Hukum Badal Umrah bagi Non-Mahram dan Ketentuan Mengambil Upahnya
Nomor Fatwa: 130 Hukum Badal Umrah bagi Non-Mahram dan Ketentuan Mengambil Upahnya
☷ Daftar Isi Artikel
السلام ورحمة الله وبركاته.
Syaikhana al-Ustadz @Ust Berian Muntaqo Fatkhuri, semoga Allah senantiasa menjaga dan memberikan antum dan keluarga taufiq dan sadad.
Ada pertanyaan:
- Hukum membadalkan umrah bagi yang bukan istri/suaminya dan bukan pula mahramnya (orang tua atau anak, dst.).
- Kalau boleh, apa hukum mengambil upah badal umrah yang ditentukan tarifnya oleh pihak yang akan membadalkan (atas nama pribadi ataupun travel) dan disepakati pihak yang akan dibadalkan?
Semoga Allah membalas segala kebaikan antum atas soalan tersebut.
حياكم الله وبياكم بالسلام
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته، حياكم الله وبياكم، وجعل الجنة مثوانا ومثواكم.
1. Hukum Badal Umrah bagi Orang yang Bukan Mahram
Pada dasarnya, boleh membadalkan umrah untuk orang lain meskipun tidak memiliki hubungan mahram, nasab, atau pernikahan dengannya.
Hubungan mahram bukanlah syarat sah badal umrah. Seseorang boleh membadalkan umrah untuk orang lain, baik laki-laki maupun perempuan, selama terpenuhi ketentuan syariat.
Dalilnya adalah hadis tentang seorang wanita dari Khats’am yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai ayahnya yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melaksanakan haji. Nabi ﷺ mengizinkannya berhaji untuk ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain, Nabi ﷺ mendengar seseorang bertalbiah atas nama Syubrumah. Beliau bertanya:
«حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟»
“Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?”
Ketika orang tersebut menjawab belum, beliau bersabda:
«حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»
“Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; terdapat pembahasan ulama mengenai sanadnya).
Di antara ketentuannya:
- Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakan umrah secara permanen, seperti karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
- Orang yang membadalkan telah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, menurut pendapat yang kuat.
- Jika orang yang dibadalkan masih hidup, hendaknya mendapatkan izinnya.
- Tidak boleh membadalkan umrah wajib bagi orang yang masih mampu melaksanakannya sendiri hanya karena kesibukan atau alasan semisalnya.
2. Hukum Mengambil Upah Badal Umrah dengan Tarif Tertentu
Masalah ini perlu dibedakan antara mengambil biaya atau imbalan untuk melaksanakan badal umrah dan menjadikan ibadah sebagai sarana mencari keuntungan semata.
Sebagian ulama membolehkan seseorang menerima biaya perjalanan, akomodasi, kebutuhan pelaksanaan, dan imbalan atas pelaksanaan badal haji atau umrah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membedakan antara:
أَنْ يَأْخُذَ لِيَحُجَّ، وَأَنْ يَحُجَّ لِيَأْخُذَ
“Mengambil (harta) agar dapat berhaji, dan berhaji agar mendapatkan harta.”
Yang pertama lebih dekat kepada tujuan ibadah, sedangkan yang kedua menjadikan ibadah sebagai sarana memperoleh harta.
Adapun penetapan tarif tertentu, misalnya oleh individu atau biro perjalanan, termasuk masalah yang diperselisihkan ulama.
Menurut pendapat yang membolehkan akad pengupahan dalam badal haji dan umrah, tarif yang ditentukan sejak awal dan disepakati kedua pihak dapat dibolehkan, selama pekerjaan yang diperjanjikan jelas, tidak ada penipuan, dan seluruh ketentuan badal umrah terpenuhi.
Namun, sebagian ulama lebih memilih atau membatasi bentuk pemberian tersebut sebagai nafaqah (pembiayaan pelaksanaan ibadah), bukan akad komersial untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, kesepakatan kedua belah pihak saja tidak otomatis menghilangkan perbedaan pendapat fikih mengenai akad tersebut.
Fatwa Ulama yang Melarang Mengambil Upah Badal Haji dan Umrah
Dalam masalah mengambil upah badal haji dan umrah, terdapat sejumlah fatwa ulama yang melarang menjadikan pelaksanaan ibadah sebagai pekerjaan untuk memperoleh keuntungan duniawi.
Perlu dibedakan antara dua hal:
- أَخْذُ النَّفَقَةِ عَلَى الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ — Menerima biaya yang diperlukan untuk melaksanakan haji atau umrah.
- أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ — Mengambil upah sebagai imbalan atas pelaksanaan haji atau umrah.
Pembedaan ini penting karena sebagian ulama membolehkan pembiayaan pelaksanaan ibadah, tetapi melarang atau mengkritik keras praktik menjadikan badal haji dan umrah sebagai sumber penghasilan.
