Konsultasi

Apakah Pahala Amal Ibadah Sampai kepada Orang yang Telah Meninggal?

Nomor Fatwa: 132 Apakah Pahala Amal Ibadah Sampai kepada Orang yang Telah Meninggal?

☷ Daftar Isi Artikel
Pengaturan Tampilan

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah pahala amal ibadah seperti sedekah, puasa, haji wajib, haji sunnah, membaca Al-Qur’an, dan amal kebaikan lainnya dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia serta sampai dan bermanfaat baginya?

Apakah menghadiahkan pahala amal tersebut hanya boleh dilakukan oleh anak untuk kedua orang tuanya, atau boleh juga dilakukan oleh saudara, kerabat, dan orang lain yang bukan anaknya?

Bagaimana dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis serta penjelasan para ulama mengenai masalah ini?

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Para ulama berbeda pendapat mengenai menghadiahkan pahala amal kebaikan kepada orang yang telah meninggal, apakah pahala tersebut sampai dan bermanfaat bagi mereka atau tidak.

Namun mereka sepakat bahwa orang yang meninggal mendapat manfaat dari doa dan istighfar yang dipanjatkan untuknya, demikian pula sedekah atas namanya.

Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa haji yang wajib jika dilakukan atas nama orang yang telah meninggal maka akan bermanfaat baginya. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada haji sunnah (haji tathawwu‘).

Adapun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa orang yang meninggal juga mendapat manfaat dari haji yang dilakukan atas namanya meskipun itu haji sunnah.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan dinilai sahih oleh Al-Albani, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang lelaki berkata:

«لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ»

“Aku memenuhi panggilan-Mu (untuk berhaji) atas nama Shubrumah.”

Nabi ﷺ bertanya:

“Siapakah Shubrumah?”

Ia menjawab:
“Saudaraku atau kerabatku.”

Beliau bertanya lagi:
“Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?”

Ia menjawab:
“Belum.”

Maka Nabi ﷺ bersabda:

«حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»

“Berhajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Shubrumah.”

Dalam hadis ini Nabi ﷺ tidak menanyakan apakah haji untuk Shubrumah itu haji wajib atau haji sunnah, sehingga menunjukkan maknanya bersifat umum.

Nabi ﷺ juga bersabda kepada ‘Amr bin Al-‘Ash رضي الله عنه:

«أَمَا أَبُوكَ فَلَوْ كَانَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ وَتَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ»

“Adapun ayahmu, seandainya ia mengakui tauhid, lalu engkau berpuasa dan bersedekah atas namanya, maka hal itu akan bermanfaat baginya.”

(HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)

Dalam hadis ini Nabi ﷺ menjelaskan bahwa syarat agar seseorang yang meninggal dapat memperoleh pahala dari amal yang dihadiahkan kepadanya adalah ia termasuk orang Islam.

Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ar-Rūh membahas panjang lebar masalah menghadiahkan pahala amal kepada orang yang telah meninggal. Beliau menjelaskan dengan sangat baik dan menguatkan pendapat Imam Ahmad dan banyak ulama, yaitu bahwa orang yang meninggal dapat memperoleh manfaat dari pahala amal yang dihadiahkan kepadanya, baik berupa haji maupun amal lainnya.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh sejumlah ulama Syafi‘iyyah generasi akhir seperti Imam An-Nawawi, serta dipilih oleh Al-Qurthubi dari kalangan ulama Malikiyyah dalam tafsir dan kitabnya At-Tadzkirah. Pendapat ini juga dibela oleh Ibnu Abi Al-‘Izz Al-Hanafi dalam syarah Aqidah Ath-Thahawiyyah, dan ini juga merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Kami telah menjelaskan dalam banyak fatwa bahwa siapa saja yang melakukan suatu amal lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka pahala tersebut akan sampai kepadanya, apa pun jenis amal itu.

Orang yang menghadiahkan pahala kepada mayit juga mendapat manfaat dari sisi lain, yaitu dari sisi berbuat baik dan berbakti kepada orang yang telah meninggal. Maka diharapkan ia juga memperoleh pahala dari sisi ini, insyaAllah. Adapun pahala utama dari ibadah itu sendiri adalah milik orang yang dihadiahkan kepadanya.

