Hukum Meminjam Uang Dolar atau Riyal, tetapi Mengembalikannya dengan Rupiah secara Cicilan: Apakah Terbebas dari Riba?
Nomor Fatwa: 141 Hukum Meminjam Uang Dolar atau Riyal, tetapi Mengembalikannya dengan Rupiah secara Cicilan: Apakah Terbebas dari Riba?
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Berian Muntaqo Fatkhuri, mohon pencerahannya.
Bagaimana hukumnya apabila seseorang meminjam uang di bank dengan mata uang dolar atau riyal, tetapi pembayaran cicilan pengembalian pinjaman tersebut menggunakan mata uang rupiah?
Ada yang mengatakan bahwa cara tersebut dapat menghindarkan seseorang dari riba karena mata uang yang dipinjam berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk membayar cicilan.
Apakah anggapan tersebut benar menurut syariat Islam?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Permasalahan ini berkaitan dengan dua pembahasan dalam fikih muamalah, yaitu hukum utang-piutang (القَرْض) dan hukum pertukaran mata uang (الصَّرْف).
Untuk menentukan hukumnya, kita perlu mengetahui bentuk akad yang sebenarnya. Sebab, perbedaan mata uang yang dipinjam dan yang digunakan untuk mengembalikan utang tidak secara otomatis menjadikan transaksi tersebut terbebas dari riba.
Pertama: Hukum asal pinjaman uang dalam Islam
Dalam Islam, akad pinjaman uang (qardh) pada dasarnya merupakan akad tolong-menolong, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan dari utang.
Karena itu, apabila seseorang meminjam uang sebesar 10.000 riyal, kewajiban asalnya adalah mengembalikan 10.000 riyal pula.
Apabila pihak pemberi pinjaman mensyaratkan pengembalian sebesar 11.000 riyal karena adanya penangguhan pembayaran, maka tambahan tersebut termasuk riba.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah juga berfirman:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam utang yang mengandung riba, hak pemberi pinjaman hanyalah pokok utangnya.
Dengan demikian, apabila bank memberikan pinjaman dalam dolar atau riyal kemudian mensyaratkan tambahan berupa bunga, maka tambahan tersebut tetap merupakan riba, sekalipun pembayarannya menggunakan rupiah.
Perbedaan nama mata uang tidak mengubah hakikat akad pinjaman berbunga menjadi akad yang halal.
Kedua: Ketentuan pertukaran mata uang yang berbeda
Dalam fikih Islam, pertukaran dua mata uang yang berbeda, seperti dolar dengan rupiah atau riyal dengan rupiah, termasuk pembahasan sharf (jual beli mata uang).
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ».
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenis-jenis tersebut berbeda, maka juallah sebagaimana yang kalian kehendaki selama dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, no. 1587)
Para ulama menjelaskan bahwa ketentuan riba dalam pertukaran emas dan perak juga berlaku pada mata uang yang digunakan masyarakat sekarang.
Apabila dua mata uang berbeda jenis dipertukarkan, jumlahnya boleh berbeda sesuai kurs yang disepakati, tetapi pertukarannya harus memenuhi ketentuan serah terima secara tunai.
Dengan demikian, berbeda mata uang memang membolehkan adanya perbedaan nilai nominal dalam akad pertukaran mata uang, tetapi tidak membolehkan penundaan serah terima dalam akad sharf.
Ketiga: Hukum meminjam dolar atau riyal dan mengembalikannya dengan rupiah
Dalam masalah ini terdapat beberapa keadaan yang perlu dibedakan.
Keadaan pertama: Pinjaman tanpa bunga, kemudian saat pembayaran disepakati menggunakan rupiah.
Misalnya, seseorang meminjam 10.000 riyal tanpa bunga.
Ketika tiba waktu pembayaran, pemberi pinjaman dan peminjam sepakat agar utang tersebut dilunasi menggunakan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pelunasan.
Pada dasarnya, hal ini diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan syariat.
Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang transaksi menggunakan dinar dan dirham, lalu Nabi ﷺ bersabda:
«لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا، مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ».
“Tidak mengapa engkau menerimanya berdasarkan harga pada hari itu, selama kalian belum berpisah dan masih terdapat sesuatu yang belum diselesaikan di antara kalian.”
(HR. Abu Dawud, no. 3354; At-Tirmidzi, no. 1242; dan An-Nasa’i. Terdapat pembahasan ulama mengenai sanadnya, sedangkan ketentuan penyelesaian utang dengan mata uang lain juga dibahas dalam fikih berdasarkan kaidah sharf.)
Berdasarkan hal tersebut, pelunasan utang dengan mata uang lain diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan:
- Tidak terdapat tambahan yang disyaratkan atas pokok utang sebagai imbalan waktu.
- Konversi mata uang disepakati ketika pembayaran atau pelunasan dilakukan, bukan ditetapkan sebagai pertukaran mata uang bertempo sejak awal.
- Kurs yang digunakan adalah kurs yang disepakati pada saat pembayaran, dengan memperhatikan nilai pasar yang berlaku.
