Mendapatkan Ujrah (Gaji), Tetap Meraih Ajr (Pahala)
Mendapatkan Ujrah (Gaji), Tetap Meraih Ajr (Pahala)
Bolehkah seseorang menerima gaji dari suatu pekerjaan sekaligus mengharapkan pahala dari Allah? Inilah penjelasannya berdasarkan Al-Qur’an, hadis sahih, serta fatwa ulama.
Seorang guru mengajarkan Al-Qur’an lalu menerima gaji. Seorang imam memimpin salat dan mendapat tunjangan. Seorang dai menerima honorarium; demikian pula dokter, pegawai, pedagang, dan pekerja lainnya mendapatkan penghasilan dari profesi mereka. Apakah orang-orang yang telah menerima bayaran masih mungkin memperoleh pahala dari Allah?
Sebagian orang mengira bahwa menerima gaji otomatis menghilangkan pahala. Anggapan ini tidak tepat jika diterapkan secara umum. Islam membedakan antara upah yang halal dan pahala akhirat; keduanya tidak selalu saling meniadakan.
Inti pembahasan: Menerima ujrah tidak otomatis menghapus ajr. Namun, pekerjaan yang terlihat baik juga tidak otomatis berpahala jika niatnya rusak atau caranya melanggar syariat.
Daftar Isi Artikel
- 01Amal bergantung pada niat
- 02Dalil upah dalam kegiatan keagamaan
- 03Fatwa ulama: gaji tidak menghalangi pahala
- 04Penjelasan Ibnu Taimiyah
- 05Amalan dan profesi yang dapat berpahala
- 06Nafkah keluarga menjadi sedekah
- 07Gaji adalah hak pekerja
- 08Kapan gaji menjadi masalah?
- 09Apakah sukarelawan pasti lebih utama?
- 10Delapan cara meraih pahala saat bekerja
- 11Tanya jawab ringkas
- 12Penutup, doa, dan rujukan
1 Dasar Utama: Amal Bergantung pada Niat
Landasan yang paling mendasar dalam pembahasan pahala adalah niat. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.”
HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.
Dua orang mungkin mengajar di tempat yang sama, menerima gaji yang sama, dan memiliki jam kerja yang sama. Namun, nilai amal keduanya di sisi Allah dapat berbeda. Seorang guru mungkin semata-mata ingin mendapatkan uang tanpa memedulikan manfaat ilmu. Guru lainnya memperoleh gaji sambil berniat menjaga amanah, menghilangkan kebodohan, membantu murid, serta menafkahi keluarganya dengan cara halal.
Secara lahiriah keduanya sama-sama bekerja; yang membedakan adalah niat, kesungguhan, kejujuran, dan kualitas amal masing-masing.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama.”
QS. Al-Bayyinah: 5.
Keikhlasan merupakan syarat penting diterimanya ibadah. Adapun pekerjaan yang asalnya bersifat duniawi, seperti mengajar, berdagang, bertani, dan memberi pelayanan, dapat menjadi amal berpahala apabila halal, diniatkan untuk kebaikan, dan dijalankan sesuai syariat.
Pelajaran: Seseorang tidak harus menolak semua gaji agar menjadi ikhlas. Yang harus ditinggalkan adalah niat buruk, kecurangan, kezaliman, dan memperalat agama demi kepentingan dunia semata.
2 Dalil Tegas tentang Upah dalam Kegiatan Keagamaan
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya sesuatu yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah.”
HR. Al-Bukhari no. 5737, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Hadis ini berkaitan dengan rombongan sahabat yang melewati suatu perkampungan. Salah seorang penduduknya mengalami sengatan binatang berbisa. Para sahabat diminta menolong, kemudian salah seorang di antara mereka meruqyahnya dengan bacaan Surah Al-Fatihah, dengan kesepakatan sejumlah kambing sebagai imbalan. Dengan izin Allah, orang tersebut sembuh.
Saat para sahabat menanyakan imbalan tersebut kepada Nabi ﷺ, beliau membenarkannya. Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang kebolehan menerima imbalan dalam ruqyah, dan sejumlah ulama juga menggunakannya sebagai dalil kebolehan menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pembayaran materi tidak otomatis menjadikan suatu pelayanan keagamaan tercela. Namun, hukum mengambil upah atas semua bentuk ibadah tidak boleh digeneralisasi; setiap jenis ibadah dan akad memiliki perincian tersendiri.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa upah pengajaran Al-Qur’an dibolehkan karena dapat membantu seorang pengajar terus mengajar dan menyediakan waktu bagi para murid. Baca fatwa beliau tentang upah mengajar Al-Qur’an.
