Nasihat dalam Menyikapi Persoalan Bangsa, Kebijakan Pemerintah, dan Gejolak Sosial
Nomor Fatwa: 140 Nasihat dalam Menyikapi Persoalan Bangsa, Kebijakan Pemerintah, dan Gejolak Sosial
☷ Daftar Isi Artikel
- Pertanyaan
- Jawaban
- Pertama: Persoalan bangsa dan negara bukan sesuatu yang baru
- Kedua: Ahlus Sunnah mengajarkan sikap adil terhadap pemerintah
- Ketiga: Menasihati pemimpin merupakan bagian dari agama
- Keempat: Jangan sampai cara menyelesaikan masalah justru menambah masalah
- Kelima: Sikap terhadap demonstrasi dan gejolak masyarakat
- Keenam: Waspadai pihak ketiga yang memancing di air keruh dan memanfaatkan kegaduhan politik
- Ketujuh: Jangan mudah terprovokasi oleh berita dan konten media sosial
- Kedelapan: Bersabar terhadap kekurangan pemimpin bukan berarti membenarkan kezaliman
- Kesembilan: Solusi yang perlu ditempuh menurut tuntunan Islam
- Kesepuluh: Jangan sampai perbedaan pandangan politik merusak persaudaraan
- Kesimpulan dan nasihat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Ana mewakili teman-teman meminta nasihat dan pandangan Ustadz terkait kondisi di beberapa wilayah Indonesia yang sedang terjadi demonstrasi. Banyak sekali konten yang menunjukkan kekecewaan terhadap pemerintah, di antaranya:
- Penanganan kebakaran hutan.
- Isu adanya kesengajaan pembakaran hutan untuk membuka lahan sawit.
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Berbagai persoalan lainnya.
Kami berharap kepada Allah, melalui nasihat Ustadz, kami mendapatkan taufik dan hidayah, insyaallah.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua, menjaga negeri kita dari berbagai keburukan, membimbing para pemimpin agar berlaku adil, serta memberikan kesabaran, kebijaksanaan, dan keteguhan kepada seluruh masyarakat.
Ada beberapa perkara penting yang perlu kita pahami dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pertama: Persoalan bangsa dan negara bukan sesuatu yang baru
Perlu dipahami bahwa persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) telah terjadi sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Sejarah umat manusia, termasuk sejarah kaum muslimin, tidak pernah lepas dari berbagai persoalan pemerintahan, ketidakadilan, perselisihan kepentingan, kesulitan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik sosial.
Bahkan, pada masa para sahabat dan generasi setelah mereka pun terjadi berbagai fitnah dan persoalan besar yang menguji kesabaran, keimanan, serta kebijaksanaan kaum muslimin.
Oleh karena itu, kita tidak boleh beranggapan bahwa setiap persoalan yang muncul merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi atau pasti menjadi pertanda kehancuran suatu negeri.
Persoalan terpenting bukan semata-mata ada atau tidaknya masalah, melainkan bagaimana kita menyikapi dan menyelesaikannya agar tidak melahirkan masalah baru yang lebih besar.
Sebab, terkadang seseorang bermaksud memperbaiki keadaan, tetapi karena tidak mempertimbangkan akibat tindakannya, justru menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا﴾
“Apabila kamu berbicara, maka berlaku adillah.” (QS. Al-An’am: 152)
Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan harus tetap dijaga, termasuk ketika membicarakan pemerintah, kebijakan negara, maupun pihak yang tidak kita sukai.
Kedua: Ahlus Sunnah mengajarkan sikap adil terhadap pemerintah
Dalam pandangan Ahlus Sunnah wal Jamaah, pemerintah memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang makruf, tetapi bukan berarti setiap kebijakan pemerintah pasti benar atau tidak boleh dikritik.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ».
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, sikap Ahlus Sunnah berada di atas prinsip keadilan dan keseimbangan.
