Konsultasi

Hukum Bekam Saat Berpuasa: Mengapa Pembekam dan Orang yang Dibekam Disebut Berbuka?

Nomor Fatwa: 210

Hukum Bekam Saat Berpuasa: Mengapa Pembekam dan Orang yang Dibekam Disebut Berbuka?

☷ Daftar Isi Artikel
PENGATURAN BACA
Progres membaca 0%

Pertanyaan

Bismillah, izin bertanya Ustadz @⁨Ust Berian Muntaqo Fatkhuri⁩.

Di dalam hadis dikatakan orang yang berbekam dan dibekam sama-sama berbuka. Apa maksud dari hadis tersebut, Ustadz, sedangkan yang dibekam dan berpuasa pasti akan lemah, tapi orang yang membekam tidak mengalami kelemahan? Kenapa dia juga harus berbuka?

Barakallahu fikum atas jawabannya. 🙏🏻

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Hadis yang dimaksud adalah sabda Rasulullah ﷺ:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.

“Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).”

Hadis ini menjadi salah satu dalil yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai apakah bekam membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam (al-hājim) maupun orang yang dibekam (al-mahjūm).

Perbedaan pendapat tersebut bukan sekadar karena orang yang dibekam mengalami kelemahan, sedangkan orang yang membekam tidak, melainkan berkaitan dengan keabsahan hadis, kemungkinan adanya nasakh (penghapusan hukum), serta cara mengompromikan hadis-hadis yang secara lahiriah tampak bertentangan.

1. Hadis-Hadis tentang Bekam Ketika Berpuasa

Dalil Pertama: Hadis yang Menyatakan Pembekam dan Orang yang Dibekam Telah Berbuka

Dari Syaddad bin Aus رضي الله عنه, ia berkata:

أَتَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ، وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِي، لِثَمَانِيَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، فَقَالَ: أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.

“Rasulullah ﷺ mendatangi seorang laki-laki di Baqi’ yang sedang berbekam. Saat itu beliau memegang tanganku, pada tanggal delapan belas Ramadan. Kemudian beliau bersabda: ‘Orang yang membekam dan orang yang dibekam telah berbuka.’”

Takhrij: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2367), Ahmad dalam Al-Musnad, dan sejumlah ahli hadis lainnya.

Hadis dengan lafaz tersebut juga diriwayatkan dari Tsauban رضي الله عنه oleh Abu Dawud (no. 2369), Ahmad, dan lainnya.

Hadis ini dinilai sahih oleh sejumlah ahli hadis. Imam Ahmad termasuk ulama yang menguatkan hadis-hadis dalam masalah ini.

Dalil Kedua: Nabi ﷺ Pernah Berbekam Ketika Sedang Berpuasa

Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, ia berkata:

احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ.

“Nabi ﷺ pernah berbekam ketika sedang berihram dan pernah berbekam ketika sedang berpuasa.”

Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1938).

Hadis ini sahih dan menjadi dalil utama jumhur ulama bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Dalil Ketiga: Keringanan Berbekam bagi Orang yang Berpuasa

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ketika ditanya:

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ؟

“Apakah kalian dahulu memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?”

Beliau menjawab:

لَا، إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ.

“Tidak, kecuali karena dapat menyebabkan kelemahan.”

Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1940).

Hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat mempertimbangkan dampak bekam terhadap kekuatan tubuh orang yang berpuasa.

2. Perbedaan Pendapat Para Fuqaha

Pendapat Pertama: Bekam Membatalkan Puasa Pembekam dan Orang yang Dibekam

Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali, juga diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan ulama salaf.

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله mengatakan:

وَالْحِجَامَةُ تُفْطِرُ الْحَاجِمَ وَالْمَحْجُومَ.

“Bekam membatalkan puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam.”

(Al-Mughni, Kitab Ash-Shiyam, pembahasan bekam bagi orang yang berpuasa.)

Dalil utama pendapat ini adalah hadis:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.

Mereka memahami kata afthara menurut makna lahiriahnya, yaitu batal puasa, bukan sekadar berkurangnya pahala atau dikhawatirkan menjadi lemah.

