Tatsqif

Kuttab dalam Sejarah Pendidikan Islam

Kuttab dalam Sejarah Pendidikan Islam: Landasan Hadis, Atsar Salaf, dan Perkembangannya

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Pendahuluan
  2. Penyebutan Kuttab dalam Hadis dan Atsar Salaf
  3. Jenis-Jenis Kuttab
  4. Perlengkapan dan Perabot Kuttab
  5. Usia Anak Mulai Belajar
  6. Persyaratan Guru Kuttab
  7. Kurikulum Pendidikan
  8. Sistem Administrasi dan Pengelolaan
  9. Pendidikan Anak Perempuan
  10. Kehidupan Sosial di Kuttab
  11. Perhatian terhadap Kesehatan Anak
  12. Anggaran dan Pembiayaan Kuttab
  13. Kesimpulan
  14. Sumber dan Referensi

Pendahuluan

Kuttab (الْكُتَّابُ), dengan bentuk jamak katatib (الْكَتَاتِيبُ), merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua dalam sejarah peradaban Islam. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat anak-anak mempelajari Al-Qur’an, membaca, menulis, dasar-dasar agama, dan berbagai pengetahuan yang diperlukan dalam kehidupan.

Pendidikan membaca dan menulis telah dikenal di tengah masyarakat Arab sebelum Islam. Setelah kedatangan Islam, kegiatan pendidikan tersebut memperoleh perhatian yang semakin besar, terutama karena kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam dan tingginya penghargaan agama terhadap ilmu pengetahuan.

Kuttab berkembang seiring dengan penyebaran Islam ke berbagai negeri dan menjadi salah satu lembaga pendidikan dasar yang sangat penting dalam masyarakat Muslim. Melalui lembaga inilah generasi muda diperkenalkan kepada Al-Qur’an, dibimbing untuk menguasai keterampilan membaca dan menulis, serta dibina akhlak dan kepribadiannya.

Dalam Islam, ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Rasulullah ﷺ mendorong umatnya untuk belajar dan mengajarkan ilmu kepada orang lain.

Perhatian terhadap pendidikan juga tampak dalam peristiwa setelah Perang Badar, ketika sebagian tawanan yang memiliki kemampuan membaca dan menulis diberi kesempatan menebus diri dengan mengajarkan keterampilan tersebut kepada anak-anak kaum Muslimin. Peristiwa ini disebutkan dalam sejumlah riwayat sejarah dan hadis, meskipun rincian jumlah anak yang diajar dan kekuatan masing-masing riwayat perlu diperiksa secara tersendiri.

Seiring berjalannya waktu, kuttab berkembang menjadi lembaga pendidikan yang memiliki sistem pembelajaran, persyaratan guru, pengaturan administrasi, pembiayaan, dan perhatian terhadap kesejahteraan peserta didik.

Untuk memahami kedudukan kuttab dalam sejarah Islam, penting terlebih dahulu menelusuri penyebutannya dalam hadis, atsar sahabat, dan riwayat para ulama salaf.

1. Penyebutan Kuttab dalam Hadis dan Atsar Salaf

A. Atsar Abdullah bin Umar tentang Kuttab

Salah satu riwayat yang secara tegas menyebut istilah kuttab adalah atsar Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, nomor 1044, dari Anbasah:

عَنْ عَنْبَسَةَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُسَلِّمُ عَلَى الصِّبْيَانِ فِي الْكُتَّابِ.

Artinya:

“Anbasah berkata: Aku melihat Ibnu Umar mengucapkan salam kepada anak-anak yang berada di kuttab.”

(Al-Adab Al-Mufrad, no. 1044, Bab As-Salam ‘ala Ash-Shibyan).

Al-Albani menilai sanad atsar ini sahih dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad.

Atsar ini memiliki nilai historis yang penting karena secara eksplisit menyebut kata kuttab sebagai tempat anak-anak berkumpul untuk belajar.

Abdullah bin Umar merupakan salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang wafat pada tahun 73 H. Dengan demikian, riwayat tersebut menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan anak yang disebut kuttab telah dikenal pada masa generasi sahabat.

Selain menunjukkan keberadaan kuttab, atsar ini menggambarkan hubungan sosial antara para sahabat dan anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Ibnu Umar tidak mengabaikan mereka, tetapi memberikan salam sebagai bentuk penghormatan, kasih sayang, dan pendidikan adab.

