Konsultasi

Hak Nafkah Istri dan Kepemilikan Penghasilan Suami Menurut Islam

Nomor Fatwa: 209

Hak Nafkah Istri dan Kepemilikan Penghasilan Suami Menurut Islam

☷ Daftar Isi Artikel
PENGATURAN BACA
Progres membaca 0%

Pertanyaan

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, ana izin bertanya:

Apa yang dimaksud dengan nafkah istri yang menjadi kewajiban suami? Apakah seluruh penghasilan suami pada dasarnya merupakan hak istri, sehingga ketika suami memiliki kebutuhan pribadi harus meminta kepada istri?

Ataukah kewajiban suami adalah mencukupi nafkah istri sesuai kebutuhannya, termasuk kebutuhan pribadinya, bahkan boleh dilebihkan sesuai kemampuan suami, sementara penghasilan selebihnya tetap menjadi hak suami untuk digunakan bagi keperluan pribadinya, termasuk keluarga maupun kebutuhan lainnya?

Mohon penjelasannya, Ustadz, agar ana tidak salah memahami masalah ini.

Jazakallahu khayran.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Dalam fikih Islam, khususnya mazhab Syafi’i, nafkah istri merupakan kewajiban suami yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Namun, kewajiban memberikan nafkah tidak berarti bahwa seluruh penghasilan dan harta suami secara otomatis menjadi milik istri.

Pada dasarnya, masing-masing suami dan istri memiliki hak kepemilikan harta yang terpisah. Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya, sedangkan harta yang tersisa setelah menunaikan kewajiban-kewajibannya tetap menjadi milik suami. Ia berhak menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, membantu orang tua dan kerabat, bersedekah, menabung, maupun keperluan halal lainnya.

Untuk memahami masalah ini, perlu dibedakan antara hak istri atas nafkah, ukuran nafkah yang wajib diberikan, dan kepemilikan penghasilan suami.

1. Dalil Kewajiban Suami Memberikan Nafkah

Allah ﷻ berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin dan penanggung jawab bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka.”

(QS. An-Nisa’: 34)

Allah juga berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan rezeki memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.”

(QS. Ath-Thalaq: 7)

Kedua ayat ini menegaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami, tetapi syariat juga mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan suami.

2. Hadis tentang Hak Istri atas Nafkah

Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, dalam hadis panjang tentang khutbah Rasulullah ﷺ pada Haji Wada’, beliau bersabda:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian berupa rezeki (nafkah) dan pakaian dengan cara yang patut.”

Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, no. 1218.

Hadis ini menunjukkan bahwa istri mempunyai hak nafkah yang wajib dipenuhi suami, terutama kebutuhan makanan, pakaian, dan kebutuhan hidup yang termasuk dalam ketentuan nafkah menurut syariat.

Dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Hindun binti Utbah رضي الله عنها mengadu kepada Rasulullah ﷺ:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ.

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang kikir. Ia tidak memberikan nafkah yang mencukupi diriku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ.

“Ambillah apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang patut.”

Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, no. 5364, dan Imam Muslim, no. 1714.

Perhatikan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengatakan bahwa seluruh harta Abu Sufyan menjadi milik istrinya. Beliau hanya memberikan hak untuk mengambil sebatas nafkah yang mencukupi secara patut, karena suaminya tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Hadis ini merupakan salah satu dalil penting bahwa hak nafkah istri tidak sama dengan hak kepemilikan atas seluruh penghasilan suami.

3. Konsep Nafkah Istri dalam Mazhab Syafi’i

Imam Asy-Syafi’i رحمه الله menjelaskan dalam kitab Al-Umm, pada pembahasan Qadr An-Nafaqah:

النَّفَقَةُ نَفَقَتَانِ: نَفَقَةُ الْمُوسِعِ، وَنَفَقَةُ الْمُقْتِرِ.

“Nafkah itu ada dua macam, yaitu nafkah orang yang memiliki kelapangan dan nafkah orang yang memiliki keterbatasan.”

