Hukum Menentukan Jeda Waktu antara Adzan dan Iqamat
Nomor Fatwa: 131 Hukum Menentukan Jeda Waktu antara Azan dan Ikamah Menurut Dalil dan Pendapat Para Ulama
☷ Daftar Isi Artikel
Assalamualaikum wr wb
Ustadzi… Ada titipan pertanyaan buat ustadz: ini di salah satu masjid di solo klo kajian habis magrib sampai isya’, biasanya habis kajian selesai langsung adzan dan lanjut langsung Iqamah, nah yg mau di tanyakan yg sesuai Sunnah itu habis adzan sholat Sunnah dulu baru Iqamah atau habis adzan langsung Iqamah. Apakah ada perbedaan para ulama ? Mohon penjelasannya Syukron ustadz.
Ringkasan Fatwa
Termasuk sunah memberikan jeda waktu antara azan dan ikamah. Hal ini karena tujuan azan adalah memberitahukan kepada masyarakat bahwa waktu salat telah masuk, sedangkan mereka membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri.
Para ulama fikih telah menjelaskan bahwa mengumandangkan ikamah langsung setelah azan tanpa memberikan jeda hukumnya makruh.
Namun, tidak terdapat dalil dalam Al-Qur’an maupun sunah yang menetapkan durasi tertentu secara pasti antara azan dan ikamah. Seluruh hadis yang menyebutkan ketentuan durasi tertentu dalam persoalan ini tidak sahih.
Sejak dahulu, para ulama telah berusaha memperkirakan jeda waktu tersebut. Di antara ukuran yang mereka gunakan adalah lamanya membaca sejumlah ayat Al-Qur’an.
Akan tetapi, seluruh ketentuan tersebut merupakan perkiraan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
Oleh karena itu, penentuan jeda waktu antara azan dan ikamah dikembalikan kepada kesepakatan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan mereka.
Dengan demikian, tidak ada larangan menetapkan jeda waktu antara azan dan ikamah berdasarkan jumlah menit tertentu, selama penetapan tersebut mempertimbangkan kemaslahatan para jemaah.
Jawaban Lengkap
Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Rasulullah ﷺ, keluarga beliau, para sahabatnya yang mulia, serta istri-istri beliau, ibunda kaum mukminin.
Amma ba‘du.
Semoga Allah semakin menambah semangat Anda dalam menjalankan kebaikan, mempersatukan hati kalian, dan menjauhkan setan dari kalian.
Saya akan menjawab pertanyaan tersebut melalui beberapa pembahasan berikut.
1. Termasuk Sunah Memberikan Jeda antara Azan dan Ikamah
Sunah Nabi ﷺ telah menunjukkan adanya jeda waktu antara azan dan ikamah.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ»
“Di antara setiap dua azan terdapat salat.” Beliau mengucapkannya tiga kali, kemudian bersabda, “Bagi siapa yang menghendakinya.”
Yang dimaksud dengan dua azan dalam hadis tersebut adalah azan dan ikamah.
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
الْمُرَادُ بِالْأَذَانَيْنِ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ.
“Yang dimaksud dengan dua azan adalah azan dan ikamah.”
Syarh Shahih Muslim, 6/123.
Demikian pula, Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali رحمه الله berkata:
لَا اخْتِلَافَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْأَذَانَيْنِ فِي الْحَدِيثِ: الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ الْأَذَانَيْنِ الْمُتَوَالِيَيْنِ.
“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang dimaksud dengan dua azan dalam hadis ini adalah azan dan ikamah, bukan dua azan yang dikumandangkan secara berurutan.”
Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 5/355.
Selain itu, Abu Dawud meriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ».
“Doa yang dipanjatkan antara azan dan ikamah tidak akan ditolak.”
Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dan Syekh Syu‘aib Al-Arna’uth.
Hadis-hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya jeda antara azan dan ikamah, yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan salat sunah dan berdoa.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengumandangkan ikamah langsung setelah azan?
Jawaban:
Yang sesuai dengan sunah adalah mengumandangkan ikamah setelah berlalu beberapa waktu dari azan, agar orang-orang memiliki kesempatan untuk melaksanakan salat sunah rawatib pada waktu Subuh dan Zuhur, beberapa rakaat sebelum Asar, serta dua rakaat sebelum Magrib.