Kita tidak boleh membenarkan seluruh tindakan pemerintah tanpa mempertimbangkan benar dan salahnya. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menganggap seluruh kebijakan pemerintah salah hanya karena terdapat beberapa kekurangan atau kesalahan.
Kebijakan yang baik patut diapresiasi dan didukung, sedangkan kebijakan yang keliru perlu diluruskan melalui cara yang benar.
Mencintai negeri tidak berarti harus membenarkan semua kebijakan pemerintah. Mengkritik kebijakan pemerintah juga tidak berarti harus membenci negeri atau menghendaki kerusakannya.
Ketiga: Menasihati pemimpin merupakan bagian dari agama
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الدِّينُ النَّصِيحَةُ».
Para sahabat bertanya:
«لِمَنْ؟»
Beliau menjawab:
«لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ».
“Agama adalah nasihat.”
Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?”
Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” (HR. Muslim, no. 55)
Hadis ini menunjukkan bahwa menasihati pemimpin bukanlah sesuatu yang dilarang. Bahkan, ia termasuk bagian dari tuntunan agama.
Namun, nasihat harus dilandasi keikhlasan, ilmu, keadilan, dan keinginan untuk memperbaiki keadaan.
Dalam tradisi ulama Ahlus Sunnah, nasihat secara langsung dan tertutup kepada pemimpin memiliki kedudukan penting, terutama ketika cara tersebut lebih memungkinkan diterimanya nasihat dan menghindarkan fitnah.
Adapun penyampaian kritik secara terbuka terhadap kebijakan publik memiliki rincian hukum dan pertimbangan maslahat serta mafsadat. Karena itu, tidak tepat menyamakan seluruh bentuk kritik terbuka dengan pemberontakan.
Yang harus dihindari ialah fitnah, kedustaan, penghinaan, provokasi kekerasan, dan tindakan yang menimbulkan kerusakan lebih besar.
Keempat: Jangan sampai cara menyelesaikan masalah justru menambah masalah
Inilah salah satu prinsip terpenting dalam menyikapi gejolak sosial dan politik.
Para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas usaha mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
«لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنَ الشَّرِّ، وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ».
“Orang yang berakal bukan sekadar orang yang mengetahui kebaikan dan keburukan, melainkan orang yang mengetahui mana yang lebih baik di antara dua kebaikan dan mana yang lebih buruk di antara dua keburukan.”
(Majmu’ Al-Fatawa, 20/54)
Prinsip ini sangat penting ketika menghadapi persoalan pemerintahan.
Misalnya, ketika terdapat kebijakan yang merugikan masyarakat, tentu kita menginginkan perbaikan. Namun, cara memperjuangkan perbaikan tersebut juga harus diperhatikan.
Jangan sampai keinginan memperbaiki satu kebijakan justru menyebabkan hilangnya nyawa, rusaknya fasilitas umum, terganggunya kehidupan masyarakat, atau munculnya permusuhan berkepanjangan.
Karena itu, setiap tindakan perlu dinilai berdasarkan tujuan, cara, dan akibatnya.
Kelima: Sikap terhadap demonstrasi dan gejolak masyarakat
Mengenai demonstrasi, para ulama kontemporer memiliki perbedaan pandangan tentang hukum dan bentuk-bentuknya.
Sebagian ulama melarang demonstrasi karena mempertimbangkan potensi kekacauan, fitnah, dan kerusakan. Sementara sebagian lainnya membolehkan penyampaian aspirasi secara damai dengan syarat tidak melanggar ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kerusakan.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak semestinya disederhanakan dengan menganggap semua demonstrasi pasti benar atau semua demonstrasi pasti merupakan pemberontakan.
Yang jelas, Islam melarang kezaliman, perusakan, penyerangan terhadap orang yang tidak bersalah, dan tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya; hadis hasan dengan keseluruhan jalurnya)
Masyarakat berhak menyampaikan keluhan dan mengupayakan perbaikan melalui cara yang dibenarkan, tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab.
Demikian pula, aparat dan pemerintah wajib memperlakukan masyarakat secara adil, tidak melakukan kekerasan sewenang-wenang, serta melindungi keselamatan dan hak-hak warga.