Ketahuilah bahwa para ulama sepakat bahwa doa untuk orang yang telah meninggal dan menghadiahkan pahala ibadah yang bersifat harta, seperti sedekah, akan bermanfaat bagi mereka. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang membedakan antara anak atau selain anak dalam hal ini. Adapun selain itu seperti ibadah badan (fisik), maka para ulama berbeda pendapat.

Telah disebutkan dalam Musnad Ahmad bahwa Nabi ﷺ berkata kepada ‘Amr bin Al-‘Ash ketika ia ingin menyembelih hewan sebagai nazar yang pernah dinazarkan oleh ayahnya Al-‘Ash bin Wa’il:

«لَوْ كَانَ أَبُوكَ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ عَنْهُ وَتَصَدَّقْتَ نَفَعَهُ ذَلِكَ»

“Seandainya ayahmu mengakui tauhid, lalu engkau berpuasa atas namanya dan bersedekah atas namanya, maka hal itu akan bermanfaat baginya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa yang menghalangi sampainya pahala kepada seseorang hanyalah kekafiran, sedangkan selain itu pahala bisa sampai kepadanya. Dalam hadis ini juga terdapat isyarat bahwa pahala ibadah badan seperti puasa bisa sampai, dan pahala ibadah harta seperti sedekah juga bisa sampai, sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ar-Rūh.

Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa orang yang meninggal hanya mendapat manfaat dari amal yang dihadiahkan oleh anaknya saja, dengan alasan bahwa pada asalnya seseorang tidak mendapat manfaat dari usaha orang lain, kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Mereka mengatakan bahwa syariat hanya mengizinkan anak menghadiahkan pahala amalnya kepada orang tuanya, dan tidak ada izin bagi selain anak. Mereka juga berdalil bahwa anak merupakan bagian dari hasil usaha orang tuanya.

Sebagai jawaban terhadap pendapat ini kami katakan bahwa kami tidak mengetahui seorang pun dari para imam dan ulama terdahulu yang membuat perincian seperti ini. Bahkan banyak ulama seperti Imam An-Nawawi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukil adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa pahala ibadah yang bersifat harta, seperti sedekah, sampai kepada mayit, sedangkan pada ibadah selain itu memang ada perbedaan pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat sebagaimana telah kami jelaskan adalah bahwa pahala tersebut juga sampai.


Jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله menjawab syubhat bahwa hadis hanya menyebutkan manfaat amal anak kepada orang tuanya. Beliau berkata:

“فإن قيل: هذا من عمل الولد لوالده، وعمل الولد من عمل الوالد، كما في الحديث السابق: إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث ، حيث جعل دعاء الولد لوالده من عمل الوالد، فالجواب من وجهين:

أحدهما: أن النبي -صلى الله عليه وسلم- لم يعلل جواز حج الولد عن والده، بكونه ولده، ولا أومأ إلى ذلك، بل في الحديث ما يبطل التعليل به؛ لأن النبى -صلى الله عليه وسلم- شبهه بقضاء الدين الجائز من الولد وغيره، فجعل ذلك هو العلة، أعني كونه قضاء شيء واجب عن الميت.

الثاني: أنه قد جاء عن النبى -صلى الله عليه وسلم- ما يدل على جواز الحج عن الغير، حتى من غير الولد، فعن ابن عباس- رضي الله عنهما- أن النبى -صلى الله عليه وسلم- سمع رجلا يقول: لبيك عن شبرمة. قال: {من شبرمة}؟، قال: أخ لي، أو قريب لي. قال: {حججت عن نفسك}؟ قال: لا. قال: {حج عن نفسك، ثم حج عن شبرمة}

قال في البلوغ: رواه أبو داود وابن ماجة. وقال في الفروع: إسناده جيد، احتج به أحمد في رواية صالح، لكنه رجح في كلام آخر أنه موقوف. فإن صح المرفوع فذاك، وإلا، فهو قول صحابي لم يظهر له مخالف، فهو حجة ودليل على أن هذا العمل كان من المعلوم جوازه عندهم.

ثم إنه قد ثبت حديث عائشة في الصيام: من مات وعليه صيام صام عنه وليه . والولي هو الوارث سواء كان ولدا أم غير ولد، وإذا جاز ذلك في الصيام مع كونه عبادة محضة، فجوازه بالحج المشوب بالمال أولى وأحرى. انتهى.

