Fatawa Umum

Persoalan “MENJAWAB AZAN” Zaman Now

Pertanyaan:

Jika seseorang telah mendengar azan (dari suatu masjid), kemudian mendengarkannya kembali dari (masjid) yang lain, apakah dia harus menjawabnya?

Jawaban:

Dia menjawab yang pertama dan kedua, berdasarkan pengertian umum dari sabda Rasulullah :

(( إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول المؤذن ))

Artinya: “Jika kalian mendengarkan azan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muazin tersebut.”

            Begitu pula jika ia telahmenunaikan salat kemudian mendengarkan azan (di masjid lain); hendaknya ia menjawabnya berdasarkan makna umum pada hadis di atas.

            Berkata sebagian ulama: “Dia tidak menjawabnya, karena ia tidak dipanggil dengan azan tersebut (sebab ia telah salat), maka tidak perlu menyimaknya. Adapun hadis di atas dimaknai; cara menjawab azan di zamanNabiﷺ  yang mana tidak terjadi azan yang berulang (atau bersahutan).”

            Akan tetapi jika seseorang mengambil makna umum dari hadis di atas, dan berkata, “Bahwa (menjawab azan) adalah zikir dan hadisnya umum, sehingga tidak mengapa saya (memperbanyak) zikir”. . . maka dia dalam kebaikan.

 

Pertanyaan :

            Saya mempunyai jam al-fajr yang mengumandangkan azan setiap waktu salat, dan tidak ada masjid di daerah kami, apakah menjawab azan dari jam tersebut disyariatkan?

Jawaban :

Azan dari rekaman, tidak disyariatkan menjawabnya, karena bukan azan yang sebenarnya; karena muazin tidak melakukannya pada waktunya, akan tetapi merupakan rekaman azan yang lalu.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanyakan tentang azan di radio dan televisi, apakah dijawab atau tidak?

Beliau menjawab: “Azan memilik 2 kondisi :

  • Azan seorang muazin pada waktu salat secara live, maka azan ini hendaknya  dijawab, berdasarkan keumuman hadi sNabi: “Jika kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin tersebut”. Walaupun para fukaha berkata, “Jika ia telah salat (salat yang diazankan) maka ia tidak menjawabnya”.
  • Jika rekaman azan, maka tidak dijawab, karena bukan merupakan azan yang sesungguhnya. Dan disyariatkan bagi Anda (penanya): azan di rumah, agar mendapatkan pahala menjalankan syiar yang agung ini dan disyariatkan pula menjawab azan yang disiarkan melalui radio atau televise secara live, sebagaimana yang telah dijelaskan pada kondisi yang pertama.”
Baca Juga  Hukum Bagi Yang Lupa Membaca Doa Ketika Masuk WC

 

Sumber:

Situs Al Islam Sual wa Jawab, BinaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid.

https://islamqa.info/ar/148871

https://islamqa.info/ar/108374

Muhammad AlBonjowiy, B.A., M.A.

Alumni S2, Universitas Islam Madinah, Lc., M.A.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?