Keenam: Waspadai pihak ketiga yang memancing di air keruh dan memanfaatkan kegaduhan politik
Satu hal penting yang juga perlu diwaspadai ialah kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan keresahan masyarakat untuk kepentingan politik, ekonomi, ataupun kepentingan kelompoknya.
Dalam setiap gejolak sosial dan politik, tidak tertutup kemungkinan muncul pihak ketiga yang memancing di air keruh, yaitu pihak yang tidak sungguh-sungguh menginginkan penyelesaian masalah, tetapi justru memperoleh keuntungan dari ketegangan, perpecahan, dan ketidakstabilan pemerintahan.
Ada kemungkinan sebagian pihak memanfaatkan keluhan masyarakat yang sebenarnya sah, kemudian mengarahkannya kepada tindakan provokatif, permusuhan, bahkan anarkisme.
Namun, kita juga harus berhati-hati agar tidak menuduh kelompok atau pihak tertentu sebagai dalang kerusuhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
“Janganlah kamu saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
﴿وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ﴾
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua pihak yang mengatasnamakan perjuangan rakyat benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
Demikian pula, tidak setiap orang yang menyerukan perubahan memiliki cara dan tujuan yang sama.
Ada yang sungguh-sungguh menginginkan perbaikan, tetapi mungkin ada pula yang memanfaatkan keadaan untuk memperlemah lawan politik, memperkeruh suasana, atau memperoleh keuntungan dari konflik.
Kita perlu mewaspadai siapa pun yang menjadikan tindakan anarkis, intimidasi, perusakan, atau kekerasan sebagai cara menghadapi lawan politik. Perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan, baik dilakukan oleh pendukung pemerintah, kelompok oposisi, maupun pihak lainnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ».
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa memperjuangkan suatu tujuan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keselamatan dan hak orang lain.
Dalam menyikapi keadaan seperti ini, terdapat beberapa prinsip penting.
Pertama, jangan mudah terprovokasi oleh seruan yang membangkitkan kemarahan, kebencian, dan permusuhan tanpa menawarkan penyelesaian yang jelas.
Kedua, bedakan antara masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan orang-orang yang melakukan tindakan anarkis. Kesalahan sebagian pelaku tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh seluruh peserta demonstrasi.
Ketiga, jangan mudah mempercayai tuduhan bahwa suatu kerusuhan pasti didalangi pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang jelas. Islam memerintahkan tabayun dan melarang prasangka tanpa dasar.
Keempat, pemerintah dan aparat keamanan hendaknya bertindak profesional, adil, dan proporsional, melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, serta menindak pelaku kekerasan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan perbedaan pandangan politik.
Kelima, masyarakat hendaknya tidak memberikan ruang kepada pihak yang sengaja memperbesar konflik, menyebarkan fitnah, atau mengadu domba sesama anak bangsa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa amar makruf dan nahi mungkar harus mempertimbangkan akibatnya. Apabila suatu tindakan justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan yang hendak dihilangkan, tindakan tersebut tidak termasuk perbaikan yang diperintahkan syariat. Prinsip ini beliau bahas dalam Majmu’ Al-Fatawa, jilid 28, pada pembahasan amar makruf dan nahi mungkar.
Karena itu, jangan sampai masyarakat yang pada awalnya memiliki tuntutan yang benar justru terjebak dalam agenda pihak lain yang menginginkan kekacauan.
Kestabilan negara merupakan nikmat yang harus dijaga, tetapi kestabilan yang baik harus berjalan bersama keadilan, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Keamanan tanpa keadilan dapat melahirkan ketidakpuasan, sedangkan tuntutan keadilan yang ditempuh melalui kekerasan dapat menghancurkan keamanan.
Keduanya harus dijaga secara seimbang.
Maka, nasihat kita kepada seluruh masyarakat ialah: jangan mudah dijadikan alat oleh siapa pun, jangan terburu-buru mengikuti provokasi, dan jangan mengorbankan keselamatan bangsa demi kepentingan politik sesaat.
