Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dan Membaca Al-Fatihah untuk Orang yang Sakit Setiap Jumat
Nomor Fatwa 142: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dan Membaca Al-Fatihah untuk Orang yang Sakit Setiap Jumat
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Berian Muntaqo Fatkhuri, izin bertanya mengenai dua permasalahan.
1. Hukum mengucapkan selamat ulang tahun
Mengucapkan selamat ulang tahun sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, termasuk dengan ucapan yang mengandung doa, seperti “Semoga panjang umur dan berkah” atau “Barakallahu fi umrik.”
Sebagian menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai kebiasaan nonmuslim), sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa hukumnya mubah.
Apakah terdapat dalil yang menguatkan pendapat yang melarangnya, mengingat Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak melakukannya? Apakah kebiasaan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bid’ah?
2. Hukum membaca Al-Fatihah untuk orang sakit setiap selesai pengumuman Jumat
Di masjid dekat rumah kami, setiap hari Jumat, setelah pengumuman mengenai infak dan kegiatan masjid, pengurus biasanya mengajak jamaah mendoakan orang yang sedang sakit dengan menyebutkan namanya, kemudian mengajak membaca Ummul Qur’an, yaitu Surah Al-Fatihah.
Sebagian berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, sedangkan sebagian lainnya menyatakan bahwa Al-Fatihah bukan doa yang khusus diperuntukkan bagi orang sakit.
Bagaimana hukum kebiasaan tersebut? Apabila jamaah diminta membaca Al-Fatihah, doa apakah yang sebaiknya dibaca untuk orang yang sedang sakit?
Jazakallahu khairan katsiran, Ustadz. Barakallahu fikum.
Jawaban
Kedua pertanyaan ini berkaitan dengan persoalan yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara perkara adat dan ibadah, serta antara amalan yang disyariatkan secara umum dengan tata cara khusus yang memerlukan dalil tersendiri.
Pertama: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan tersebut antara lain berangkat dari bagaimana mereka mengategorikan perayaan ulang tahun: apakah termasuk kebiasaan sosial (adat) atau bentuk perayaan berulang yang menyerupai hari raya (‘id). Jika memasukkannya ke dalam kategori adat pun, tidak dipungkiri bahwa itu adalah adat non-Islam yang masuk ke dalam komunitas kaum muslimin.
Pendapat yang melarang
Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah, melarang perayaan ulang tahun.
Di antara alasan yang dikemukakan adalah:
Pertama, perayaan ulang tahun tidak dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak.”
(HR. Al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Namun, perlu dipahami bahwa hadis ini berkaitan dengan perkara baru yang dimasukkan ke dalam agama. Tidak semua kebiasaan baru dalam kehidupan manusia otomatis menjadi bid’ah.
Kedua, perayaan ulang tahun dikhawatirkan menyerupai hari raya yang tidak disyariatkan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah dan mendapati penduduknya memiliki dua hari untuk bermain dan bergembira, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Iduladha dan Idulfitri.”
(HR. Abu Dawud no. 1134 dan An-Nasa’i no. 1556)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama memandang bahwa menjadikan tanggal kelahiran sebagai perayaan tahunan termasuk bentuk membuat hari raya baru.
Ketiga, adanya unsur tasyabbuh apabila perayaan tersebut mengikuti kekhususan tradisi keagamaan nonmuslim.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud no. 4031)
Nasihat kami: Lebih baik membiasakan mendoakan keberkahan umur, kesehatan, dan ketaatan kepada Allah tanpa harus menunggu tanggal ulang tahun.
Dengan demikian, kita memperoleh kebaikan dari doa sekaligus menghindari persoalan yang diperselisihkan.
Perlu pula diingat bahwa panjang umur yang paling berharga adalah umur yang dipenuhi ketaatan kepada Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 2330; dinilai hasan sahih oleh At-Tirmidzi)
Kedua: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Orang Sakit Setiap Jumat
Dalam masalah ini perlu dibedakan antara hukum membaca Al-Fatihah, hukum mendoakan orang sakit, dan hukum menetapkan suatu tata cara khusus secara rutin dalam kegiatan masjid.
