Hukum Talak Akibat Ucapan Menyuruh Istri Pulang Disertai Lintasan Cerai Dalam Hati

Nomor Fatwa: 118
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, izin bertanya mengenai persoalan talak yang pernah saya alami sekitar lima tahun yang lalu.
Ketika itu, karena suatu masalah, saya sedang marah atau kesal kepada istri sehingga saya mendiamkannya. Karena sikap saya tersebut, istri ingin pulang ke rumah orang tuanya yang letaknya berada di sebelah utara dari rumah kami.
Istri saya kemudian berkata dalam bahasa Jawa:
“Aku arep ngalor.”
Artinya: “Saya mau ke utara.”
Kemudian saya menjawab dengan bahasa Jawa. Namun, karena kejadiannya sudah sekitar lima tahun yang lalu, saya tidak ingat secara pasti kalimat yang saya ucapkan.
Saya hanya ingat bahwa jawaban saya adalah salah satu dari dua kalimat berikut:
- “Yo ngaloro”, artinya: “Ya, sana ke utara.”
- “Yo”, artinya: “Ya.”
Ketika mengucapkan salah satu kalimat tersebut, tiba-tiba muncul kata-kata cerai di dalam hati saya secara bersamaan dengan ucapan lisan.
Saya juga tidak ingat secara pasti kata-kata yang muncul dalam hati ketika itu. Kemungkinannya adalah:
- “Cerai”, yaitu kata cerai saja.
- “Kowe tak cerai”, artinya: “Kamu saya cerai.”
Namun, kata-kata cerai tersebut hanya muncul di dalam hati, bukan diucapkan dengan lisan.
Kata-kata tersebut juga muncul secara tiba-tiba, di luar kendali dan tanpa keinginan saya.
Saya sama sekali tidak bermaksud menceraikan istri. Tujuan saya menjawab perkataan istri ketika itu hanyalah sebagai ungkapan rasa kesal dan untuk mencari perhatian istri.
Apakah dalam keadaan tersebut telah jatuh talak kepada istri saya? Mohon penjelasannya menurut syariat Islam.
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ketenangan hati kepada penanya, menjaga keutuhan rumah tangganya, serta membimbing dirinya dan istrinya untuk senantiasa membangun hubungan keluarga di atas kasih sayang, kesabaran, dan ketakwaan.
Permasalahan talak merupakan persoalan serius dalam syariat Islam karena berkaitan dengan keabsahan hubungan pernikahan, hak-hak suami istri, dan kelangsungan kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, hukum talak tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan dugaan, keraguan, atau lintasan pikiran yang muncul tanpa disengaja.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat beberapa hal penting yang perlu dibedakan, yaitu ucapan yang benar-benar keluar dari lisan, kata-kata cerai yang hanya muncul dalam hati, niat ketika mengucapkan suatu kalimat, serta keraguan terhadap kejadian yang telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.
1. Talak Tidak Jatuh Hanya Karena Lintasan Pikiran
Dalam Islam, terdapat perbedaan antara seseorang yang benar-benar mengucapkan talak dengan seseorang yang hanya memikirkannya di dalam hati.
Pada dasarnya, talak tidak jatuh hanya karena seseorang memikirkan perceraian, membayangkan kata cerai, atau mendapati lintasan pikiran tentang perceraian tanpa mengucapkan atau menyatakannya melalui cara yang diakui syariat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka selama mereka tidak melakukannya atau mengucapkannya.”
(HR. Al-Bukhari, no. 5269; Muslim, no. 127)
Hadis ini menjadi dalil penting bahwa lintasan pikiran yang tidak diwujudkan dalam perkataan atau perbuatan tidak menimbulkan akibat hukum talak.
Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa sekadar berniat menceraikan istri di dalam hati tidak menyebabkan jatuhnya talak selama tidak disertai pernyataan atau tindakan yang mempunyai akibat hukum menurut ketentuan syariat.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa seseorang yang memikirkan talak atau berniat melakukannya di dalam hati tidak dianggap telah menjatuhkan talak apabila tidak mengucapkannya.
Oleh sebab itu, apabila kata “cerai” atau “kowe tak cerai” hanya muncul di dalam hati penanya dan tidak pernah diucapkan dengan lisan, maka kata-kata tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak.
Terlebih lagi, penanya menjelaskan bahwa lintasan tersebut muncul secara tiba-tiba, tanpa disengaja, dan tidak dikehendakinya.
2. Hukum Ucapan “Yo” Dan “Yo Ngaloro”
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa istri mengatakan:
“Aku arep ngalor.”
