Konsultasi

Hukum Suami Tidak Menafkahi Keluarga Selama Bertahun-tahun, tetapi Menuntut Ketaatan Istri

Nomor Fatwa: 219
Hukum Suami Tidak Menafkahi Keluarga Selama Bertahun-tahun, tetapi Menuntut Ketaatan Istri

Pertanyaan:

Seorang istri telah bertahun-tahun menanggung seluruh kebutuhan keluarga, termasuk biaya hidup suami dan pendidikan anak-anak, sementara suaminya masih sehat dan mampu bekerja, tetapi tidak memberikan nafkah. Suami tetap menuntut ketaatan dan pelayanan istri. Bahkan, ia sering mengaku sebagai duda, menyebut istrinya sebagai saudara di hadapan orang lain, serta mengatakan, “Semoga kamu punya suami lagi di sana.”

Bagaimana hukum perbuatan tersebut, apa kewajiban masing-masing pasangan dalam Islam, dan apa yang sebaiknya dilakukan istri?

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ:

بارك الله فيكم، وأصلح الله أحوالكم، وألّف بين قلوبكم، ورزقكم الصبر والحكمة، ورفع عنكم ما أصابكم من الهموم والمشكلات.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesabaran, kekuatan, dan jalan keluar yang terbaik dari permasalahan rumah tangga yang sedang dihadapi.

Permasalahan ini perlu dijelaskan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hak dan kewajiban suami istri. Sebab, Islam tidak hanya memerintahkan seorang istri menaati suaminya, tetapi juga mewajibkan suami menunaikan hak-hak istrinya. Keduanya mempunyai tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Daftar Isi

1. Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan bukan sekadar hubungan yang memberikan hak kepada suami untuk dilayani atau hak kepada istri untuk memperoleh nafkah. Pernikahan merupakan ikatan yang agung, dibangun atas dasar ibadah, ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menjelaskan tiga tujuan penting hubungan suami istri: sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).

Suami seharusnya menjadi sumber ketenteraman bagi istrinya, sebagaimana istri juga menjadi sumber ketenteraman bagi suaminya. Keduanya saling menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan lahir dan batin, saling membantu dalam ketaatan, serta bersama-sama mendidik anak-anak menuju kebaikan.

Allah juga berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dengan demikian, hubungan suami istri tidak boleh dibangun atas dasar tuntutan sepihak. Suami mempunyai hak yang harus dihormati, dan istri pun mempunyai hak yang wajib ditunaikan.

2. Kewajiban Suami terhadap Istri dan Anak-anak

Di antara kewajiban utama suami ialah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya, menyediakan tempat tinggal yang layak, memperlakukan istri dengan baik, menjaga kehormatannya, serta membimbing keluarga dalam agama.

Allah Ta’ala berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan rezeki memberi nafkah menurut kemampuannya. Orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan-Nya kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam khutbah Haji Wada’:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

“Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan perempuan. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan hubungan dengan mereka melalui ketetapan Allah.”

Beliau melanjutkan:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan mereka mempunyai hak atas kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang patut.”

Perawi: Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
Takhrij: HR. Muslim no. 1218.

Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan nafkah bukan sekadar kebaikan sukarela seorang suami, melainkan kewajiban yang melekat pada dirinya.

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya.”

Perawi: Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma.
Takhrij: HR. Muslim no. 996.

Apabila seorang suami benar-benar sehat, mempunyai kemampuan untuk berusaha, tetapi selama bertahun-tahun sengaja tidak menafkahi istri dan anak-anaknya, maka perbuatannya termasuk penelantaran kewajiban yang dilarang dalam Islam.

Tentu perlu dibedakan antara suami yang telah berusaha tetapi belum mendapatkan penghasilan dan suami yang sengaja tidak mau bekerja atau menunaikan tanggung jawabnya. Keduanya tidak dapat dihukumi sama.

Adapun penghasilan istri merupakan hak milik istri. Suami tidak otomatis berhak mengambilnya. Apabila istri bekerja dan membiayai keluarganya, hal itu merupakan bantuan yang sangat berarti, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban nafkah suami.

