Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Meninggal Dunia Pada Akhir Ramadan

Nomor Fatwa: 117
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Ustadz, apakah seseorang yang telah mendapati bulan Ramadan, kemudian meninggal dunia pada akhir Ramadan, masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah?
Apakah keluarganya wajib mengeluarkan zakat fitrah atas namanya meskipun orang tersebut telah meninggal dunia?
Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَمَّا بَعْدُ:
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam syariat Islam yang berkaitan dengan berakhirnya bulan Ramadan dan datangnya hari raya Idulfitri.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Namun, apabila seseorang meninggal dunia pada akhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrahnya bergantung pada waktu kematiannya.
Para ulama membedakan antara orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan dan orang yang meninggal setelah matahari terbenam serta masuk malam Idulfitri.
Untuk memahami persoalan ini, terdapat beberapa ketentuan fikih yang perlu dijelaskan.
1. Zakat Fitrah Merupakan Kewajiban Bagi Setiap Muslim Yang Memenuhi Syarat
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.”
(HR. Al-Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan usia dan jenis kelamin.
Adapun tujuan zakat fitrah di antaranya adalah menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan tidak baik, sekaligus memberikan makanan kepada orang-orang miskin pada hari raya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
(HR. Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827)
Namun, perlu dipahami bahwa kewajiban zakat fitrah tidak semata-mata ditentukan oleh berapa hari seseorang telah menjalankan puasa Ramadan.
Seseorang yang tidak berpuasa karena uzur yang dibenarkan syariat pun tetap dapat berkewajiban membayar zakat fitrah apabila memenuhi persyaratannya.
Demikian pula seseorang yang meninggal pada akhir Ramadan harus dilihat berdasarkan waktu mulai berlakunya kewajiban zakat fitrah.
2. Kapan Zakat Fitrah Mulai Menjadi Kewajiban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu mulai diwajibkannya zakat fitrah.
Pendapat pertama: Zakat fitrah wajib sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan.
Ini merupakan pendapat yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta salah satu pendapat yang dikenal dalam mazhab Maliki.
Menurut pendapat ini, kewajiban zakat fitrah dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, yaitu saat masuknya malam tanggal 1 Syawal.
Dengan demikian, orang yang masih hidup ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan telah mendapati waktu wajib zakat fitrah.
Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dan Al-Lajnah Ad-Da’imah.
Pendapat kedua: Zakat fitrah wajib sejak terbit fajar pada hari Idulfitri.
Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki.
Menurut pendapat tersebut, kewajiban zakat fitrah dimulai ketika masuk waktu Subuh pada tanggal 1 Syawal.
Perbedaan pendapat tersebut memiliki pengaruh terhadap orang yang meninggal dunia di antara waktu Magrib pada malam Idulfitri dan waktu Subuh pada hari raya.
Adapun pendapat yang lebih kuat menurut banyak ulama adalah pendapat pertama, yaitu bahwa zakat fitrah mulai wajib sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan.
Hal ini karena zakat tersebut berkaitan dengan berakhirnya puasa Ramadan, sedangkan berakhirnya Ramadan terjadi ketika matahari terbenam pada hari terakhirnya.
3. Orang Yang Meninggal Sebelum Magrib Pada Hari Terakhir Ramadan
Apabila seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, maka menurut pendapat yang mewajibkan zakat fitrah sejak terbenam matahari, ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.
Hal ini karena orang tersebut telah meninggal dunia sebelum masuknya waktu kewajiban.
Sebagai contoh, seseorang meninggal dunia pada tanggal 30 Ramadan pukul 16.00, sedangkan matahari terbenam pada pukul 18.00.
Dalam keadaan demikian, orang tersebut tidak wajib membayar zakat fitrah karena ia meninggal dua jam sebelum waktu wajib zakat fitrah dimulai.
