Konsultasi

Hukum Berdoa Saat Sujud dalam Salat: Bahasa Arab, Bahasa Sendiri, dan Doa dalam Hati

Nomor Fatwa: 143 Hukum Berdoa Saat Sujud dalam Salat: Bahasa Arab, Bahasa Sendiri, dan Doa dalam Hati

☷ Daftar Isi Artikel

Maaf Ustadz, mau tanya Ketika berdo’a saat sujud dalam sholat, Apakah wajib bahasa arab atau bisa pakai bahasa yg kita bisa dan apakah harus dilafadzkan atau bisa dalam hati?

Terimakasih sebelumnya 🙏🙏

Ringkasan Jawaban

Boleh berdoa dengan bahasa selain Arab di dalam salat bagi orang yang bahasa sehari-harinya bukan bahasa Arab, terutama apabila ia mengalami kesulitan mempelajari bahasa Arab.

Ia juga boleh berdoa dengan doa apa saja yang berisi kebaikan dunia dan akhirat. Doa tersebut tidak disyaratkan harus berupa doa ma’tsur dari Nabi ﷺ.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Pertama: Hukum Berdoa dengan Selain Bahasa Arab di Dalam Salat

Berdoa dengan bahasa selain Arab di dalam salat merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha. Sebagian mengharamkannya, sebagian memakruhkannya, dan sebagian membolehkannya bagi orang yang tidak mampu berdoa dengan bahasa Arab.

Kami memilih pendapat yang membolehkan berdoa dengan selain bahasa Arab bagi orang yang tidak mampu.

Berikut pendapat para fuqaha mengenai masalah tersebut.

Pendapat Empat Mazhab

Disebutkan dalam al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (11/172):

الدُّعَاءُ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ:

الْمَنْقُولُ عَنِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الدُّعَاءِ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ: الْكَرَاهَةُ؛ لِأَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ نَهَى عَنْ رَطَانَةِ الْأَعَاجِمِ، وَالرَّطَانَةُ كَمَا فِي الْقَامُوسِ: الْكَلَامُ بِالْأَعْجَمِيَّةِ. وَظَاهِرُ التَّعْلِيلِ: أَنَّ الدُّعَاءَ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ خِلَافُ الْأَوْلَى، وَأَنَّ الْكَرَاهَةَ فِيهِ تَنْزِيهِيَّةٌ.

“Berdoa dengan bahasa selain Arab di dalam salat:

Pendapat yang dinukil dari mazhab Hanafi mengenai berdoa dengan bahasa selain Arab adalah makruh. Sebab, ‘Umar رضي الله عنه melarang raṭānah al-a‘ājim (berbicara dengan bahasa orang-orang non-Arab). Raṭānah, sebagaimana disebutkan dalam al-Qāmūs, berarti berbicara dengan bahasa non-Arab.

Zahir alasan tersebut menunjukkan bahwa berdoa dengan selain bahasa Arab menyelisihi perkara yang lebih utama dan kemakruhannya adalah makruh tanzih.”

Selanjutnya disebutkan:

وَلَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ الدُّعَاءُ بِالْعَجَمِيَّةِ مَكْرُوهًا تَحْرِيمًا فِي الصَّلَاةِ، وَتَنْزِيهًا خَارِجَهَا.

“Tidak jauh kemungkinan bahwa berdoa dengan bahasa non-Arab hukumnya makruh tahrim di dalam salat dan makruh tanzih di luar salat.”

Tentang mazhab Maliki:

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ الدُّعَاءُ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ – عَلَى مَا نَقَلَ ابْنُ عَابِدِينَ عَنِ الْقَرَافِيِّ – مُعَلِّلًا بِاشْتِمَالِهِ عَلَى مَا يُنَافِي التَّعْظِيمَ.

“Mazhab Maliki berpendapat bahwa berdoa dengan selain bahasa Arab adalah haram—sebagaimana dinukil Ibnu ‘Ābidīn dari al-Qarāfī—dengan alasan bahwa bahasa tersebut mungkin mengandung sesuatu yang bertentangan dengan pengagungan kepada Allah.”

Namun al-Laqqānī membatasi perkataan al-Qarāfī tersebut pada bahasa asing yang tidak diketahui maknanya, berdasarkan alasan yang dikemukakan al-Qarāfī, yaitu adanya kemungkinan bahasa tersebut mengandung sesuatu yang tidak sesuai dengan keagungan rububiyah Allah.

Adapun apabila maknanya diketahui, maka diperbolehkan menggunakannya, baik di dalam maupun di luar salat.

Di antara dalil yang disebutkan adalah firman Allah:

﴿وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا﴾

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama seluruhnya.”

(QS. al-Baqarah: 31)

Dan firman-Nya:

﴿وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ﴾

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya agar ia dapat memberikan penjelasan kepada mereka.”