Jika istri telah membiayai keluarga selama bertahun-tahun, perlu dibedakan pula apakah pengeluaran tersebut merupakan pemberian sukarela, pinjaman, atau nafkah yang hendak dimintakan penggantiannya. Perinciannya dapat memengaruhi hak tagih dan perlu diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan fikih yang berlaku.

3. Kewajiban Istri terhadap Suami

Sebagaimana suami mempunyai kewajiban, istri juga diperintahkan untuk menunaikan kewajibannya.

Di antara kewajiban istri ialah menaati suami dalam perkara yang makruf, menjaga kehormatan diri dan keluarga, menjaga amanah rumah tangga, tidak mengkhianati kepercayaan suami, serta memenuhi hak hubungan suami istri dengan memperhatikan ketentuan syariat dan keadaan yang dibenarkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah menjaga mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”

Beliau juga menjelaskan bahwa seorang laki-laki bertanggung jawab atas keluarganya, sedangkan seorang perempuan bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anak-anaknya.

Perawi: Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Takhrij: HR. Al-Bukhari no. 5200.

Namun, ketaatan kepada suami bukan berarti seluruh permintaan suami wajib dipenuhi tanpa batas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam perkara yang makruf.”

Perawi: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Takhrij: HR. Al-Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840.

Karena itu, seorang istri tidak diwajibkan menaati permintaan yang mengandung kemaksiatan, kezaliman, atau bahaya yang tidak dibenarkan syariat.

Demikian pula, hubungan intim merupakan hak dalam pernikahan yang harus diperhatikan oleh kedua pihak. Akan tetapi, hak tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, pemaksaan yang membahayakan, atau mengabaikan keadaan sakit dan uzur yang dibenarkan.

Kelalaian suami tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban istri, sebagaimana kelalaian istri juga tidak membenarkan suami meninggalkan kewajibannya. Masing-masing akan dimintai pertanggungjawaban atas hak yang dilalaikannya.

4. Bagaimana Islam Menyelesaikan Permasalahan ketika Suami Melalaikan Kewajibannya?

Islam tidak membenarkan seorang suami menelantarkan keluarganya, kemudian berlindung di balik tuntutan agar istrinya selalu taat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa: 19)

Bahkan, Al-Qur’an secara khusus membahas keadaan ketika seorang suami melakukan nusyuz, yaitu bersikap buruk, menjauh, atau mengabaikan hak istrinya.

Allah berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan melakukan nusyuz atau bersikap tidak acuh, tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 128)

Ayat ini menunjukkan bahwa nusyuz tidak hanya dapat terjadi pada istri. Suami juga dapat melakukan nusyuz dengan melalaikan kewajibannya atau memperlakukan istrinya secara tidak patut.

Apabila suami melakukan pelanggaran demikian, langkah penyelesaiannya dimulai dengan nasihat yang baik dan penjelasan mengenai kewajiban yang belum ditunaikannya.

Jika nasihat tidak membawa perubahan, dapat ditempuh perdamaian dengan bantuan keluarga atau orang yang dipercaya, disertai kesepakatan yang jelas mengenai nafkah, pengasuhan anak, dan perlakuan terhadap pasangan.

Apabila suami tetap menolak menunaikan kewajiban, istri berhak menuntut haknya melalui lembaga yang berwenang. Jika penelantaran terus berlangsung dan menimbulkan mudarat, istri dapat mengajukan permohonan perceraian atau pembatalan nikah melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bukan berarti Islam menganjurkan perceraian setiap kali terjadi perselisihan. Akan tetapi, Islam juga tidak mewajibkan seorang perempuan menerima penelantaran tanpa batas waktu ketika hak-haknya terus diabaikan.

5. Bagaimana Jika Istri yang Meninggalkan Kewajibannya?

Islam juga memberikan tuntunan ketika seorang istri melalaikan kewajibannya tanpa alasan yang dibenarkan.

Allah Ta’ala membahas nusyuz istri dalam QS. An-Nisa: 34.

