Konsultasi

Syarah Hadis Nabi Musa Shalat di Dalam Kuburnya, Hakikat Kehidupan Para Nabi di Alam Barzakh, dan Hukum Meminta kepada Orang Mati

Nomor Fatwa: 188

Syarah Hadis Nabi Musa Shalat di Dalam Kuburnya, Hakikat Kehidupan Para Nabi di Alam Barzakh, dan Hukum Meminta kepada Orang Mati

☷ Daftar Isi Artikel
PENGATURAN BACA

Pertanyaan

Bagaimana memahami hadis bahwa Nabi Musa عليه السلام melaksanakan shalat di dalam kuburnya? Apakah para nabi tetap hidup setelah wafat, bagaimana hakikat kehidupan mereka di alam barzakh, dan apakah kehidupan tersebut dapat dijadikan dalil bolehnya bertawassul dengan meminta kepada orang yang telah meninggal?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Hadis tersebut termasuk hadis sahih yang disebutkan para ulama dalam pembahasan tentang keutamaan Nabi Allah Musa عليه السلام. Hadis tersebut diriwayatkan oleh sahabat yang mulia, Anas bin Malik رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

أَتَيْتُ – وَفِي رِوَايَةٍ: مَرَرْتُ – عَلَى مُوسَى لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عِنْدَ الْكَثِيبِ الْأَحْمَرِ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي قَبْرِهِ.

“Aku mendatangi—dalam riwayat lain: aku melewati—Musa pada malam ketika aku diisrakan, di dekat bukit pasir merah, sementara ia sedang berdiri melaksanakan shalat di dalam kuburnya.”

HR. Muslim, no. 2375.

Hadis ini mengandung beberapa pembahasan yang dapat diringkas sebagai berikut.

Pertama: Lokasi Kubur Nabi Musa عليه السلام

Para ulama berbeda pendapat mengenai lokasi kubur Nabi Musa عليه السلام. Hadis ini menunjukkan bahwa kuburnya berada di jalan menuju Baitul Maqdis, di dekat bukit pasir merah (الْكَثِيبِ الْأَحْمَرِ).

Namun, keterangan tersebut masih bersifat umum dan tidak menunjukkan lokasi yang benar-benar spesifik. Boleh jadi hikmah di balik hal tersebut adalah agar kuburnya tidak dijadikan sebagai tempat peribadatan.

Al-Qurthubi رحمه الله berkata:

«الْكَثِيبُ: هُوَ الْكَوْمُ مِنَ الرَّمْلِ، وَهَذَا الْكَثِيبُ هُوَ بِطَرِيقِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ».

“Al-Katsib adalah gundukan pasir. Bukit pasir yang dimaksud ini berada di jalan menuju Baitul Maqdis.”

(Al-Mufhim, 6/192)

Beliau juga berkata:

«وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ قَبْرَ مُوسَى أَخْفَاهُ اللَّهُ تَعَالَى عَنِ الْخَلْقِ، وَلَمْ يَجْعَلْهُ مَشْهُورًا عِنْدَهُمْ، وَلَعَلَّ ذَلِكَ لِئَلَّا يُعْبَدَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ».

“Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta‘ala menyembunyikan kubur Musa dari manusia dan tidak menjadikannya terkenal di tengah mereka. Boleh jadi hal itu dimaksudkan agar kuburnya tidak disembah. Allah lebih mengetahui.”

(Al-Mufhim, 6/222. Lihat pula ‘Umdatul Qari karya Al-‘Aini, 12/474)

Kedua: Kehidupan Para Nabi Setelah Wafat

Dalam hadis tersebut terdapat dalil bahwa para nabi memiliki kehidupan setelah wafat. Mereka memiliki kekhususan dibandingkan orang-orang yang telah meninggal lainnya—demikian pula para syuhada—yaitu Allah memberikan kepada mereka kehidupan khusus yang mengandung kenikmatan dan kemuliaan yang tidak sama dengan kehidupan manusia di dunia.