Demikian pula apabila seseorang meninggal pada tanggal 29 Ramadan dan ternyata hari berikutnya telah ditetapkan sebagai Idulfitri, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah karena meninggal sebelum masuk malam 1 Syawal.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
وَلَوْ مَاتَ الْإِنْسَانُ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْعِيدِ، لَمْ تَجِبْ فِطْرَتُهُ أَيْضًا؛ لِأَنَّهُ مَاتَ قَبْلَ وُجُودِ سَبَبِ الْوُجُوبِ
“Apabila seseorang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam Idulfitri, maka zakat fitrahnya tidak wajib, karena ia meninggal sebelum adanya sebab yang mewajibkannya.”
(Lihat: Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 211)
Dengan demikian, meskipun orang tersebut telah menjalani hampir seluruh bulan Ramadan, bahkan meninggal beberapa saat sebelum Magrib pada hari terakhir Ramadan, ia tetap tidak berkewajiban membayar zakat fitrah menurut pendapat ini.
Jadi, orang yang meninggal sebelum Magrib pada hari terakhir Ramadan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
4. Orang Yang Meninggal Setelah Magrib Pada Malam Idulfitri
Berbeda halnya dengan seseorang yang meninggal dunia setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan.
Apabila ia masih hidup ketika matahari terbenam dan telah masuk malam Idulfitri, maka menurut pendapat mayoritas ulama, kewajiban zakat fitrah telah berlaku atas dirinya.
Sebagai contoh, seseorang meninggal dunia pada malam Idulfitri pukul 21.00.
Karena ia masih hidup ketika matahari terbenam dan masuk malam 1 Syawal, maka ia telah mendapati waktu wajib zakat fitrah.
Meskipun kemudian ia meninggal sebelum melaksanakan salat Idulfitri, kewajiban zakat fitrah tersebut tidak gugur.
Hal ini karena kewajiban yang telah menjadi tanggungannya sebelum meninggal tetap harus ditunaikan.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Kafi bahwa waktu wajib zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada malam Idulfitri. Apabila seseorang masih hidup saat itu, kemudian meninggal setelahnya, maka kewajiban zakat fitrahnya tidak gugur karena kematian.
Para ulama dari mazhab Syafi’i juga menjelaskan ketentuan serupa.
Dengan demikian, apabila seseorang meninggal setelah masuk malam Idulfitri dan sebelumnya telah memenuhi syarat wajib zakat fitrah, maka zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan menurut pendapat mayoritas ulama.
Perlu dicatat bahwa menurut mazhab Hanafi, orang yang meninggal setelah Magrib tetapi sebelum terbit fajar Idulfitri belum mendapati waktu wajib zakat fitrah. Karena itu, menurut pendapat tersebut, zakat fitrah tidak wajib atasnya.
Namun, apabila seseorang meninggal setelah terbit fajar pada hari Idulfitri, maka ia telah mendapati waktu wajib menurut kedua pendapat tersebut.
5. Siapa Yang Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Orang Yang Telah Meninggal?
Apabila seseorang meninggal setelah kewajiban zakat fitrah berlaku atas dirinya, tetapi belum sempat menunaikannya, maka menurut pendapat mayoritas ulama kewajiban tersebut harus diselesaikan dari harta peninggalannya.
Sebab, zakat fitrah yang telah wajib merupakan tanggungan yang tidak gugur hanya karena kematian.
Sebagaimana kewajiban harta lainnya, hak yang telah menjadi tanggungan orang yang meninggal harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Dengan demikian, apabila almarhum meninggalkan harta yang mencukupi, maka keluarga atau pihak yang mengurus harta peninggalannya hendaknya mengeluarkan zakat fitrah tersebut dari harta almarhum.
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok yang memenuhi ketentuan syariat. Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di daerah yang menjadikannya sebagai makanan pokok.
Adapun apabila almarhum tidak meninggalkan harta yang mencukupi dan tidak ada kewajiban yang dapat dibebankan kepada pihak lain, maka ahli waris tidak otomatis harus menggunakan harta pribadinya untuk membayarkan zakat fitrah almarhum.
Namun, apabila keluarganya secara sukarela ingin menunaikan tanggungan tersebut sebagai bentuk kebaikan, hal itu merupakan perbuatan yang baik.