Artinya: “Saya mau ke utara.”
Kemudian suami menjawab:
“Yo.”
Atau:
“Yo ngaloro.”
Secara bahasa dan berdasarkan konteks percakapan, kedua kalimat tersebut merupakan jawaban terhadap keinginan istri untuk pergi ke suatu tempat.
Kalimat “Yo” berarti persetujuan atau jawaban “Ya”.
Adapun “Yo ngaloro” berarti mempersilakan istri pergi ke arah utara.
Kedua kalimat tersebut bukan merupakan lafaz talak yang jelas atau tegas.
Dalam fikih, lafaz talak dibedakan menjadi dua bagian utama.
Pertama, talak dengan lafaz yang jelas (sharih).
Talak sharih adalah pernyataan yang secara jelas menunjukkan perceraian, seperti ucapan seorang suami kepada istrinya:
“Engkau saya cerai.”
Atau:
“Engkau tertalak.”
Lafaz talak yang jelas pada dasarnya mempunyai akibat hukum meskipun seseorang mengaku tidak berniat menceraikan, selama ia secara sadar dan sengaja mengucapkan lafaz tersebut serta tidak terdapat penghalang hukum yang diakui syariat.
Kedua, talak dengan lafaz sindiran (kinayah).
Talak kinayah adalah ucapan yang dapat mengandung makna perceraian, tetapi juga memungkinkan makna lainnya.
Contohnya:
“Pulanglah ke rumah orang tuamu.”
Atau:
“Pergilah dari rumah ini.”
Kalimat seperti ini dapat bermakna talak apabila memang dimaksudkan untuk menceraikan, tetapi dapat pula bermakna sekadar menyuruh atau mengizinkan istri pergi ke suatu tempat.
Menurut pendapat yang kuat, lafaz kinayah tidak menyebabkan jatuhnya talak kecuali jika disertai niat menceraikan istri.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang mungkin mengatakan kepada istrinya agar keluar atau pergi ke rumah keluarganya ketika sedang marah, padahal sama sekali tidak bermaksud menceraikannya.
Dalam keadaan demikian, menurut pendapat yang beliau kuatkan, talak tidak jatuh apabila tidak terdapat niat menceraikan.
(Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’, 13/75–76)
Dengan demikian, ucapan “Yo” atau “Yo ngaloro” dalam kasus penanya tidak menyebabkan jatuhnya talak karena tidak terdapat lafaz cerai yang jelas dan penanya sendiri menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menceraikan istrinya.
3. Apakah Lintasan Kata Cerai Dalam Hati Dapat Menjadikan Ucapan Biasa Sebagai Talak?
Inilah inti persoalan yang ditanyakan.
Penanya menyampaikan bahwa ketika menjawab istrinya dengan ucapan “Yo” atau “Yo ngaloro”, secara bersamaan muncul kata cerai di dalam hati.
Dalam keadaan ini, perlu dibedakan antara niat yang benar-benar dikehendaki dan lintasan pikiran yang muncul tanpa disengaja.
Niat merupakan kehendak dan tujuan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan.
Sementara itu, lintasan pikiran merupakan sesuatu yang dapat muncul secara tiba-tiba tanpa direncanakan atau dikehendaki.
Tidak semua sesuatu yang muncul dalam pikiran dapat dianggap sebagai niat.
Misalnya, seseorang sedang berbicara kepada istrinya, lalu tiba-tiba terlintas kata cerai dalam pikirannya, padahal ia sama sekali tidak ingin menceraikan istrinya.
Lintasan tersebut tidak otomatis menjadikan perkataan yang sedang diucapkannya sebagai talak.
Terlebih lagi apabila kata-kata itu muncul dengan sendirinya, bertentangan dengan keinginan orang tersebut, dan tidak pernah diucapkan secara nyata.
Dalam kasus penanya, terdapat dua keterangan yang sangat jelas.
Pertama, kata-kata cerai hanya muncul dalam hati.
Kedua, penanya secara tegas menyatakan tidak memiliki maksud dan tujuan untuk menceraikan istrinya.
Berdasarkan kedua keterangan tersebut, lintasan kata cerai yang muncul bersamaan dengan ucapan “Yo” atau “Yo ngaloro” tidak dapat dianggap sebagai niat talak yang sesungguhnya.
Karena itu, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa talak telah jatuh.
4. Apakah Marah Kepada Istri Dapat Menyebabkan Jatuhnya Talak?
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa penanya sedang marah atau kesal kepada istrinya sehingga mendiamkannya.
Perlu dipahami bahwa kemarahan tidak otomatis menyebabkan jatuhnya talak.