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh banyak dalil lainnya. Di antara dalil yang paling sahih dan terkenal adalah hadis Isra dan Mi‘raj. Nabi ﷺ melihat para nabi di berbagai lapisan langit dan beliau juga mengimami mereka dalam shalat di Baitul Maqdis.

Di antaranya pula hadis Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«الْأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِي قُبُورِهِمْ يُصَلُّونَ».

“Para nabi hidup di dalam kubur mereka dan mereka melaksanakan shalat.”

Diriwayatkan oleh Al-Bazzar (256), dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (621).

Para ulama telah menetapkan perkara ini dalam karya-karya mereka. Bahkan Imam Al-Baihaqi menulis karya khusus berjudul Hayatul Anbiya’ Ba‘da Wafatihim (Kehidupan Para Nabi Setelah Wafat Mereka). Imam As-Suyuthi juga menulis risalah berjudul Inba’ Al-Adzkiya’ bi Hayatil Anbiya’.

Al-Baihaqi رحمه الله berkata:

«لِحَيَاةِ الْأَنْبِيَاءِ بَعْدَ مَوْتِهِمْ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ شَوَاهِدُ مِنَ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ».

“Terdapat berbagai penguat dari hadis-hadis sahih yang menunjukkan kehidupan para nabi setelah wafat mereka—semoga shalawat Allah tercurah kepada mereka.”

(Hayatul Anbiya’, hlm. 77)

As-Suyuthi رحمه الله berkata:

«حَيَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَبْرِهِ هُوَ وَسَائِرُ الْأَنْبِيَاءِ مَعْلُومَةٌ عِنْدَنَا عِلْمًا قَطْعِيًّا؛ لِمَا قَامَ عِنْدَنَا مِنَ الْأَدِلَّةِ فِي ذَلِكَ، وَتَوَاتَرَتْ بِهِ الْأَخْبَارُ».

“Kehidupan Nabi ﷺ di dalam kuburnya, demikian pula seluruh nabi lainnya, merupakan perkara yang kami ketahui secara pasti, karena adanya berbagai dalil yang menunjukkan hal tersebut dan banyaknya riwayat mengenai perkara itu.”

(Al-Hawi lil-Fatawa, 2/139)

Ketiga: Hakikat Nabi Musa عليه السلام Shalat di Dalam Kuburnya

Al-Qurthubi رحمه الله berkata:

«وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ بِظَاهِرِهِ عَلَى: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى مُوسَى رُؤْيَةً حَقِيقِيَّةً فِي الْيَقَظَةِ، وَأَنَّ مُوسَى كَانَ فِي قَبْرِهِ حَيًّا، يُصَلِّي فِيهِ الصَّلَاةَ الَّتِي كَانَ يُصَلِّيهَا فِي الْحَيَاةِ، وَهَذَا كُلُّهُ مُمْكِنٌ لَا إِحَالَةَ فِي شَيْءٍ مِنْهُ، وَقَدْ صَحَّ أَنَّ الشُّهَدَاءَ أَحْيَاءٌ يُرْزَقُونَ، وَوُجِدَ مِنْهُمْ مَنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ فِي قَبْرِهِ مِنَ السِّنِينَ، وَإِذَا كَانَ هَذَا فِي الشُّهَدَاءِ كَانَ فِي الْأَنْبِيَاءِ أَحْرَى وَأَوْلَى».

“Hadis ini secara lahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ benar-benar melihat Musa secara nyata dalam keadaan terjaga; dan bahwa Musa hidup di dalam kuburnya serta melaksanakan shalat di sana sebagaimana shalat yang dahulu dilakukannya ketika hidup.

Semua ini merupakan sesuatu yang mungkin dan tidak ada yang mustahil padanya. Telah sahih bahwa para syuhada hidup dan mendapatkan rezeki. Bahkan ditemukan di antara mereka orang yang jasadnya tidak berubah setelah bertahun-tahun berada di dalam kubur. Jika hal seperti ini terjadi pada para syuhada, maka hal tersebut pada para nabi lebih layak dan lebih utama.”