Hendaknya tidak tergesa-gesa dalam mengumandangkan ikamah. Perlu ada jeda antara azan dan ikamah agar orang-orang yang hadir dapat melaksanakan salat sunah, seperti salat sunah sebelum Subuh, salat sunah sebelum Zuhur, dua rakaat sebelum Magrib, dan dua rakaat sebelum Isya.
Dengan demikian, yang sesuai dengan sunah adalah tidak tergesa-gesa dalam mengumandangkan ikamah.
Pertanyaan lanjutan:
Berapa lama jeda waktu antara azan dan ikamah?
Jawaban:
Tidak ada ketentuan waktu tertentu yang ditetapkan secara pasti. Jeda yang tidak terlalu lama sudah mencukupi, seperti sekitar 15 menit, 20 menit, atau waktu yang mendekati keduanya.
Sumber: Kitāb aṣ-Ṣalāh (كتاب الصلاة), bagian ke-11, dari awal pembahasan Kitab Salat.
2. Hikmah Adanya Jeda antara Azan dan Ikamah
Adanya jeda waktu antara azan dan ikamah sejalan dengan tujuan disyariatkannya keduanya.
Azan bertujuan memberitahukan masuknya waktu salat. Setelah mendengarnya, masyarakat memerlukan waktu untuk bersiap-siap, berwudu, mengenakan pakaian yang sesuai, dan menuju masjid.
Semua itu tentu membutuhkan waktu.
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
صَرَّحَ الْفُقَهَاءُ بِاسْتِحْبَابِ الْفَصْلِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ بِصَلَاةٍ أَوْ جُلُوسٍ أَوْ وَقْتٍ يَسَعُ حُضُورَ الْمُصَلِّينَ فِيمَا سِوَى الْمَغْرِبِ، مَعَ مُلَاحَظَةِ الْوَقْتِ الْمُسْتَحَبِّ لِلصَّلَاةِ.
“Para ulama fikih menegaskan anjuran memberikan jeda antara azan dan ikamah, baik dengan melaksanakan salat, duduk sejenak, maupun memberikan waktu yang cukup bagi para jemaah untuk hadir, selain pada salat Magrib, dengan tetap memperhatikan waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan salat.”
Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 6/15.
Hadis tentang memberikan kesempatan kepada jemaah
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Bilal:
«يَا بِلَالُ، إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ فِي أَذَانِكَ، وَإِذَا أَقَمْتَ فَاحْدُرْ، وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ، وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ، وَالْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ، وَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي».
“Wahai Bilal, apabila engkau mengumandangkan azan, lakukanlah dengan perlahan dan tenang. Apabila engkau mengumandangkan ikamah, lakukanlah dengan lebih cepat.
Berikanlah jeda antara azan dan ikamah sekadar waktu yang cukup bagi orang yang sedang makan untuk menyelesaikan makanannya, orang yang sedang minum untuk menyelesaikan minumannya, dan orang yang masuk untuk buang hajat agar dapat menyelesaikan keperluannya.
Janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku.”
Status hadis: Hadis ini dinilai daif oleh Syekh Al-Albani.
Meskipun sanad hadis tersebut lemah, makna umumnya dinilai benar oleh penulis fatwa karena sejalan dengan hikmah disyariatkannya azan dan ikamah.
Pendapat Imam Al-Khathib Asy-Syirbini
Beliau رحمه الله berkata:
وَيُسَنُّ أَنْ يَفْصِلَ الْمُؤَذِّنُ وَالْإِمَامُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ بِقَدْرِ اجْتِمَاعِ النَّاسِ فِي مَكَانِ الصَّلَاةِ، وَبِقَدْرِ أَدَاءِ السُّنَّةِ الَّتِي قَبْلَ الْفَرِيضَةِ.
“Disunahkan bagi muazin dan imam memberikan jeda antara azan dan ikamah sekadar waktu yang cukup untuk berkumpulnya orang-orang di tempat salat dan untuk melaksanakan salat sunah sebelum salat fardu.”
