Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 11) – Aborsi

Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 11) – Aborsi
Pada bagian sebelumnya kita telah mengenal fase-fase janin di dalam rahim. Dari sana muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: bolehkah sebuah kehamilan digugurkan? Persoalan inilah yang dalam bahasa arab disebut ijhad atau aborsi.
Makna Aborsi
Secara bahasa, ijhad berarti mengeluarkan kandungan dalam keadaan belum sempurna bentuknya atau belum cukup masanya, baik karena perbuatan seseorang maupun terjadi dengan sendirinya. Para fuqaha memakai kata ini dengan makna yang sama, dan sering menggantinya dengan isqath, ilqa’, tarh, atau imlash. Istilah modern membedakan makna dari istilah-istilah ini: ijhad untuk gugurnya janin sebelum bulan keempat, dan isqath untuk yang terjadi antara bulan keempat hingga ketujuh. Namun pembedaan ini baru muncul belakangan, setelah abad ke-13 H.
Setelah Ditiupkan Ruh
Sebagian fuqaha membedakan hukum aborsi berdasarkan peniupan ruh. Waktunya diterangkan dalam hadis Ibnu Mas’ud:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ
Artinya: “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya empat puluh hari sebagai nutfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu pula, kemudian menjadi mudghah selama itu pula, lalu diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka ruh ditiupkan setelah seratus dua puluh (120) hari. Setelah itu, tidak diketahui ada perbedaan pendapat di antara fuqaha tentang haramnya aborsi. Mereka menyebut aborsi sebagai pembunuhan, dan mengharamkannya secara ijmak (konsensus). Dari sini dapat dipahami bahwa larangan ini mencakup pula kondisi ketika keberadaan janin membahayakan sang ibu. Ibnu Abidin (dari kalangan mazhab Hanafi) menegaskan bahwa janin yang hidup tidak boleh dibunuh, sebab bahaya kematian ibu baru sebatas dugaan, dan janin yang merupakan bakal insan tidak boleh dibunuh karena perkara yang masih sebatas dugaan.
Namun tim penyusun Ensiklopedi Fikih Kuwait memberi catatan berbeda: bila keberadaan janin benar-benar mengancam nyawa ibu, menjaga nyawa ibu lebih diutamakan, sebab nyawa seorang ibu ini adalah sebuah hal pasti yang harus di jaga, dan ialah pokoknya, sementara janin hanya “menumpang” di ibunya.
Sebelum Ditiupkan Ruh
Adapun sebelum peniupan ruh, pendapat ulama cukup beragam, bahkan berbeda-beda di dalam satu mazhab sendiri. Secara ringkas, pendapat mereka bergerak dari yang paling longgar hingga paling ketat: boleh tanpa syarat, boleh karena ada alasan kuat, makruh, hingga haram.
Mazhab Hanafi secara resmi membolehkan aborsi sebelum ruh ditiupkan, asalkan ada alasan kuat (uzur), misalnya air susu ibu terhenti sehingga bayi yang sudah lahir terancam, sementara tidak ada penyusu pengganti dan ayah tak mampu menyewanya. Tanpa alasan seperti ini, Ibnu Abidin menegaskan hukumnya tidak halal. Sebagian ulama Hanafi bahkan membolehkannya tanpa syarat sama sekali, selama janin belum menunjukkan bentuk apa pun.
Mazhab Maliki terbagi tiga pendapat: yang resmi (mu’tamad) mengharamkannya secara mutlak, karena nutfah yang telah menetap di rahim dianggap sedang menuju penciptaan manusia, sehingga Ad-Dardir tegas melarangnya meski sebelum empat puluh hari. Namun ada pula ulama Maliki yang menilainya hanya makruh, dan yang lain membolehkannya sebelum empat puluh hari.
Mazhab Syafii terbagi menjadi dua pendapat, yang pertama adalah haram, dengan alasan serupa pada mazhab Maliki. Ada pendapat lain di kalangan Syafiiyah yang menilainya makruh, dan kemakruhan makin meningkat jika makin mendekati fase peniupan ruh.
Dalam mazhab Hanbali sendiri, sikap terhadap tahap nutfah ini beragam, bergerak dari yang membolehkan hingga yang menutup pintu sejak awal.
Pendapat resmi (mu’tamad) membolehkan meminum obat yang mubah untuk menggugurkan nutfah, namun begitu janin memasuki tahap ‘alaqah, kebolehan ini tertutup, karena nutfah dianggap belum terbentuk dan belum tentu akan menjadi anak.
Sebagian ulama hanbali bahkan melonggarkannya lebih jauh, membolehkannya hingga sebelum ruh ditiupkan, dengan alasan bahwa yang belum dihuni ruh tidak akan dibangkitkan — pendapat yang dinilai beralasan oleh sebagian ulama lain di mazhab ini. Namun ada pula yang menutup pintu ini sejak tahap nutfah, tanpa pengecualian.
Adapun rincian sanksi dan ganti rugi (ghurrah) atas aborsi akan kita bahas pada bagian lain. Untuk kasus medis yang nyata, keputusannya tentu perlu melibatkan dokter yang terpercaya dan ulama yang kompeten, Wallahu A’lam.
Referensi
Ensiklopedia Hukum Fikih (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah), juz 2, entri “Ijhad”
Al-Bahjah Syarh At-Tuhfah, At-Tasuli
Hasyiah Ibn Abidin, Ibn Abidin
Mawahibul Jalil, Al-Hattab
Asy-Syarhul Kabir wa Hasyiah Ad-Dasuqi, Ad-Dardir dan Ad-Dasuqi
Tuhfatul Muhtaj, Ibn Hajar Al-Haitami
Al-Furu’, Ibn Muflih
Al-Mughni, Ibn Qudamah
Kasyyaf Qina, Al-Buhuti
Al-Iqna, Al- Hajjaawi