B. Hadis Nabi ﷺ tentang Mengucapkan Salam kepada Anak-Anak

Praktik Abdullah bin Umar tersebut sejalan dengan teladan Rasulullah ﷺ.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى غِلْمَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ.

Artinya:

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah melewati sekelompok anak-anak, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.”

(HR. Muslim, no. 2168).

Hadis ini menunjukkan perhatian Rasulullah ﷺ terhadap pendidikan adab anak-anak, termasuk membiasakan mereka dengan salam.

Meskipun hadis ini tidak menyebut kuttab secara langsung, kandungannya selaras dengan atsar Ibnu Umar yang menggambarkan penerapan adab tersebut di lingkungan pendidikan anak.

C. Riwayat tentang Guru Anak-Anak pada Masa Umar bin Khattab

Dalam Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Al-Wadhin bin Atha:

كَانَ بِالْمَدِينَةِ ثَلَاثَةُ مُعَلِّمِينَ يُعَلِّمُونَ الصِّبْيَانَ، فَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَرْزُقُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ خَمْسَةَ عَشَرَ كُلَّ شَهْرٍ.

Artinya:

“Di Madinah terdapat tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Umar bin Khattab memberikan tunjangan kepada masing-masing mereka sebanyak lima belas setiap bulan.”

(Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, no. 20835 menurut salah satu penomoran, dan no. 21228 menurut penomoran Muhammad Awwamah).

Riwayat ini menggambarkan adanya perhatian terhadap penyelenggaraan pendidikan anak-anak, termasuk pemberian tunjangan kepada para guru.

Akan tetapi, sanad riwayat ini lemah dan terputus. Al-Wadhin bin Atha tidak bertemu Umar bin Khattab, dan pada jalur tersebut terdapat pula perawi yang dinilai lemah. Karena itu, informasi tersebut perlu disampaikan sebagai riwayat sejarah yang dinisbatkan kepada masa Umar, bukan sebagai fakta yang telah terbukti melalui sanad sahih.

D. Riwayat tentang Pengajaran Al-Qur’an Sejak Usia Dini

Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf membuat bab khusus berjudul:

فِي الصِّبْيَانِ مَتَى يَتَعَلَّمُونَ الْقُرْآنَ

“Tentang kapan anak-anak mulai mempelajari Al-Qur’an.”

Di dalamnya diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib:

كَانَ الْغُلَامُ إِذَا أَفْصَحَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَّمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ سَبْعًا:

﴿وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا﴾

Artinya:

“Apabila seorang anak dari Bani Abdul Muththalib telah mampu berbicara dengan jelas, Nabi ﷺ mengajarkan kepadanya ayat ini sebanyak tujuh kali:

‘Dan katakanlah: Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak, tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya, dan tidak memerlukan penolong karena kehinaan. Maka agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.'”

(QS. Al-Isra’: 111)

(Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, Kitab Fadha’il Al-Qur’an, bab Fi Ash-Shibyan Mata Yata’allamun Al-Qur’an).

Riwayat ini memperlihatkan perhatian terhadap pengajaran Al-Qur’an kepada anak-anak sejak mereka mampu berbicara dengan jelas.

Namun, karena Amr bin Syu’aib tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut, riwayat ini memiliki keterputusan sanad dan tidak dapat dinyatakan sahih tanpa penelitian terhadap jalur-jalur pendukungnya.

E. Atsar Tabi’in tentang Upah Guru Anak-Anak

Pembahasan mengenai profesi guru anak-anak juga ditemukan dalam atsar para tabi’in.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Thawus:

أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يُعَلِّمَ الْمُعَلِّمُ وَلَا يُشَارِطَ، فَإِنْ أُعْطِيَ شَيْئًا أَخَذَهُ.

Artinya:

“Thawus tidak memandang adanya masalah apabila seorang guru mengajar tanpa mensyaratkan upah. Apabila ia diberi sesuatu, ia boleh menerimanya.”

Diriwayatkan pula dari Asy-Sya’bi:

لَا يَشْتَرِطُ الْمُعَلِّمُ، وَإِنْ أُعْطِيَ شَيْئًا فَلْيَقْبَلْهُ.

