Konsultasi

Hukum Gibah antara Suami Istri dan Kewajiban Mandi Junub

Nomor Fatwa: 137 Gibah antara Suami Istri dan Kewajiban Mandi Junub

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Apakah Bercerita tentang Keburukan Orang Lain kepada Pasangan Termasuk Gibah?
  2. Kapan Kedekatan Suami Istri Mewajibkan Mandi Junub?
    Perluas pembahasan hadis dan penjelasan ulama
    1. Hadis ‘Aisyah رضي الله عنها
    2. Penjelasan Imam An-Nawawi
    3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami
  3. Definisi Junub Secara Bahasa dan Istilah Fukaha
  4. Bagaimana Jika Sudah Telanjur Salat karena Lupa?
Progres membaca 0%

Assalamualaikum Ustadz @⁨Ust Berian Muntaqo Fatkhuri⁩,

Bismillah, izin konsultasi, Ustadz.

Ada 2 pertanyaan dengan tema berbeda.

1. Apakah termasuk GIBAH (membicarakan orang lain), tapi hanya antara suami istri?

Misal: istri bertanya kepada suaminya, kenapa tidak mau bertemu dengan salah satu keluarganya (keluarga pihak suami).

Lalu suaminya bercerita perihal masa lalu yang pernah dialaminya (kejadian yang tidak menyenangkan dengan orang tersebut).

Dan kalau teringat kejadian masa lalu, suami kadang bercerita lagi (curhat lagi) kepada istrinya perihal orang tersebut.

2. Sebatas apa mandi wajib harus dilakukan?

Ketika di situasi melakukan hubungan suami istri (dalam keadaan sudah tidak berpakaian), tetapi ketika, maaf, kemaluan belum saling bertemu, tiba-tiba ada tugas mendadak, HP berdering, harus segera berangkat, hanya cuci-cuci biasa lalu berangkat.

Dikhawatirkan setelah tugas (beberapa jam kemudian) masuk waktu salat wajib, kelupaan ikut salat.

Mohon pencerahannya, Ustadz.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:

1. Apakah Bercerita tentang Keburukan Orang Lain kepada Pasangan Termasuk Gibah?

Percakapan antara suami dan istri tetap dapat termasuk gibah. Hubungan pernikahan tidak dengan sendirinya membolehkan membicarakan aib orang lain.

Rasulullah ﷺ menjelaskan pengertian gibah:

«ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ»

“Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya.”

Ketika ditanyakan bagaimana jika hal tersebut memang benar, beliau menjawab:

«إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ»

“Jika pada dirinya memang terdapat apa yang engkau katakan, berarti engkau telah menggunjingnya. Jika tidak terdapat pada dirinya, berarti engkau telah memfitnahnya.”

(HR. Muslim, no. 2589).

Namun, syariat memberikan kelonggaran untuk mengadukan kezaliman, meminta nasihat, atau mencari bantuan untuk menyelesaikan masalah, dengan tetap menjaga kebenaran dan tidak melampaui kebutuhan. Orang yang benar-benar dizalimi juga mendapat kelonggaran untuk menceritakan kezaliman yang dialaminya tanpa berlebihan.

Dalam kasus yang ditanyakan:

  • Jika suami bercerita agar istrinya memahami masalah dan membantu mencari jalan keluar, hal itu dapat dibolehkan sesuai kebutuhan.
  • Jika ia mengadukan perlakuan zalim yang benar-benar dialaminya, ada kelonggaran, selama tidak menambahkan tuduhan atau membuka aib lain yang tidak berkaitan.
  • Jika pembicaraan berubah menjadi mencela, merendahkan, atau mengulang-ulang keburukan tanpa kebutuhan yang dibenarkan, hal itu perlu dihentikan karena dapat menjadi gibah.

Tidak setiap kejadian yang tidak menyenangkan otomatis merupakan kezaliman. Karena itu, perlu dibedakan antara perlakuan zalim, kesalahpahaman, dan sekadar ketidakcocokan.

Suami dapat menjelaskan secara terbatas, misalnya: “Dulu ada kejadian yang cukup melukai saya. Saya masih perlu waktu untuk menenangkan diri. Tolong bantu saya agar bisa menyikapinya dengan baik.”

Istri hendaknya mendengarkan untuk membantu, menjaga rahasia, dan mengarahkan pembicaraan kepada penyelesaian, bukan ikut menambah celaan.

2. Kapan Kedekatan Suami Istri Mewajibkan Mandi Junub?

Dalam konteks hubungan suami istri, mandi junub diwajibkan karena salah satu dari dua hal berikut:

Pertama, terjadi penetrasi, yakni kepala kemaluan laki-laki telah masuk seluruhnya ke dalam kemaluan perempuan. Dalam keadaan ini, keduanya wajib mandi meskipun tidak keluar mani. Sekadar bersentuhan di bagian luar belum termasuk penetrasi yang mewajibkan mandi.