3 Fatwa Ulama: Gaji Tidak Menghalangi Pahala
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ pernah menerima pertanyaan yang sangat tepat mengenai persoalan ini: apakah guru yang menerima gaji bulanan karena mengajarkan hafalan Al-Qur’an kepada anak-anak masih mendapatkan pahala dari Allah?
Para ulama menjawab:
وَأَخْذُ مُعَلِّمِي الْقُرْآنِ الْأُجْرَةَ عَلَى تَعْلِيمِهِ لَا يُنَافِي حُصُولَ الثَّوَابِ وَالْأَجْرِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا إِذَا خَلَصَتِ النِّيَّةُ
“Para pengajar Al-Qur’an yang menerima upah atas pengajarannya tidaklah bertentangan dengan perolehan pahala dan ganjaran dari Allah apabila niatnya ikhlas.”
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, jilid 15, hlm. 99, fatwa no. 15751. Lihat pembahasan dan kutipan fatwa.
Fatwa ini membantah anggapan bahwa seseorang yang sudah mendapatkan gaji tidak mungkin lagi mendapatkan pahala. Penerimaan gaji atas pekerjaan yang dibolehkan merupakan hak duniawi, sedangkan pahala diharapkan dari Allah atas iman, niat, dan amal yang sesuai syariat.
Akan tetapi, fatwa tersebut khusus berbicara tentang pekerjaan pengajaran yang boleh diberi upah, bukan pembenaran tanpa batas terhadap seluruh praktik mencari uang dengan nama ibadah.
4 Penjelasan Ibnu Taimiyah: Menjadikan Harta sebagai Sarana
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan sebuah kaidah yang mengandung pelajaran mendalam:
وَجِمَاعُ هَذَا أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ أَنْ يَأْخُذَ لِيَحُجَّ لَا أَنْ يَحُجَّ لِيَأْخُذَ
“Kesimpulan persoalan ini adalah bahwa yang dianjurkan ialah seseorang mengambil harta agar dapat berhaji, bukan berhaji agar dapat mengambil harta.”
Ibnu Taimiyah, Majmu‘ Al-Fatawa, 26/19–20.
Beliau lalu membedakan antara orang yang menjadikan agama sebagai tujuan dan harta sebagai sarana dengan orang yang menjadikan dunia sebagai tujuan dan agama sebagai sarana.
فَفَرْقٌ بَيْنَ مَنْ يَكُونُ الدِّينُ مَقْصُودَهُ وَالدُّنْيَا وَسِيلَةٌ، وَمَنْ تَكُونُ الدُّنْيَا مَقْصُودَهُ وَالدِّينُ وَسِيلَةٌ
“Ada perbedaan antara orang yang menjadikan agama sebagai tujuannya dan dunia sebagai sarana, dengan orang yang menjadikan dunia sebagai tujuannya dan agama sebagai sarana.”
Majmu‘ Al-Fatawa, 26/20. Lihat penukilan dan penjelasannya.
Seorang guru yang menerima gaji agar dapat menafkahi keluarga dan terus mengajar berbeda dengan orang yang memperalat pelajaran agama untuk mengeruk keuntungan semata. Demikian pula seorang imam yang menerima bantuan agar dapat menyediakan waktunya bagi masjid berbeda dengan orang yang memandang ibadah hanya sebagai bisnis.
Perkataan ini tidak berarti keinginan menerima gaji selalu merusak keikhlasan. Nafkah halal merupakan kebutuhan yang dibenarkan syariat. Yang diperingatkan adalah menjadikan keuntungan dunia sebagai tujuan tunggal suatu ibadah yang semestinya ditujukan kepada Allah.
5 Amalan dan Profesi yang Dapat Menghasilkan Gaji Sekaligus Pahala
A. Mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu agama
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
HR. Al-Bukhari no. 5027.
Pengajar tahfiz yang digaji dapat mengharapkan pahala ketika mengajar dengan ikhlas, menunaikan amanah, menjaga kualitas pengajaran, dan menginginkan kebaikan bagi murid-muridnya. Demikian pula pengajar hadis, fikih, akidah, bahasa Arab, dan ilmu bermanfaat lainnya.
Manfaat pengajaran pun dapat berlanjut sesudah guru tersebut meninggal dunia.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya.”
HR. Muslim no. 1631.
Seorang guru dapat menerima gaji sepanjang masa kerjanya, sedangkan ilmu yang diajarkannya terus dimanfaatkan setelah masa itu berakhir. Hal ini memberikan harapan pahala yang berkelanjutan bagi guru yang ikhlas, meskipun besarnya pahala tetap hanya Allah yang mengetahui.
B. Menjadi imam masjid
Seorang imam mempunyai tanggung jawab memimpin salat, menjaga ketertiban pelaksanaannya, membina jamaah, dan menjadi teladan dalam kebaikan. Tugas ini membutuhkan waktu, ilmu, persiapan, dan kedisiplinan.
Syekh Ibnu Baz membolehkan pemberian bantuan atau tunjangan bagi imam karena tugas keimaman menyita waktunya. Beliau juga menerangkan bahwa mengerjakan tugas itu secara sukarela lebih utama bagi orang yang berkecukupan dan mampu melakukannya tanpa bantuan. Rujukan fatwa Ibnu Baz.
Dalam fikih, ada perincian antara tunjangan untuk menunjang tugas keimaman dengan bentuk akad upah langsung atas ibadah. Masalah akad ini diperselisihkan para ulama. Oleh karena itu, tidak tepat menyamakan seluruh bentuk pembayaran kepada imam.
C. Menjadi muazin
Rasulullah ﷺ pernah berpesan:
وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
“Dan angkatlah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya.”
HR. At-Tirmidzi no. 209; dinilai hasan oleh At-Tirmidzi.
Hadis ini menunjukkan keutamaan melaksanakan azan tanpa meminta bayaran. Meski demikian, sejumlah ulama membolehkan tunjangan dari kas negara atau wakaf untuk membantu muazin menjalankan tugasnya. Karena itu, keberadaan tunjangan tidak otomatis menunjukkan hilangnya pahala, dengan tetap memperhatikan perincian hukum akad dan keikhlasan niat.
D. Berdakwah dan menyampaikan ilmu
Seorang dai atau penceramah dapat menerima honorarium yang dibolehkan untuk kebutuhan perjalanan, persiapan materi, dan nafkah. Ia tetap memiliki kesempatan memperoleh pahala apabila niat utamanya adalah menyampaikan ilmu yang benar serta membimbing masyarakat.
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barang siapa menunjukkan kepada suatu kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”
HR. Muslim no. 1893.
Apabila seorang dai mengajarkan tata cara salat, kemudian ilmunya diamalkan oleh para pendengar, ia dapat mengharapkan pahala karena telah menunjukkan kebaikan. Akan tetapi, ia wajib menjaga kejujuran ilmiah serta tidak menyembunyikan kebenaran demi sponsor, popularitas, atau pembayaran.
E. Menjadi guru, dosen, dan tenaga kependidikan
Guru sekolah, dosen, pembimbing, dan tenaga kependidikan dapat berniat menolong manusia memperoleh ilmu yang bermanfaat. Guru matematika mengembangkan kemampuan berpikir murid; guru bahasa membantu kemampuan berkomunikasi; dosen meneliti persoalan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mereka tetap berhak menerima gaji yang disepakati. Pekerjaan halal yang dilaksanakan dengan niat baik dan amanah dapat menjadi sarana ketaatan, meskipun ilmu yang diajarkan bukan seluruhnya ilmu agama.
F. Menjadi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan
Dokter yang menerima gaji dapat berniat menolong orang sakit. Perawat dapat mengharapkan pahala dengan merawat pasien secara sabar. Tenaga kesehatan lainnya dapat berniat menjaga keselamatan, mengurangi penderitaan, dan membantu kebutuhan masyarakat.
Namun, niat baik harus disertai kemampuan profesional, keselamatan pasien, penghormatan atas hak orang lain, dan tanggung jawab. Keikhlasan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar pekerjaan.
G. Menjadi pegawai dan pelayan masyarakat
Seorang pegawai dapat memperoleh gaji dan mengharapkan pahala dengan melayani masyarakat secara benar, cepat, adil, dan jujur.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
QS. An-Nahl: 90.
Sebaliknya, menerima gaji penuh tetapi sengaja mempersulit pelayanan, mencari suap, atau mengabaikan tugas merupakan pelanggaran amanah. Cara memperoleh dan menjalankan pekerjaan sangat memengaruhi penilaian amal.
H. Menjadi pedagang, petani, dan pekerja lainnya
Pedagang yang jujur, petani yang menghasilkan pangan, pekerja konstruksi yang menjaga keselamatan bangunan, maupun pengemudi yang memprioritaskan keamanan penumpang dapat memperoleh pahala melalui pekerjaan halal mereka.
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau bercocok tanam, lalu burung, manusia, atau hewan memakannya, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
HR. Al-Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553.
Seorang petani boleh menjual hasil panennya, sementara manfaat tanamannya bagi makhluk lain tetap disebut sebagai sedekah dalam hadis tersebut. Artinya, keuntungan yang halal dan manfaat sosial tidak harus bertentangan.
6 Mencari Nafkah untuk Keluarga Bisa Menjadi Sedekah
Di antara dalil terkuat tentang pekerjaan duniawi yang bernilai pahala adalah hadis tentang nafkah keluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Apabila seorang Muslim menafkahkan sesuatu kepada keluarganya dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka nafkah tersebut menjadi sedekah baginya.”
HR. Al-Bukhari no. 5351 dan Muslim no. 1002.
Setiap hari seseorang bekerja untuk membeli makanan, pakaian, membayar kebutuhan rumah, pendidikan, dan berbagai keperluan keluarga. Selama dilakukan dengan benar dan berniat memenuhi tanggung jawab karena Allah, nafkah tersebut dapat menjadi sedekah.
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya tidaklah engkau mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu.”
HR. Al-Bukhari no. 56; hadis ini juga terdapat dalam Shahih Muslim.
Bayangkan seseorang bekerja, mendapatkan gaji, membawa pulang makanan, lalu memberikannya kepada keluarga dengan niat yang ikhlas. Ia bukan hanya telah menunaikan tanggung jawab duniawi, melainkan juga berpeluang memperoleh balasan akhirat.
7 Gaji Merupakan Hak Pekerja yang Wajib Diberikan
Tidak benar anggapan bahwa menuntut hak gaji berarti kurang ikhlas. Islam memuliakan amanah kerja dan memperingatkan orang yang menahan hak pekerja.
يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Wahai ayahku, ambillah dia sebagai pekerja. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
QS. Al-Qasas: 26.
Dalam hadis qudsi, Allah mengabarkan adanya orang-orang yang akan menjadi lawan-Nya pada hari kiamat. Salah satunya ialah:
وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu mengambil manfaat pekerjaannya secara penuh, tetapi tidak memberikan upahnya.”
HR. Al-Bukhari no. 2227.
Karena itu, pimpinan lembaga, pengelola masjid, sekolah, perusahaan, atau organisasi tidak boleh menggunakan alasan “ikhlaslah” untuk menahan gaji yang secara sah menjadi hak pekerja.
Guru yang menagih gajinya karena terlambat dibayarkan tidak otomatis kurang ikhlas. Karyawan yang meminta hak sesuai kontrak juga tidak tercela hanya karena menuntut pembayaran yang halal.
Bedakan dua hal: Gaji adalah hak dari kesepakatan kerja yang sah; pahala adalah balasan dari Allah yang diharapkan melalui amal yang benar dan ikhlas.
8 Kapan Gaji dan Keuntungan Dunia Menjadi Masalah?
A. Ketika dunia menjadi satu-satunya tujuan amal ibadah
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ
“Barang siapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna, dan mereka di dunia tidak akan dirugikan.”
QS. Hud: 15; perhatikan pula ayat 16.
Ayat ini mengingatkan bahaya orang yang menjadikan kehidupan dunia sebagai tujuan dari amal yang seharusnya ditujukan kepada Allah. Mengharapkan gaji halal untuk mencukupi kebutuhan berbeda dengan memperalat ibadah semata-mata demi dunia.
B. Ketika mempelajari ilmu agama hanya demi keuntungan dunia
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang semestinya dicari untuk mengharapkan wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya semata-mata demi memperoleh keuntungan dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.”
HR. Abu Dawud no. 3664; dinilai sahih oleh Al-Albani.
Perhatikan ungkapan لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا yang menunjukkan pembatasan tujuan pada keuntungan dunia. Hadis ini tidak berarti semua orang yang menerima gaji pengajaran agama kehilangan pahala; terdapat dalil lain yang menerangkan kebolehan menerima upah dengan niat yang benar.