Artinya:

“Seorang guru hendaknya tidak mensyaratkan upah. Namun, apabila ia diberi sesuatu, hendaknya ia menerimanya.”

Sementara itu, Ibrahim An-Nakha’i berpendapat:

كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُشَارِطَ الْمُعَلِّمُ عَلَى تَعْلِيمِ الصِّبْيَانِ الْقُرْآنَ.

Artinya:

“Beliau memakruhkan seorang guru mensyaratkan upah untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak.”

(Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, pembahasan Fi Ajr Al-Mu’allim).

Atsar-atsar tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pendidikan anak-anak telah berkembang sedemikian rupa pada masa tabi’in sehingga persoalan upah guru pun menjadi pembahasan para ulama.

Hal ini sekaligus menggambarkan bahwa kegiatan mengajar anak-anak bukan sekadar aktivitas keluarga, melainkan telah menjadi pekerjaan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Berdasarkan keseluruhan riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak-anak telah memperoleh perhatian sejak masa awal Islam. Atsar Abdullah bin Umar merupakan bukti yang secara eksplisit menyebut kuttab, sedangkan riwayat lainnya menggambarkan kegiatan pendidikan, kedudukan guru, dan pembahasan pembiayaan pendidikan.

Meskipun demikian, keberadaan pendidikan anak sejak masa Nabi ﷺ tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh bentuk kelembagaan kuttab yang berkembang pada masa berikutnya telah memiliki sistem yang sama sejak masa beliau.

2. Jenis-Jenis Kuttab

Kuttab dalam sejarah pendidikan Islam terbagi menjadi dua jenis utama.

A. Kuttab Tingkat Dasar

Pada lembaga ini, anak-anak mempelajari membaca dan menulis, menghafal Al-Qur’an, serta mempelajari dasar-dasar agama dan ilmu berhitung.

B. Kuttab Lanjutan

Jika istilah ini dapat digunakan, kuttab jenis kedua merupakan lembaga pendidikan bagi anak-anak dan remaja untuk mempelajari ilmu bahasa dan sastra.

Pembelajarannya juga diperluas hingga mencakup ilmu-ilmu agama, hadis, dan berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya secara umum.

(At-Tarbiyah wa At-Ta’lim fi Al-Islam, hlm. 110).

Dapat dikatakan bahwa kuttab Al-Qur’an tersebar secara luas dan menonjol karena besarnya antusiasme masyarakat terhadap Al-Qur’an, banyaknya penaklukan Islam, serta semakin luasnya wilayah kekuasaan negara Islam.

Selain itu, muncul pula jenis kuttab yang dikhususkan bagi anak-anak yatim. Tujuan pendiriannya adalah memberikan pendidikan dan pengasuhan kepada anak-anak yatim serta anak-anak dari keluarga miskin, sekaligus sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Kuttab jenis ini tidak hanya menerima anak-anak yatim, tetapi juga anak-anak keluarga miskin, anak-anak tentara, dan anak-anak dari kalangan yang tidak memiliki pekerjaan.

Lembaga tersebut memberikan pelayanan pendidikan dan sosial kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu, yang orang tua atau walinya tidak sanggup menyekolahkan mereka ke kuttab swasta ataupun mendatangkan guru pribadi ke rumah.

(At-Ta’lim fi Mishr Zaman Al-Ayyubiyyin, hlm. 121).

Perhatian terhadap kuttab anak yatim semakin meningkat pada masa pemerintahan Dinasti Zankiyah, Ayyubiyah, dan Mamluk.

Sebagai contoh, Nuruddin Zanki membangun lembaga-lembaga pendidikan untuk anak yatim di banyak wilayah kekuasaannya serta memberikan tunjangan yang besar kepada anak-anak yatim dan para pengajarnya.

(Ar-Raudhatain fi Akhbar Ad-Daulatain, 1/23).

Ukuran dan kapasitas kuttab berbeda-beda, ada yang kecil dan ada pula yang sangat besar.

Sebagai contoh, kuttab milik Abu Al-Qasim Al-Balkhi menampung sekitar 3.000 murid.

Riwayat Yaqut menunjukkan bahwa kuttab tersebut, selain berdiri secara terpisah dari masjid, juga memiliki area yang sangat luas sehingga mampu menampung jumlah murid yang begitu besar.

