Konsultasi

Penderita Kanker Darah: Wajib Qadha Puasa atau Membayar Fidyah?

Nomor Fatwa: 107

Pertanyaan

Bismillah. Hayyakumullah.

Izin bertanya, Ustadz. Saya penderita kanker darah stadium awal, tetapi tidak bisa berpuasa karena tubuh saya mengalami gangguan dalam memproduksi sel darah merah dan komponen darah lainnya. Dokter juga melarang saya berpuasa.

Apakah saya harus membayar fidyah atau mengqadha puasa? Sebab, penyakit kanker darah ini cukup sulit untuk disembuhkan.

Jazakumullahu khairan atas jawabannya. Barakallahu fikum.

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kesembuhan yang sempurna, mengangkat penyakit yang diderita, menganugerahkan kesabaran dan keteguhan hati, serta menjadikan ujian ini sebagai penghapus dosa dan pengangkat derajat di sisi-Nya.

Islam merupakan agama yang dibangun di atas kemudahan, kasih sayang, dan keadilan. Allah Ta’ala tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban yang berada di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, syariat memberikan keringanan kepada orang-orang yang mengalami sakit, terutama apabila puasa dapat memperparah penyakit atau membahayakan kesehatannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang sakit mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, mengenai kewajiban setelah meninggalkan puasa, para ulama membedakan antara penyakit yang masih diharapkan kesembuhannya dan penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.

1. Penyakit yang Masih Diharapkan Kesembuhannya

Apabila seseorang menderita penyakit yang menyebabkan dirinya tidak mampu berpuasa, tetapi masih terdapat harapan bahwa kondisi kesehatannya akan membaik sehingga ia dapat berpuasa pada masa mendatang, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa selama sakit.

Dalam keadaan demikian, kewajibannya adalah mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan, bukan membayar fidyah.

Qadha tersebut dilaksanakan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Tidak harus langsung setelah Ramadan dan tidak harus dilakukan secara berturut-turut.

Bahkan, apabila proses pengobatan membutuhkan waktu yang panjang, hingga beberapa tahun, kewajiban qadha tetap dapat ditunda selama uzur sakit masih berlangsung.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa apabila suatu penyakit masih diharapkan kesembuhannya, kewajiban puasa tetap menjadi tanggungan orang tersebut sampai Allah memberikan kesembuhan dan kemampuan untuk mengqadhanya, meskipun setelah dua atau tiga tahun.

Dengan demikian, seseorang yang sedang menjalani pengobatan kanker, misalnya, tidak otomatis berkewajiban membayar fidyah hanya karena pengobatannya membutuhkan waktu lama. Selama masih ada kemungkinan untuk mampu berpuasa pada kemudian hari, kewajibannya adalah qadha ketika telah mampu.

2. Penyakit Menahun yang Tidak Diharapkan Kesembuhannya

Keadaan kedua adalah seseorang yang menderita penyakit menetap dan secara medis tidak diharapkan lagi mampu menjalankan puasa, baik karena penyakit itu sendiri maupun karena kebutuhan pengobatan yang berlangsung terus-menerus.

Apabila dokter spesialis yang terpercaya menjelaskan bahwa kondisi tersebut bersifat menetap dan pasien tidak diperkirakan dapat berpuasa lagi, maka kewajiban qadha digantikan dengan fidyah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa ketentuan fidyah ini tetap berlaku bagi orang lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa. Penjelasan tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Para ulama juga memasukkan orang yang mengalami penyakit menetap dan tidak mampu berpuasa ke dalam hukum tersebut.

Dengan demikian, apabila seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa karena penyakit yang bersifat menetap, maka ia cukup memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Dalam keadaan ini, fidyah menjadi pengganti puasa, sehingga ia tidak lagi diwajibkan mengqadha puasa yang telah diganti dengan fidyah tersebut.

3. Bagaimana Hukum Penderita Kanker Darah?

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, larangan berpuasa dari dokter.

Apabila dokter spesialis yang menangani penyakit kanker darah telah melarang pasien berpuasa karena kondisi tubuhnya tidak memungkinkan, atau karena puasa dikhawatirkan memperburuk kesehatannya, maka pasien tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Bahkan, apabila puasa benar-benar membahayakan keselamatan atau menimbulkan risiko kesehatan yang serius, pasien tidak boleh memaksakan dirinya berpuasa.

Menjaga kesehatan dan keselamatan merupakan bagian dari tuntunan syariat. Mengambil keringanan yang diberikan Allah bukanlah tanda lemahnya keimanan, melainkan bentuk ketaatan kepada ketentuan-Nya.

Kedua, kemungkinan untuk berpuasa pada masa mendatang.

Inilah hal yang menentukan apakah kewajibannya berupa qadha atau fidyah.

Perlu dipahami bahwa penyakit kanker darah memiliki berbagai jenis dan kondisi yang berbeda. Demikian pula respons terhadap pengobatan dan kemungkinan pemulihan setiap pasien.

Oleh sebab itu, diagnosis kanker darah, termasuk penyebutan stadium awal, tidak cukup untuk memastikan bahwa seseorang tidak akan mampu berpuasa selamanya.