Mughni Al-Muhtaj ila Ma‘rifah Ma‘ani Alfazh Al-Minhaj, 1/325.
Karena alasan inilah, para ulama fikih menyebutkan hukum makruh mengumandangkan ikamah langsung setelah azan tanpa memberikan jeda.
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
وَتُكْرَهُ عِنْدَهُمُ الْإِقَامَةُ لِلصَّلَاةِ بَعْدَ الْأَذَانِ مُبَاشَرَةً بِدُونِ هَذَا الْفَصْلِ.
“Menurut mereka, dimakruhkan mengumandangkan ikamah untuk salat langsung setelah azan tanpa memberikan jeda tersebut.”
Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 6/15.
3. Tidak Ada Dalil yang Menetapkan Durasi Tertentu antara Azan dan Ikamah
Tidak terdapat ketentuan dalam Al-Qur’an maupun sunah yang mewajibkan jeda waktu tertentu antara azan dan ikamah.
Pendapat Imam Ibnu Baththal
Beliau رحمه الله berkata:
قَالَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ: أَمَّا كَمْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا، فَلَا حَدَّ فِي ذَلِكَ أَكْثَرَ مِنِ اجْتِمَاعِ النَّاسِ، وَتَمَكُّنِ دُخُولِ الْوَقْتِ.
“Sebagian ulama fikih mengatakan bahwa mengenai berapa lama jeda antara azan dan ikamah dalam seluruh salat, tidak ada batasan tertentu selain mempertimbangkan berkumpulnya para jemaah dan kepastian masuknya waktu salat.”
Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, 2/252.
Pendapat Syekh Sayyid Sabiq
Beliau رحمه الله berkata:
يُطْلَبُ الْفَصْلُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ بِوَقْتٍ يَسَعُ التَّأَهُّبَ لِلصَّلَاةِ وَحُضُورَهَا؛ لِأَنَّ الْأَذَانَ إِنَّمَا شُرِعَ لِهَذَا، وَإِلَّا ضَاعَتِ الْفَائِدَةُ مِنْهُ. وَالْأَحَادِيثُ الْوَارِدَةُ فِي هَذَا الْمَعْنَى كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ.
“Dianjurkan memberikan jeda antara azan dan ikamah selama waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan menghadiri salat. Sebab, azan disyariatkan untuk tujuan tersebut. Jika tidak demikian, hilanglah manfaat azan.
Adapun hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai ketentuan waktu tersebut semuanya lemah.”
Fiqh As-Sunnah, 1/118.
Pernyataan tentang lemahnya hadis-hadis tersebut berkaitan dengan riwayat penentuan durasi khusus, bukan seluruh hadis yang menunjukkan disyariatkannya jeda.
Penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
Imam Al-Bukhari membuat sebuah bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul:
بَابُ كَمْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ
“Bab: Berapa Lama Jeda antara Azan dan Ikamah?”
Ibnu Hajar رحمه الله menjelaskan:
أَمَّا قَوْلُهُ: «بَابُ كَمْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ»، لَعَلَّهُ أَشَارَ بِذَلِكَ إِلَى مَا رُوِيَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ: «وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ، وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ، وَالْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ» … لَكِنْ إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ … وَكُلُّهَا وَاهِيَةٌ؛ فَكَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى أَنَّ التَّقْدِيرَ بِذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ.
“Adapun perkataan Imam Al-Bukhari, ‘Bab: Berapa Lama Jeda antara Azan dan Ikamah?’, barangkali beliau hendak mengisyaratkan riwayat dari Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Bilal:
‘Berikanlah jeda antara azan dan ikamah sekadar waktu yang cukup bagi orang yang sedang makan untuk menyelesaikan makanannya, orang yang sedang minum untuk menyelesaikan minumannya, dan orang yang sedang buang hajat untuk menyelesaikan keperluannya.’
Hadis tersebut diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, tetapi sanadnya lemah. Hadis itu mempunyai beberapa riwayat pendukung dari Abu Hurairah dan Salman, tetapi semuanya sangat lemah.