Karena itu, Al-Balkhi harus menunggang hewan tunggangannya untuk berpindah dari satu kelompok murid ke kelompok lainnya agar dapat mengawasi seluruh muridnya.

(At-Tarbiyah Al-Islamiyyah, Ahmad Syalabi, hlm. 54).

3. Perlengkapan dan Perabot Kuttab

Pada umumnya, lantai kuttab dilapisi tikar. Anak-anak duduk bersila mengelilingi guru mereka.

Peralatan belajar yang digunakan meliputi mushaf Al-Qur’an, sejumlah papan tulis, wadah tinta, dan pena.

Terkadang, guru memiliki tempat duduk khusus berupa dipan atau kursi yang lebih tinggi.

Kursi tersebut kadang digantikan dengan bangku atau panggung kecil yang dibangun secara permanen, yang disebut dukkanah. Perlengkapannya sangat sederhana, biasanya hanya berupa sehelai permadani kecil.

(Adab Al-Mu’allimin, Ibnu Sahnun, hlm. 50).

4. Usia Anak Mulai Belajar

Mengenai usia anak mulai memasuki kuttab, secara umum terdapat kecenderungan untuk memulai pendidikan sejak usia dini.

Sejak usia lima atau enam tahun, seorang anak mulai memasuki lingkungan baru, yaitu kuttab.

Anak tersebut akan belajar di sana hingga berhasil menghafal seluruh Al-Qur’an atau sebagian darinya, disertai pelajaran membaca, menulis, dasar-dasar nahwu dan bahasa Arab, sedikit ilmu berhitung, serta berbagai pengetahuan lain yang pada masa itu dipandang sebagai sarana untuk memahami agama.

(At-Tarbiyah fi Al-Islam, hlm. 130).

Kemungkinan besar seorang anak tetap belajar di kuttab hingga berusia dua belas tahun atau kurang dari itu. Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat pula murid yang berusia lebih dari dua belas tahun.

Karena anak-anak memasuki kuttab pada usia yang masih kecil, orang tua perlu menyediakan seseorang yang mendampingi mereka ketika berangkat dan pulang dari tempat belajar.

Pendamping tersebut disebut as-sa’iq (السائق), yakni orang yang bertugas mengantar dan menjemput anak.

Disyaratkan bahwa pendamping tersebut harus merupakan orang yang amanah, dapat dipercaya, dan memiliki kelayakan moral.

Hal ini karena ia bertanggung jawab terhadap anak ketika berangkat dan pulang, terkadang berada berdua dengan anak di tempat sepi, serta dapat memasuki lingkungan tempat kaum perempuan berada.

Oleh sebab itu, ia harus memenuhi persyaratan tersebut.

(Nihayah Ar-Rutbah fi Thalab Al-Hisbah, hlm. 104).

Ketentuan-ketentuan semacam ini menunjukkan besarnya perhatian kaum Muslimin terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Perhatian tersebut tampak dari berbagai aturan yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan akhlak masyarakat.

Mereka menetapkan sejumlah syarat dan batasan untuk melindungi anak-anak dari berbagai penyakit sosial yang mungkin muncul dalam keadaan tertentu.

Bahkan, perhatian terhadap anak-anak juga mencakup waktu istirahat serta perjalanan dari rumah menuju tempat belajar dan sebaliknya.

5. Persyaratan Guru Kuttab

Guru kuttab mengemban berbagai tugas sekaligus. Perannya dalam beberapa hal menyerupai guru yang mengajar secara mandiri, tetapi ia tetap harus bekerja berdasarkan aturan dan pedoman tertentu yang tidak boleh dilanggar.

Kaum Muslimin sangat berhati-hati dalam memilih guru yang akan mendidik anak-anak mereka.

Mereka tidak menyerahkan tugas tersebut kecuali kepada orang yang telah diketahui memiliki akhlak yang baik dan berbagai sifat terpuji.

Di antara persyaratannya ialah dikenal sebagai pribadi yang istiqamah, menjaga kehormatan diri, bersikap adil, serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang Al-Qur’an dan ilmu-ilmunya.

Para ulama fikih Muslim telah menetapkan sejumlah sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru kuttab.

Menurut Al-Qabisi, seorang guru hendaknya memiliki kewibawaan tanpa bersikap kasar.