Mereka juga berargumentasi bahwa hadis Ibnu Abbas tentang Nabi ﷺ berbekam ketika berpuasa tidak harus menunjukkan hukum yang berlaku terakhir, sebab ada kemungkinan peristiwa itu terjadi sebelum adanya larangan.

Pendapat Kedua: Bekam Tidak Membatalkan Puasa, Baik bagi Pembekam maupun Orang yang Dibekam

Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, serta sejumlah ulama lainnya.

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

مَذْهَبُنَا أَنَّ الْحِجَامَةَ لَا تُفْطِرُ الْحَاجِمَ وَلَا الْمَحْجُومَ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَالْجُمْهُورُ.

“Mazhab kami berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, baik bagi pembekam maupun orang yang dibekam. Demikian pula pendapat Abu Hanifah, Malik, dan jumhur ulama.”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Ash-Shiyam, pembahasan bekam.)

Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam ketika berpuasa.

Adapun hadis “Afthara al-hājim wal-mahjūm”, mereka menjelaskannya melalui beberapa pendekatan:

  • Hadis tersebut telah dihapus hukumnya (mansukh) oleh dalil yang datang kemudian.
  • Maksudnya adalah pembekam dan orang yang dibekam berada dalam keadaan yang dapat menyebabkan rusaknya puasa, bukan bahwa puasanya pasti batal.
  • Larangan tersebut berkaitan dengan keadaan tertentu, seperti kelemahan orang yang dibekam atau kemungkinan masuknya darah ke mulut pembekam melalui alat bekam tradisional.

Penafsiran-penafsiran ini tidak semuanya memiliki kekuatan dalil yang sama.

3. Pembahasan Keabsahan dan Pertentangan Dalil

Di sinilah letak pembahasan penting dalam masalah ini.

Pertama: Apakah Hadis “Afthara al-Hājim wal-Mahjūm” Sahih?

Hadis ini memiliki sejumlah jalur periwayatan, di antaranya dari Syaddad bin Aus dan Tsauban رضي الله عنهما.

Sebagian jalurnya diperselisihkan, tetapi sejumlah ahli hadis menguatkannya melalui keseluruhan jalur yang ada.

Karena itu, tidak tepat menyelesaikan persoalan ini hanya dengan mengatakan bahwa hadis tersebut lemah dan tidak bisa dijadikan dalil.

Kedua: Apakah Hadis Ibnu Abbas Bertentangan dengan Hadis Tersebut?

Secara lahiriah terdapat perbedaan:

  • Hadis Syaddad dan Tsauban menunjukkan bahwa bekam membatalkan puasa.
  • Hadis Ibnu Abbas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam ketika berpuasa.

Para ulama kemudian meneliti apakah salah satu hadis menghapus hukum hadis lainnya, atau keduanya masih dapat dikompromikan.

Ketiga: Dalil tentang Adanya Nasakh

Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه, diriwayatkan:

رَخَّصَ النَّبِيُّ ﷺ فِي الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ.

“Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk mencium bagi orang yang berpuasa dan melakukan bekam.”

Takhrij: Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi, serta dibahas para ahli hadis dalam masalah bekam bagi orang yang berpuasa.

Riwayat ini digunakan sebagai penguat pendapat bahwa larangan bekam telah dihapus, sebab kata rakhkhasha (memberikan keringanan) dapat menunjukkan adanya ketentuan yang lebih ketat sebelumnya.

Namun, terdapat pembahasan tentang jalur dan bentuk periwayatannya, sehingga tidak semua ulama menerima kesimpulan nasakh berdasarkan riwayat ini.

Ada pula riwayat dari Anas رضي الله عنه mengenai Ja’far bin Abi Thalib رضي الله عنه yang berbekam ketika berpuasa, lalu disebutkan bahwa Nabi ﷺ kemudian memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa. Riwayat ini juga dipakai sebagai penguat oleh sebagian ulama, tetapi sanadnya diperselisihkan.

Dengan demikian, klaim nasakh perlu didukung oleh bukti urutan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya karena dua hadis tampak bertentangan.

4. Mengapa Puasa Pembekam Juga Dianggap Batal, Padahal Ia Tidak Kehilangan Darah?

Inilah inti pertanyaannya.