(Al-Mufhim, 6/192)

Ibnul Qayyim رحمه الله menjelaskan hubungan antara ruh para nabi yang berada di langit dengan jasad mereka yang berada di kubur:

«الْأَنْبِيَاءُ إِنَّمَا اسْتَقَرَّتْ أَرْوَاحُهُمْ هُنَاكَ – يَعْنِي فِي السَّمَاءِ – بَعْدَ مُفَارَقَةِ الْأَبْدَانِ، وَرُوحُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَعِدَتْ إِلَى هُنَاكَ فِي حَالِ الْحَيَاةِ ثُمَّ عَادَتْ… وَبَعْدَ وَفَاتِهِ اسْتَقَرَّتْ فِي الرَّفِيقِ الْأَعْلَى مَعَ أَرْوَاحِ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، وَمَعَ هَذَا فَلَهَا إِشْرَافٌ عَلَى الْبَدَنِ، وَإِشْرَاقٌ، وَتَعَلُّقٌ بِهِ…».

“Ruh para nabi menetap di sana—yakni di langit—setelah berpisah dengan jasad mereka. Ruh Rasulullah ﷺ naik ke sana ketika beliau masih hidup, kemudian kembali—yakni dalam peristiwa Isra dan Mi‘raj. Setelah wafat, ruh beliau menetap di Ar-Rafiq Al-A‘la bersama ruh para nabi عليهم الصلاة والسلام.

Meskipun demikian, ruh tersebut memiliki hubungan, keterkaitan dan pengaruh terhadap jasad….”

Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa dengan keterkaitan tersebut Nabi ﷺ melihat Musa berdiri melaksanakan shalat di kuburnya, sekaligus melihatnya di langit keenam. Musa tidaklah dikeluarkan dari kuburnya kemudian dinaikkan ke langit dan setelah itu dikembalikan lagi ke kubur. Langit merupakan tempat ruhnya, sedangkan kubur merupakan tempat jasadnya sampai hari ketika ruh dikembalikan kepada jasad.

Demikian pula Nabi ﷺ berada pada kedudukan tertinggi di Ar-Rafiq Al-A‘la, sementara jasad beliau berada di makamnya dan tidak hilang.

Ibnul Qayyim kemudian memberikan perumpamaan dengan matahari yang berada tinggi di tempatnya, tetapi memiliki pengaruh terhadap bumi serta kehidupan tumbuhan dan hewan. Padahal keadaan ruh jauh lebih tinggi dan lebih halus daripada perumpamaan tersebut, dan hubungan antara ruh dengan jasad jauh lebih kuat dan sempurna.

(Zadul Ma‘ad, 3/40–41)

Kehidupan Barzakh Tidak Sama dengan Kehidupan Dunia

Syaikh Al-Albani رحمه الله memberikan penjelasan penting:

«حَيَاتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ مُخَالِفَةٌ لِحَيَاتِهِ قَبْلَ الْوَفَاةِ، ذَلِكَ أَنَّ الْحَيَاةَ الْبَرْزَخِيَّةَ غَيْبٌ مِنَ الْغُيُوبِ، وَلَا يَدْرِي كُنْهَهَا إِلَّا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى».

“Kehidupan Nabi ﷺ setelah wafat berbeda dengan kehidupan beliau sebelum wafat. Sebab, kehidupan barzakh termasuk perkara gaib, yang hakikatnya tidak diketahui kecuali oleh Allah سبحانه وتعالى.”

Beliau menjelaskan bahwa kehidupan barzakh tidak tunduk kepada hukum kehidupan dunia. Manusia di dunia makan, minum, bernapas, menikah, bergerak, sakit, berbicara, dan melakukan berbagai aktivitas fisik lainnya. Tidak ada seorang pun yang dapat menetapkan bahwa setelah meninggal—termasuk para nabi عليهم السلام—mereka mengalami semua keadaan duniawi tersebut.

Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat رضي الله عنهم berbeda pendapat dalam berbagai persoalan. Namun tidak pernah terlintas dalam pikiran seorang pun di antara mereka untuk mendatangi kubur Nabi ﷺ, lalu meminta pendapat beliau mengenai persoalan yang mereka perselisihkan.

Mengapa?

Karena mereka mengetahui bahwa Nabi ﷺ telah meninggalkan kehidupan dunia, sehingga hukum-hukum kehidupan dunia tidak lagi berlaku bagi beliau.

Namun, setelah wafat beliau ﷺ hidup dengan kehidupan barzakh yang paling sempurna yang diberikan kepada manusia. Hanya saja, kehidupan tersebut merupakan kehidupan khusus yang tidak menyerupai kehidupan dunia.

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Nabi ﷺ:

«مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ».

“Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku menjawab salamnya.”

Hakikat kehidupan tersebut hanya diketahui oleh Allah سبحانه وتعالى. Karena itu, kehidupan barzakh maupun kehidupan akhirat tidak boleh diqiyaskan dengan kehidupan dunia. Masing-masing memiliki keadaan dan hukum tersendiri. Kesamaannya hanyalah pada nama, sedangkan hakikatnya hanya diketahui oleh Allah تبارك وتعالى.

(At-Tawassul, hlm. 60)

Keempat: Mengapa Para Nabi Shalat Padahal Taklif Telah Berakhir?

Shalat Nabi Musa عليه السلام dan para nabi lainnya di dalam kubur bukanlah dalam rangka menjalankan taklif syariat, karena kewajiban taklif telah berakhir dengan kematian.

Shalat mereka merupakan bentuk kenikmatan, kemuliaan dan kelezatan dalam beribadah serta berdzikir kepada Allah.

Al-Qurthubi رحمه الله berkata:

«فَإِنْ قِيلَ: كَيْفَ يُصَلُّونَ بَعْدَ الْمَوْتِ وَلَيْسَ تِلْكَ الْحَالُ حَالَ تَكْلِيفٍ؟ فَالْجَوَابُ: أَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِحُكْمِ التَّكْلِيفِ، وَإِنَّمَا ذَلِكَ بِحُكْمِ الْإِكْرَامِ لَهُمْ وَالتَّشْرِيفِ».

“Jika ditanyakan: Bagaimana mereka melaksanakan shalat setelah meninggal, padahal keadaan tersebut bukan lagi keadaan taklif?

Jawabannya: Hal tersebut bukanlah dalam rangka menjalankan taklif, melainkan sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan kepada mereka.”

Beliau menjelaskan bahwa ketika di dunia, para nabi telah dibuat mencintai ibadah dan shalat kepada Allah سبحانه وتعالى sehingga mereka senantiasa melakukannya. Mereka kemudian diwafatkan dalam keadaan demikian. Setelah wafat, Allah memuliakan mereka dengan tetap memberikan kepada mereka sesuatu yang dahulu mereka cintai dan menjadi ciri mereka.

Dengan demikian, ibadah mereka bersifat ilham sebagaimana ibadah para malaikat, bukan ibadah karena taklif.

Al-Qurthubi juga menyebut kisah Tsabit Al-Bunani رضي الله عنه yang sangat mencintai shalat. Ia pernah berdoa:

«اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ أَعْطَيْتَ أَحَدًا يُصَلِّي لَكَ فِي قَبْرِهِ، فَأَعْطِنِي ذَلِكَ».

“Ya Allah, jika Engkau memberikan kepada seseorang kemampuan untuk melaksanakan shalat kepada-Mu di dalam kuburnya, maka berikanlah hal itu kepadaku.”

Disebutkan bahwa orang yang memasukkannya ke liang lahad melihatnya berdiri melaksanakan shalat setelah kuburnya dirapikan.

