Hukum Membeli Sepeda Motor Selundupan Tanpa Surat Resmi untuk Menghindari Pajak
Nomor Fatwa: 133 Hukum Membeli Sepeda Motor Selundupan Tanpa Surat Resmi untuk Menghindari Pajak
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan:
Bismillah. Izin konsultasi, Ustadz.
Ada tawaran membeli sepeda motor non-paper (tanpa surat resmi), yaitu sepeda motor yang diselundupkan melalui pelabuhan untuk menghindari pajak. Sepeda motor tersebut bukan hasil curian.
Penjual menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan karena menghindari pajak yang dianggap sebagai bentuk kezaliman penguasa.
Mohon petunjuk, Ustadz. Bagaimana sebaiknya menyikapi tawaran tersebut?
Jazakallahu khairan.
Jawaban:
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:
Pada dasarnya, hukum asal jual beli adalah halal selama barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang halal, dimiliki secara sah, dan transaksi tersebut tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Namun, dalam kasus sepeda motor selundupan tanpa dokumen resmi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama: Hukum pajak dalam Islam memiliki perincian.
Para ulama membedakan antara pungutan yang zalim dan pungutan yang ditetapkan untuk kebutuhan serta kemaslahatan umum dengan ketentuan tertentu. Oleh karena itu, tidak tepat menghukumi seluruh bentuk pajak sebagai kezaliman secara mutlak.
Bahkan, seandainya suatu pungutan terbukti zalim, hal tersebut tidak otomatis membenarkan segala cara untuk menghindarinya, termasuk penyelundupan, penipuan, atau pelanggaran terhadap hak orang lain.
Kedua: Kewajiban menaati peraturan pemerintah dalam perkara yang bukan maksiat.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ﴾“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Peraturan mengenai impor kendaraan, kepabeanan, dan kelengkapan surat kendaraan pada dasarnya termasuk urusan pengaturan kemaslahatan masyarakat, selama tidak memerintahkan kemaksiatan.
Ketiga: Tidak boleh membantu perbuatan yang mengandung dosa dan pelanggaran.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Apabila pembelian kendaraan tersebut merupakan bagian dari praktik penyelundupan yang melanggar ketentuan yang sah, maka pembeli hendaknya menghindarinya agar tidak turut mendukung praktik tersebut.
Namun, perlu dibedakan antara hukum perbuatan penyelundupan dan keabsahan akad jual beli. Barang yang bukan hasil curian tidak otomatis menjadi haram zatnya hanya karena tidak memiliki dokumen. Penilaian terhadap akadnya memerlukan pemeriksaan mengenai kepemilikan, hak pihak lain, dan keadaan transaksi.
Keempat: Menghindari perkara syubhat lebih menjaga agama dan kehormatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ“Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membeli kendaraan tanpa surat resmi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti kesulitan membuktikan kepemilikan, risiko penyitaan, dan kesulitan ketika kendaraan hendak dijual kembali.
Kesimpulan:
Berdasarkan keterangan dalam pertanyaan, kami menyarankan agar tidak membeli sepeda motor selundupan tersebut, meskipun penjual menjamin bahwa kendaraan itu bukan hasil curian.
Alasan bahwa pajak merupakan kezaliman penguasa tidak cukup untuk membenarkan praktik penyelundupan.
Sebaiknya membeli kendaraan yang jelas asal-usulnya, sah kepemilikannya, dan memiliki dokumen resmi. Hal ini lebih menjaga agama, harta, serta menghindarkan diri dari perselisihan dan persoalan hukum di kemudian hari.
والله تعالى أعلم بالصواب.