Yang dimaksud “bertemunya dua tempat khitan” dalam hadis ialah penetrasi sampai seluruh kepala kemaluan laki-laki masuk, bukan sekadar menempel dari luar. Berikut hadis dan penjelasan para ulama.

1. Hadis ‘Aisyah رضي الله عنها

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ».

“Apabila seorang laki-laki telah berada di antara empat anggota tubuh perempuan, dan tempat khitannya menyentuh tempat khitan perempuan, maka wajiblah mandi.”

(HR. Muslim, no. 349).

Dalam riwayat At-Tirmidzi, ‘Aisyah رضي الله عنها berkata:

«إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلُ، فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا».

“Apabila tempat khitan laki-laki telah melewati tempat khitan perempuan, wajiblah mandi. Aku dan Rasulullah ﷺ pernah melakukannya, lalu kami mandi.”

(HR. At-Tirmidzi, no. 108).

Lafaz «جَاوَزَ», yaitu “melewati”, membantu menjelaskan maksud “bertemunya dua tempat khitan”.

2. Penjelasan Imam An-Nawawi

Dalam Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhadzdzab, beliau menukil penjelasan ulama mazhab Syafi‘i:

«فَالْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ أَنْ تَغِيبَ الْحَشَفَةُ فِي الْفَرْجِ».

“Bertemunya dua tempat khitan adalah masuknya kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.”

Beliau selanjutnya menjelaskan bahwa maksudnya bukan melekatnya dua tempat khitan dari luar. Apabila seorang laki-laki hanya menempelkan tempat khitannya pada tempat khitan perempuan tanpa memasukkannya, mandi tidak diwajibkan berdasarkan ijmak umat.

Rujukan: Al-Majmu‘, 2/149.

3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami

Dalam Tuhfatul Muhtaj, beliau menjelaskan:

«أَيْ تَحَاذَيَا لَا تَمَاسَّا … وَإِنَّمَا يَتَحَاذَيَانِ بِتَغْيِيبِ الْحَشَفَةِ لَا بَعْضِهَا».

“Maksudnya, kedua tempat khitan itu sejajar, bukan sekadar bersentuhan … Keduanya menjadi sejajar dengan masuknya seluruh kepala kemaluan, bukan hanya sebagiannya.”

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 1/260–261.

Dengan demikian:

  • Hanya menempel atau bergesekan dari luar, tanpa keluar mani: tidak wajib mandi.
  • Seluruh kepala kemaluan masuk ke dalam vagina: keduanya wajib mandi, meskipun tidak keluar mani.
  • Keluar mani karena rangsangan tanpa penetrasi: orang yang mengeluarkannya wajib mandi.

Kedua, keluar mani karena syahwat, meskipun tidak terjadi penetrasi. Orang yang mengeluarkan mani wajib mandi; apabila hanya salah satu pasangan yang mengeluarkannya, kewajiban mandi karena sebab ini berlaku bagi orang tersebut.

Dengan demikian, apabila baru membuka pakaian atau bercumbu, belum terjadi penetrasi, dan tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi junub.

Jika yang keluar hanya mazi, yaitu cairan yang biasanya keluar ketika terangsang, maka tidak wajib mandi. Bersihkan kemaluan dan bagian tubuh atau pakaian yang terkena, kemudian berwudu sebelum salat. Mazi berbeda dari mani.

Definisi Junub Secara Bahasa dan Istilah Fukaha

Secara bahasa, kata junub (جُنُب) berkaitan dengan kata janābah (جَنَابَة) yang berarti jauh atau menjauh (al-bu‘d). Seseorang disebut junub karena dalam keadaan tersebut ia harus menjauhi salat sampai bersuci. Lihat ‘Umdatul Qari, Kitab Al-Ghusl.

Menurut istilah fukaha, janabah adalah keadaan hadas besar yang timbul karena keluarnya mani atau terjadinya hubungan seksual dengan penetrasi, meskipun tidak keluar mani. Adapun junub adalah sebutan bagi orang yang berada dalam keadaan janabah tersebut, baik laki-laki maupun perempuan.

Dengan demikian, junub merupakan keadaan hukum yang mengharuskan seseorang bersuci sebelum salat; bukan berarti tubuhnya menjadi najis.

Bagaimana Jika Sudah Telanjur Salat karena Lupa?

  • Jika memang tidak terjadi penyebab junub, tidak ada kewajiban mandi karena kejadian tersebut. Salatnya sah selama telah memenuhi syarat bersuci lainnya.
  • Jika sebenarnya sudah junub, lalu salat sebelum mandi karena benar-benar lupa, ia tidak berdosa karena kelupaannya. Namun, setelah ingat, ia wajib mandi dan mengulangi salat yang dikerjakan dalam keadaan junub, meskipun waktunya telah berlalu.

Membasuh kemaluan saja tidak menghilangkan janabah. Jika mandi sudah diwajibkan, harus dilakukan mandi junub sebelum salat. Apabila khawatir lupa setelah berangkat bertugas, sebaiknya mandi sebelum berangkat atau memasang pengingat.

والله أعلم.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button