Konsultasi

Saat Kita Sudah Hijrah Tetapi Masih Mengikuti Tradisi Yang Ada Di Masyarakat

Nomor Fatwa: 148 Saat Kita Sudah Hijrah Tetapi Masih Mengikuti Tradisi Yang Ada Di Masyarakat

☷ Daftar Isi Artikel

Ustadz, saat kita sudah hijrah tetapi masih mengikuti tradisi yang ada di masyarakat, apakah ini termasuk ke poin nomor 2, yaitu yakin?

Jawaban

Perlu diperinci, karena masih mengikuti tradisi masyarakat setelah hijrah tidak otomatis berarti bermasalah pada syarat kedua, yaitu اليقين (yakin). Hukumnya tergantung tradisi apa yang diikuti, keyakinannya terhadap tradisi tersebut, dan alasan ia melakukannya.

Pertama

Apabila tradisinya mubah dan tidak bertentangan dengan syariat, seperti bentuk pakaian daerah yang menutup aurat, makanan, bahasa, tata cara menjamu tamu, atau adat pernikahan yang tidak mengandung pelanggaran syariat, maka tidak ada masalah. Kaidahnya:

الأصل في العادات الإباحة

“Hukum asal dalam perkara adat adalah boleh.”

Kedua

Apabila tradisi tersebut mengandung maksiat atau bid’ah, tetapi orang itu tetap meyakini bahwa ajaran Allah dan Rasul-Nya benar, sementara ia masih mengikutinya karena kelemahan iman, tekanan keluarga, rasa sungkan, atau belum mampu meninggalkannya, maka ini tidak otomatis menafikan اليقين terhadap لا إله إلا الله. Bisa jadi ia berdosa atau melakukan kesalahan sesuai jenis perbuatannya, tetapi berbeda antara lemah dalam mengamalkan kebenaran dengan ragu terhadap kebenaran itu sendiri.

Misalnya seseorang berkata, “Saya yakin ini dilarang, tetapi saya masih sulit meninggalkannya karena keluarga.” Persoalannya bukan pada اليقين, tetapi bisa berkaitan dengan الانقياد (ketundukan), ketakwaan, atau kemampuan meninggalkan kemaksiatan.

Ketiga

Apabila ia mengikuti tradisi karena ragu apakah hukum Allah benar, misalnya berkata, “Saya tidak yakin ajaran Rasulullah ﷺ dalam masalah ini benar; mungkin tradisi nenek moyang justru lebih benar,” maka di sinilah terdapat persoalan pada اليقين, sesuai kadar dan objek keraguannya.

Allah menggambarkan sikap orang beriman:

﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا﴾

“Sesungguhnya orang-orang beriman hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu.”

(QS. Al-Hujurat: 15)

Keempat

Lebih berat lagi apabila tradisi tersebut mengandung kesyirikan, misalnya berdoa kepada penghuni kubur, menyembelih untuk selain Allah, atau bentuk ibadah yang dipersembahkan kepada selain Allah. Ini tidak cukup dibahas hanya sebagai “tradisi”. Perbuatannya sendiri harus dinilai berdasarkan dalil tauhid dan syirik. Allah berfirman:

﴿فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا﴾

“Maka janganlah kalian berdoa kepada siapa pun bersama Allah.”

(QS. Al-Jinn: 18)

Tetapi tetap perlu dibedakan antara الحكم على الفعل (hukum terhadap perbuatannya) dengan الحكم على المعيّن (hukum terhadap individu tertentu). Tidak setiap orang tertentu boleh langsung dihukumi hanya berdasarkan gambaran umum tanpa mengetahui keadaan dan rincian masalahnya.

Jadi, kalau dikaitkan dengan delapan syarat Lā ilāha illallāh, pertanyaannya jangan hanya “Apakah dia masih mengikuti tradisi?”, tetapi diperinci:

Apakah tradisinya mubah? Apakah mengandung maksiat/bid’ah? Apakah mengandung kesyirikan? Dan apakah dia melakukannya karena ragu terhadap kebenaran wahyu, atau dia tetap yakin terhadap kebenaran tetapi kalah oleh kebiasaan, hawa nafsu, atau tekanan lingkungan?

Karena اليقين يتعلق باعتقاد القلب — yakin terutama berkaitan dengan keteguhan keyakinan hati. Sedangkan seseorang yang sudah yakin tetapi belum sempurna dalam menjalankan konsekuensinya, masalahnya tidak selalu pada اليقين; bisa berada pada الانقياد، العمل، والتقوى, sesuai kasusnya.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button