Tarbawi

Tuntunan Bersosial Media (3)

Dua perkara utama yang sangat penting untuk diperhatikan dalam berinteraksi dengan media massa dan sosial media adalah niat mulia dengan penuh keikhlasan, kemudian berpegang teguh dengan tuntutan dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, masih ada beberapa kaidah lain yang tak kalah pentingnya untuk diindahkan.

C. Menutup Semua Celah Menuju Perkara Haram ( سدّ الذرائع )

Kaidah “Sadd al-Dzarai’ (سَدُّ الذَّرَائِع )” adalah salah satu kaidah penting dalam menetapkan hukum sebuah perkara, terutama perkara kontemporer. Sebuah kata mutiara mengatakan: mencegah lebih baik daripada mengobati.

Kaidah “Sadd al-Dzarai’ (سَدُّ الذَّرَائِع )” berarti menutup semua pintu/sarana yang dapat mengantarkan pada perkara yang diharamkan. Sarana/media tersebut pada dasarnya boleh, tetapi karena berpotensi menjerumuskan pada perkara yang diharamkan, maka ia menjadi haram atau terlarang.

Standar utama kaidah ini adalah besar kecilnya maslahat dan mafsadat yang akan ditimbulkan oleh sarana tersebut. Jika mafsadat yang akan ditimbulkan pasti atau lebih besar maka sarana tersebut dilarang, sebaliknya jika maslahatnya pasti atau lebih besar dari mafsadatnya maka ia dianjurkan. Penentuan besar kecilnya maslahat dan mafsadat diserahkan kepada pihak yang berkompeten, yakni para ahli di bidangnya masing-masing, kemudian keputusan hukum akhir diserahkan kepada majelis ulama.

Imam Al-Qarafiy rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa sebagaimana dzari’ah/sarana wajib ditutup (jika mengantarkan kepada yang haram), maka terkadang menjadi wajib dibuka/dibolehkan, terkadang pula makruh atau sunnah, sebab ia adalah sarana. Jika sarana menuju perkara haram dilarang, maka sarana menuju perkara wajib menjadi wajib pula.” (1)

Berdasarkan pemaparan beberapa ulama, seperti Al-Qarafiy dan yang lainnya, media/dzarai’ dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok utama:

  1. Media/sarana yang pasti membawa kepada perkara haram, maka semua ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan harus dicegah. Contoh:
  • Menjual senjata kepada penjajah yang sedang memerangi kaum muslimin.
  • Menggali sumur di tengah jalan umum tanpa pemberitahuan atau tanda peringatan.
  1. Media/sarana yang jarang menjerumuskan kepada perkara haram, maka ulama sepakat bahwa ia tidak terlarang dan tidak perlu dicegah. Contoh:
  • Larangan menanam anggur karena dikhawatirkan akan dijadikan minuman keras.
  • Larangan bertetangga karena takut terjerumus kepada perzinahan.
  1. Media/sarana yang sering mengantarkan kepada perkara haram, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Contoh:
  • Menunda penyerahan seluruh mahar, hukumnya makruh menurut mazhab Maliki, karena dikhawatirkan membuka peluang menikah tanpa mahar dengan alasan akan dibayar belakangan.
  • Berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, karena dikhawatirkan orang-orang mengiranya sebagai ibadah tambahan atas Ramadhan. Kecuali seseorang yang biasa berpuasa pada hari yang bertepatan dengan hari tersebut.
Baca Juga  Sifat-sifat Hamba Ar-Rahman (Sifat Ketujuh)

Contoh kontemporer yang menarik adalah larangan menyetir mobil bagi wanita di Saudi Arabia. Larangan ini berlaku sejak puluhan tahun lalu, meski hukum asalnya mubah, namun ulama mengharamkannya berdalilkan kaidah Sadd al-Dzarai’, menimbang lebih dari 38% penduduknya (sensus 2017) adalah para pekerja dari luar negeri, di samping semua sarana yang berkaitan dengan kendaraan dikerjakan oleh pria. Baru pada September 2017 Kerajaan Saudi Arabia resmi membolehkan wanita mengemudi sendiri kendaraannya, mungkin karena sarana pendukung telah memadai dan mafsadat yang dikhawatirkan telah berkurang atau hilang. Wallahu A’lam

Penerapan Kaidah Sadd al-Dzarai’ dalam Bermedia Massa

Kaidah ini harus benar-benar dijadikan acuan dalam bersosial media dan berinteraksi dengan media massa yang sangat variatif. Walaupun potensi mafsadatnya tidak pasti, tetapi memilih untuk berhati-hati tentu lebih baik.

Berikut beberapa contoh perkara yang perlu dihindari dengan pertimbangan kaidah Sadd al-Dzarai’:

a. Tidak mengikuti atau bergabung dalam fanpage atau group Facebook dan media sosial lainnya yang membahas perbandingan/perbedaan mazhab yang berbeda ideologi, seperti Syiah, Liberal, dll, dengan tujuan diskusi ilmiah atau berdebat, karena dikhawatirkan akan terkontaminasi syubhat dan ideologi mereka. Sebab, mendahulukan keselamatan akidah dan akhlak pribadi juga keluarga sangat urgen.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ibnu ‘Asyur rahimahullah berkata, “Ayat ini berisi larangan menyebabkan diri dan orang lain terjerumus kepada kebinasaan yang pasti, tanpa meraih tujuan yang diinginkan.” (2)

b. Jika mafsadat yang didapat dari terlibat langsung dalam medsos lebih besar dari maslahat yang diinginkan atau diangankan, maka menghindari medsos lebih selamat. Terlebih lagi bagi orang yang merasa imannya masih lemah, usianya masih dini, atau mudah terpengaruh, demi menjaga agama dan akidahnya. Sebab menjaga kemurnian akidah dan keselamatan agama adalah wajib, dan semua sarana pendukungnya menjadi wajib pula.