Ia tidak boleh selalu bermuka masam dan mudah marah, tetapi juga tidak boleh terlalu longgar dalam berinteraksi.

Ia harus memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang tanpa bersikap terlalu lunak.

Selain itu, guru hendaknya benar-benar mengarahkan pendidikan dan pembinaan akhlak anak-anak demi kemaslahatan mereka.

(Adab Al-Mu’allimin, hlm. 47).

Tugas pengawasan terhadap guru kuttab diserahkan kepada muhtasib, yaitu pejabat yang bertugas mengawasi ketertiban dan pelaksanaan aturan dalam kehidupan masyarakat.

Seorang guru disyaratkan termasuk orang yang saleh, menjaga kehormatan diri, dan amanah.

Ia juga harus hafal Al-Qur’an, memiliki tulisan tangan yang baik, serta memahami ilmu berhitung.

Diutamakan agar guru tersebut telah menikah.

Seorang laki-laki yang belum menikah tidak diperkenankan membuka kuttab, kecuali jika ia telah berusia lanjut dan dikenal sebagai orang yang taat beragama serta memiliki reputasi kebaikan.

Meskipun demikian, seseorang tetap tidak diperkenankan mengajar kecuali setelah memperoleh rekomendasi yang dapat diterima dan terbukti memiliki kelayakan untuk menjalankan tugas tersebut.

(Ma’alim Al-Qurbah fi Ahkam Al-Hisbah, hlm. 260).

6. Kurikulum Pendidikan

Dalam kurikulum dan materi pembelajaran kuttab, anak-anak dituntut untuk menghafal seluruh Al-Qur’an atau sebagian darinya.

Mereka juga diajarkan membaca, menulis, seni tulisan tangan atau kaligrafi, serta dasar-dasar ilmu berhitung.

Para pendidik Muslim memberikan perhatian terhadap pembentukan kepribadian yang baik pada anak-anak kuttab.

Hal tersebut dilakukan dengan membiasakan mereka menuliskan sesuatu untuk orang lain, saling mengajar, dan saling mendiktekan pelajaran.

Dalam proses ini, terdapat murid yang memiliki keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan dikenal dengan sebutan al-‘arif (العريف), yaitu murid yang dipercaya membantu guru dalam kegiatan pembelajaran.

Anak yang telah mencapai usia balig dan memenuhi syarat menjadi imam juga dibiasakan memimpin salat berjamaah.

Semua itu menunjukkan perhatian terhadap penerapan praktis ilmu yang mereka pelajari.

Setelah guru menyelesaikan pengajaran membaca, menulis, dan hafalan Al-Qur’an, ia dapat melanjutkan dengan mengajarkan dasar-dasar ilmu agama dan bahasa.

Dengan demikian, kegiatan pendidikan di kuttab tidak terbatas pada kemampuan dasar, tetapi juga mencakup pengajaran sebagian hadis Nabi ﷺ, adab-adab agama, serta akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah sesuai dengan tingkat usia dan pemahaman anak.

Mereka juga mempelajari kaidah-kaidah bahasa, contoh-contoh surat-menyurat yang baik, serta syair-syair pilihan.

Materi tersebut diajarkan secara bertahap hingga menjadi sesuatu yang akrab dan melekat dalam kebiasaan anak-anak.

(Tarikh At-Tarbiyah Al-Islamiyyah, hlm. 226).

7. Sistem Administrasi dan Pengelolaan

Dalam hal pengelolaan pendidikan kuttab, para ulama fikih telah berupaya menyusun aturan semaksimal mungkin.

Mereka menetapkan persyaratan yang seragam bagi lembaga-lembaga kuttab.

Selain itu, negara turut melakukan pengawasan terhadap kuttab dan sistem pengelolaannya melalui pejabat muhtasib.

Pejabat tersebut berwenang mengawasi lembaga pendidikan serta melarang orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi sebagai guru.

Kehidupan di kuttab pada umumnya berlangsung secara sederhana dan alami.

Waktu belajar ditentukan berdasarkan tanda-tanda alam.

Terbitnya matahari menjadi penanda dimulainya kegiatan belajar, sedangkan panjang dan pendeknya waktu belajar mengikuti perubahan waktu terbit matahari dan datangnya azan Asar.