Kritiklah kebijakan yang salah dengan ilmu dan bukti, dukunglah kebijakan yang benar dengan adil, serta tolaklah tindakan anarkis dari pihak mana pun.
Sebab, tujuan kita bukan sekadar memenangkan persaingan politik, melainkan menghadirkan keadilan, menjaga keamanan, memperbaiki kehidupan masyarakat, dan menghindarkan negeri dari kerusakan yang lebih besar.
Ketujuh: Jangan mudah terprovokasi oleh berita dan konten media sosial
Mengenai kebakaran hutan, dugaan pembakaran lahan untuk perkebunan sawit, program MBG, maupun kebijakan pemerintah lainnya, kita harus membedakan antara fakta yang terbukti, dugaan yang masih diselidiki, dan opini yang beredar di masyarakat.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya membuat kamu menyesali perbuatanmu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ».
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan semua yang didengarnya.” (HR. Muslim dalam mukadimah Shahih-nya)
Maka, apabila ada dugaan pembakaran hutan secara sengaja, hendaknya dilakukan penyelidikan yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pelakunya harus diproses secara adil.
Begitu pula program MBG dan kebijakan publik lainnya. Manfaatnya perlu dinilai secara objektif, sedangkan kekurangan, penyimpangan, atau dampak negatifnya perlu diperbaiki berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai kebencian kepada seseorang membuat kita menolak semua kebaikannya, atau kecintaan kepada seseorang membuat kita menutup mata terhadap kesalahannya.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ﴾
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Kedelapan: Bersabar terhadap kekurangan pemimpin bukan berarti membenarkan kezaliman
Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ».
“Barang siapa melihat sesuatu yang tidak disukainya dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan pentingnya kesabaran dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan yang dapat merusak persatuan serta keamanan masyarakat.
Namun, kesabaran yang diajarkan agama bukanlah pembenaran terhadap kezaliman.
Seorang muslim tetap berkewajiban membenci kezaliman, menolong orang yang dizalimi, dan mengusahakan perbaikan sesuai kemampuan serta ketentuan syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا».
“Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi.”
Ketika para sahabat bertanya bagaimana menolong orang yang zalim, beliau menjelaskan bahwa caranya ialah mencegahnya dari berbuat zalim. (HR. Bukhari)
Jadi, menolong pemerintah bukan berarti membenarkan kesalahannya, tetapi juga dengan mengingatkan dan mencegahnya dari tindakan yang merugikan rakyat.
Kesembilan: Solusi yang perlu ditempuh menurut tuntunan Islam
Dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa, ada beberapa langkah yang patut diutamakan.
1. Memperbaiki diri dan masyarakat.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Perbaikan bangsa membutuhkan kejujuran, amanah, kedisiplinan, ilmu, dan tanggung jawab dari pemerintah maupun masyarakat.
2. Menyampaikan nasihat dan kritik secara benar.
Gunakan jalur yang memungkinkan terjadinya perbaikan, seperti komunikasi dengan pihak berwenang, penyampaian aspirasi secara damai, pengaduan resmi, pengawasan masyarakat, dan mekanisme hukum yang tersedia.
3. Menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman.
Pemerintah wajib menjalankan amanah, melindungi rakyat, menjaga lingkungan, mengelola kekayaan negara secara bertanggung jawab, serta menindak pelanggaran tanpa pilih kasih.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
4. Mendahulukan kemaslahatan masyarakat.
Setiap kebijakan harus memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama keselamatan jiwa, pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Demikian pula, masyarakat perlu menghindari tindakan yang mengganggu hak orang lain atau memperbesar kerusakan.
5. Memperbanyak doa untuk kebaikan pemimpin dan rakyat.
Diriwayatkan dari Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah:
«لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا صَيَّرْتُهَا إِلَّا فِي الْإِمَامِ».
“Seandainya aku mempunyai satu doa yang mustajab, niscaya aku akan memperuntukkannya bagi pemimpin.”