Baca Juga  Sifat-sifat Hamba Ar-Rahman (Sifat Kedua)

c. Menjauhi program televisi atau aplikasi yang menawarkan perdukunan, ramalan nasib, begitu juga zodiac, baik bertujuan untuk tes kepribadian atau untuk mengetahui perkara gaib, seperti jodoh, dll.

d. Menghindari akun/aplikasi spionase (tajassus), serta yang membahayakan atau merugikan, termasuk situs dewasa yang cocok buat kita namun dikhawatirkan anak-anak dapat melihatnya.

e. Memilih dan memilah teman di medsos, jangan menerima semua permintaan pertemanan, apalagi dari orang yang tidak dikenal, karena semua jenis manusia ada di dalamnya. Apalagi seringkali postingan teman yang tidak layak, lewat di halaman kita dan dilihat oleh anak-anak.

f. Tidak berkomunikasi secara bebas antara pria dan wanita yang bukan mahram, meski tujuannya untuk belajar/konsultasi agama. Sebab dikhawatirkan terjerumus kepada hubungan yang lebih mendalam.

Jika seorang wanita ingin bertanya sesuatu kepada seorang ustadz atau pria lainnya, ia bisa minta bantuan mahramnya, begitu pula seorang pria yang ingin berkomunikasi dengan wanita lain via medsos. Sebab, semua hukum yang berkaitan dengan hubungan antara wanita dan pria non mahram di dunia nyata, sama saja hukumnya dengan dunia maya, bahkan terkadang dampak negatif hubungan dunia maya lebih besar.

Janganlah seorang pria atau wanita mengklaim bahwa dirinya tidak takut terjatuh ke dalam fitnah atau tidak akan tergoda. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  saja memerintahkan istri-istri beliau memasang hijab dari Ibnu Ummi Maktum, padahal beliau tunanetra.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami berada di sisi beliau, Ibnu Ummi Maktum datang dan menghadap kepada beliau, setelah kami diperintahkan untuk berhijab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Berhijablah kalian berdua darinya,’ maka aku bertanya; ‘Wahai Rasulullah, bukankah dia buta, dia tidak dapat melihat dan tidak mengetahui kami?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Apakah kamu berdua buta?’, Bukankah kamu berdua dapat melihatnya?'” (3)

g. Tidak memamerkan foto pribadi, keluarga utamanya anak-anak, harta (mobil, rumah, dll), dan semua kelebihan yang Allah berikan kepada kita. Demi menghindari adanya hasad atau penyakit ‘ain hasidah.

Penyakit ‘Ain Nyata/Benar Adanya

‘Ain adalah penyakit atau gangguan yang disebabkan pandangan mata. Al Lajnah Ad Daimah – Saudi Arabia menjelaskan, “‘Ain dari kata ‘aana – ya’iinu yakni: terkena sesuatu hal dari mata. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, lalu diikuti oleh respon jiwa yang negatif, lalu jiwa tersebut menggunakan media pandangan mata untuk menyalurkan racunnya kepada yang dipandang tersebut.” (4)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ain itu benar-benar ada! Andaikan ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, sungguh ‘ain itu yang bisa.”(5)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Faktor yang paling banyak menyebabkan kematian umatku setelah takdir Allah adalah ‘ain.” (6)

Penyakit ‘ain umumnya disebabkan pandangan orang yang hasad dan iri, tetapi bisa juga disebabkan pandangan orang yang mengagumi sesuatu dan tidak mengucapkan Masya Allah.

Penyakit ‘ain juga dapat menimpa seseorang melalui foto maupun video. Ibnul-Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Jiwa orang yang menjadi penyebab ain bisa saja menimbulkan penyakit ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak faktor yang bisa menjadi sebab terjadinya ain, dengan hanya cerita atau pemaparan tanpa melihat langsung”.(7)  

Baca Juga  Sifat-sifat Hamba Ar-Rahman (Sifat Pertama)

Syaikh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan, “Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain, kita memohon perlindungan dan keselamatan dari Allah Ta’ala.” (8)

Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari dampak negatif internet, media massa dan media sosial yang dapat merusak agama, akhlak bahkan keluarga kita.

Bersambung …

_____________________________________________

(1)  Al-Furuq, jilid II, hal. 61.

(1)  Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, jilid II, hal. 214.

(3)  HR. Ahmad, no. 25326, Abu Dawud, no. 3585, Tirmidzi, no. 2702, dan beliau berkata: “Hadits ini hasan shahih.”

(4)  Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, jilid I, hal. 271.

(5)  HR. Muslim no. 2188.

(6)  HR. Al Bazzar dalam Kasyful Astar [3/ 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206.

(7)  Zadul Ma’ad, jilid IV, hal. 149.

(8)  https://islamqa.info/ar/answers/122272

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?