(Al-Mufhim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

«هَذِهِ الصَّلَاةُ وَنَحْوُهَا مِمَّا يَتَمَتَّعُ بِهَا الْمَيِّتُ وَيَتَنَعَّمُ بِهَا، كَمَا يَتَنَعَّمُ أَهْلُ الْجَنَّةِ بِالتَّسْبِيحِ، فَإِنَّهُمْ يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ كَمَا يُلْهَمُ النَّاسُ فِي الدُّنْيَا النَّفَسَ؛ فَهَذَا لَيْسَ مِنْ عَمَلِ التَّكْلِيفِ الَّذِي يُطْلَبُ لَهُ ثَوَابٌ مُنْفَصِلٌ، بَلْ نَفْسُ هَذَا الْعَمَلِ هُوَ مِنَ النَّعِيمِ الَّذِي تَتَنَعَّمُ بِهِ الْأَنْفُسُ وَتَتَلَذَّذُ بِهِ».

“Shalat ini dan yang semisalnya termasuk sesuatu yang dinikmati oleh orang yang telah meninggal dan dengannya ia mendapatkan kenikmatan, sebagaimana penduduk surga menikmati tasbih. Mereka diberi ilham untuk bertasbih sebagaimana manusia di dunia diberi ilham untuk bernapas.

Jadi, hal tersebut bukanlah amal taklif yang dilakukan untuk memperoleh pahala lain secara terpisah. Akan tetapi, amal itu sendiri merupakan bagian dari kenikmatan yang dirasakan dan dinikmati oleh jiwa.”

(Majmu‘ Al-Fatawa, 4/330)

Kelima: Hakikat Kehidupan Para Nabi Adalah Perkara Gaib

Kehidupan para nabi setelah wafat, sifat-sifatnya, bagaimana hakikatnya dan berbagai persoalan yang berkaitan dengannya merupakan perkara gaib.

Karena itu, seseorang tidak akan memperoleh manfaat dengan memaksakan diri menyelidiki hakikatnya secara berlebihan. Sikap yang benar adalah menerima dalil-dalil yang sahih dan menyerahkan pengetahuan mengenai hakikatnya kepada Allah سبحانه وتعالى.

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah disebutkan:

«كُلُّ ذَلِكَ حَقٌّ يَجِبُ الْإِيمَانُ بِهِ وَالتَّسْلِيمُ لَهُ، وَإِثْبَاتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي قَبْرِهِ يُصَلِّي، وَرَآهُ أَيْضًا فِي السَّمَاءِ، وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ».

“Semua itu adalah benar. Wajib mengimaninya dan menerimanya serta menetapkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat Musa عليه السلام sedang melaksanakan shalat di dalam kuburnya, dan beliau juga melihatnya di langit. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Kemudian disebutkan:

«وَلَا يَجُوزُ إِنْكَارُ مَا ثَبَتَ فِي النُّصُوصِ الصَّحِيحَةِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَيْرَةِ الْعُقُولِ فِيهِ، أَوْ قِيَاسِ عَالَمِ الْغَيْبِ وَعَالَمِ الْبَرْزَخِ عَلَى عَالَمِ الشَّهَادَةِ… فَكُلُّ ذَلِكَ خَطَأٌ وَضَلَالٌ، وَانْحِرَافٌ عَنِ الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ».

“Tidak boleh mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan oleh nash-nash sahih dari Nabi ﷺ hanya karena akal merasa bingung terhadapnya, atau karena mengqiyaskan alam gaib dan alam barzakh dengan alam nyata…. Semua itu merupakan kesalahan, kesesatan dan penyimpangan dari jalan yang lurus.”

Fatwa: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Al-Majmu‘ah Ats-Tsaniyah, 1/175)

Kaidah Salaf dalam Perkara Gaib: Diterima Sebagaimana Datangnya

Dalam Ad-Durar As-Saniyyah (1/548) disebutkan bahwa Syaikh Ishaq bin Abdurrahman bin Hasan رحمه الله ditanya tentang hadis bahwa Nabi ﷺ melihat Musa melaksanakan shalat di dalam kuburnya, melihatnya melakukan tawaf di Baitullah, dan melihatnya di langit, demikian pula mengenai para nabi lainnya.