Dalam menghadapi keadaan tersebut, suami diperintahkan untuk mengutamakan nasihat dan perbaikan, mengingatkan istri kepada Allah, menjelaskan hak-hak pernikahan, serta mencari sebab munculnya perselisihan.

Ayat tersebut juga menyebutkan tahapan pemisahan tempat tidur. Adapun pembahasan tindakan lanjutan dalam ayat itu mempunyai ketentuan fikih yang ketat dan sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan yang melukai, tindakan sewenang-wenang, atau penghinaan terhadap istri.

Apabila masalah semakin berat, Islam mengajarkan penyelesaian melalui pihak penengah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

“Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An-Nisa: 35)

Dengan demikian, baik ketika suami maupun istri melakukan pelanggaran, tujuan utamanya ialah memperbaiki keadaan, menghentikan kezaliman, dan mengembalikan hak masing-masing.

6. Hukum Suami Mengaku Duda dan Mengatakan Istrinya sebagai Saudara

Mengenai kebiasaan suami mengaku duda, padahal masih mempunyai istri yang sah, maka perbuatan tersebut merupakan ucapan dusta apabila disampaikan sebagai pernyataan yang tidak benar.

Begitu pula memperkenalkan istri sebagai saudara kepada orang lain dapat menimbulkan kesalahpahaman, merendahkan martabat istri, dan membuka pintu prasangka.

Apabila hanya dimaksudkan sebagai candaan, perbuatan tersebut tetap tidak patut dilakukan.

Namun, mengaku duda atau menyebut istri sebagai saudara tidak otomatis menjatuhkan talak. Ucapan menyebut istri sebagai saudara juga tidak otomatis menjadi zihar. Penilaiannya perlu memperhatikan lafaz yang sebenarnya, maksud, dan konteks ucapan.

Karena itu, suami perlu dinasihati agar menghentikan kebiasaan tersebut dan menjaga kehormatan istrinya di hadapan orang lain.

7. Hukum Ucapan Suami: “Semoga Kamu Punya Suami Lagi di Sana”

Ucapan tersebut memang sangat menyakitkan, terlebih apabila disampaikan ketika istri hendak berangkat bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, dari sisi hukum talak, kalimat “Semoga kamu punya suami lagi di sana” bukan lafaz talak yang tegas.

Ucapan itu lebih menyerupai harapan atau sindiran mengenai kemungkinan pernikahan lain, bukan pernyataan cerai yang jelas.

Karena itu, berdasarkan kalimat yang disebutkan dalam pertanyaan, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa talak telah jatuh.

Apabila suami sebenarnya bermaksud menjatuhkan talak melalui ungkapan tersebut, hal itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena berkaitan dengan niat dan hukum talak kinayah.

Sebaiknya ditanyakan secara jelas kepada suami apa maksud ucapannya. Jika terdapat perbedaan keterangan atau keraguan mengenai status pernikahan, permasalahan tersebut perlu diperiksa oleh ahli fikih atau pengadilan agama, bukan diputuskan hanya berdasarkan dugaan.

Selama belum ada talak atau pemutusan pernikahan yang sah, status keduanya tetap sebagai suami istri.

8. Apa yang Sebaiknya Dilakukan Istri dalam Keadaan Ini?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.

Pertama, meminta penjelasan dan tanggung jawab suami secara terbuka.

Sampaikan bahwa selama ini istri telah menanggung kebutuhan keluarga, tetapi keadaan tersebut tidak dapat berlangsung terus-menerus tanpa kejelasan.

Mintalah komitmen suami untuk bekerja atau berusaha sesuai kemampuannya, memenuhi nafkah istri dan anak-anak, serta memperbaiki sikap dan ucapannya.

Kedua, membuat kesepakatan mengenai nafkah keluarga.

Perlu ada kejelasan tentang kebutuhan bulanan, biaya pendidikan anak, tempat tinggal, dan sumber penghasilan suami.

Bantuan istri dapat tetap diberikan apabila ia rela, tetapi tidak boleh dianggap sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab suami.