(QS. Ibrāhīm: 4)

Hal tersebut juga ditegaskan oleh ad-Dasūqī.

Pendapat Mazhab Syafi‘i

Ulama Syafi‘iyyah memberikan perincian. Doa di dalam salat terbagi menjadi doa ma’tsur dan doa yang tidak ma’tsur.

Tentang doa ma’tsur terdapat tiga pendapat:

أَصَحُّهَا، وَيُوَافِقُهُ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الْحَنَابِلَةُ: أَنَّهُ يَجُوزُ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ لِلْعَاجِزِ عَنْهَا، وَلَا يَجُوزُ لِلْقَادِرِ، فَإِنْ فَعَلَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ.

“Pendapat yang paling sahih—dan sesuai dengan pendapat Hanabilah—adalah bahwa doa tersebut boleh diucapkan dengan bahasa selain Arab bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab. Adapun orang yang mampu, tidak diperbolehkan. Jika ia melakukannya, salatnya batal.”

Pendapat kedua: diperbolehkan baik bagi orang yang mampu berbahasa Arab maupun yang tidak.

Pendapat ketiga: tidak diperbolehkan bagi keduanya karena tidak terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukannya.

Adapun mengenai doa yang tidak ma’tsur:

وَأَمَّا الدُّعَاءُ غَيْرُ الْمَأْثُورِ فِي الصَّلَاةِ، فَلَا يَجُوزُ اخْتِرَاعُهُ وَالْإِتْيَانُ بِهِ بِالْعَجَمِيَّةِ قَوْلًا وَاحِدًا.

“Adapun doa yang tidak ma’tsur di dalam salat, maka tidak diperbolehkan membuatnya sendiri kemudian mengucapkannya dengan bahasa non-Arab, menurut satu pendapat [dalam mazhab].”

Adapun zikir-zikir lainnya seperti tasyahud awal, shalawat kepada Nabi ﷺ di dalamnya, qunut, tasbih ketika rukuk dan sujud, serta takbir perpindahan, maka apabila berpegang pada pendapat yang membolehkan doa menggunakan bahasa non-Arab, zikir-zikir tersebut lebih utama untuk diperbolehkan.

Jika tidak, maka mengenai orang yang tidak mampu terdapat beberapa pendapat: yang paling sahih adalah boleh; pendapat kedua tidak boleh; dan pendapat ketiga membolehkan pada bacaan yang kekurangannya dapat ditutupi dengan sujud sahwi.

Kedua: Berdoa dengan Doa yang Tidak Ma’tsur

Seseorang diperbolehkan berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur, bahkan menggunakan bahasa sehari-hari atau bahasa selain Arab—di luar salat, atau di dalam salat bagi orang yang tidak mampu menggunakan bahasa Arab—dengan perkataan apa pun yang mubah, selama tidak mengandung tindakan melampaui batas, dosa, ataupun pemutusan silaturahmi.

Tidak diragukan bahwa doa-doa ma’tsur mengandung kebaikan yang sangat besar. Akan tetapi, seseorang terkadang perlu memohon kepada Allah untuk dirinya sendiri atau orang yang dicintainya berupa suatu kebaikan dunia maupun akhirat. Ia juga mungkin perlu memohon kepada Allah agar dijauhkan dari suatu bahaya atau keburukan.

Dalam perkara ini terdapat keluasan. Seseorang tidak wajib membatasi seluruh doanya hanya pada doa-doa ma’tsur.

Pokok dalam doa adalah hadirnya hati dan ketulusan dalam memohon serta berlindung kepada Allah Ta‘ala, dengan bahasa apa pun. Allah mendengar seluruh suara dan mengetahui seluruh bahasa. Tidak ada sesuatu pun seberat zarrah di bumi maupun di langit yang tersembunyi dari-Nya.

Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata:

وَأَمَّا مَنْ دَعَا اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ بِدُعَاءٍ جَائِزٍ: سَمِعَهُ اللَّهُ وَأَجَابَ دُعَاهُ، سَوَاءٌ كَانَ مُعْرَبًا أَوْ مَلْحُونًا…

بَلْ يَنْبَغِي لِلدَّاعِي، إِذَا لَمْ يَكُنْ عَادَتُهُ الْإِعْرَابَ: أَلَّا يَتَكَلَّفَ الْإِعْرَابَ. قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ: إِذَا جَاءَ الْإِعْرَابُ ذَهَبَ الْخُشُوعُ.

وَهَذَا كَمَا يُكْرَهُ تَكَلُّفُ السَّجْعِ فِي الدُّعَاءِ، فَإِذَا وَقَعَ بِغَيْرِ تَكَلُّفٍ: فَلَا بَأْسَ بِهِ.

فَإِنَّ أَصْلَ الدُّعَاءِ مِنَ الْقَلْبِ، وَاللِّسَانُ تَابِعٌ لِلْقَلْبِ، وَمَنْ جَعَلَ هِمَّتَهُ فِي الدُّعَاءِ تَقْوِيمَ لِسَانِهِ، أَضْعَفَ تَوَجُّهَ قَلْبِهِ.