Seseorang mungkin marah kepada istrinya, menegurnya, atau menyuruhnya pergi untuk sementara waktu tanpa memiliki keinginan untuk mengakhiri pernikahan.
Namun, terdapat perbedaan penting antara marah tanpa mengucapkan talak dan marah yang disertai ucapan talak secara jelas.
Apabila seorang suami dengan sadar mengucapkan lafaz talak yang jelas ketika marah, maka talak pada dasarnya dapat jatuh, kecuali apabila kemarahannya mencapai keadaan tertentu yang menghilangkan kesadaran atau kehendak menurut perincian para ulama.
Adapun apabila suami hanya mengucapkan kalimat yang tidak jelas menunjukkan perceraian, maka persoalannya berkaitan dengan niat dan konteks perkataan tersebut.
Dalam pembahasan talak kinayah, para ulama memang berbeda pendapat mengenai pengaruh keadaan marah atau pertengkaran.
Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Hanbali memberikan kedudukan kepada indikasi keadaan tertentu, seperti pertengkaran atau permintaan cerai, dalam menilai lafaz kinayah.
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sejumlah ulama lainnya menekankan bahwa lafaz kinayah tidak menyebabkan talak tanpa niat yang menunjukkan perceraian.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat bahwa lafaz kinayah tidak menjatuhkan talak tanpa niat, meskipun diucapkan ketika terjadi pertengkaran atau kemarahan.
Dalam kasus penanya, istrinya hanya mengatakan ingin pergi ke utara menuju rumah orang tuanya, sedangkan suami memberikan jawaban yang menunjukkan persetujuan atau mempersilakannya pergi.
Penanya juga menegaskan bahwa tujuannya hanyalah mengungkapkan kekesalan dan mencari perhatian istri, bukan menceraikannya.
Oleh karena itu, berdasarkan keterangan tersebut, kemarahan yang terjadi tidak menyebabkan jatuhnya talak.
5. Bagaimana Jika Tidak Ingat Secara Pasti Ucapan Lima Tahun Yang Lalu?
Dalam pertanyaan disebutkan bahwa kejadian berlangsung sekitar lima tahun yang lalu.
Penanya tidak lagi mengingat apakah ketika itu mengucapkan “Yo” atau “Yo ngaloro”.
Penanya juga tidak mengingat apakah kata yang muncul di dalam hati adalah “Cerai” atau “Kowe tak cerai”.
Dalam keadaan seperti ini, terdapat kaidah fikih yang sangat penting:
الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Maksudnya, suatu keadaan yang telah ditetapkan berdasarkan keyakinan tidak dapat dibatalkan hanya karena muncul keraguan.
Dalam persoalan pernikahan, apabila seorang laki-laki dan perempuan telah menikah secara sah, maka hukum asalnya adalah pernikahan tersebut tetap berlangsung.
Pernikahan yang telah sah tidak dapat dianggap batal atau berakhir hanya karena muncul keraguan apakah talak pernah terjadi atau tidak.
Oleh karena itu, seseorang yang tidak yakin pernah menjatuhkan talak tidak boleh serta-merta menganggap istrinya telah tertalak.
Dalam kasus ini, penanya justru mengingat bahwa ucapan lisannya bukan lafaz cerai, melainkan jawaban biasa terhadap keinginan istrinya untuk pergi.
Adapun kata-kata cerai yang muncul di dalam hati tidak pernah diucapkan dan tidak dikehendakinya.
Maka keraguan terhadap bentuk kalimat yang muncul lima tahun lalu tidak mengubah hukum tersebut.
Dengan demikian, ketidakpastian ingatan setelah lima tahun tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan jatuhnya talak.
6. Hukum Waswas Tentang Talak
Keterangan penanya mengenai kata cerai yang tiba-tiba muncul di dalam hati, tanpa disengaja dan di luar kendali, dapat termasuk lintasan pikiran yang tidak dikehendaki atau waswas.
Dalam Islam, seseorang tidak dibebani akibat hukum talak hanya karena muncul lintasan pikiran seperti ini.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengalami waswas talak tidak dianggap menceraikan istrinya hanya karena muncul pikiran atau dorongan yang tidak dikehendaki.
Beliau juga memberikan perincian mengenai keadaan orang yang mengalami waswas berat hingga mengucapkan sesuatu tanpa kehendak yang sebenarnya.
Namun, dalam kasus penanya, persoalannya lebih sederhana karena kata-kata cerai yang dipermasalahkan sama sekali tidak diucapkan dengan lisan.