1. Al-Fatihah mengandung doa dan merupakan ruqyah yang disyariatkan
Pernyataan bahwa Al-Fatihah bukan doa secara mutlak tidak tepat.
Surah Al-Fatihah mengandung pujian kepada Allah, penghambaan kepada-Nya, dan permohonan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)
Ayat ini merupakan doa yang sangat agung.
Selain itu, Al-Fatihah juga disyariatkan sebagai bacaan ruqyah.
Dalam hadis Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat membacakan Al-Fatihah untuk seseorang yang tersengat binatang berbisa, kemudian Allah memberikan kesembuhan kepadanya.
Ketika peristiwa tersebut disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
“Dari mana engkau mengetahui bahwa Al-Fatihah merupakan ruqyah?”
(HR. Al-Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)
Hadis ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah dapat digunakan sebagai ruqyah bagi orang sakit.
Namun, dalil tersebut tidak secara khusus menetapkan tata cara membaca Al-Fatihah bersama-sama setiap Jumat setelah pengumuman masjid untuk orang sakit yang namanya disebutkan.
2. Mendoakan orang sakit adalah amalan yang disyariatkan
Mendoakan kesembuhan seorang muslim merupakan perbuatan baik dan dianjurkan.
Rasulullah ﷺ mengajarkan doa:
“Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit ini. Berikanlah kesembuhan, karena Engkaulah Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.”
(HR. Al-Bukhari no. 5743 dan Muslim no. 2191)
Doa ini sangat tepat dibaca untuk orang yang sedang sakit.
3. Bagaimana hukum menjadikan pembacaan Al-Fatihah sebagai kebiasaan setiap Jumat?
Inilah pokok persoalan yang perlu diperhatikan.
Apabila pengurus masjid mengajak jamaah mendoakan orang yang sakit, maka hukum asal mendoakan orang sakit adalah disyariatkan.
Akan tetapi, apabila setiap Jumat setelah pengumuman selalu ditetapkan tata cara tertentu, yaitu menyebut nama orang sakit, kemudian mengajak seluruh jamaah membaca Al-Fatihah, maka perlu diperinci.
Pertama: Jika kegiatan tersebut dianggap sebagai suatu amalan khusus yang disunahkan setiap Jumat, atau diyakini memiliki keutamaan tertentu pada waktu dan tata cara tersebut, maka keyakinan itu membutuhkan dalil khusus.
Tidak diketahui adanya tuntunan khusus dari Rasulullah ﷺ yang menetapkan pembacaan Al-Fatihah secara berjamaah setelah pengumuman Jumat sebagai tata cara mendoakan orang sakit.
Kedua: Jika pembacaan Al-Fatihah tersebut hanya merupakan bentuk permohonan kepada Allah, tanpa keyakinan adanya keutamaan khusus, maka pembahasannya berkaitan dengan hukum mengkhususkan bacaan Al-Qur’an dan doa secara rutin dalam suatu kegiatan.
Sebagian ulama tetap memandang bahwa rutinitas yang menyerupai tata cara ibadah khusus sebaiknya dihindari, karena dikhawatirkan lama-kelamaan dianggap sebagai bagian dari tuntunan agama.
Sementara itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran dalam kegiatan doa bersama selama tidak diyakini sebagai ibadah khusus yang ditetapkan syariat, tidak dianggap wajib, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ibadah lain.
Ketiga: Jika kegiatan tersebut dilakukan sebelum khutbah Jumat, perlu pula memperhatikan agar tidak mengganggu persiapan khutbah dan ketenangan jamaah. Adapun ketika imam sedang berkhutbah, jamaah diperintahkan mendengarkan khutbah dan tidak disibukkan dengan kegiatan lain.
4. Apakah termasuk bid’ah?
Tidak tepat menghukumi seluruh bentuk pembacaan Al-Fatihah untuk orang sakit sebagai bid’ah, karena terdapat dalil tentang Al-Fatihah sebagai ruqyah.
Namun, menetapkan suatu waktu, bentuk, dan tata cara khusus secara rutin sebagai amalan agama memerlukan landasan yang benar.
Para ulama membahas persoalan ini dalam kaitannya dengan bid’ah idhafiyyah, yaitu suatu amalan yang memiliki dasar umum, tetapi kemudian diberi pengkhususan tertentu tanpa dalil yang memadai.