(At-Tarbiyah Al-Islamiyyah fi Al-Qarn Ar-Rabi’ Al-Hijri, hlm. 185).

Adapun mengenai waktu istirahat dan libur sekolah, kaum Muslimin memberikan perhatian terhadap kebutuhan anak-anak untuk beristirahat setelah menjalani kegiatan belajar.

Ibnu Al-Hajj Al-Abdari (wafat 737 H/1336 M) mengatakan bahwa memberikan waktu istirahat kepada anak-anak merupakan sesuatu yang dianjurkan.

Ia mengemukakan ungkapan yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ:

رَوِّحُوا الْقُلُوبَ سَاعَةً وَسَاعَةً.

“Berilah hati waktu untuk beristirahat dari waktu ke waktu.”

(Disebutkan dalam Marasil Abi Dawud. As-Sakhawi menyatakan bahwa riwayat ini memiliki sejumlah penguat dari riwayat-riwayat sahih. Lihat Al-Maqashid Al-Hasanah, hlm. 275).

Menurutnya, apabila anak-anak memperoleh waktu istirahat selama dua hari dalam sepekan, mereka akan kembali bersemangat untuk belajar pada hari-hari berikutnya.

(Al-Madkhal, 2/321).

Kuttab juga diliburkan pada hari-hari raya, ketika terjadi penyakit, serta dalam kondisi angin kencang, badai, cuaca sangat dingin, dan hujan lebat.

Apabila seorang guru berhalangan hadir karena urusan mendadak, ia berkewajiban mencari guru pengganti yang memiliki kemampuan setara dengannya, selama ketidakhadirannya tidak berlangsung lama.

Demikian pula apabila ia harus bepergian, ia dapat menunjuk seseorang yang mampu menggantikan tugasnya dengan baik.

Ketentuan ini berlaku apabila perjalanan tersebut benar-benar diperlukan dan berlangsung singkat, misalnya satu atau dua hari atau waktu yang serupa.

Keadaan demikian masih dapat ditoleransi, insya Allah.

Namun, apabila perjalanannya jauh atau dikhawatirkan menjadi lebih lama akibat berbagai kejadian yang mungkin terjadi dalam perjalanan, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

(Adab Al-Mu’allimin, Ibnu Sahnun, hlm. 57).

8. Pendidikan Anak Perempuan

Pendidikan dasar pada masa Islam tampaknya tidak hanya diperuntukkan bagi anak laki-laki, tetapi juga mencakup anak perempuan.

Hal ini terutama terlihat di lingkungan keluarga kaya, pejabat tinggi, dan ulama.

Sebagai contoh, seorang hakim yang dikenal wara’, Isa bin Miskin, yang wafat pada tahun 275 H/888 M, mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuannya.

Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa di luar masa jabatannya sebagai hakim, Isa bin Miskin memiliki kebiasaan membaca satu hizib Al-Qur’an setiap pagi.

Setelah itu, ia duduk mengajar para penuntut ilmu hingga waktu Asar.

Seusai Asar, ia memanggil kedua putrinya dan anak-anak perempuan saudaranya untuk mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan kepada mereka.

(Ar-Risalah Al-Mufashshalah li Ahwal Al-Mu’allimin, hlm. 321).

Tampaknya sebagian anak laki-laki terus belajar di kuttab hingga mencapai usia balig.

Karena itu, terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan timbulnya kerusakan moral apabila anak perempuan bercampur dengan mereka.

Namun, kekhawatiran tersebut tidak menyebabkan anak perempuan dilarang memperoleh pendidikan.

Yang dicegah adalah percampuran mereka dengan anak laki-laki, sebagai bentuk perhatian terhadap penjagaan akhlak dan agama.

Bukti paling jelas mengenai tersebarnya pendidikan di kalangan perempuan adalah banyaknya perempuan yang menjadi ahli fikih, penyair, penulis, dan tokoh dalam berbagai bidang keilmuan lainnya.

9. Kehidupan Sosial di Kuttab

Kaum Muslimin tidak membiarkan kuttab terpisah atau terasing dari kehidupan masyarakat.

Sebaliknya, kuttab berinteraksi dengan lingkungan sosialnya dan turut berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebagai contoh, apabila seorang ulama besar yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat melalui ilmunya meninggal dunia, atau seorang pemimpin yang berjasa melalui pemikiran dan tindakannya wafat, atau seorang penguasa yang adil meninggal dunia, maka kuttab dapat ditutup sementara.