Oleh karena itu, penanya tidak perlu terus-menerus berusaha mengingat kata apa yang dahulu muncul dalam hatinya.
Tidak perlu pula mengulang-ulang pertanyaan dalam pikiran:
“Apakah dulu kata yang muncul hanya cerai?”
“Apakah dulu saya sempat berniat menceraikan?”
“Apakah jawaban saya ketika itu termasuk talak?”
Apabila berdasarkan keterangan yang diyakini penanya tidak pernah bermaksud menceraikan dan tidak mengucapkan lafaz talak, maka keraguan yang muncul kemudian hendaknya tidak diikuti.
Terlalu sering memeriksa kembali kejadian yang telah berlalu justru dapat memperkuat kebiasaan waswas dan mengganggu ketenangan rumah tangga.
Apabila pikiran tersebut terus berulang sampai mengganggu aktivitas sehari-hari, penanya dapat berkonsultasi kepada ahli yang memahami masalah waswas, di samping meminta bimbingan agama dari ustadz yang terpercaya.
7. Nasihat Agar Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Walaupun dalam kasus ini tidak terdapat talak yang jatuh berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat pelajaran penting mengenai cara menghadapi persoalan rumah tangga.
Islam mengajarkan agar suami dan istri menghadapi perbedaan pendapat dengan kesabaran, komunikasi yang baik, dan saling memahami.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi, no. 3895)
Hadis ini mengingatkan bahwa kemuliaan akhlak seorang muslim juga tampak melalui sikapnya kepada istri dan keluarganya.
Ketika terjadi persoalan rumah tangga, sebaiknya suami tidak menjadikan sikap mendiamkan istri secara berkepanjangan sebagai cara menyelesaikan masalah.
Demikian pula istri hendaknya berusaha memahami keadaan suami dan menjaga komunikasi yang baik.
Apabila salah seorang sedang marah, menenangkan diri untuk sementara waktu dapat menjadi pilihan yang bijaksana. Namun, setelah keadaan lebih baik, persoalan hendaknya dibicarakan dengan tenang dan saling menghormati.
Suami juga perlu menghindari penggunaan lafaz talak sebagai ancaman, candaan, atau ungkapan kemarahan karena dapat menimbulkan akibat hukum yang serius.
Adapun lintasan kata cerai yang muncul tanpa disengaja tidak perlu dijadikan sumber ketakutan yang berkepanjangan.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh keterangan yang disampaikan penanya, terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan.
Pertama, ucapan “Yo” atau “Yo ngaloro” yang berarti “Ya” atau “Ya, sana ke utara” bukan merupakan lafaz talak yang jelas.
Kedua, apabila kalimat tersebut dianggap sebagai ucapan yang berpotensi mengandung makna talak secara sindiran, maka menurut pendapat yang kuat, talak tidak jatuh apabila suami tidak memiliki niat menceraikan istrinya.
Ketiga, kata “Cerai” atau “Kowe tak cerai” yang hanya muncul dalam hati, tanpa diucapkan dengan lisan, tidak menyebabkan jatuhnya talak.
Keempat, lintasan pikiran yang muncul secara tiba-tiba, tanpa disengaja dan tidak dikehendaki, tidak dapat dianggap sebagai niat talak yang sebenarnya.
Kelima, kemarahan atau kekesalan kepada istri tidak otomatis menyebabkan jatuhnya talak.
Keenam, keraguan terhadap ucapan maupun lintasan hati yang terjadi lima tahun lalu tidak dapat membatalkan pernikahan yang telah sah.
Dengan demikian, berdasarkan kronologi yang disampaikan penanya, tidak jatuh talak kepada istri dalam kejadian tersebut.
Sebab, ucapan yang keluar dari lisan hanyalah “Yo” atau “Yo ngaloro”, sedangkan kata-kata cerai hanya muncul di dalam hati tanpa disengaja dan tanpa adanya maksud untuk menceraikan istri.
Oleh karena itu, status pernikahan penanya dengan istrinya tetap sah dan tidak diperlukan akad nikah ulang ataupun rujuk akibat kejadian tersebut.
Penanya juga tidak perlu terus-menerus memikirkan kemungkinan kata cerai yang pernah muncul dalam hati lima tahun lalu karena hal tersebut tidak memiliki akibat hukum talak.
Hendaknya penanya mengabaikan keraguan tersebut, memperbanyak doa, dan berusaha menjaga hubungan rumah tangga dengan baik.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga keutuhan keluarga penanya, memberikan ketenangan hati, menjauhkan dari gangguan waswas, serta menjadikan rumah tangganya sebagai keluarga yang dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