Beliau menjawab:

«هَذِهِ الْأَحَادِيثُ وَأَشْبَاهُهَا تُمَرُّ كَمَا جَاءَتْ وَيُؤْمَنُ بِهَا، إِذْ لَا مَجَالَ لِلْعَقْلِ فِي ذَلِكَ؛ وَمَنْ فَتَحَ عَلَى نَفْسِهِ هَذَا الْبَابَ هَلَكَ فِي جُمْلَةِ مَنْ هَلَكَ».

“Hadis-hadis ini dan hadis-hadis semisalnya diterima sebagaimana datangnya dan diimani. Sebab, akal tidak memiliki ruang untuk menentukan hakikat perkara tersebut. Siapa yang membuka pintu ini bagi dirinya sendiri, ia dapat binasa bersama orang-orang yang binasa.”

Kemudian beliau mengingatkan sikap Imam Malik bin Anas رحمه الله ketika ditanya mengenai kaifiyah istiwa’. Imam Malik menegaskan bahwa makna istiwa’ diketahui, sedangkan bagaimana hakikatnya tidak diketahui. Inilah metode salaf dalam menghadapi perkara-perkara gaib.

Penjelasan Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi رحمه الله

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah bahwa mereka itu mati. Bahkan mereka hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.”

(QS. Al-Baqarah: 154)

Ayat ini secara lahir menetapkan bahwa para syuhada hidup. Namun Allah berfirman kepada manusia yang lebih utama daripada seluruh syuhada, yaitu Nabi Muhammad ﷺ:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ

“Sesungguhnya engkau akan mati dan sesungguhnya mereka pun akan mati.”

(QS. Az-Zumar: 30)

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi رحمه الله menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan antara kedua ayat tersebut.

Para syuhada benar-benar mengalami kematian duniawi. Karena itu, harta mereka diwariskan dan istri mereka boleh menikah kembali berdasarkan ijmak kaum muslimin. Kematian duniawi inilah yang juga dialami Nabi ﷺ.

Ketika Rasulullah ﷺ wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه berkata:

«بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، وَاللَّهِ لَا يَجْمَعُ اللَّهُ عَلَيْكَ مَوْتَتَيْنِ، أَمَّا الْمَوْتَةُ الَّتِي كُتِبَتْ عَلَيْكَ فَقَدْ مُتَّهَا».

“Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Demi Allah, Allah tidak akan menghimpunkan dua kematian atasmu. Adapun kematian yang telah Allah tetapkan atasmu, sungguh engkau telah mengalaminya.”

Abu Bakar رضي الله عنه juga berkata:

«مَنْ كَانَ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا فَإِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ مَاتَ».

“Barang siapa menyembah Muhammad, maka sesungguhnya Muhammad telah wafat.”

Beliau berdalil dengan Al-Qur’an dan seluruh sahabat Nabi ﷺ menerima penjelasan tersebut.

Adapun kehidupan yang Allah tetapkan bagi para syuhada dalam Al-Qur’an dan kehidupan Nabi ﷺ yang disebutkan dalam hadis bahwa beliau menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya, maka keduanya merupakan kehidupan barzakh, bukan kehidupan dunia.

Mengenai para syuhada, Allah sendiri menegaskan:

وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ

“Tetapi kalian tidak menyadarinya.”

Nabi ﷺ menjelaskan keadaan ruh para syuhada bahwa ruh mereka berada:

«فِي جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ، لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالْعَرْشِ، تَسْرَحُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ، ثُمَّ تَأْوِي إِلَى تِلْكَ الْقَنَادِيلِ».

“Di dalam burung-burung hijau. Burung-burung itu memiliki pelita-pelita yang tergantung di bawah ‘Arsy. Mereka berkeliling di surga ke mana pun mereka kehendaki, kemudian kembali ke pelita-pelita tersebut.”

Adapun mengenai Nabi ﷺ, telah sahih sabda beliau:

«مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ».

“Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku menjawab salamnya.”

Demikian pula disebutkan bahwa Allah menugaskan para malaikat untuk menyampaikan salam umat beliau kepadanya.

Namun, hakikat kehidupan tersebut tidak dapat dijangkau oleh manusia di dunia. Ruh Nabi ﷺ berada di tempat yang sangat tinggi bersama Ar-Rafiq Al-A‘la, lebih tinggi daripada ruh para syuhada. Bagaimana ruh yang mulia tersebut memiliki keterkaitan dengan jasad beliau yang mulia—yang tidak dimakan bumi—hakikatnya hanya diketahui oleh Allah سبحانه وتعالى.

Seandainya kehidupan Nabi ﷺ setelah wafat sama seperti kehidupan dunia, tentu Abu Bakar رضي الله عنه tidak akan mengatakan bahwa beliau telah wafat. Nabi ﷺ juga tidak akan dikuburkan, tidak perlu diangkat khalifah setelah beliau, dan para sahabat tentu akan bertanya langsung kepada beliau mengenai berbagai hukum yang mereka perselisihkan setelah wafatnya, seperti masalah ‘aul, warisan kakek bersama saudara, dan persoalan-persoalan lainnya.

Karena Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa para syuhada:

بَلْ أَحْيَاءٌ

“Bahkan mereka hidup,”

dan pada saat yang sama menegaskan:

وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُونَ

“Tetapi kalian tidak menyadarinya,”

maka kita mengetahui bahwa kehidupan tersebut memiliki hakikat yang tidak dapat dijangkau oleh manusia di dunia.

Demikian pula Nabi ﷺ memiliki kehidupan di alam kubur yang dengannya salam sampai kepada beliau dan beliau menjawabnya. Namun para sahabat yang menguburkan beliau ﷺ tidak menangkap kehidupan tersebut dengan pancaindra mereka.

Syaikh Asy-Syinqithi رحمه الله kemudian memberikan pendekatan agar hal ini lebih mudah dipahami, yaitu keadaan orang tidur. Orang yang tidur berbeda dari orang yang terjaga dalam berbagai aktivitas lahiriahnya, tetapi dalam tidurnya ia tetap dapat melihat mimpi dan memahami berbagai makna.

والله تعالى أعلم

Allah Ta‘ala lebih mengetahui.

(Daf‘u Iham Al-Idhthirab ‘an Ay Al-Kitab, hlm. 24–25)

Keenam: Apakah Hidupnya Nabi Musa Alaihissalam di Kuburannya Bisa Dijadikan Dalil untuk Bolehnya Tawassul Meminta kepada Orang Mati?

Tidak. Hadis tentang Nabi Musa عليه السلام shalat di kuburnya tidak menjadi dalil bolehnya meminta kepada orang mati.

Hadis itu hanya menetapkan satu perkara: bahwa para nabi memiliki kehidupan barzakhiyyah yang khusus, dan Nabi Musa عليه السلام melakukan shalat di kuburnya. Dari sini tidak otomatis boleh ditarik hukum bahwa mereka dapat dimintai doa, pertolongan, pemenuhan hajat, atau perkara gaib setelah wafat.

Perlu dibedakan antara tiga hal: hidup di alam barzakh, mendengar sesuatu dalam kondisi tertentu berdasarkan dalil, dan bolehnya dijadikan pihak yang dimintai sesuatu. Ketiganya bukan perkara yang sama.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah, maka janganlah kalian berdoa kepada siapa pun bersama Allah.”

(QS. Al-Jinn: 18)

Dan firman-Nya:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

“Janganlah engkau berdoa kepada selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat maupun mudarat kepadamu. Jika engkau melakukannya, maka sungguh engkau termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Yunus: 106)

Lebih tegas lagi, Allah berfirman mengenai makhluk yang diseru selain-Nya:

إِنْ تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ

“Jika kalian menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruan kalian; dan sekiranya mereka mendengar, mereka tidak dapat mengabulkan kalian. Pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kesyirikan kalian.”