Kegiatan belajar anak-anak diliburkan pada hari pemakamannya sebagai bentuk partisipasi dalam duka masyarakat, ungkapan belasungkawa, dan penghormatan terhadap jasa orang yang telah memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

(Adab Al-Mu’allimin, hlm. 57).

Anak-anak juga dilibatkan dalam persoalan-persoalan umum yang menimpa masyarakat.

Ibnu Sahnun mengatakan:

“Apabila masyarakat mengalami kekeringan dan imam melaksanakan salat istiska, aku menyukai apabila guru mengajak anak-anak yang telah mengetahui tata cara salat untuk ikut keluar. Hendaknya mereka bersungguh-sungguh berdoa dan memohon kepada Allah.

Sebab, telah sampai kepadaku bahwa ketika kaum Nabi Yunus—semoga selawat dan salam tercurah kepada Nabi kita dan kepada beliau—menyaksikan azab, mereka keluar bersama anak-anak mereka, lalu merendahkan diri dan memohon kepada Allah bersama anak-anak tersebut.”

(Adab Al-Mu’allimin, hlm. 111).

Pendidikan di kuttab juga memiliki perhatian besar terhadap adab-adab sosial.

Guru bertugas membina akhlak anak-anak, mendidik mereka dengan pendidikan yang baik, membiasakan mereka melakukan kebiasaan terpuji, serta mengajarkan cara menghormati orang lain.

Anak-anak diajarkan untuk memperhatikan kesopanan dan tata krama sesuai dengan kebiasaan masyarakat yang berlaku.

Mereka juga dibiasakan mengucapkan salam kepada orang yang masuk menemui mereka atau melewati mereka.

Guru memerintahkan anak-anak agar berbakti kepada kedua orang tua, menaati perintah keduanya dengan mendengar dan patuh, mengucapkan salam kepada mereka, serta mencium tangan keduanya ketika menemui mereka.

Dalam sistem pendidikan yang digambarkan oleh sumber sejarah tersebut, guru juga memberikan hukuman fisik kepada murid yang melakukan pelanggaran adab, mengucapkan kata-kata kotor, atau melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

(Ma’alim Al-Qurbah fi Ahkam Al-Hisbah, hlm. 261).

10. Perhatian terhadap Kesehatan Anak

Hal yang menarik perhatian adalah besarnya kepedulian para ulama fikih dan pendidik terhadap kesehatan anak-anak di kuttab.

Mereka menganjurkan agar anak yang sakit dipisahkan dari teman-temannya untuk mencegah penyebaran penyakit.

Ibnu Al-Hajj Al-Abdari mengatakan:

“Apabila salah seorang anak yang berada di kuttab mengeluhkan sakit mata atau sakit pada bagian tubuhnya, dan diketahui bahwa keluhannya benar, maka guru seharusnya memulangkannya ke rumah dan tidak membiarkannya tetap duduk di kuttab.”

(Al-Madkhal, 1/322).

Hal tersebut dimaksudkan agar keluarganya dapat memberikan perhatian dan melakukan pengobatan yang diperlukan, sekaligus mencegah penularan penyakit kepada anak-anak lainnya.

Guru juga diminta melarang murid-muridnya membeli makanan dan manisan yang dibiarkan terbuka dan dijajakan oleh pedagang keliling.

Disebutkan:

“Guru tidak boleh membiarkan seorang pun dari para pedagang berdiri di depan kuttab untuk menjual barang kepada anak-anak, karena hal tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak buruk apabila anak-anak membeli darinya.”

(Al-Madkhal, 1/313).

Bahkan, perhatian terhadap kesehatan anak-anak mencapai tingkat pengaturan kunjungan dokter ke kuttab setiap bulan.

(At-Ta’lim fi Mishr Zaman Al-Ayyubiyyin, hlm. 145).

11. Anggaran dan Pembiayaan Kuttab

Pembiayaan pendidikan di kuttab dilakukan melalui berbagai cara.

Di antaranya adalah pembayaran yang dilakukan oleh para orang tua untuk pendidikan anak-anak mereka.

