Ketika Imam Ragu Jumlah Rakaat dan Diingatkan oleh Makmum
Nomor Fatwa: 144 Ketika Imam Ragu Jumlah Rakaat dan Diingatkan oleh Makmum
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
Bismillah
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Afwan ustadz @Ust Berian Muntaqo Fatkhuri izin bertanya
Bagaimana jika seseorang sedang menjadi imam, tetapi ia lupa atau ragu sudah berada di rakaat ke berapa? Kemudian, ia mengambil jumlah rakaat yang paling sedikit dan menambah satu rakaat, sebagaimana cara yang umum dilakukan ketika ragu dalam jumlah rakaat.
Namun, ternyata makmum di belakangnya mengetahui atau mengingat dengan yakin bahwa rakaat yang benar sudah lebih banyak, lalu makmum mengingatkan imam dengan mengucapkan, “Subhanallah.”
Dalam kondisi seperti ini, apa yang seharusnya dilakukan oleh imam? Apakah imam tetap mengikuti keyakinan awalnya karena ia sedang mengalami keraguan, ataukah ia harus mengikuti informasi yang diingatkan oleh makmum?
Misalnya, jika imam ragu apakah sudah rakaat ketiga atau keempat dalam salat Zuhur/Asar/Isya, lalu ia memilih menganggapnya sebagai rakaat ketiga dan bersiap menambah satu rakaat. Tetapi makmum mengingatkan dengan “Subhanallah” karena mereka yakin bahwa sebenarnya sudah rakaat keempat. Apakah imam harus tetap berdiri untuk menambah satu rakaat, atau mengikuti makmum dan langsung melakukan tahiyat akhir?
Bagaimana pula jika kasusnya terjadi dalam salat Magrib, ketika imam ragu antara rakaat kedua dan ketiga?
Mohon penjelasannya Ustadz 🙏🏻
Jawaban
Apabila seseorang menambah rakaat kelima dan telah berdiri untuk melaksanakannya, maka dia wajib kembali (duduk), dalam keadaan apa pun dia menyadarinya. Dia harus duduk dan tidak boleh meneruskan rakaat tersebut.
Bahkan apabila dia sudah rukuk dan bangkit dari rukuk, dia tetap wajib duduk kemudian bertasyahud dan tidak boleh menyempurnakan rakaat kelima tersebut dengan sujud dan seterusnya, karena rakaat itu merupakan tambahan.
Apabila dia dengan sengaja meneruskannya padahal mengetahui bahwa itu adalah rakaat tambahan, maka salatnya batal. Oleh karena itu, ketika dia diingatkan, dia wajib segera kembali duduk, kemudian bertasyahud, melakukan sujud sahwi, lalu salam.
Adapun apabila imam masih ragu, kemudian mendengar seseorang mengingatkannya, tetapi para makmum lainnya tidak terus-menerus memberikan peringatan, maka dalam keadaan seperti ini imam boleh berpegang pada dugaan kuatnya (غلبة الظن).
Apabila peringatan makmum belum cukup kuat untuk mengalahkan keyakinan atau dugaan yang ada dalam diri imam—misalnya imam hanya mendengar suara tasbih yang lemah dan tidak menemukan sesuatu yang menguatkannya—maka imam tidak harus kembali karena peringatan tersebut.
Namun, apabila jumlah orang yang mengingatkan bertambah dan lebih dari satu makmum memberikan peringatan, maka ketika itu imam wajib kembali.
Adapun mengenai makmum, apabila dia telah mengingatkan imam satu kali dan dia benar-benar yakin bahwa imam sedang berdiri untuk rakaat tambahan, sementara imam tetap bersikeras berdiri, maka makmum hendaknya mengulangi peringatan tersebut sampai imam kembali duduk.
Apabila imam tetap tidak duduk, sedangkan makmum benar-benar yakin bahwa itu adalah rakaat tambahan, maka makmum sendiri harus duduk. Tidak boleh baginya mengikuti imam dalam rakaat tersebut sementara dia yakin bahwa rakaat itu adalah tambahan.
Makmum kemudian duduk dan menunggu imam hingga imam salam.
Apabila makmum memilih berniat mufaraqah (memisahkan diri dari imam), lalu bertasyahud dan salam sendiri, maka hal itu tidak mengapa. Namun, menunggu imam lebih utama.
Dalam kondisi seperti ini, terkadang timbul keraguan pada diri makmum. Sebab jumlah makmum dalam jamaah cukup banyak, sementara tidak seorang pun dari mereka yang sependapat dengannya. Keadaan tersebut bisa menyebabkan makmum yang semula yakin berubah menjadi ragu.
Apabila keadaannya demikian, yaitu dia kemudian menjadi ragu, maka dia mengikuti imam.
Wallahu a‘lam.
Jawaban Syaikh Abdul Karim Al Khudlair hafidzahullah