وَلِهَذَا يَدْعُو الْمُضْطَرُّ بِقَلْبِهِ دُعَاءً يُفْتَحُ عَلَيْهِ، لَا يَحْضُرُهُ قَبْلَ ذَلِكَ، وَهَذَا أَمْرٌ يَجِدُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ فِي قَلْبِهِ.

وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ، وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ، وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ؛ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ، بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ، عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ.

“Adapun orang yang berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya menggunakan doa yang diperbolehkan, maka Allah mendengarnya dan mengabulkan doanya, baik bahasanya sesuai kaidah maupun terdapat kesalahan dalam pengucapannya.

Bahkan, orang yang tidak terbiasa menggunakan i‘rab seyogianya tidak memaksakan diri untuk menggunakan i‘rab. Sebagian salaf berkata: ‘Apabila perhatian kepada i‘rab datang, kekhusyukan pun pergi.’

Hal ini sebagaimana dimakruhkan memaksakan sajak dalam berdoa. Namun apabila sajak tersebut muncul tanpa dibuat-buat, maka tidak mengapa.

Sebab, asal doa berasal dari hati, sedangkan lisan mengikuti hati. Barang siapa menjadikan perhatian utamanya dalam berdoa adalah membetulkan lisannya, maka hal itu akan melemahkan konsentrasi hatinya.

Karena itu, orang yang berada dalam keadaan terdesak berdoa dengan hatinya menggunakan doa yang Allah bukakan baginya, yang sebelumnya tidak pernah terpikir olehnya. Ini merupakan sesuatu yang dirasakan oleh setiap mukmin dalam hatinya.

Doa diperbolehkan dengan bahasa Arab maupun selain bahasa Arab.

Allah سبحانه mengetahui maksud dan keinginan orang yang berdoa, sekalipun lisannya tidak mengucapkannya dengan benar. Sesungguhnya Dia mengetahui riuhnya berbagai suara dengan perbedaan bahasa dan beragamnya kebutuhan.”

— al-Fatāwā al-Kubrā, 2/424.

Dalil Bolehnya Berdoa dengan Doa yang Tidak Ma’tsur

Di antara dalil yang menunjukkan diperbolehkannya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur di dalam salat adalah sabda Rasulullah ﷺ:

«ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ»

“Kemudian hendaklah ia memilih permohonan apa saja yang ia kehendaki.”

Dalam lafaz lain:

«ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو»

“Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling disukainya, lalu ia berdoa dengannya.”

HR. al-Bukhārī no. 835 dan Muslim no. 402.

Hadis tersebut berbicara mengenai doa setelah tasyahud dan sebelum salam.

Perkataan Syaikh Ibnu Bāz رحمه الله

Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz رحمه الله berkata:

وَالْأَحَادِيثُ فِي هَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ، وَهِيَ تَدُلُّ عَلَى شَرْعِيَّةِ الدُّعَاءِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ بِمَا أَحَبَّهُ الْمُسْلِمُ مِنَ الدُّعَاءِ، سَوَاءٌ كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآخِرَةِ أَوْ يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ، بِشَرْطِ أَلَّا يَكُونَ فِي دُعَائِهِ إِثْمٌ وَلَا قَطِيعَةُ رَحِمٍ، وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ الْمَأْثُورِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ.

“Hadis-hadis mengenai makna ini sangat banyak. Hadis-hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berdoa pada tempat-tempat ini dengan doa apa saja yang disukai seorang Muslim, baik berkaitan dengan akhirat maupun kemaslahatan dunianya, dengan syarat doanya tidak mengandung dosa dan pemutusan hubungan silaturahmi. Namun yang lebih utama adalah memperbanyak doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.”

— Fatāwā asy-Syaikh Ibn Bāz, 11/172.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut:

Pertama, masalah penggunaan bahasa selain Arab dalam salat merupakan masalah khilafiyah di kalangan fuqaha, sehingga tidak tepat menisbatkan satu hukum kepada seluruh ulama.

Kedua, pendapat yang dipilih dalam fatwa di atas adalah bolehnya orang yang tidak mampu berbahasa Arab berdoa dengan bahasanya sendiri di dalam salat, terlebih apabila mempelajari bahasa Arab merupakan kesulitan baginya.

Ketiga, isi doa tidak harus selalu berupa doa ma’tsur. Seseorang boleh memohon kepada Allah tentang kebaikan dunia maupun akhirat, selama isi doanya tidak mengandung dosa, kezaliman, atau pemutusan silaturahmi.

Keempat, meskipun demikian, doa-doa yang sahih dari Rasulullah ﷺ tetap lebih utama, karena lafaznya paling sempurna, kandungannya paling komprehensif, dan paling selamat untuk diikuti.

Wallāhu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button