Apakah Wasiat Wajib dan Bagaimana Redaksi Wasiat yang Syar‘i?
Apakah Wasiat Wajib dan Bagaimana Redaksi Wasiat yang Syar‘i?
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan diajukan ke Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan jawaban.
Pertanyaan
Seorang saudari yang namanya disingkat Nūrah M., dari Riyadh, bertanya:
“Apakah menulis wasiat itu wajib? Apakah wasiat harus disaksikan oleh para saksi? Karena saya tidak mengetahui redaksi yang sesuai syariat, saya berharap Anda memberikan bimbingan mengenai hal tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.”
Jawaban
Contoh Redaksi Wasiat yang Syar‘i
Wasiat dapat ditulis dengan redaksi berikut:
«Saya, Fulan bin Fulan atau Fulanah binti Fulan, berwasiat bahwa saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya; bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya; bahwa Isa adalah hamba Allah dan utusan-Nya, serta kalimat-Nya yang Dia sampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya; bahwa surga itu benar adanya, neraka itu benar adanya, hari Kiamat pasti akan datang tanpa ada keraguan padanya, dan bahwa Allah akan membangkitkan orang-orang yang berada di dalam kubur.»
Saya berwasiat kepada keluarga, keturunan, dan seluruh kerabat yang saya tinggalkan agar bertakwa kepada Allah, memperbaiki hubungan di antara sesama, menaati Allah dan Rasul-Nya, saling berwasiat dalam kebenaran dan bersabar di atasnya.
Saya juga mewasiatkan kepada mereka sebagaimana wasiat Ibrahim عليه السلام kepada anak-anaknya, demikian pula Ya‘qub:
﴿يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَىٰ لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾
“Wahai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini untuk kalian. Maka janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Muslim.”
(QS. Al-Baqarah: 132)
Wasiat Mengenai Harta dan Pelaksananya
Kemudian ia menyebutkan apa yang ingin diwasiatkannya dari sepertiga hartanya atau kurang dari itu, atau berupa harta tertentu yang nilainya tidak melebihi sepertiga. Ia juga menjelaskan penyalurannya yang sesuai dengan syariat dan menyebutkan orang yang diberi kuasa untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Hukum Menulis Wasiat
Wasiat tidaklah wajib, tetapi hukumnya dianjurkan apabila seseorang ingin mewasiatkan sesuatu.
Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
«مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ»
“Tidak selayaknya seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkannya melewati dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.”
Kewajiban Mencatat Utang dan Hak Orang Lain
Namun, apabila ia mempunyai utang atau hak-hak orang lain yang tidak memiliki dokumen atau bukti yang menetapkannya bagi pemilik hak tersebut, maka wajib baginya untuk mewasiatkannya, agar hak-hak manusia tidak hilang.
Saksi dan Penyusunan Wasiat
Seyogianya pula ia menghadirkan dua orang saksi yang adil untuk menyaksikan wasiatnya.
Hendaknya wasiat tersebut disusun dan ditulis melalui orang dari kalangan ahli ilmu yang dapat dipercaya dalam penyusunannya, sehingga wasiat tersebut dapat dijadikan pegangan.
Tidak selayaknya seseorang hanya mencukupkan dengan tulisan tangannya sendiri. Sebab, tulisan tangannya mungkin sulit dikenali atau menimbulkan keraguan bagi orang lain, dan boleh jadi tidak mudah menemukan orang-orang tepercaya yang mengenali tulisan tersebut.
Allah-lah yang memberikan taufik.
— Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
Sumber Fatwa
Sumber: Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt asy-Syaikh Ibn Bāz, jilid 5, hlm. 378.