ingin melaksanakan kurban pribadi, hendaknya menggunakan harta pribadi atau harta yang telah menjadi miliknya secara sah.
Kelima, pengadaan hewan dari APBN tidak otomatis menjadi ibadah kurban. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan kurban menurut syariat.
Dengan demikian, hukum berkurban menggunakan dana APBN pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan oleh pemerintah melalui kewenangan dan program yang sah, ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, serta memenuhi ketentuan syariat dan peraturan pengelolaan keuangan negara.
Namun, apabila dana APBN digunakan untuk kepentingan kurban pribadi pejabat tanpa dasar yang sah, atau digunakan dengan cara yang melanggar amanah dan ketentuan anggaran, maka perbuatan tersebut tidak diperbolehkan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah hewan kurban dibeli dengan uang pribadi atau uang negara, melainkan apakah penggunaan dana tersebut mempunyai dasar yang sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, memenuhi ketentuan ibadah, dan benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepada para pemimpin untuk senantiasa menjaga amanah, mengelola harta masyarakat dengan adil, serta menjadikan setiap kebijakan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan rakyat dari segala bentuk kezaliman.
Wallahu a’lam bish-shawab.