(QS. Fathir: 14)

Karena itu, ucapan seperti, “Wahai fulan yang telah wafat, sembuhkanlah aku,” “tolonglah aku,” “berilah aku anak,” atau “hilangkan kesulitanku,” bukan sekadar tawassul dalam pengertian teknis, tetapi sudah masuk dalam الدعاء والطلب من الميت—memohon kepada orang mati—terutama bila yang diminta adalah sesuatu yang hanya Allah kuasa melakukannya.

Adapun tawassul yang dikenal sah dalam dalil, misalnya berdoa kepada Allah dengan nama dan sifat-Nya:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah nama-nama yang paling indah, maka berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama itu.”

(QS. Al-A‘raf: 180)

Juga bertawassul dengan amal saleh, sebagaimana hadis tiga orang yang terkurung di dalam gua; masing-masing berdoa kepada Allah dengan menyebut amal salehnya. Demikian pula meminta doa dari orang saleh yang masih hidup dan mampu, sebagaimana para sahabat dahulu meminta Nabi ﷺ berdoa untuk mereka ketika beliau hidup.

Poin yang sangat penting adalah praktik para sahabat setelah wafat Nabi ﷺ. Ketika terjadi kekeringan pada masa Umar رضي الله عنه, Umar tidak datang ke kubur Nabi ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, mintakan hujan untuk kami.” Sebaliknya, beliau meminta Al-‘Abbas رضي الله عنه yang masih hidup untuk berdoa. Umar berkata:

اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

“Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami.”

Kemudian Al-‘Abbas berdoa dan mereka diberi hujan. Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa yang dimaksud tawassul para sahabat kepada Nabi ﷺ ketika beliau hidup adalah dengan doa dan syafaat beliau, bukan dengan menyeru zat beliau setelah wafat.

Jadi, hadis Nabi Musa عليه السلام:

وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي قَبْرِهِ

“Sedangkan beliau berdiri melaksanakan shalat di kuburnya,”

menetapkan kehidupan barzakh, bukan menetapkan kebolehan berkata kepada beliau: “Wahai Musa, tolong aku,” atau meminta hajat kepadanya.

Bahkan ucapan Al-Albani yang Anda kutip sebelumnya justru sangat relevan di sini: para sahabat mengalami banyak perselisihan setelah Nabi ﷺ wafat, tetapi mereka tidak mendatangi kubur beliau untuk bertanya atau meminta penyelesaian masalah. Ini menunjukkan bahwa kehidupan barzakh tidak diperlakukan seperti kehidupan dunia.

Kesimpulannya: kehidupan para nabi di kubur adalah benar; tetapi menjadikannya dalil bolehnya meminta kepada orang mati adalah istidlal yang tidak tepat. Kehidupan barzakh adalah satu masalah, sedangkan hukum doa dan isti‘anah adalah masalah lain yang harus memiliki dalil tersendiri.

Kesimpulan

Hadis Nabi Musa عليه السلام yang melaksanakan shalat di dalam kuburnya adalah hadis sahih dan wajib diterima sebagaimana datangnya.

Hadis tersebut menunjukkan adanya kehidupan khusus bagi para nabi di alam barzakh. Namun kehidupan tersebut bukan kehidupan duniawi dan tidak boleh diqiyaskan dengan kehidupan manusia sebelum kematian.

Shalat para nabi di dalam kubur bukan lagi dalam rangka menjalankan kewajiban syariat, tetapi merupakan bentuk kemuliaan, kenikmatan, dan kelezatan beribadah kepada Allah سبحانه وتعالى.

Karena perkara ini termasuk alam gaib, maka kaidah yang selamat adalah menetapkan apa yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang sahih, tanpa mengingkarinya karena dianggap tidak dapat dijangkau akal, dan tanpa pula membuat rincian tentang hakikat kehidupan barzakh yang tidak dijelaskan oleh wahyu.

Wallahu a’lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button