Seolah-olah Imam Al-Bukhari hendak mengisyaratkan bahwa penentuan durasi dengan ukuran tersebut tidak terbukti secara sahih.”
Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar, 2/106.
Pendapat Imam Asy-Syaukani
Beliau رحمه الله berkata:
وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الْفَصْلِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، وَكَرَاهَةِ الْمُوَالَاةِ بَيْنَهُمَا؛ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ تَفْوِيتِ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ عَلَى كَثِيرٍ مِنَ الْمُرِيدِينَ لَهَا.
“Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya memberikan jeda antara azan dan ikamah serta dimakruhkannya mengumandangkan keduanya secara langsung tanpa jeda. Sebab, hal itu dapat menyebabkan banyak orang yang ingin melaksanakan salat berjemaah kehilangan kesempatan untuk mengikutinya.”
Nail Al-Authar, 2/12.
4. Para Ulama Sejak Dahulu Telah Berijtihad Menentukan Jeda Waktu
Sejak masa dahulu, para ulama telah berusaha memperkirakan durasi yang sesuai antara azan dan ikamah.
Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Az-Zaila‘i رحمه الله menukil:
وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ فِي الْفَجْرِ قَدْرَ مَا يَقْرَأُ عِشْرِينَ آيَةً، وَفِي الظُّهْرِ قَدْرَ مَا يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ عَشْرَ آيَاتٍ، وَفِي الْعَصْرِ بِقَدْرِ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ فِيهِمَا عِشْرِينَ آيَةً، وَالْعِشَاءُ كَالظُّهْرِ.
“Al-Hasan meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa jeda antara azan dan ikamah pada salat Subuh adalah sekadar waktu yang diperlukan untuk membaca dua puluh ayat.
Pada salat Zuhur, jedanya sekadar waktu untuk melaksanakan empat rakaat dengan membaca sepuluh ayat pada setiap rakaat.
Pada salat Asar, jedanya sekadar waktu untuk melaksanakan dua rakaat dengan membaca dua puluh ayat pada keduanya.
Adapun salat Isya, ketentuannya seperti salat Zuhur.”
Tabyin Al-Haqa’iq Syarh Kanz Ad-Daqa’iq wa Hasyiyah Asy-Syalabi, 1/92.
Pendapat Imam Al-Buhuti
Beliau رحمه الله menjelaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْإِقَامَةَ بَعْدَ الْأَذَانِ بِقَدْرِ مَا يَفْرُغُ الْإِنْسَانُ مِنْ حَاجَتِهِ، أَيْ: بَوْلِهِ وَغَائِطِهِ، وَبِقَدْرِ وُضُوئِهِ، وَصَلَاةِ رَكْعَتَيْنِ، وَلِيَفْرُغَ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَنَحْوِهِ … وَيُسَنُّ فِي الْمَغْرِبِ أَنْ يَجْلِسَ قَبْلَ الْإِقَامَةِ جَلْسَةً خَفِيفَةً.
“Disunahkan menunda ikamah setelah azan sekadar waktu yang cukup bagi seseorang untuk menyelesaikan keperluannya, seperti buang air kecil atau besar, berwudu, dan melaksanakan salat dua rakaat.
Demikian pula, diberikan kesempatan bagi orang yang sedang makan untuk menyelesaikan makanannya dan bagi orang yang sedang minum untuk menyelesaikan minumannya.
Adapun pada salat Magrib, disunahkan duduk sejenak sebelum ikamah.”
Kasysyaf Al-Qina‘ ‘an Matn Al-Iqna‘, 1/243.
Penjelasan Imam Al-Kasani
Meskipun terdapat perkiraan-perkiraan tersebut, penetapan waktunya bukanlah ketentuan yang mengikat.
Imam Al-Kasani رحمه الله berkata:
وَهَذَا لَيْسَ بِتَقْدِيرٍ لَازِمٍ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَ مِقْدَارَ مَا يَحْضُرُ الْقَوْمُ مَعَ مُرَاعَاةِ الْوَقْتِ الْمُسْتَحَبِّ.