“Jika dikatakan: ini adalah amal anak untuk orang tuanya, sedangkan amal anak termasuk amal orang tua sebagaimana dalam hadis:

«إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ»

‘Apabila manusia meninggal dunia maka terputus amalnya kecuali tiga perkara.’

Dan doa anak untuk orang tuanya termasuk amal orang tua.

Maka jawabannya dari dua sisi:

Pertama:

Nabi ﷺ tidak menjelaskan bahwa bolehnya anak berhaji untuk orang tuanya karena ia adalah anaknya. Bahkan dalam hadis terdapat hal yang menunjukkan sebaliknya, karena Nabi ﷺ menyerupakan hal itu dengan membayar hutang, yang boleh dilakukan oleh siapa saja.

Kedua:

Telah datang hadis yang menunjukkan bolehnya berhaji untuk orang lain, bahkan bukan dari anaknya.

Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

Seorang lelaki berkata:

«لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ»

“Aku memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji atas nama Shubrumah.”

Nabi ﷺ bertanya:
“Siapakah Shubrumah?”

Ia menjawab:
“Saudaraku atau kerabatku.”

Beliau bertanya:
“Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?”

Ia menjawab:
“Belum.”

Beliau bersabda:

«حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»

“Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Shubrumah.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Selain itu terdapat hadis dari Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

“Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”

Yang dimaksud wali adalah ahli waris, baik anak maupun selain anak.

Jika hal ini dibolehkan dalam puasa yang merupakan ibadah murni, maka tentu lebih layak dibolehkan dalam haji yang juga berkaitan dengan harta.”


Penjelasan Ibnu Taimiyyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله menjelaskan:

Hadis-hadis sahih dalam masalah ini sangat banyak. Di antaranya yang terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما bahwa seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ:

“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?”

Beliau menjawab:

«نعم»

“Ya.”

Lelaki itu berkata:
“Sesungguhnya aku memiliki kebun.”

Kemudian ia berkata:
“Ketahuilah bahwa aku menjadikannya sedekah atas nama ibuku.”

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ:

“Sesungguhnya ibuku meninggal secara tiba-tiba dan tidak sempat berwasiat. Aku kira jika ia sempat berbicara, ia akan bersedekah. Apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?”

Beliau menjawab:

«نعم»

“Ya.”

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ:

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan tidak berwasiat. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?”

Beliau menjawab:

«نعم»

“Ya.”

Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash, bahwa Al-‘Ash bin Wa’il pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk menyembelih seratus ekor unta. Hisyam bin Al-‘Ash telah menyembelih lima puluh ekor sebagai bagiannya. Lalu Amr bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu.

Beliau bersabda:

«أَمَّا أَبُوكَ فَلَوْ أَقَرَّ بِالتَّوْحِيدِ فَصُمْتَ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتَ عَنْهُ نَفَعَهُ ذَلِكَ»

“Adapun ayahmu, seandainya ia mengakui tauhid, lalu engkau berpuasa atas namanya atau bersedekah atas namanya, maka hal itu akan bermanfaat baginya.”

Dalam Sunan Ad-Daraquthni, disebutkan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ:

“Wahai Rasulullah, aku memiliki kedua orang tua. Ketika mereka hidup aku berbakti kepada mereka. Bagaimana cara berbakti kepada mereka setelah mereka meninggal?”

Nabi ﷺ menjawab:

«إِنَّ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تُصَلِّيَ لَهُمَا مَعَ صَلَاتِكَ، وَأَنْ تَصُومَ لَهُمَا مَعَ صِيَامِكَ، وَأَنْ تَتَصَدَّقَ لَهُمَا مَعَ صَدَقَتِكَ»

“Sesungguhnya termasuk berbakti kepada keduanya adalah engkau shalat untuk mereka bersama shalatmu, berpuasa untuk mereka bersama puasamu, dan bersedekah untuk mereka bersama sedekahmu.”