Perkataan ini dinukil dalam literatur ulama Ahlus Sunnah, di antaranya dalam Hilyat Al-Auliya’ karya Abu Nu’aim.
Sebab, apabila seorang pemimpin mendapatkan hidayah, berlaku adil, dan memperbaiki kebijakannya, manfaatnya akan dirasakan oleh banyak orang.
Kesepuluh: Jangan sampai perbedaan pandangan politik merusak persaudaraan
Salah satu persoalan yang perlu diwaspadai ialah ketika perbedaan pandangan terhadap pemerintah menyebabkan masyarakat saling membenci, menghina, memutuskan silaturahmi, bahkan saling menuduh tanpa dasar.
Padahal, boleh jadi seseorang mengkritik pemerintah karena menginginkan perbaikan, sementara orang lain mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas karena mengkhawatirkan kerusakan yang lebih besar.
Kedua kekhawatiran tersebut dapat dibicarakan dengan ilmu dan keadilan, tanpa harus saling mencela.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ﴾
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Jangan sampai persoalan politik yang seharusnya dapat dibahas dengan akal sehat justru menjadi penyebab rusaknya ukhuwah Islamiyah.
Kesimpulan dan nasihat
Saudara-saudaraku yang semoga dirahmati Allah.
Permasalahan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan telah ada sejak zaman dahulu dan akan terus menjadi bagian dari ujian kehidupan manusia.
Karena itu, janganlah kita hanya sibuk menghitung banyaknya persoalan, tetapi pikirkan bagaimana menyelesaikannya dengan cara yang benar.
Jangan sampai kita ingin menghilangkan satu kerusakan, tetapi justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar.
Jangan pula kita menginginkan keadilan dengan melakukan kezaliman, menginginkan kedamaian dengan menebarkan permusuhan, atau menginginkan perbaikan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Kita juga harus mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan keresahan masyarakat untuk memperkeruh keadaan, memperbesar konflik, atau mencari keuntungan politik dari ketidakstabilan negara.
Namun, kewaspadaan tersebut harus tetap disertai sikap tabayun dan keadilan, bukan tuduhan tanpa bukti.
Sikap Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah menjaga keadilan, menaati pemimpin dalam perkara yang makruf, menasihati ketika terjadi kesalahan, menolak kezaliman dengan cara yang dibenarkan syariat, mempertimbangkan maslahat dan mafsadat, serta menjaga keselamatan dan persatuan masyarakat.
Kita tidak dituntut untuk membenarkan semua tindakan pemerintah, tetapi juga tidak dibenarkan menjadikan setiap kekeliruan pemerintah sebagai alasan untuk menebarkan kebencian dan kekacauan.
Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.
Apabila mampu memberikan nasihat, berikanlah dengan hikmah. Apabila memiliki ilmu dan keahlian, gunakanlah untuk memperbaiki keadaan. Apabila mengetahui kezaliman, upayakan pencegahan dan penyelesaiannya melalui cara yang benar. Dan dalam setiap keadaan, jangan berhenti memohon pertolongan kepada Allah.
Semoga Allah memperbaiki keadaan negeri kita, memberikan hidayah kepada para pemimpin, menolong masyarakat yang mengalami kesulitan, menjaga negeri dari kezaliman dan pertumpahan darah, serta menjadikan kita semua sebagai sebab hadirnya kebaikan dan perbaikan.
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُورِنَا، وَوَفِّقْهُمْ لِلْعَدْلِ وَالْحَقِّ، وَأَصْلِحْ أَحْوَالَ بِلَادِنَا، وَاحْفَظْهَا مِنَ الْفِتَنِ وَالشُّرُورِ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ.
Ya Allah, perbaikilah keadaan para pemimpin kami, bimbinglah mereka kepada keadilan dan kebenaran, perbaikilah keadaan negeri kami, serta lindungilah negeri kami dari berbagai fitnah dan keburukan, yang tampak maupun yang tersembunyi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.