“Ketentuan tersebut bukanlah ukuran yang wajib diikuti. Oleh karena itu, hendaknya jeda waktu disesuaikan dengan waktu yang diperlukan para jemaah untuk hadir, dengan tetap memperhatikan waktu salat yang dianjurkan.”
Bada’i‘ Ash-Shana’i‘ fi Tartib Asy-Syara’i‘, 1/150.
Dengan demikian, perkiraan waktu yang disebutkan para ulama merupakan hasil ijtihad untuk mewujudkan kemaslahatan, bukan batasan waktu yang ditetapkan secara pasti oleh syariat.
5. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menentukan Waktu Ikamah
Berdasarkan uraian di atas, penentuan waktu ikamah dapat dikembalikan kepada kesepakatan masyarakat dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
Pertama: Anjuran menyegerakan salat bagi orang yang salat sendirian
Bagi seseorang yang melaksanakan salat sendirian tanpa jemaah, termasuk perempuan yang salat di rumah, pada dasarnya dianjurkan melaksanakan salat pada waktu yang utama.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا، وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ، ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ».
“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, ‘Amalan apakah yang paling utama?’
Beliau menjawab, ‘Salat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua, kemudian berjihad di jalan Allah.’”
HR. Al-Bukhari.
Namun, perlu diperhatikan bahwa waktu yang paling utama tidak selalu berarti sesegera mungkin setelah masuk waktu. Sebab, terdapat beberapa salat yang dianjurkan untuk diakhirkan dalam kondisi tertentu.
Kedua: Penentuan waktu ikamah bersifat ijtihadi
Hal ini ditunjukkan oleh hadis Jabir رضي الله عنه mengenai kebiasaan Rasulullah ﷺ ketika melaksanakan salat Isya.
«إِذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ».
“Apabila beliau melihat para jemaah telah berkumpul, beliau menyegerakan salat. Namun, apabila beliau melihat mereka terlambat berkumpul, beliau mengakhirkan salat.”
HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Al-Hafizh Ibnu Rajab رحمه الله menjelaskan:
هَذَا الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَفْضَلَ فِي صَلَاةِ الْإِمَامِ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ مُرَاعَاةُ حَالِ الْمَأْمُومِينَ الْمُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ.
“Hadis ini menunjukkan bahwa yang lebih utama bagi imam dalam melaksanakan salat Isya adalah memperhatikan keadaan para makmum yang salat di masjid.”
Beliau menjelaskan bahwa apabila para jemaah telah berkumpul pada awal waktu, yang lebih utama adalah melaksanakan salat pada awal waktu. Namun, apabila mereka terlambat, lebih utama menunggu hingga mereka berkumpul.
Hal tersebut bertujuan memperoleh keutamaan banyaknya jemaah dan mencegah banyak orang kehilangan kesempatan melaksanakan salat berjemaah.
Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 4/370.
Ketiga: Memberikan waktu yang cukup untuk berwudu dan menghadiri salat
Jeda antara azan dan ikamah hendaknya cukup untuk memungkinkan seseorang berwudu, menuju masjid, dan mendapatkan salat berjemaah bersama imam.
Dengan demikian, azan benar-benar berfungsi sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar bersiap melaksanakan salat.
Keempat: Imam memiliki kewenangan dalam menentukan waktu ikamah
Pada dasarnya, imam memiliki kewenangan dalam menentukan waktu pelaksanaan salat berjemaah.
Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Jabir sebelumnya:
«إِذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ».
“Apabila beliau melihat para jemaah telah berkumpul, beliau menyegerakan salat. Apabila mereka terlambat, beliau mengakhirkannya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mempertimbangkan keadaan jemaah dalam menentukan waktu pelaksanaan salat.
Kelima: Imam wajib memperhatikan kemaslahatan jemaah
Kewenangan imam tidak berarti bahwa ia boleh menentukan waktu ikamah semata-mata berdasarkan kepentingan pribadinya.
Sebaliknya, imam hendaknya memperhatikan kepentingan mayoritas jemaah.
