Konsultasi

Hukum Shalat Sunnah Qabliyah Jumat dan Pentingnya Menjaga Persatuan Jamaah

Nomor Fatwa: 184

Hukum Shalat Sunnah Qabliyah Jumat dan Pentingnya Menjaga Persatuan Jamaah

☷ Daftar Isi Artikel
PENGATURAN BACA

Pertanyaan

Apakah shalat Jumat memiliki shalat sunnah qabliyah rawatib yang khusus dengan jumlah rakaat tertentu? Bagaimana hukum mengerjakan shalat sunnah sebelum Jumat, dan bagaimana seharusnya menyikapi perbedaan pendapat di tengah jamaah agar persatuan tetap terjaga?

Jawaban

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah shalat Jumat memiliki shalat sunnah qabliyah yang khusus atau tidak.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jumat. Dalam salah satu pendapat di kalangan Syafi‘iyah—yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū‘—disunnahkan dua rakaat sebelum Jumat dan dua rakaat setelahnya; dan yang lebih sempurna adalah empat rakaat sebelum dan empat rakaat sesudahnya.

Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa shalat Jumat tidak mempunyai sunnah qabliyah rawatib yang khusus dan ditentukan jumlah rakaatnya.

Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

الْمَأْثُورُ عَنِ الصَّحَابَةِ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَتَوُا الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يُصَلُّونَ مِنْ حِينِ يَدْخُلُونَ مَا تَيَسَّرَ، فَمِنْهُمْ مَنْ يُصَلِّي عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُصَلِّي اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً، وَمِنْهُمْ مَنْ يُصَلِّي ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُصَلِّي أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ.

“Yang diriwayatkan dari para sahabat adalah bahwa apabila mereka datang ke masjid pada hari Jumat, mereka mengerjakan shalat sejak masuk masjid sebanyak yang mudah bagi mereka. Ada yang shalat sepuluh rakaat, ada yang dua belas rakaat, ada yang delapan rakaat, dan ada pula yang kurang dari itu.”

Kemudian beliau menjelaskan:

لَيْسَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ سُنَّةٌ مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ، مُقَدَّرَةٌ بِعَدَدٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَثْبُتُ بِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ أَوْ فِعْلِهِ، وَهُوَ لَمْ يَسُنَّ فِي ذَلِكَ شَيْئًا، لَا بِقَوْلِهِ وَلَا فِعْلِهِ.

“Tidak ada sebelum shalat Jumat suatu shalat sunnah yang ditentukan waktunya dan ditetapkan jumlah rakaatnya. Sebab, ketentuan seperti itu hanya dapat ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan Nabi ﷺ, sedangkan beliau tidak menetapkan dalam masalah ini sesuatu pun, baik melalui ucapan maupun perbuatan beliau.”

Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i dan mayoritas pengikut beliau, serta pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad.

Orang yang Mengerjakan Qabliyah Jumat Tidak Perlu Diingkari

Meskipun demikian, orang yang mengikuti pendapat ulama yang menetapkan adanya sunnah qabliyah Jumat tidak mengapa dan tidak selayaknya diingkari, karena masalah ini termasuk masalah khilafiyah yang telah dibahas oleh para ulama.

Adapun nasihat yang disebutkan dalam fatwa tersebut: bila seseorang berada di tengah masyarakat yang terbiasa mengerjakan shalat sebelum Jumat, ia dapat ikut shalat bersama mereka, namun tidak perlu meniatkannya sebagai sunnah rawatib qabliyah Jumat. Ia dapat meniatkannya sebagai shalat sunnah mutlak, demi menjaga persatuan hati dan menghindari perselisihan yang tidak diperlukan.

Dalil Shalat antara Dua Azan

Sebagian ulama berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ.

“Di antara setiap dua azan terdapat shalat. Di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Kemudian pada kali ketiga beliau bersabda: “Bagi siapa yang menghendaki.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan “dua azan” di sini adalah azan dan iqamah.

Namun, dalam shalat Jumat terdapat persoalan tersendiri. Azan pertama Jumat yang dilakukan lebih awal belum ada pada masa Rasulullah ﷺ. Azan tersebut ditambahkan oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan رضي الله عنه ketika jumlah kaum Muslimin semakin banyak.

Karena azan tersebut kemudian menjadi azan yang disyariatkan dan diterima kaum Muslimin, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa shalat antara azan pertama dan azan kedua Jumat adalah boleh dan baik, tetapi tidak diposisikan sebagai sunnah rawatib khusus Jumat.

Beliau berkata:

فَتَكُونُ الصَّلَاةُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْأَذَانِ الثَّانِي جَائِزَةً حَسَنَةً، وَلَيْسَتْ سُنَّةً رَاتِبَةً كَالصَّلَاةِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، وَحِينَئِذٍ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ لَمْ يُنْكَرْ عَلَيْهِ، وَمَنْ تَرَكَ ذَلِكَ لَمْ يُنْكَرْ عَلَيْهِ.

“Dengan demikian, shalat antara azan tersebut dan azan kedua adalah boleh dan baik. Akan tetapi, ia bukan sunnah rawatib. Maka orang yang mengerjakannya tidak diingkari, dan orang yang meninggalkannya juga tidak diingkari.”

Menurut beliau, inilah pendapat yang paling adil dalam masalah tersebut.