- Jumlah rupiah yang disepakati harus diserahkan atau diselesaikan pada saat akad konversi, tanpa menyisakan kewajiban hasil pertukaran tersebut untuk dibayar kemudian.
Keadaan kedua: Sejak awal disepakati pinjaman dolar atau riyal akan dikembalikan dengan rupiah secara cicilan.
Misalnya, seseorang meminjam 10.000 riyal, lalu sejak akad disepakati bahwa utangnya akan dibayar menggunakan rupiah dalam dua belas kali cicilan.
Jika sejak awal ditetapkan jumlah rupiah tertentu sebagai pengganti utang riyal yang baru akan diserahkan secara bertahap pada masa mendatang, maka transaksi tersebut menghadapi persoalan penundaan dalam pertukaran mata uang (riba nasi’ah).
Hal ini karena pertukaran dua mata uang berbeda mensyaratkan serah terima secara tunai.
Adapun jika sejak awal hanya ada utang riyal yang sah, kemudian setiap kali cicilan jatuh tempo kedua pihak baru menyepakati pembayaran bagian utang tersebut menggunakan rupiah berdasarkan kurs pada hari pembayaran, maka hal ini perlu dibedakan dari pertukaran mata uang bertempo yang telah mengikat sejak awal.
Dalam keadaan tersebut, pembayaran setiap bagian utang dapat dibolehkan apabila memenuhi ketentuan konversi dan serah terima yang telah disebutkan.
Karena itu, sekadar mengatakan bahwa cicilan akan mengikuti kurs pada hari jatuh tempo belum cukup untuk memastikan akad tersebut halal. Harus diperiksa apakah sejak awal telah terjadi akad pertukaran mata uang secara bertempo atau hanya terdapat kesepakatan mengenai kemungkinan cara pelunasan utang.
Keadaan ketiga: Bank memberikan pinjaman dengan bunga, tetapi cicilan dibayar menggunakan mata uang berbeda.
Apabila bank memberikan pinjaman 10.000 riyal, kemudian mensyaratkan pengembalian pokok utang beserta bunga, maka transaksi tersebut tetap mengandung riba.
Baik cicilan dibayar menggunakan riyal, dolar, maupun rupiah, hukumnya tidak berubah hanya karena mata uang pembayarannya berbeda.
Yang menjadi persoalan bukan nama mata uangnya, melainkan adanya tambahan yang disyaratkan atas utang sebagai imbalan penangguhan waktu.
Keempat: Jangan menjadikan perbedaan mata uang sebagai cara menghalalkan riba
Dalam fikih muamalah, hukum suatu transaksi ditentukan berdasarkan hakikat akad dan ketentuan yang berlaku padanya, bukan sekadar nama atau istilah yang digunakan.
Oleh karena itu, mengganti mata uang pembayaran tidak boleh dijadikan cara untuk menyamarkan pinjaman berbunga.
Apabila hakikat transaksi adalah meminjam uang dengan kewajiban mengembalikan pokok beserta bunga, maka perubahan mata uang tidak menghilangkan unsur ribanya.
Sebaliknya, apabila pinjaman tersebut benar-benar tanpa bunga, kemudian pelunasannya menggunakan mata uang lain dengan memenuhi ketentuan syariat, maka transaksi tersebut tidak otomatis menjadi riba hanya karena terdapat perbedaan mata uang.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, meminjam uang dalam dolar atau riyal kemudian membayarnya dengan rupiah tidak otomatis menjadikan transaksi tersebut terbebas dari riba.
Kedua, apabila pinjaman tersebut mengandung bunga atau tambahan yang disyaratkan karena waktu, maka tetap termasuk riba meskipun mata uang pembayarannya berbeda.
Ketiga, apabila pinjaman benar-benar tanpa bunga, lalu ketika pembayaran dilakukan disepakati pelunasan menggunakan rupiah berdasarkan kurs saat itu, maka pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan sharf.
Keempat, apabila sejak awal terjadi akad pertukaran dolar atau riyal dengan rupiah yang pembayarannya ditunda secara cicilan, maka terdapat larangan penundaan serah terima dalam pertukaran mata uang.
Kelima, jika sejak awal hanya terdapat utang dalam dolar atau riyal, sedangkan konversi ke rupiah dilakukan secara tersendiri pada setiap waktu pembayaran, hukumnya perlu dinilai berdasarkan rincian akad dan pelaksanaannya.
Dengan demikian, yang perlu diperhatikan bukan hanya perbedaan mata uang, tetapi juga bagaimana akadnya, apakah terdapat tambahan atas utang, bagaimana kurs ditentukan, dan kapan serah terima dilakukan.
Karena itu, sebaiknya akad pinjaman dan ketentuan cicilannya diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan hukum atas transaksi tertentu.
Semoga Allah memberikan kepada kita rezeki yang halal, menjauhkan kita dari riba, dan membimbing kita dalam bermuamalah sesuai dengan syariat-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.