Imam Asy-Syaukani رحمه الله menjelaskan:
لِأَنَّ مَنْ كَانَ عَلَى طَعَامِهِ أَوْ غَيْرَ مُتَوَضِّئٍ حَالَ النِّدَاءِ، إِذَا اسْتَمَرَّ عَلَى أَكْلِ الطَّعَامِ أَوْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَاتَتْهُ الْجَمَاعَةُ أَوْ بَعْضُهَا بِسَبَبِ التَّعْجِيلِ وَعَدَمِ الْفَصْلِ، لَا سِيَّمَا إِذَا كَانَ مَسْكَنُهُ بَعِيدًا مِنْ مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ، فَالتَّرَاخِي بِالْإِقَامَةِ نَوْعٌ مِنَ الْمُعَاوَنَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى الْمَنْدُوبِ إِلَيْهَا.
“Orang yang sedang makan atau belum berwudu ketika azan dikumandangkan, apabila ia melanjutkan makannya atau berwudu untuk salat, bisa kehilangan kesempatan mengikuti salat berjemaah seluruhnya atau sebagian karena ikamah terlalu disegerakan tanpa memberikan jeda.
Terlebih lagi apabila rumahnya jauh dari masjid tempat pelaksanaan salat berjemaah.
Oleh karena itu, menunda ikamah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan yang dianjurkan.”
Nail Al-Authar, 2/12.
Keenam: Memperhatikan kondisi masyarakat sekitar masjid
Keadaan masyarakat di sekitar masjid perlu diperhatikan.
Apabila masyarakat terbiasa datang dengan cepat, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan.
Apabila masjid berada di pasar atau kawasan perdagangan yang para jemaahnya memiliki keterbatasan waktu, imam dapat menyegerakan ikamah sesuai kebutuhan.
Sebaliknya, apabila masyarakat membutuhkan waktu lebih lama untuk datang karena pekerjaan atau keperluan lainnya, keadaan tersebut juga perlu diperhatikan.
Prinsip utamanya adalah mewujudkan kemaslahatan bersama.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Salim Abu An-Nadhr:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ بَعْدَ النِّدَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَإِذَا رَأَى أَهْلَ الْمَسْجِدِ قَلِيلًا جَلَسَ حَتَّى يَرَى مِنْهُمْ جَمَاعَةً ثُمَّ يُصَلِّي، وَكَانَ إِذَا خَرَجَ فَرَأَى جَمَاعَةً أَقَامَ الصَّلَاةَ.
“Sesungguhnya Nabi ﷺ biasa keluar menuju masjid setelah azan. Apabila beliau melihat orang-orang di masjid masih sedikit, beliau duduk menunggu sampai melihat sejumlah jemaah telah berkumpul, kemudian melaksanakan salat.
Namun, apabila beliau keluar dan melihat para jemaah telah berkumpul, beliau memerintahkan pelaksanaan ikamah.”
Riwayat Al-Baihaqi. Dalam fatwa asal disebutkan bahwa riwayat ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani.
Sementara itu, Abu Dawud meriwayatkan dari Musa bin Uqbah, dari Salim Abu An-Nadhr:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ إِذَا رَآهُمْ قَلِيلًا جَلَسَ لَمْ يُصَلِّ، وَإِذَا رَآهُمْ جَمَاعَةً صَلَّى».
“Rasulullah ﷺ ketika hendak melaksanakan salat di masjid, apabila melihat jemaah masih sedikit, beliau duduk dan belum melaksanakan salat. Namun, apabila melihat mereka telah berkumpul, beliau melaksanakan salat.”
Syekh Syu‘aib Al-Arna’uth menjelaskan bahwa para perawinya terpercaya, tetapi riwayat ini mursal. Dalam fatwa asal disebutkan pula bahwa Syekh Al-Albani menilainya daif.
Dengan demikian, riwayat mursal tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hadis sahih yang bersambung sanadnya.
Ketujuh: Memperhatikan kebutuhan khusus pada waktu Subuh
Salat Subuh memiliki keadaan yang berbeda dengan salat lainnya.
Pada waktu tersebut, masyarakat baru bangun dari tidur dan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri.
Sebagian orang mungkin juga memerlukan mandi wajib karena mimpi basah atau sebab lainnya.
Oleh karena itu, kebutuhan tersebut hendaknya diperhatikan ketika menentukan jeda antara azan dan ikamah Subuh.