Beliau kemudian menjelaskan perbedaan kadar nafkah berdasarkan kemampuan suami, termasuk kebutuhan makanan, lauk-pauk, pakaian, perlengkapan tidur, dan kebutuhan lain yang ditetapkan dalam pembahasan nafkah.

Dalam rincian mazhab Syafi’i, kadar makanan pokok istri yang wajib diberikan setiap hari adalah:

  • Suami yang mampu: dua mud.
  • Suami yang berpenghasilan menengah: satu setengah mud.
  • Suami yang tidak mampu: satu mud.

Ukuran tersebut merupakan ketentuan fikih klasik mengenai makanan pokok, bukan batas seluruh pengeluaran rumah tangga. Kewajiban lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya dibahas tersendiri sesuai ketentuan mazhab.

Imam Al-Mawardi رحمه الله menjelaskan dalam Al-Hawi Al-Kabir, jilid 11, halaman 425:

فَأَمَّا مِقْدَارُهَا: فَهُوَ مُخْتَلِفٌ بِالْيَسَارِ وَالْإِعْسَارِ وَالتَّوَسُّطِ، فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ الْمِقْدَارُ مُخْتَلِفًا لِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ.

“Adapun kadar nafkah, maka ia berbeda sesuai keadaan lapang, sempit, dan menengah. Karena itu, kadarnya pun berbeda mengikuti perbedaan keadaan tersebut.”

القول في مقدار النفقة- الجزء رقم11

Dengan demikian, mazhab Syafi’i tidak menetapkan bahwa seluruh penghasilan suami wajib diserahkan kepada istri. Yang diwajibkan adalah nafkah yang menjadi hak istri menurut ketentuan syariat.

Perlu pula dibedakan antara nafkah yang wajib dengan pemberian tambahan. Suami boleh memberikan uang belanja, uang pribadi, hadiah, atau fasilitas yang melebihi kadar nafkah wajib. Hal tersebut termasuk bentuk kebaikan dan kemurahan hati.

4. Apakah Seluruh Penghasilan Suami Merupakan Hak Istri?

Tidak. Penghasilan suami pada dasarnya merupakan milik suami, bukan otomatis menjadi milik istri karena adanya pernikahan.

Hal ini juga tampak dari penjelasan Imam Al-Mawardi رحمه الله ketika membahas kemampuan suami:

فَأَمَّا الْمُوسِرُ: فَهُوَ الَّذِي يَقْدِرُ عَلَى نَفَقَةِ الْمُوسِرِينَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنْ كَسْبِهِ لَا مِنْ أَصْلِ مَالِهِ.

“Adapun orang yang mampu adalah orang yang sanggup memberikan nafkah menurut ukuran orang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang wajib dinafkahinya, dari hasil usahanya, bukan dari pokok hartanya.”

(Al-Hawi Al-Kabir, 11/425). القول في مقدار النفقة- الجزء رقم11

Perhatikan bahwa Imam Al-Mawardi menyebut nafkah bagi diri suami sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Ini menunjukkan bahwa penghasilan suami digunakan untuk berbagai kewajiban, bukan seluruhnya menjadi hak istri.

Rasulullah ﷺ juga bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما:

ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ.

“Mulailah dari dirimu sendiri dan berikanlah untuk dirimu. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika masih ada kelebihan setelah keluargamu, maka untuk kerabatmu.”

Takhrij: HR. Muslim, no. 997.

Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang juga memiliki kebutuhan dan hak atas hartanya sendiri. Akan tetapi, hadis tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan nafkah istri yang telah menjadi kewajibannya.

5. Apakah Suami Harus Meminta Izin Istri untuk Menggunakan Penghasilannya?

Pada dasarnya, suami tidak wajib meminta izin istri untuk menggunakan harta miliknya sendiri, selama tidak melalaikan nafkah wajib, tidak melanggar hak orang lain, dan tidak menyelisihi kesepakatan yang mengikat.