Terkadang Lebih Baik Meninggalkannya

Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa terkadang meninggalkan shalat tersebut lebih baik apabila masyarakat awam menganggapnya sebagai sunnah rawatib yang harus senantiasa dikerjakan, atau bahkan menganggapnya wajib.

Beliau berkata:

فَقَدْ يَكُونُ تَرْكُهَا أَفْضَلَ إِذَا كَانَ الْجُهَّالُ يَظُنُّونَ أَنَّ هَذِهِ سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ، أَوْ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ، فَتُتْرَكُ حَتَّى يَعْرِفَ النَّاسُ أَنَّهَا لَيْسَتْ سُنَّةً رَاتِبَةً وَلَا وَاجِبَةً.

“Terkadang meninggalkannya lebih utama apabila orang-orang yang tidak mengetahui mengira bahwa shalat tersebut adalah sunnah rawatib atau wajib. Maka shalat itu sesekali ditinggalkan agar masyarakat mengetahui bahwa ia bukan sunnah rawatib dan bukan pula kewajiban.”

Dengan demikian, seseorang boleh mengerjakannya sesekali sebagai shalat sunnah mutlak, atau berdasarkan keumuman anjuran shalat di antara azan dan iqamah, sebagaimana seseorang melakukan shalat sunnah sebelum Ashar atau Isya. Akan tetapi, jangan meyakininya sebagai sunnah rawatib Jumat yang secara khusus ditetapkan Nabi ﷺ.

Menjaga Persatuan Hati Merupakan Pertimbangan Syariat

Ibnu Taimiyah kemudian memberikan kaidah yang sangat penting. Satu amalan terkadang lebih utama dilakukan dalam keadaan tertentu dan lebih utama ditinggalkan dalam keadaan lain, tergantung maslahat syar‘i yang lebih kuat.

Beliau berkata:

فَالْعَمَلُ الْوَاحِدُ يَكُونُ فِعْلُهُ مُسْتَحَبًّا تَارَةً، وَتَرْكُهُ تَارَةً بِاعْتِبَارِ مَا يَتَرَجَّحُ مِنْ مَصْلَحَةِ فِعْلِهِ وَتَرْكِهِ، بِحَسَبِ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ.

“Satu amalan yang sama terkadang dianjurkan untuk dilakukan dan terkadang dianjurkan untuk ditinggalkan, sesuai dengan mana yang lebih kuat maslahatnya antara mengerjakan dan meninggalkannya berdasarkan dalil-dalil syariat.”

Seorang Muslim bahkan terkadang meninggalkan sesuatu yang pada asalnya dianjurkan apabila pelaksanaannya menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya.

Dalil Nabi ﷺ Tidak Membangun Kembali Ka‘bah

Di antara dalil penting dalam kaidah ini adalah sabda Rasulullah ﷺ kepada ‘Aisyah رضي الله عنها:

لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَمَرْتُ بِالْبَيْتِ فَهُدِمَ، فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ، وَأَلْزَقْتُهُ بِالْأَرْضِ، وَجَعَلْتُ لَهُ بَابَيْنِ: بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا، فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ.

“Seandainya bukan karena kaummu masih dekat dengan masa Jahiliah, niscaya aku akan memerintahkan agar Ka‘bah dibongkar, lalu aku masukkan kembali bagian yang dikeluarkan darinya, aku ratakan pintunya dengan tanah, dan aku jadikan baginya dua pintu: satu di sebelah timur dan satu di sebelah barat, sehingga aku mengembalikannya kepada fondasi Ibrahim.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah ﷺ meninggalkan sesuatu yang beliau pandang lebih baik karena terdapat maslahat yang lebih besar, yaitu agar kaum Quraisy yang baru masuk Islam tidak merasa berat atau menjauh.

Contoh dalam Masalah Imam dan Makmum

Atas dasar ini, para imam seperti Imam Ahmad رحمه الله menganjurkan agar seorang imam terkadang meninggalkan sesuatu yang menurut ijtihadnya lebih utama demi menyatukan hati para makmum, selama hal tersebut masih berada dalam ruang lingkup perkara yang dibenarkan syariat.

Misalnya, seseorang berpandangan bahwa memisahkan shalat witir—dua rakaat salam, kemudian satu rakaat—lebih utama. Namun ia mengimami masyarakat yang biasa menyambung witir. Jika mengikuti cara mereka dapat menjaga persatuan dan menghindarkan perselisihan, maka maslahat tersebut dapat lebih kuat.

Demikian pula dalam masalah membaca basmalah dengan suara pelan atau keras. Seorang imam boleh memilih cara yang menurutnya kurang utama apabila terdapat maslahat yang lebih besar dalam menyesuaikan diri dengan jamaah.

Kesimpulan

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak terdapat sunnah qabliyah Jumat yang bersifat rawatib dengan jumlah rakaat tertentu yang secara khusus ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, sebelum imam naik mimbar seseorang dianjurkan memperbanyak shalat sunnah sesuai kemampuannya. Demikian pula shalat setelah azan pertama Jumat dapat dikerjakan sebagai shalat sunnah mutlak, bukan dengan keyakinan sebagai sunnah rawatib qabliyah Jumat.

Orang yang mengerjakannya berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya tidak perlu diingkari, demikian pula orang yang meninggalkannya. Dalam persoalan ijtihadiyah seperti ini, menjaga ilmu, hikmah, persatuan hati, dan menjauhkan kaum Muslimin dari pertengkaran merupakan perkara yang sangat penting.

Wallāhu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button