Kedua, Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin kembali pada tahun itu tanpa memasuki Makkah. Pada tahun berikutnya mereka boleh memasukinya tanpa membawa senjata selain pedang yang tersimpan di dalam sarungnya.
Ketiga, siapa pun dari Quraisy yang datang kepada kaum muslimin harus dikembalikan kepada Quraisy, sedangkan siapa pun dari kaum muslimin yang datang kepada Quraisy tidak wajib dikembalikan kepada kaum muslimin.
Keempat, siapa pun yang ingin bergabung dalam perjanjian kaum muslimin boleh melakukannya, dan siapa pun yang ingin bergabung dalam perjanjian Quraisy juga boleh melakukannya. Dengan ketentuan ini, Khuza‘ah bergabung dalam perjanjian kaum muslimin, sedangkan Bani Bakr bergabung dalam perjanjian kaum musyrik.
Kaum muslimin tidak mudah menerima syarat-syarat itu karena mereka menganggapnya merendahkan dan merugikan hak mereka. Setelah selesai menulis perjanjian, Rasulullah ﷺ berkata, “Bangkitlah dan sembelihlah hewan kurban kalian.” Tidak seorang pun bergerak. Rasulullah ﷺ pun marah dan masuk menemui Ummu Salamah. Beliau menyampaikan apa yang terjadi. Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, lalu jangan berbicara kepada siapa pun sampai engkau menyembelih hewan kurbanmu dan memanggil tukang cukur untuk mencukur rambutmu.” Rasulullah ﷺ keluar tanpa berbicara kepada siapa pun, lalu menyembelih hewan kurban dan memanggil tukang cukur. Ketika melihat hal itu, para sahabat bangkit, menyembelih unta-unta mereka, dan saling mencukur rambut.