Misalnya, setelah menunaikan nafkah istri dan anak, suami ingin menggunakan sisa penghasilannya untuk membeli kebutuhan pribadi, membantu orang tuanya, atau bersedekah. Hal tersebut pada asalnya diperbolehkan.

Namun, terdapat beberapa keadaan yang perlu dibedakan.

Pertama, apabila suami telah memberikan sejumlah uang kepada istri sebagai nafkah yang menjadi miliknya atau sebagai hadiah, uang tersebut menjadi hak istri. Suami tidak boleh mengambilnya kembali tanpa dasar yang dibenarkan.

Kedua, apabila suami hanya menitipkan uang kepada istri untuk dikelola sebagai anggaran rumah tangga, kepemilikan uang tersebut mengikuti akad dan kesepakatan mereka. Tidak otomatis seluruh uang yang dipegang istri menjadi miliknya.

Ketiga, apabila suami dan istri sepakat mengelola penghasilan melalui rekening bersama atau menyerahkan pengaturan keuangan kepada istri, kesepakatan tersebut hendaknya dihormati. Akan tetapi, pengelolaan keuangan tidak otomatis memindahkan seluruh hak kepemilikan kepada istri.

Keempat, apabila istri turut bekerja dan memperoleh penghasilan sendiri, penghasilannya merupakan miliknya. Suami tidak otomatis berhak mengambilnya tanpa kerelaannya.

6. Islam Juga Menganjurkan Suami Bermurah Hati kepada Istri

Meskipun syariat menetapkan batas kewajiban nafkah, kehidupan rumah tangga tidak semestinya hanya dibangun di atas perhitungan hak dan kewajiban secara kaku.

Allah ﷻ berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut.”

(QS. An-Nisa’: 19)

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً.

“Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharapkan pahala, maka nafkah tersebut bernilai sedekah baginya.”

Takhrij: HR. Al-Bukhari, no. 5351, dan Muslim, no. 1002.

Karena itu, apabila suami memiliki kemampuan, sangat baik apabila ia memberikan nafkah dengan lapang, memperhatikan kebutuhan pribadi istrinya, dan sesekali memberikan hadiah atau tambahan di luar kewajibannya.

Sebaliknya, istri juga hendaknya memahami keadaan ekonomi suami, tidak membebaninya di luar kemampuan, serta menghargai tanggung jawab dan pengorbanannya.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama mazhab Syafi’i, dapat disimpulkan bahwa pemahaman kedua dalam pertanyaan lebih tepat, dengan beberapa ketentuan:

  • Suami wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai ketentuan syariat, dengan memperhatikan kemampuan suami dan kebutuhan yang diakui dalam fikih.
  • Nafkah tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi mencakup pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang ditetapkan dalam pembahasan nafkah.
  • Seluruh penghasilan suami tidak otomatis menjadi milik istri.
  • Sisa penghasilan setelah menunaikan kewajiban tetap menjadi hak suami dan boleh digunakan untuk keperluan pribadi maupun kebutuhan lain yang halal.
  • Harta yang sudah sah menjadi milik istri, baik melalui nafkah yang diserahkan kepadanya, hadiah, maupun penghasilannya sendiri, tidak boleh diambil suami tanpa dasar yang dibenarkan.
  • Suami dianjurkan memberikan nafkah dengan baik dan bermurah hati, sedangkan istri dianjurkan bersikap bijaksana dan memperhatikan kemampuan suami.

Dengan demikian, kepemilikan harta suami dan istri tetap terpisah, sedangkan kewajiban nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi suami.

Pengelolaan keuangan keluarga sebaiknya dilakukan melalui musyawarah, keterbukaan, saling percaya, dan kesepakatan yang baik. Jangan sampai persoalan harta menjadi penyebab hilangnya kasih sayang dan ketenteraman dalam rumah tangga.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button