1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
Beliau ditanya tentang seseorang yang mengambil uang untuk menghajikan orang lain, sementara tujuannya hanya mengumpulkan uang.
Beliau menjawab:
إِنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا حَجَّ لِلدُّنْيَا لِأَخْذِ الدَّرَاهِمِ، فَإِنَّ هَذَا حَرَامٌ عَلَيْهِ
Artinya:
“Apabila seseorang berhaji karena tujuan duniawi, yaitu untuk mendapatkan uang, maka hal itu haram baginya.”
Beliau berdalil dengan QS. Hud: 15–16 tentang orang yang hanya menginginkan kehidupan dunia melalui amalnya.
Sumber: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, dimuat dalam IslamQA, Fatwa No. 21698.
2. Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
Beliau menjelaskan bahwa orang yang menghajikan orang lain hanya demi mendapatkan upah duniawi tidak memperoleh bagian pahala akhirat dari niat tersebut.
Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad:
مَا أَعْلَمُ أَحَدًا كَانَ يَحُجُّ عَنْ أَحَدٍ بِشَيْءٍ
“Aku tidak mengetahui seseorang yang dahulu menghajikan orang lain dengan imbalan tertentu.”
Beliau menegaskan bahwa mencari penghasilan melalui amal ibadah bukanlah kebiasaan orang-orang saleh apabila tujuan utamanya hanya mendapatkan harta.
Sumber: Majmu‘ Al-Fatawa, jilid 26, halaman 18 dan pembahasan setelahnya. Lihat nukilan fatwa.
3. Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin tentang Bisnis Badal Haji dan Umrah
Beliau secara tegas melarang praktik seseorang menerima beberapa amanah badal haji atau umrah, kemudian menyerahkannya kepada orang lain dengan biaya lebih murah tanpa persetujuan pemberi amanah, lalu mengambil selisihnya.
Beliau menyatakan:
إِنَّ ذَلِكَ لَا يَجُوزُ وَلَا يَحِلُّ، وَهُوَ مِنْ أَكْلِ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ
“Sesungguhnya hal itu tidak diperbolehkan dan tidak halal, serta termasuk memakan harta dengan cara yang batil.”
Sumber: Majmu‘ Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/154. Baca fatwa lengkap.
4. Pendapat Mazhab Hanafi dan Sebagian Hanabilah
Dalam pembahasan fikih klasik, terdapat pendapat yang tidak membolehkan akad sewa jasa untuk pelaksanaan badal haji atau umrah sebagai ibadah.
Menurut pendekatan ini, orang yang membadalkan bertindak sebagai wakil yang menerima biaya pelaksanaan, bukan pekerja yang menjual jasa ibadah.
Al-Buhuti menjelaskan dalam Kasysyaf Al-Qina‘ (2/398) bahwa wakil wajib menggunakan biaya secara wajar dan mengembalikan kelebihannya, kecuali apabila pemberi amanah mengizinkannya.
Namun, perlu dicatat bahwa mazhab Syafi’i secara tegas membolehkan akad upah untuk badal haji dan umrah.
Catatan Penting untuk Kasus Tarif Badal Umrah
Larangan dalam fatwa-fatwa di atas tidak berarti setiap tarif badal umrah otomatis haram.
Bahkan, Lajnah Daimah Arab Saudi dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/60) membolehkan seseorang menerima imbalan badal haji melebihi biaya perjalanan dan konsumsi, dengan anjuran agar tujuannya bukan semata-mata mencari uang.
Dengan demikian, apabila hendak menggunakan pendapat yang melarang, perlu diperjelas apakah yang dilarang adalah akad upahnya menurut mazhab tertentu, niat mencari uang semata, atau praktik bisnis yang mengandung pelanggaran amanah.
Untuk kasus travel yang menetapkan tarif badal umrah, dalil larangan yang paling relevan harus disesuaikan dengan bentuk akad dan pelaksanaannya, bukan semata-mata karena tarifnya telah ditentukan.
Kesimpulan
Pertama: Badal umrah tidak disyaratkan dilakukan oleh pasangan atau mahram. Orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga pun boleh melaksanakannya apabila syarat-syarat badal umrah terpenuhi.
Kedua: Menerima biaya badal umrah pada dasarnya memiliki landasan kebolehan. Adapun mengambil upah dengan tarif tertentu, termasuk melalui travel, merupakan masalah khilafiah. Ada pendapat yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu dan ada yang membatasinya pada pembiayaan pelaksanaan ibadah.
Yang lebih utama adalah menjaga keikhlasan, kejujuran, amanah, serta tidak menjadikan ibadah semata-mata sebagai komoditas bisnis.
والله تعالى أعلم بالصواب.