Upah guru dapat dibayarkan secara bulanan, tahunan, atau berdasarkan kesepakatan sejumlah pembayaran tertentu sebagai imbalan atas pendidikan seorang anak.

Selain itu, pembiayaan juga dapat berasal dari orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi.

Mereka membantu membiayai pendidikan kerabat yang miskin maupun anak-anak Muslim lainnya yang bukan kerabat mereka.

Bentuk pembiayaan ini termasuk dalam konsep takaful ‘ilmi, yaitu solidaritas dan saling membantu dalam bidang pendidikan di kalangan kaum Muslimin.

Penerapan nyata prinsip-prinsip Islam telah melahirkan berbagai bentuk solidaritas masyarakat dalam penyediaan layanan pendidikan.

Hal tersebut turut meringankan beban negara dalam membiayai pendidikan, sehingga pengeluaran negara untuk keperluan tersebut dapat dibatasi pada keadaan-keadaan tertentu.

Kemungkinan besar, sistem pembiayaan berbasis solidaritas masyarakat inilah yang menjadi salah satu penyebab tersebar luasnya lembaga-lembaga pendidikan dasar di dunia Islam.

12. Kesimpulan

Sejarah kuttab menunjukkan bahwa pendidikan anak-anak memiliki kedudukan penting dalam perkembangan peradaban Islam. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat mempelajari Al-Qur’an, membaca, dan menulis, tetapi juga menjadi sarana pembentukan akhlak, pengembangan kepribadian, dan pembinaan kehidupan sosial anak-anak.

Penyebutan kuttab dalam atsar Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tersebut telah dikenal pada masa generasi sahabat. Sementara itu, berbagai riwayat mengenai guru anak-anak dan pembahasan upah pengajar pada masa salaf menggambarkan berkembangnya kegiatan pendidikan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Muslim.

Seiring dengan perkembangan peradaban Islam, kuttab semakin terorganisasi, baik dalam hal kurikulum, persyaratan guru, administrasi, pengawasan, maupun pembiayaan.

Perhatian terhadap anak-anak yatim dan keluarga miskin juga menunjukkan adanya dimensi sosial yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui dukungan masyarakat, para dermawan, dan penguasa, kesempatan memperoleh pendidikan dapat diperluas kepada berbagai lapisan masyarakat.

Di samping itu, pendidikan di kuttab memperlihatkan perhatian terhadap adab, keselamatan, kesehatan, waktu istirahat, serta hubungan anak-anak dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.

Dengan demikian, kuttab dapat dipandang sebagai salah satu fondasi penting pendidikan dasar dalam sejarah Islam. Pengalaman sejarahnya memberikan pelajaran bahwa pendidikan yang baik tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus memperhatikan pembentukan akhlak, kualitas pendidik, kesejahteraan peserta didik, dan tanggung jawab sosial masyarakat.

Sumber dan Referensi

Sumber utama: Artikel Al-Katatib ‘Inda Al-Muslimin (الكتاتيب عند المسلمين), Islam Web, diterbitkan pada 22 Juni 2008, bersumber dari Al-Hadharah Al-Islamiyyah karya Ali bin Nayif Asy-Syuhud.

Referensi tambahan hadis dan atsar:

  • Al-Bukhari, Al-Adab Al-Mufrad, no. 1044, Bab As-Salam ‘ala Ash-Shibyan.
  • Muslim, Shahih Muslim, no. 2168.
  • Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, pembahasan Fi Ajr Al-Mu’allim dan Fi Ash-Shibyan Mata Yata’allamun Al-Qur’an.

Referensi sejarah pendidikan yang disebut dalam artikel asli: At-Tarbiyah wa At-Ta’lim fi Al-Islam, At-Ta’lim fi Mishr Zaman Al-Ayyubiyyin, Ar-Raudhatain fi Akhbar Ad-Daulatain, At-Tarbiyah Al-Islamiyyah karya Ahmad Syalabi, Adab Al-Mu’allimin karya Ibnu Sahnun, Nihayah Ar-Rutbah fi Thalab Al-Hisbah, Ma’alim Al-Qurbah fi Ahkam Al-Hisbah, Tarikh At-Tarbiyah Al-Islamiyyah, Al-Madkhal karya Ibnu Al-Hajj, dan Al-Maqashid Al-Hasanah karya As-Sakhawi.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button