Karena itu, hendaknya dibedakan antara membaca Al-Fatihah sebagai bacaan Al-Qur’an atau ruqyah yang disyariatkan dengan menjadikannya ritual tetap setiap Jumat.
5. Apa yang sebaiknya dilakukan ketika diminta membaca Al-Fatihah?
Apabila pengurus masjid mengajak jamaah membaca Al-Fatihah untuk orang yang sakit, maka sikap yang dapat ditempuh adalah tetap menjaga adab, tidak membuat kegaduhan, dan mendoakan orang yang sakit dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
Di antaranya:
Doa pertama: Memohon kesembuhan
“Ya Allah, sembuhkanlah orang-orang yang sakit di antara kami dan seluruh kaum muslimin.”
Ini merupakan doa umum yang baik, meskipun bukan lafaz khusus yang dinukil sebagai hadis.
Doa kedua: Doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ
“Aku memohon kepada Allah Yang Mahaagung, Tuhan Arasy yang agung, agar Dia menyembuhkanmu.”
(HR. Abu Dawud no. 3106 dan At-Tirmidzi no. 2083)
Dalam riwayat disebutkan anjuran membacanya tujuh kali ketika menjenguk orang sakit yang belum mendekati ajalnya.
Jika mendoakan orang lain yang tidak berada di hadapan kita, lafaznya dapat disesuaikan menjadi:
“Aku memohon kepada Allah Yang Mahaagung, Tuhan Arasy yang agung, agar Dia menyembuhkannya.”
Untuk perempuan, lafaz akhirnya menjadi:
“Agar Dia menyembuhkannya.”
Doa ketiga: Memohon kesembuhan sempurna
Doa ini merupakan salah satu pilihan terbaik karena secara langsung diajarkan Rasulullah ﷺ untuk memohon kesembuhan.
6. Nasihat bagi pengurus masjid
Sebaiknya pengurus masjid tidak menjadikan pembacaan Al-Fatihah secara berjamaah sebagai tata cara tetap yang seolah-olah merupakan bagian dari rangkaian ibadah Jumat.
Jika ingin mengajak jamaah mendoakan orang sakit, cukup menyampaikan:
“Jamaah sekalian, marilah kita mendoakan saudara-saudara kita yang sedang sakit, semoga Allah memberikan kesembuhan kepada mereka.”
Kemudian jamaah dapat berdoa secara pribadi dengan doa-doa yang disyariatkan, tanpa harus menetapkan satu surah tertentu untuk dibaca bersama setiap pekan.
Cara ini lebih sederhana, memiliki dasar syariat yang jelas, dan dapat menghindarkan perselisihan di tengah jamaah.
Kesimpulan
Pertama: Mengucapkan “Barakallahu fi umrik” pada dasarnya merupakan doa yang baik. Namun, perayaan ulang tahun sebagai kegiatan tahunan diperselisihkan hukumnya di kalangan ulama. Tidak semua kebiasaan baru otomatis bid’ah, dan tidak setiap kebiasaan yang juga dilakukan nonmuslim otomatis termasuk tasyabbuh yang terlarang. Untuk kehati-hatian, lebih baik membiasakan doa kebaikan tanpa mengkhususkannya pada perayaan ulang tahun.
Kedua: Al-Fatihah mengandung doa dan terbukti disyariatkan sebagai ruqyah. Akan tetapi, tidak ada tuntunan khusus untuk menetapkan pembacaannya secara berjamaah setiap Jumat setelah pengumuman masjid sebagai ritual mendoakan orang sakit. Karena itu, lebih baik mendoakan orang sakit dengan doa-doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ tanpa menjadikan tata cara tertentu sebagai kebiasaan ibadah yang dianggap memiliki keutamaan khusus.
Dalam kedua persoalan ini, hendaknya perbedaan pendapat disikapi dengan ilmu, hikmah, dan adab. Jangan sampai masalah yang diperselisihkan menjadi sebab saling mencela atau memutus persaudaraan di antara sesama muslim.
Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, kemampuan mengikuti sunah Rasulullah ﷺ, serta sikap bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat.