Hukum Baiat Syahadat, Dakwah Sembunyi-Sembunyi, dan Mengulang Tauhid dalam Salat
Nomor Fatwa: 128.
Hukum Baiat Syahadat, Dakwah Sembunyi-Sembunyi, dan Mengulang Tauhid dalam Salat
Memahami dalil-dalil baiat, dakwah, dan tauhid berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, serta penjelasan para ulama.
Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon maaf, ana ingin bertanya. Ana pernah mengikuti sebuah komunitas yang di dalamnya terdapat tokoh agama yang dianggap sebagai ustaz. Tokoh tersebut menyampaikan tiga hal:
- Dalil baiat syahadat terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 111. Baiat tersebut wajib dilaksanakan. Jika tidak, seluruh amal menjadi sia-sia, berdasarkan QS. Al-Furqan ayat 23.
- Baiat dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ pada masa awal dakwah. Dalilnya adalah QS. Al-‘Alaq ayat 1–5. Tausiah juga tidak boleh disampaikan secara utuh.
- Tauhid harus di-restart atau diperbarui dengan membaca doa yang terdapat dalam QS. Al-An‘am ayat 162 pada setiap salat.
Apakah ketiga ajaran tersebut benar? Bagaimana memahami dalil-dalil tersebut berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman salafus saleh?
Wassalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Ketiga pernyataan tersebut perlu diluruskan karena mengandung kekeliruan dalam memahami dalil dan menetapkan kewajiban agama.
Pada prinsipnya, tidak seorang pun boleh mewajibkan suatu bentuk ibadah, baiat, atau tata cara tertentu tanpa dalil yang sahih dan menunjukkan kewajiban tersebut. Terlebih lagi apabila disertai ancaman bahwa seluruh amal seorang muslim menjadi sia-sia jika tidak mengikuti baiat suatu kelompok.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui ilmunya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Berikut penjelasannya.
Pertama: Apakah QS. At-Taubah Ayat 111 Mewajibkan Baiat Syahadat kepada Pemimpin Komunitas?
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, sehingga mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At-Taubah: 111)
Ayat ini menerangkan perjanjian antara Allah dan orang-orang beriman, yaitu bahwa mereka menyerahkan jiwa dan harta dalam ketaatan kepada-Nya, dengan balasan surga.
A. Penafsiran Imam Ath-Thabari
Imam Abu Ja‘far Ath-Thabari رحمه الله (w. 310 H) menjelaskan:
«إِنَّ اللَّهَ ابْتَاعَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِالْجَنَّةِ»
“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang beriman jiwa dan harta mereka dengan balasan surga.”
Beliau menjelaskan bahwa janji tersebut berkaitan dengan orang-orang beriman yang memenuhi perjanjian mereka kepada Allah melalui perjuangan di jalan-Nya dan pembelaan terhadap agama-Nya.
Rujukan: Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, tafsir QS. At-Taubah: 111.
Penafsiran ini menunjukkan bahwa transaksi yang dimaksud dalam ayat adalah antara Allah dan orang-orang beriman, bukan perjanjian keanggotaan suatu komunitas yang menjadi syarat sahnya keislaman.
B. Penafsiran Imam Ibnu Katsir
Imam Ibnu Katsir رحمه الله (w. 774 H) berkata:
«خَبَرٌ تَعَالَى أَنَّهُ عَاوَضَ عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ عَنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ إِذْ بَذَلُوهَا فِي سَبِيلِهِ بِالْجَنَّةِ»
“Allah Ta‘ala memberitakan bahwa Dia memberikan surga sebagai balasan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman atas jiwa dan harta yang mereka korbankan di jalan-Nya.”
Ibnu Katsir juga menukil perkataan Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah رحمهما الله:
«بَايَعَهُمْ وَاللَّهِ فَأَغْلَى ثَمَنَهُمْ»
“Demi Allah, Dia telah mengadakan transaksi dengan mereka dan memberikan harga yang sangat tinggi.”
Beliau juga menukil perkataan Syamr bin ‘Athiyyah رحمه الله:
«مَا مِنْ مُسْلِمٍ إِلَّا وَلِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، وَفَّى بِهَا أَوْ مَاتَ عَلَيْهَا»
“Tidak ada seorang muslim pun melainkan di lehernya terdapat baiat kepada Allah عز وجل; ada yang menunaikannya dan ada yang meninggal dalam keadaan masih memikulnya.”
Rujukan: Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, tafsir QS. At-Taubah: 111.
Perhatikan bahwa Syamr bin ‘Athiyyah menyatakan setiap muslim mempunyai ikatan perjanjian kepada Allah. Hal ini tidak berarti setiap muslim harus melakukan baiat syahadat baru kepada pemimpin suatu kelompok.
Dengan demikian, ayat tersebut sama sekali tidak menetapkan kewajiban seorang muslim untuk mengulang syahadat melalui baiat kepada ustaz atau pemimpin komunitas tertentu.
C. Riwayat Abdullah bin Rawahah tentang Baiat Aqabah
Imam Ath-Thabari meriwayatkan melalui Muhammad bin Ka‘b Al-Qurazhi dan yang lainnya bahwa Abdullah bin Rawahah رضي الله عنه berkata kepada Rasulullah ﷺ:
«اشْتَرِطْ لِرَبِّكَ وَلِنَفْسِكَ مَا شِئْتَ»
“Tetapkanlah syarat untuk Tuhanmu dan untuk dirimu apa saja yang engkau kehendaki.”
Rasulullah ﷺ menjawab:
«أَشْتَرِطُ لِرَبِّي أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَشْتَرِطُ لِنَفْسِي أَنْ تَمْنَعُونِي مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ»
“Aku menetapkan syarat untuk Tuhanku agar kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Adapun untuk diriku, agar kalian melindungiku sebagaimana kalian melindungi diri dan harta kalian sendiri.”
Mereka bertanya:
«فَإِذَا فَعَلْنَا ذَلِكَ، فَمَاذَا لَنَا؟»
“Jika kami melaksanakan hal tersebut, apakah balasan bagi kami?”
Rasulullah ﷺ menjawab:
«الْجَنَّةُ»
“Surga.”
Mereka pun berkata:
«رَبِحَ الْبَيْعُ، لَا نُقِيلُ وَلَا نَسْتَقِيلُ»
“Transaksi ini sungguh menguntungkan. Kami tidak akan membatalkannya dan tidak pula meminta pembatalannya.”
Riwayat tersebut kemudian mengaitkan peristiwa ini dengan turunnya QS. At-Taubah ayat 111.
Rujukan: Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS. At-Taubah: 111, riwayat no. 17270. Riwayat ini juga disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsir ayat yang sama.
Riwayat tersebut menerangkan baiat para sahabat kepada Rasulullah ﷺ dalam konteks pertolongan dan perlindungan kepada beliau, serta komitmen beribadah hanya kepada Allah.
Tidak terdapat di dalamnya perintah agar seluruh umat Islam pada setiap zaman mengulang syahadat kepada pemimpin kelompok tertentu.
D. Apakah Amal Menjadi Sia-Sia Jika Tidak Mengikuti Baiat?
Allah ﷻ berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
“Dan Kami akan memperlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)
Ayat ini berbicara tentang amal orang-orang kafir yang tidak diterima karena tidak dilandasi keimanan yang benar.
Penafsiran Imam Ath-Thabari
Imam Ath-Thabari رحمه الله menjelaskan:
«فَجَعَلْنَاهُ بَاطِلًا لِأَنَّهُمْ لَمْ يَعْمَلُوهُ لِلَّهِ وَإِنَّمَا عَمِلُوهُ لِلشَّيْطَانِ»
“Lalu Kami menjadikannya sia-sia karena mereka tidak mengerjakannya untuk Allah, melainkan mengerjakannya untuk setan.”
Rujukan: Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS. Al-Furqan: 23.
Penafsiran Imam Ibnu Katsir
Imam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan:
«فَكُلُّ عَمَلٍ لَا يَكُونُ خَالِصًا وَعَلَى الشَّرِيعَةِ الْمَرْضِيَّةِ، فَهُوَ بَاطِلٌ»
“Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak sesuai dengan syariat yang diridai, maka amalan tersebut tertolak.”
Rujukan: Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, tafsir QS. Al-Furqan: 23.
Kedua penjelasan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat penerimaan amal, bukan karena seseorang belum mengikuti baiat suatu komunitas.
Karena itu, menggunakan ayat tersebut untuk menyatakan bahwa salat, puasa, zakat, dan amal seorang muslim menjadi sia-sia hanya karena belum berbaiat kepada pemimpin komunitas tertentu merupakan penerapan dalil yang keliru.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ»
“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa Ramadan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tidak terdapat dalam hadis tersebut persyaratan baiat kepada pemimpin komunitas tertentu agar keislaman seseorang menjadi sah.
Adapun hadis:
«مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Barang siapa meninggal dunia sementara di lehernya tidak terdapat baiat, maka ia meninggal dengan kematian jahiliah.” (HR. Muslim, no. 1851, bagian dari hadis Ibnu Umar)
Hadis ini berkaitan dengan kewajiban menjaga jamaah kaum muslimin dan baiat kepada pemimpin yang memiliki otoritas kepemimpinan umum, bukan kewajiban membaiat setiap pemimpin kelompok dakwah.
Hadis tersebut juga tidak berarti bahwa setiap orang yang meninggal tanpa baiat kepada seorang pemimpin kelompok otomatis kafir atau seluruh amalnya terhapus.
Kedua: Apakah Baiat Harus Dilaksanakan Secara Rahasia Berdasarkan QS. Al-‘Alaq Ayat 1–5?
Allah ﷻ berfirman:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
“Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar manusia dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-‘Alaq: 1–5)
Ayat-ayat ini merupakan wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ. Kandungannya berkaitan dengan perintah membaca, penciptaan manusia, serta karunia Allah berupa ilmu.
Tidak terdapat dalam ayat-ayat tersebut perintah melaksanakan baiat secara sembunyi-sembunyi atau menyembunyikan sebagian ajaran Islam dari kaum muslimin.
Memang benar bahwa pada masa awal kenabian, Rasulullah ﷺ berdakwah secara terbatas kepada orang-orang tertentu karena keadaan dan pertimbangan keselamatan.
Namun, keadaan sejarah tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk mewajibkan baiat rahasia kepada pemimpin kelompok pada setiap zaman.
Allah ﷻ kemudian memerintahkan:
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ
“Maka sampaikanlah secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ
“Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu.” (QS. Al-Ma’idah: 67)
Aisyah رضي الله عنها berkata:
«مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ»
“Barang siapa mengatakan kepadamu bahwa Muhammad ﷺ menyembunyikan sesuatu dari wahyu yang diturunkan kepadanya, sungguh ia telah berdusta.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ telah menyampaikan risalah yang wajib beliau sampaikan.
Adapun menyampaikan ilmu secara bertahap sesuai kemampuan peserta didik merupakan perkara yang dibenarkan dalam pendidikan Islam.
Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata:
«حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ، أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ؟»
“Sampaikanlah kepada manusia sesuatu yang dapat mereka pahami. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (Diriwayatkan Al-Bukhari secara mu‘allaq dengan bentuk tegas dalam Kitab Al-‘Ilm)
Atsar ini menunjukkan pentingnya memperhatikan kemampuan pemahaman pendengar, bukan membenarkan penyembunyian ajaran pokok agama untuk mengikat seseorang kepada suatu organisasi.
Karena itu, perlu dibedakan antara menyampaikan pelajaran secara bertahap dan sengaja menyembunyikan ajaran untuk menciptakan ketergantungan atau mewajibkan baiat rahasia.
Tidak setiap pertemuan atau pengajaran tertutup merupakan penyimpangan. Namun, apabila kerahasiaan digunakan untuk menetapkan kewajiban agama tanpa dalil atau melarang anggota memeriksa kebenaran ajaran kepada ulama lain, hal itu patut diwaspadai.
Ketiga: Apakah Tauhid Harus Di-Restart dengan Membaca QS. Al-An‘am Ayat 162 Setiap Salat?
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” (QS. Al-An‘am: 162–163)
Ayat ini merupakan dalil agung tentang keikhlasan dan pemurnian ibadah hanya kepada Allah.
A. Penafsiran Imam Ath-Thabari
Imam Ath-Thabari رحمه الله menjelaskan:
«لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، يَعْنِي أَنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ لَهُ خَالِصًا دُونَ مَا أَشْرَكْتُمْ بِهِ»
“Untuk Allah, Tuhan seluruh alam, maksudnya semua itu dikhususkan secara murni bagi-Nya, bukan untuk sesuatu yang kalian persekutukan dengan-Nya.”
Rujukan: Jāmi‘ al-Bayān, tafsir QS. Al-An‘am: 162.
B. Penafsiran Imam Ibnu Katsir
Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata:
«أَيِ: أَخْلِصْ لَهُ صَلَاتَكَ وَذَبِيحَتَكَ»
“Yakni, ikhlaskanlah salat dan sembelihanmu hanya untuk-Nya.”
Rujukan: Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, tafsir QS. Al-An‘am: 162.
Kedua ulama tersebut menafsirkan ayat ini sebagai perintah memurnikan ibadah kepada Allah, bukan sebagai kewajiban melakukan ritual khusus untuk mengulang atau mengesahkan kembali tauhid pada setiap salat.
C. Bacaan Ayat Ini dalam Doa Iftitah
Perlu diketahui bahwa Rasulullah ﷺ memang membaca doa iftitah yang mengandung lafaz tersebut dalam sebagian salat beliau.
Dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ ketika berdiri untuk salat membaca:
«وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ»
“Aku menghadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit dan bumi dengan lurus, dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Demikianlah aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang muslim.” (HR. Muslim, no. 771)
Dengan demikian, membaca lafaz tersebut sebagai bagian dari doa iftitah merupakan amalan yang memiliki dasar dalam Sunnah.
Akan tetapi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara dua hal berikut:
- Membacanya sebagai doa iftitah: Disyariatkan dan dicontohkan Rasulullah ﷺ.
- Mewajibkannya sebagai ritual untuk mengulang keislaman atau mengesahkan kembali tauhid setiap salat: Tidak memiliki dalil yang menetapkan kewajiban tersebut.
Seorang muslim memang diperintahkan untuk senantiasa memperbaiki tauhid, memperbarui keimanan, bertobat, dan menjauhi kesyirikan.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa’: 136)
Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga dan menyempurnakan keimanan.
Akan tetapi, memperbarui iman tidak berarti seseorang otomatis kehilangan status keislamannya setiap kali melakukan dosa atau harus mengulang syahadat melalui ritual tertentu.
Seseorang yang telah masuk Islam dengan syahadat tetap dihukumi muslim selama tidak melakukan sesuatu yang membatalkan keislamannya. Penetapan bahwa seorang muslim telah keluar dari Islam pun memiliki syarat dan penghalang yang harus diperhatikan, serta tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Keempat: Bagaimana Prinsip Salafus Saleh dalam Menerima Ajaran Agama?
Para sahabat dan ulama salaf sangat menekankan kewajiban mengikuti dalil serta menjauhi perkara baru dalam agama yang tidak memiliki landasan.
Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه berkata:
«اتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ»
“Ikutilah tuntunan dan jangan membuat perkara baru dalam agama, karena kalian telah dicukupkan dengan tuntunan yang ada.” (Diriwayatkan Ad-Darimi dalam Sunan-nya)
Imam Malik رحمه الله juga dikenal dengan perkataannya:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ»
“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam agama umat ini yang tidak pernah diamalkan oleh generasi pendahulunya, maka seakan-akan ia menganggap Rasulullah ﷺ telah mengkhianati risalah.”
Perkataan ini dinukil oleh Asy-Syathibi dalam Al-I‘tisham. Maknanya sejalan dengan kesempurnaan agama Islam sebagaimana firman Allah:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, siapa pun yang menetapkan suatu baiat sebagai syarat sahnya Islam, mengancam seluruh amal menjadi sia-sia tanpa baiat tersebut, atau mewajibkan ritual tertentu untuk mengesahkan kembali tauhid, wajib mendatangkan dalil yang jelas dan sahih.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan:
- Baiat syahadat kepada pemimpin komunitas tertentu bukan syarat sahnya Islam. QS. At-Taubah: 111 tidak menunjukkan kewajiban tersebut. Sebagaimana dijelaskan Imam Ath-Thabari dan Ibnu Katsir, ayat ini menerangkan transaksi antara Allah dan hamba-hamba-Nya yang beriman dengan balasan surga. Riwayat Abdullah bin Rawahah tentang Baiat Aqabah juga tidak menunjukkan kewajiban baiat syahadat kepada pemimpin komunitas pada setiap zaman.
- Tidak mengikuti baiat suatu komunitas tidak menyebabkan seluruh amal seorang muslim otomatis sia-sia. QS. Al-Furqan: 23 berbicara tentang amal yang tidak diterima karena tidak memenuhi syarat penerimaan di sisi Allah, sebagaimana dijelaskan Imam Ath-Thabari dan Ibnu Katsir.
- QS. Al-‘Alaq: 1–5 bukan dalil kewajiban baiat rahasia. Dakwah Rasulullah ﷺ pada masa awal dilakukan sesuai keadaan saat itu. Hal tersebut tidak membenarkan kewajiban baiat tersembunyi ataupun penyembunyian ajaran agama untuk kepentingan kelompok.
- QS. Al-An‘am: 162–163 adalah dalil keikhlasan dan tauhid. Imam Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut memerintahkan pemurnian ibadah hanya kepada Allah. Lafaznya boleh dibaca dalam doa iftitah sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Namun, tidak ada dalil yang mewajibkannya sebagai ritual untuk me-restart tauhid pada setiap salat.
- Berhati-hatilah terhadap ajaran yang menjadikan keanggotaan atau baiat kepada tokoh tertentu sebagai ukuran sahnya keislaman dan diterimanya seluruh amal. Sikap demikian berpotensi menimbulkan sikap berlebihan terhadap pemimpin kelompok dan penilaian yang tidak benar terhadap keislaman orang lain.
Kami menasihatkan kepada penanya agar berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka dengan baik. Jika masih berhubungan dengan komunitas tersebut, mintalah penjelasan tertulis mengenai dasar kewajiban baiatnya dan periksakan kepada ulama yang tepercaya.
Perlu ditegaskan bahwa penilaian di atas ditujukan kepada tiga ajaran sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan, bukan vonis menyeluruh terhadap komunitas atau individu yang belum diketahui secara lengkap keadaan dan penjelasannya.
Semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga kita di atas tauhid yang benar, memberikan ilmu yang bermanfaat, serta melindungi kita dari berbagai bentuk penyimpangan dalam memahami agama.
والله تعالى أعلم بالصواب.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Rujukan Utama
- Ath-Thabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, tafsir QS. At-Taubah: 111, QS. Al-Furqan: 23, dan QS. Al-An‘am: 162.
- Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, tafsir ketiga ayat tersebut.
- Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Iman dan Kitab Al-‘Ilm.
- Shahih Muslim, hadis no. 771 dan 1851.
- Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, atsar Abdullah bin Mas‘ud tentang mengikuti Sunnah.
- Asy-Syathibi, Al-I‘tisham, nukilan perkataan Imam Malik.