C. Ketika amal dilakukan demi pujian manusia
Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim no. 1905, Rasulullah ﷺ mengabarkan ancaman terhadap orang yang mempelajari dan mengajarkan ilmu serta membaca Al-Qur’an agar disebut sebagai orang berilmu dan ahli bacaan. Masalahnya adalah riya dan tujuan memperoleh pujian manusia, bukan semata-mata ada atau tidaknya gaji.
Ada orang mengajar tanpa bayaran tetapi menginginkan popularitas. Ada pula orang menerima gaji, namun benar-benar berusaha mengikhlaskan amal karena Allah.
D. Ketika pekerjaan dilaksanakan dengan curang
Orang yang menerima gaji penuh tetapi sengaja meninggalkan pekerjaan, memalsukan laporan, menipu murid atau pasien, memakan suap, dan menzalimi orang lain telah melanggar amanah. Niat baik tidak menghalalkan kecurangan. Tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik pula.
9 Apakah Orang yang Bekerja Tanpa Gaji Pasti Lebih Utama?
Tidak selalu. Dalam sebagian tugas keagamaan, bekerja secara sukarela dapat menjadi keutamaan, khususnya apabila orang tersebut berkecukupan dan tidak membutuhkan bayaran. Namun, tidak ada kaidah bahwa setiap orang yang bekerja tanpa gaji pasti lebih besar pahalanya daripada orang yang digaji.
Besarnya pahala berkaitan dengan iman, keikhlasan, ketakwaan, kualitas amal, manfaat, dan berbagai keadaan yang hanya Allah ketahui dengan sempurna. Seorang guru mungkin perlu menerima gaji agar keluarganya tidak terlantar dan kegiatan pengajarannya dapat terus berlangsung.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat, tetapi janganlah engkau lupakan bagianmu di dunia.”
QS. Al-Qasas: 77.
Harta yang halal dapat menjadi sarana meraih kebaikan akhirat. Karena itu, jangan terburu-buru menilai keadaan hati seseorang hanya berdasarkan status pekerjaan atau penerimaan gaji.
10 Delapan Cara Menjadikan Pekerjaan sebagai Ladang Pahala
Perbaiki niat sebelum bekerja. Niatkan rezeki halal, tanggung jawab, nafkah keluarga, dan memberikan manfaat yang diridai Allah.
Pastikan pekerjaan dan penghasilannya halal. Niat baik tidak dapat menghalalkan pekerjaan atau transaksi yang terlarang.
Tunaikan amanah pekerjaan. Hormati kesepakatan kerja, waktu, kualitas tugas, dan hak orang lain.
Jaga keikhlasan dalam amal keagamaan. Jangan menjadikan harta, pujian, atau jabatan sebagai satu-satunya tujuan.
Utamakan mutu dan manfaat. Guru membimbing dengan baik, dokter menjaga pasien, dan pegawai melayani secara adil.
Jangan lalaikan kewajiban agama. Pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk sengaja meninggalkan salat dan kewajiban lain.
Manfaatkan gaji untuk kebaikan. Nafkahi keluarga, tunaikan zakat apabila wajib, dan bersedekah sesuai kemampuan.
Perbarui niat secara berkala. Periksa hati ketika mulai mengejar pujian, merasa paling berjasa, atau mengabaikan manfaat karena uang.
11 Tanya Jawab tentang Ajr dan Ujrah
Apakah guru Al-Qur’an bergaji bulanan masih mendapatkan pahala?
Ya, ia tetap berpeluang mendapatkan pahala. Al-Lajnah Ad-Da’imah menegaskan bahwa upah pengajaran Al-Qur’an tidak menghalangi pahala apabila niatnya ikhlas.
Apakah imam dan muazin yang digaji kehilangan pahala?
Tidak otomatis. Sejumlah ulama membolehkan tunjangan untuk menunjang tugas mereka. Akan tetapi, bentuk akad upah atas pelaksanaan ibadah memiliki perincian dan perbedaan pendapat fikih.
Apakah dai yang menerima honorarium berarti tidak ikhlas?
Tidak bisa dinilai demikian hanya dari honorarium. Yang perlu dijaga adalah niat dakwah, kebenaran ilmu, serta larangan memperalat agama semata-mata demi dunia.