6. Bolehkah Bersedekah Atas Nama Orang Yang Meninggal Sebelum Magrib?
Apabila seseorang meninggal sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak wajib atasnya menurut pendapat yang telah dijelaskan.
Namun, bukan berarti keluarganya tidak boleh memberikan sedekah atas nama orang yang telah meninggal tersebut.
Dalam Islam, bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia merupakan amalan yang disyariatkan.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ibunya yang telah meninggal dunia:
فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
“Apakah ibuku mendapatkan pahala apabila aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab, ‘Ya.'”
(HR. Al-Bukhari, no. 1388)
Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah yang diberikan atas nama orang yang telah meninggal dunia dapat memberikan manfaat kepadanya.
Karena itu, apabila keluarga ingin memberikan makanan kepada fakir miskin atas nama anggota keluarganya yang meninggal sebelum masuk malam Idulfitri, maka hal tersebut diperbolehkan sebagai sedekah.
Namun, pemberian itu tidak disebut sebagai zakat fitrah yang wajib atas almarhum, karena kewajiban zakat fitrah belum berlaku ketika ia meninggal dunia.
Perbedaan ini penting agar seseorang tidak menetapkan kewajiban agama yang sebenarnya tidak dibebankan oleh syariat.
7. Bagaimana Jika Keluarga Tidak Mengetahui Secara Pasti Waktu Kematiannya?
Dalam sebagian keadaan, keluarga mungkin tidak mengetahui secara pasti apakah seseorang meninggal sebelum atau sesudah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
Misalnya, seseorang ditemukan telah meninggal pada malam hari, tetapi waktu kematiannya belum dapat dipastikan.
Dalam keadaan demikian, perlu diupayakan untuk mengetahui waktu kematian berdasarkan keterangan medis atau bukti lain yang dapat dipercaya.
Apabila tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa orang tersebut masih hidup ketika waktu wajib zakat fitrah telah masuk, maka kewajiban baru tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
الْأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
“Pada asalnya, seseorang terbebas dari tanggungan kewajiban.”
Namun, apabila pihak keluarga ingin mengambil sikap berhati-hati dengan memberikan sedekah atas nama almarhum dari harta mereka sendiri, hal tersebut diperbolehkan.
Dengan demikian, keraguan mengenai waktu kematian tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan suatu kewajiban secara pasti tanpa bukti yang memadai.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia pada akhir Ramadan bergantung pada waktu kematiannya.
Apabila seseorang meninggal sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, maka ia tidak berkewajiban membayar zakat fitrah, karena meninggal sebelum masuknya waktu wajib zakat fitrah.
Adapun apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan dan telah masuk malam Idulfitri, maka menurut pendapat mayoritas ulama, kewajiban zakat fitrah telah berlaku atas dirinya.
Jika zakat fitrah tersebut belum dikeluarkan, maka kewajibannya diselesaikan dari harta peninggalannya apabila tersedia harta yang mencukupi.
Perlu diketahui pula bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai waktu mulai diwajibkannya zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan waktu wajibnya sejak Magrib pada malam Idulfitri, sedangkan mazhab Hanafi menetapkannya sejak terbit fajar hari Idulfitri.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan penanya adalah bahwa orang yang meninggal pada akhir Ramadan tidak otomatis wajib dikeluarkan zakat fitrahnya hanya karena telah mendapati bulan Ramadan. Yang menjadi penentu adalah apakah ia masih hidup ketika waktu wajib zakat fitrah telah masuk.
Menurut pendapat yang lebih kuat, apabila meninggal sebelum Magrib pada hari terakhir Ramadan, ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, apabila meninggal setelah Magrib dan telah memenuhi syarat wajibnya, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya.
Adapun keluarga yang ingin bersedekah atas nama almarhum tetap diperbolehkan melakukannya, meskipun zakat fitrah tidak wajib atas almarhum.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa kaum muslimin yang telah meninggal dunia, melapangkan kubur mereka, menerima amal saleh mereka, dan memberikan kesabaran serta pahala kepada keluarga yang ditinggalkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