Kedelapan: Imam hendaknya mematuhi waktu yang telah disepakati
Apabila masyarakat telah menyepakati jadwal ikamah tertentu, imam hendaknya mematuhinya agar para jemaah dapat mengatur waktu dan tidak kehilangan kesempatan mengikuti salat berjemaah.
Pengecualian dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan atau kemaslahatan tertentu.
Misalnya, pelaksanaan salat jenazah yang mengharuskan salat disegerakan, atau majelis ilmu yang belum selesai sehingga terdapat alasan untuk sedikit mengakhirkan ikamah.
Dalam seluruh keadaan tersebut, kemaslahatan jemaah harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Kesembilan: Jadwal ikamah boleh berbeda antara satu masjid dan masjid lainnya
Tidak ada larangan apabila masjid-masjid memiliki jadwal ikamah yang berbeda, selama masyarakat mengetahui jadwal masing-masing.
Dengan demikian, orang yang ingin melaksanakan salat lebih awal dapat mendatangi masjid yang menyegerakan ikamah.
Adapun orang yang membutuhkan waktu lebih lama dapat mendatangi masjid yang jadwal ikamahnya lebih akhir.
Perbedaan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat.
6. Bolehkah Menentukan Jeda Azan dan Ikamah dengan Hitungan Menit?
Berdasarkan ijtihad para ulama terdahulu yang menggunakan ukuran jumlah ayat atau lamanya pelaksanaan salat sunah, maka tidak ada larangan menetapkan jeda antara azan dan ikamah berdasarkan hitungan menit.
Durasi tersebut boleh berbeda-beda dengan memperhatikan dua hal utama.
Pertama: Jenis salat yang dilaksanakan.
Pada salat Magrib, sunahnya adalah menyegerakan pelaksanaan salat.
Demikian pula pada salat Subuh, terdapat anjuran melaksanakannya pada awal waktu, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan jemaah untuk mempersiapkan diri.
Adapun pada salat Zuhur, terdapat keadaan yang membenarkan pengakhiran salat, khususnya ketika cuaca sangat panas.
Kedua: Keadaan jemaah dan lingkungan masjid.
Apabila masjid berada di pasar, pusat perdagangan, atau tepi jalan, kondisi para jemaah perlu diperhatikan.
Demikian pula apabila masjid berada di lingkungan permukiman yang sebagian besar penduduknya memiliki pekerjaan atau kesibukan yang menyebabkan mereka datang lebih lambat.
Seluruh pertimbangan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan:
- Memberikan jeda antara azan dan ikamah merupakan amalan yang disyariatkan, agar jemaah memiliki kesempatan mempersiapkan diri, melaksanakan salat sunah, dan berdoa.
- Mengumandangkan ikamah langsung setelah azan tanpa jeda dinyatakan makruh oleh para ulama fikih sebagaimana dikutip dalam fatwa, meskipun rincian hukumnya dapat berbeda menurut keadaan dan mazhab.
- Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan kewajiban jeda tertentu, seperti 5, 10, 15, atau 20 menit.
- Menetapkan jadwal ikamah berdasarkan hitungan menit hukumnya boleh, karena termasuk pengaturan teknis yang didasarkan pada kemaslahatan.
- Imam dan pengurus masjid hendaknya memperhatikan keadaan jemaah serta kesepakatan yang telah dibuat.
- Jadwal ikamah boleh berbeda antara satu masjid dan masjid lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
- Penentuan durasi bukanlah penetapan ibadah baru, selama angka menit tersebut dipahami sebagai pengaturan jadwal, bukan sebagai ketentuan syariat yang wajib secara khusus.
Dengan demikian, apabila pengurus masjid menyepakati ikamah dilaksanakan 10, 15, atau 20 menit setelah azan, kesepakatan tersebut diperbolehkan selama mempertimbangkan kemaslahatan jemaah dan ketentuan waktu salat.
Tidak tepat menganggap bahwa penentuan waktu tersebut merupakan bidah semata-mata karena tidak ada hadis yang secara khusus menyebutkan jumlah menitnya.
Wallahu Ta‘ala a‘lam.