Ketiga, melibatkan keluarga atau pihak yang dihormati apabila pembicaraan berdua tidak membuahkan hasil.

Carilah pihak yang amanah, adil, memahami agama, dan bersedia mendengar penjelasan kedua belah pihak.

Pihak penengah hendaknya berusaha memperbaiki keadaan, bukan sekadar menuntut istri bersabar atau memerintahkan suami tanpa mengetahui persoalannya.

Keempat, menyimpan bukti pengeluaran dan keadaan nafkah keluarga.

Catatan pengeluaran, biaya pendidikan, komunikasi mengenai nafkah, serta kesepakatan yang pernah dibuat dapat bermanfaat apabila kelak diperlukan penyelesaian melalui pihak yang berwenang.

Biaya yang pernah ditanggung istri dapat ditelaah statusnya, apakah berupa pemberian, pinjaman, atau kewajiban nafkah yang belum ditunaikan suami.

Kelima, mempertimbangkan masa depan rumah tangga dan keselamatan keluarga.

Apabila suami menunjukkan kesungguhan untuk berubah, memperbaiki kewajiban, dan memperlakukan istri dengan baik, maka perdamaian patut diupayakan.

Akan tetapi, apabila penelantaran terus berlangsung, suami tidak menunjukkan kemauan memperbaiki keadaan, dan istri terus mengalami kerugian atau mudarat, maka istri berhak mencari penyelesaian melalui pengadilan agama, termasuk mengajukan perceraian dengan alasan yang dibenarkan.

Keputusan tersebut hendaknya mempertimbangkan kondisi anak-anak, keamanan, kemampuan ekonomi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu pula diperhatikan bahwa keadaan istri yang merantau untuk menafkahi keluarga tidak boleh langsung dinilai sebagai nusyuz. Harus dilihat alasan perjalanan, kesepakatan suami istri, serta keadaan yang menyebabkan istri terpaksa mencari nafkah jauh dari rumah.

Kesimpulan

Jika keadaan yang disampaikan benar, suami yang sehat dan mampu berusaha tetapi sengaja meninggalkan nafkah istri serta anak-anak selama bertahun-tahun telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan Allah Ta’ala.

Bantuan dan pengorbanan istri selama ini tidak membebaskan suami dari tanggung jawabnya.

Meskipun demikian, masing-masing pasangan tetap diperintahkan menunaikan kewajibannya dalam perkara yang makruf. Kesalahan satu pihak tidak membenarkan pihak lainnya melakukan kezaliman.

Ucapan suami yang mengaku duda, menyebut istrinya sebagai saudara, serta mengatakan semoga istrinya mendapatkan suami lain merupakan sikap yang perlu dihentikan. Adapun ucapan-ucapan tersebut tidak dapat langsung ditetapkan sebagai talak tanpa pemeriksaan lafaz dan maksudnya.

Saran terpenting ialah mengupayakan perdamaian yang disertai perubahan nyata, bukan sekadar janji. Apabila kewajiban tetap diabaikan dan keadaan tidak membaik, Islam memberikan jalan bagi istri untuk menuntut haknya dan mencari penyelesaian melalui pengadilan yang berwenang.

Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan keluarga tersebut, memberikan hidayah kepada suami agar menyadari tanggung jawabnya, menjaga istri dan anak-anak dari segala keburukan, serta memberikan keputusan yang terbaik bagi kehidupan agama dan dunia mereka.

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ بَيْنَهُمَا، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمَا، وَاهْدِهِمَا لِمَا فِيهِ خَيْرُ دِينِهِمَا وَدُنْيَاهُمَا، وَاحْفَظْ أَوْلَادَهُمَا، وَارْزُقْهُمُ السَّكِينَةَ وَالْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَ.

Ya Allah, perbaikilah hubungan keduanya, satukanlah hati mereka, berilah petunjuk kepada keduanya menuju kebaikan agama dan dunia, lindungilah anak-anak mereka, serta anugerahkanlah ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.

وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button