Para ulama yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa memberikan beberapa penjelasan.

Pertama: Karena Adanya Ketentuan Khusus dalam Hadis

Menurut pendapat Hanbali, batalnya puasa pembekam dan orang yang dibekam didasarkan pada sabda Nabi ﷺ yang secara tegas menyebutkan keduanya.

Dengan demikian, hukumnya tidak semata-mata bergantung pada apakah seseorang menjadi lemah atau tidak.

Kedua: Karena Cara Bekam pada Masa Dahulu

Pada masa dahulu, sebagian pembekam menggunakan mulut untuk mengisap udara melalui alat bekam. Cara tersebut menimbulkan kemungkinan darah masuk ke mulut, bahkan tertelan.

Ibnu Taimiyah رحمه الله membahas hikmah hukum bekam dalam Majmu’ Al-Fatawa, jilid 25, pada pembahasan hal-hal yang membatalkan puasa. Beliau menjelaskan perbedaan antara orang yang dibekam, yang mengeluarkan darah sehingga dapat melemahkan tubuhnya, dan pembekam, yang pada praktik bekam dahulu berpotensi kemasukan darah melalui pengisapan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan tentang pengisapan darah merupakan upaya ulama memahami hikmah hukum, bukan alasan yang disebutkan secara tegas dalam lafaz hadis.

Karena itu, menurut pendapat yang menjadikan hadis tersebut sebagai ketentuan khusus pembatal puasa, penggunaan alat bekam modern tidak otomatis menghilangkan hukumnya.

Adapun menurut jumhur ulama, bekam sendiri tidak membatalkan puasa. Jika darah benar-benar tertelan dengan sengaja, maka hal itu dibahas berdasarkan hukum menelan sesuatu ketika berpuasa, bukan semata-mata karena aktivitas membekam.

5. Pendapat yang Lebih Kuat

Setelah memperhatikan dalil dan penjelasan para ulama, pendapat jumhur bahwa bekam tidak membatalkan puasa memiliki landasan yang kuat, terutama karena:

  • Hadis Ibnu Abbas رضي الله عنهما tentang Nabi ﷺ berbekam ketika berpuasa diriwayatkan secara sahih oleh Al-Bukhari.
  • Riwayat Anas رضي الله عنه menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap kelemahan tubuh merupakan alasan penting dalam pembahasan bekam.
  • Terdapat riwayat tentang keringanan berbekam yang digunakan sebagian ulama untuk menguatkan adanya nasakh.
  • Hukum asal puasa yang sah tetap berlaku sampai terdapat dalil yang menunjukkan batalnya puasa tersebut.

Meskipun demikian, pendapat Hanbali yang menyatakan bekam membatalkan puasa juga memiliki dalil hadis yang kuat. Oleh sebab itu, perbedaan ini termasuk khilaf fikih yang memiliki dasar ilmiah.

Bagi orang yang mengikuti pendapat jumhur, bekam tidak membatalkan puasa selama tidak disertai hal lain yang membatalkannya. Namun, apabila bekam menyebabkan tubuh sangat lemah sehingga dikhawatirkan tidak mampu menyelesaikan puasa, sebaiknya ditunda hingga setelah berbuka.

Kesimpulan

Hadis:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ.

“Pembekam dan orang yang dibekam telah berbuka.”

Dipahami secara berbeda oleh para fuqaha.

Menurut mazhab Hanbali, keduanya batal puasanya berdasarkan makna lahiriah hadis tersebut. Adapun menurut jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi’i, bekam tidak membatalkan puasa. Mereka menggabungkan dalil-dalil tersebut melalui pembahasan nasakh atau penafsiran makna hadis.

Jadi, bukan berarti pembekam harus berbuka karena ia mengalami kelemahan sebagaimana orang yang dibekam. Menurut pendapat yang menyatakan puasanya batal, hal itu merupakan ketentuan khusus berdasarkan hadis. Sementara itu, menurut jumhur, tidak ada kewajiban berbuka bagi keduanya hanya karena melakukan bekam.

Untuk keluar dari perbedaan pendapat, orang yang tidak memiliki kebutuhan mendesak sebaiknya melakukan bekam pada malam hari setelah berbuka.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button