Muslim juga menyebutkan di awal kitabnya dari Abu Ishaq Ath-Thalqani, ia berkata:

Aku berkata kepada Abdullah bin Al-Mubarak:
“Wahai Abu Abdurrahman, bagaimana dengan hadis yang menyebutkan: ‘Termasuk berbakti setelah berbakti adalah engkau shalat untuk kedua orang tuamu bersama shalatmu dan berpuasa untuk mereka bersama puasamu’?”

Abdullah berkata:
“Wahai Abu Ishaq, dari siapa hadis ini?”

Aku menjawab:
“Dari Syihab bin Hiras.”

Ia berkata:
“Dia tsiqah.”

Aku berkata:
“Dari siapa?”

Aku menjawab:
“Dari Al-Hajjaj bin Dinar.”

Ia berkata:
“Dia tsiqah. Dari siapa?”

Aku berkata:
“Dari Rasulullah ﷺ.”

Maka ia berkata:

“Wahai Abu Ishaq, antara Al-Hajjaj dan Rasulullah ﷺ terdapat jarak perjalanan yang jauh yang memutuskan sanad. Namun dalam masalah sedekah tidak ada perbedaan pendapat.”

Memang sebagaimana yang disebutkan oleh Abdullah bin Al-Mubarak, hadis tersebut berstatus mursal.

Para imam ulama sepakat bahwa sedekah sampai kepada orang yang telah meninggal, demikian pula ibadah yang berkaitan dengan harta, seperti memerdekakan budak.

Adapun ibadah badan, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an, maka mereka berbeda pendapat.

Namun dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah رضي الله عنها, Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

“Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, seorang wanita berkata:

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia memiliki nazar puasa.”

Beliau bersabda:

«أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ، أَكَانَ يُؤَدَّى عَنْهَا؟»

“Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki hutang lalu engkau melunasinya, apakah hutang itu terbayar?”

Wanita itu menjawab:
“Ya.”

Beliau bersabda:

«فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ»

“Berpuasalah untuk ibumu.”

Dalam riwayat lain, seorang wanita berkata:

“Wahai Rasulullah, saudariku meninggal dan ia memiliki kewajiban puasa dua bulan berturut-turut.”

Beliau bersabda:

“Bagaimana jika ia memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya?”

Ia menjawab:
“Ya.”

Beliau bersabda:

«فَحَقُّ اللَّهِ أَحَقُّ»

“Hak Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

Dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, seorang wanita berkata:

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ia memiliki kewajiban puasa satu bulan. Apakah boleh aku berpuasa untuknya?”

Beliau menjawab:

«نعم»

“Ya.”

Hadis-hadis sahih ini secara jelas menunjukkan bahwa puasa nazar boleh dilakukan untuk orang yang telah meninggal, dan Nabi ﷺ menyerupakannya dengan membayar hutang.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun tidak ada yang menolak hadis-hadis sahih tersebut kecuali orang yang belum sampai kepadanya.

Adapun haji, maka menurut mayoritas ulama sah dilakukan untuk orang yang telah meninggal, dan tidak ada perbedaan pendapat kecuali yang sangat sedikit.

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, seorang wanita dari Juhainah berkata kepada Nabi ﷺ:

“Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia belum sempat berhaji sampai meninggal. Apakah aku boleh berhaji untuknya?”

Beliau bersabda:

«حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»

“Berhajilah untuknya. Bagaimana jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi.”

Dalam riwayat Bukhari disebutkan:
“Saudariku bernazar untuk berhaji.”

Dalam Shahih Muslim dari Buraidah, seorang wanita berkata:

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan belum berhaji. Apakah boleh aku berhaji untuknya?”

Beliau menjawab:

«نعم»

“Ya.”

Hadis-hadis sahih ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghajikan orang yang telah meninggal, baik haji wajib maupun haji nazar, sebagaimana beliau juga memerintahkan untuk berpuasa atas nama mereka.

Kadang orang yang melakukannya adalah anak, kadang saudara, dan Nabi ﷺ menyerupakannya dengan membayar hutang yang ada pada orang yang meninggal.

Karena hutang boleh dilunasi oleh siapa saja, maka hal ini menunjukkan bahwa amal tersebut boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak terbatas hanya pada anak.

Ini telah ditetapkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama secara jelas dan terperinci.

Dengan demikian hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah:

﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى﴾

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

(QS. An-Najm: 39).

Wallahu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button