Apakah nafkah keluarga dari gaji dapat menjadi sedekah?
Ya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan kepada keluarga dengan mengharapkan pahala dari Allah merupakan sedekah, sebagaimana hadis Al-Bukhari no. 5351 dan Muslim no. 1002.
Jika bekerja hanya untuk gaji, apakah gajinya tetap halal?
Apabila pekerjaannya halal dan kewajiban kerja ditunaikan sesuai akad, gajinya tetap merupakan hak yang sah. Namun, pahala akhirat adalah perkara berbeda yang bergantung pada niat dan penerimaan amal.
Apakah semua ibadah boleh dijadikan pekerjaan berbayar?
Tidak. Ibadah pribadi, pengajaran, ruqyah, tugas imam, tugas muazin, dan pekerjaan lain memiliki ketentuan yang berbeda. Tidak boleh menggeneralisasi hadis kebolehan upah ruqyah untuk membolehkan semua bentuk upah atas ibadah.
12 Penutup: Raih Rezeki Halal, Harapkan Pahala
Setiap hari banyak Muslim bekerja di sekolah, masjid, kantor, rumah sakit, pasar, kebun, dan berbagai tempat lainnya. Sebagian bertugas dalam pengajaran agama, sebagian dalam pelayanan masyarakat, dan sebagian dalam pekerjaan duniawi yang halal.
Mereka semua mempunyai kesempatan menjadikan pekerjaan sebagai sarana ketaatan. Guru memperoleh gaji sekaligus mengharapkan pahala ilmu bermanfaat. Petani mendapat keuntungan dari hasil panen sekaligus berharap pahala atas manfaat tanamannya. Seorang pekerja menerima upah lalu memperoleh pahala ketika memberi nafkah keluarga dengan niat yang benar.
Karena itu, jangan memandang rendah pekerja yang menerima gaji dari pekerjaan yang dibenarkan syariat. Jangan pula mengukur keikhlasan seseorang hanya melalui besar kecilnya honorarium. Sebaliknya, penerima gaji harus sungguh-sungguh menjaga amanahnya.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.”
QS. An-Nahl: 97.
Ujrah di Dunia, Ajr di Akhirat
Gaji diperoleh melalui hak dan kewajiban pekerjaan. Pahala diharapkan melalui iman, keikhlasan, dan amal yang benar. Maka bekerjalah dengan sungguh-sungguh, tunaikan amanah, carilah rezeki halal, dan jangan melupakan Allah dalam setiap langkah.
اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا الْإِخْلَاصَ فِي الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَرْزَاقِنَا، وَاجْعَلْ أَعْمَالَنَا خَالِصَةً لِوَجْهِكَ الْكَرِيمِ
Ya Allah, karuniakanlah kepada kami keikhlasan dalam perkataan dan perbuatan, berkahilah rezeki kami, dan jadikanlah amal-amal kami ikhlas mengharapkan wajah-Mu yang mulia. Amin.
Referensi dan Bacaan Lanjutan
- Al-Qur’an: Al-Bayyinah: 5; Al-Qasas: 26 dan 77; An-Nahl: 90 dan 97; Hud: 15–16.
- Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, hadis no. 1, 56, 2227, 2320, 5027, 5351, dan 5737.
- Muslim, Shahih Muslim, hadis no. 1002, 1553, 1631, 1893, 1905, dan 1907.
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis no. 3664; At-Tirmidzi, Jami‘ At-Tirmidzi, hadis no. 209.
- Ibnu Taimiyah, Majmu‘ Al-Fatawa, jilid 26, hlm. 19–20.
- Al-Lajnah Ad-Da’imah, Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, jilid 15, hlm. 99, fatwa no. 15751. Teks pembahasan dan kutipan fatwa.
- Syekh Abdul Aziz bin Baz, Fatwa tunjangan imam serta upah pengajaran Al-Qur’an.
- Syekh Abdul Aziz bin Baz, Fatwa upah mengajar Al-Qur’an.
- Penjelasan penerimaan uang untuk imam Tarawih serta nukilan Ibnu Taimiyah.
Catatan ilmiah: Hukum menerima upah dan kepastian pahala di sisi Allah adalah dua masalah berbeda. Penerimaan amal dan besarnya pahala setiap individu hanya diketahui oleh Allah. Artikel ini tidak menyamaratakan hukum upah pada semua jenis ibadah.