Ada perbedaan antara penyakit yang sulit disembuhkan, penyakit yang membutuhkan pengobatan bertahun-tahun, dan penyakit yang menyebabkan seseorang tidak diharapkan mampu berpuasa lagi.

Seseorang mungkin masih memiliki penyakit tertentu, tetapi kondisinya dapat membaik atau stabil sehingga pada suatu waktu dokter mengizinkannya berpuasa. Sebaliknya, ada pula keadaan ketika pasien diperkirakan terus membutuhkan pengobatan atau asupan tertentu sehingga puasa tetap membahayakannya.

Karena itu, yang menjadi pertimbangan bukan semata-mata nama penyakit atau lamanya pengobatan, melainkan apakah terdapat harapan yang wajar bahwa pasien akan mampu berpuasa pada masa mendatang.

4. Bagaimana Jika Belum Diketahui Apakah Penyakit Akan Sembuh?

Apabila dokter belum dapat memastikan apakah kondisi pasien akan memungkinkan untuk berpuasa pada masa mendatang, maka pada dasarnya kewajiban qadha tetap berlaku, sedangkan pelaksanaannya ditunda sampai ada kemampuan.

Dalam keadaan ini, pasien tidak perlu memaksakan diri berpuasa dan tidak perlu tergesa-gesa menggantinya dengan fidyah.

Hendaknya ia melanjutkan pengobatan, mengikuti petunjuk dokter, dan mengevaluasi kondisi kesehatannya secara berkala.

Jika kemudian Allah memberikan kesembuhan atau perbaikan kondisi sehingga ia dinyatakan mampu berpuasa, maka ia mengqadha hari-hari yang ditinggalkan.

Namun, apabila berdasarkan penilaian medis yang dapat dipercaya kemudian diketahui bahwa ketidakmampuan berpuasa tersebut bersifat menetap, maka ia dapat beralih kepada fidyah.

Penentuan ini tidak menuntut kepastian mutlak tentang masa depan, tetapi didasarkan pada penilaian medis yang terpercaya mengenai kemungkinan kemampuan berpuasa.

5. Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Bagi penderita penyakit menetap yang memenuhi ketentuan fidyah, kewajibannya adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagai contoh, apabila seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia berkewajiban memberikan fidyah sebanyak 30 jatah makanan untuk orang miskin.

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai ukuran makanan yang diberikan.

Di antara pendapat yang dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah adalah memberikan sekitar 1,5 kilogram makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Boleh pula memberikan makanan siap santap yang layak kepada orang miskin, misalnya makan siang atau makan malam, sesuai ketentuan yang dijelaskan beliau.

Fidyah dapat diberikan kepada sejumlah orang miskin atau dikumpulkan untuk diberikan kepada orang miskin yang sama sesuai jumlah hari yang menjadi tanggungan.

Adapun mengenai penggantian fidyah dengan uang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk keluar dari perbedaan tersebut, dapat dipilih pembayaran dalam bentuk makanan.

6. Nasihat bagi Orang yang Diuji dengan Penyakit Berat

Hendaknya seorang muslim yang sedang diuji dengan penyakit berat tetap berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tidak dapat melaksanakan puasa karena uzur yang dibenarkan syariat bukan berarti kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan, dicatat baginya pahala seperti amalan yang biasa dilakukannya ketika menetap dan dalam keadaan sehat.” (HR. Al-Bukhari, no. 2996)

Hadis ini merupakan kabar gembira bagi orang yang terhalang dari kebiasaan amal salehnya karena sakit atau perjalanan.

Oleh karena itu, selama menjalani pengobatan, hendaknya pasien tetap memperbanyak doa, zikir, membaca atau mendengarkan Al-Qur’an, bersedekah sesuai kemampuan, dan melakukan berbagai amal saleh lainnya.

Jangan sampai penyakit menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat Allah. Betapa banyak ujian yang justru menjadi sebab bertambahnya keimanan, kesabaran, dan kedekatan seorang hamba kepada Rabb-nya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, penderita kanker darah yang dilarang berpuasa oleh dokter karena alasan kesehatan mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Adapun kewajibannya bergantung pada keadaan penyakit dan kemungkinan kemampuan berpuasa pada masa mendatang.

Apabila masih terdapat harapan untuk mampu berpuasa, maka kewajibannya adalah mengqadha puasa setelah kondisinya memungkinkan, meskipun membutuhkan waktu yang panjang.

Sebaliknya, apabila berdasarkan keterangan dokter spesialis yang terpercaya kondisi pasien bersifat menetap dan tidak diharapkan mampu berpuasa lagi, maka kewajibannya adalah membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dengan demikian, untuk kasus yang ditanyakan, kami menyarankan agar penanya berkonsultasi kembali dengan dokter spesialis yang merawatnya, khususnya mengenai kemungkinan dapat berpuasa pada masa mendatang. Selama dokter masih melarang puasa, hendaknya larangan tersebut dipatuhi demi menjaga kesehatan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan yang sempurna, menggantikan rasa sakit dengan pahala yang berlimpah, mengampuni dosa-dosa, dan memberikan kekuatan serta kesabaran dalam menghadapi ujian ini.

نسأل الله العظيم رب العرش العظيم أن يشفيك شفاءً لا يغادر سقمًا.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button