Konsultasi

Apakah Mengomel Sendirian Termasuk Ghibah?

Nomor Fatwa 135 Apakah Mengomel Sendirian Termasuk Ghibah?

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan

Bismillah…

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Izin bertanya, Ustadz.

Ketika seseorang sering menggerutu atau mengomel tentang orang lain, misalnya dengan mengatakan, “Dia malas sekali,” “Dia cerewet sekali,” atau “Dia membosankan sekali,” tetapi mengungkapkan keluhan tersebut hanya ketika orang yang bersangkutan tidak ada di hadapannya. Dengan kata lain, dia mengeluarkan keluhannya melalui lisan, tetapi tidak menyampaikannya secara langsung kepada orang yang sedang dibicarakan atau kepada orang lain.

Atau misal, Ustadz, ada orang yang parkir mobilnya di depan pintu masuk, tapi kita tidak tahu siapa yang melakukannya. Terus kita ngomel, “Yang parkir mobilnya di depan betul-betul orang bodoh,” tanpa mengeluhkannya ke orang lain, hanya ke diri kita sendiri saja.

Bagaimana dengan ini, Ustadz? Apakah kasus ini dihukumi ghibah?

Mohon penjelasannya, Ustadz. 🙏🏻🙏🏻

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:

Pada dasarnya, ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh seseorang ketika orang tersebut tidak hadir, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Engkau menyebutkan tentang saudaramu sesuatu yang tidak disukainya.” (HR. Muslim, no. 2589).

Untuk kasus yang ditanyakan, perlu dibedakan beberapa keadaan.

Pertama, mengomel tentang seseorang ketika sendirian.

Apabila seseorang mengatakan, “Dia malas sekali,” atau “Dia cerewet sekali,” ketika sendirian, tanpa ada orang lain yang mendengarnya, maka hal ini tidak sama dengan ghibah yang disampaikan kepada orang lain.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa ghibah berkaitan dengan penyebutan keburukan seseorang kepada pihak lain. Oleh karena itu, ucapan yang benar-benar hanya didengar oleh dirinya sendiri tidak otomatis dihukumi ghibah dalam pengertian tersebut.

Namun, bukan berarti semua ucapan demikian dibenarkan. Seorang muslim tetap diperintahkan menjaga lisannya dari celaan, penghinaan, dan perkataan yang tidak bermanfaat.

Ucapan yang mengandung penghinaan dan celaan tetap harus dihindari, meskipun tidak termasuk ghibah, karena beberapa alasan berikut:

  1. Islam melarang kebiasaan mencela dan menghina orang lain. Rasulullah ﷺ bersabda:

    لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

    “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor.” (HR. Tirmidzi, no. 1977).

  2. Mencela seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan merupakan kefasikan. Rasulullah ﷺ bersabda:

    سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

    “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, sedangkan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari, no. 48 dan Muslim, no. 64).

  3. Allah melarang merendahkan dan menghina orang lain. Allah Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.” (QS. Al-Hujurat: 11).

  4. Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

    “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari, no. 6018 dan Muslim, no. 47).

Dengan demikian, tidak termasuk ghibah bukan berarti suatu ucapan otomatis diperbolehkan, sebab larangan mencela, menghina, dan berkata buruk memiliki dalil tersendiri.

Kedua, mencela orang yang tidak diketahui identitasnya.

Misalnya, seseorang melihat mobil menghalangi pintu masuk, lalu mengatakan ketika sendirian, “Orang yang parkir di sini benar-benar bodoh!”

Apabila orang yang dimaksud tidak diketahui identitasnya dan tidak dapat dikenali oleh orang lain, maka ucapan tersebut pada asalnya tidak termasuk ghibah terhadap individu tertentu.

Akan tetapi, menyebut pelakunya dengan kata “bodoh” tetap merupakan bentuk celaan yang sebaiknya dihindari.

Lebih baik mengatakan, “Parkir di depan pintu seperti ini mengganggu orang lain,” atau “Seharusnya mobil tidak diparkir di tempat ini.”

Dengan demikian, yang dikritik adalah perbuatannya, bukan menghina pribadi pelakunya.

Ketiga, apabila keluhan disampaikan kepada orang lain.

Jika seseorang membicarakan keburukan orang tertentu kepada orang lain, sementara orang yang dibicarakan tidak menyukainya, maka pada asalnya hal tersebut termasuk ghibah, meskipun apa yang disampaikan benar.

Namun, terdapat pengecualian yang dibenarkan syariat, seperti mengadukan kezaliman, meminta fatwa, meminta bantuan menghilangkan kemungkaran, atau memperingatkan orang lain dari bahaya dengan batasan yang dibenarkan.

الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَمُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ

وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا وَمُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ

Artinya:

“Mencela tidak termasuk ghibah dalam enam keadaan: orang yang mengadukan kezaliman, orang yang memberikan identifikasi, orang yang memperingatkan, orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan orang yang meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.”

Kesimpulan

Kesimpulannya, mengomel sendirian tanpa didengar orang lain tidak otomatis termasuk ghibah menurut pengertian yang mensyaratkan adanya pihak lain yang mendengar. Demikian pula, mengkritik perbuatan orang yang tidak diketahui identitasnya tidak otomatis menjadi ghibah. Akan tetapi, ucapan yang mengandung penghinaan dan celaan tetap harus dihindari.

Perlu dibedakan antara mengeluhkan suatu perbuatan yang salah dan merendahkan orang yang melakukannya. Mengeluhkan tindakan yang merugikan tidak selalu tercela, sedangkan menghina pelakunya tanpa alasan yang dibenarkan dapat menjadi dosa tersendiri.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button