Tarbawi

Tuntunan Bersosial Media (2)

Dalam berinteraksi dengan sosial media dan media massa lainnya, ada beberapa kaidah penting yang harus dijadikan acuan. Sebab, aktifitas kita di dunia maya pada intinya sama saja dengan dunia nyata, kecuali dalam sisi tertentu.

  1. Niat yang Mulia.

Sejatinya, setiap aktifitas dan interaksi di dunia maya apapun bentuknya adalah sebuah amal perbuatan. Baik atau buruknya hasil perbuatan yang kita lakukan di dunia maya ataupun dunia nyata tergantung pada niat kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.([1])  

Berniat mulialah dalam setiap aktifitas di media massa dan medsos. Niatkanlah menggapai rida Allah Azza wa Jalla, mencari kebaikan atau menebarkannya, berdakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, dsb.

Ketika seseorang berniat baik dengan bermedia sosial, namun belum berhasil merealisasikannya maka ia tetap mendapat pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً.

“Barangsiapa berkeinginan untuk kebaikan namun belum melakukannya maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna untuknya, dan barangsiapa berkeinginan untuk suatu kebaikan lalu melakukannya maka Allah mencatat untuknya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat hingga beberapa kali lipat. Dan jika dia berkeinginan untuk kejelekan namun dia belum mengerjakannya, maka Allah akan mencatatnya sebagai kebaikan yang sempurna untuknya, namun jika dia mengamalkannya maka Allah mencatatnya sebagai satu dosanya.” (HR. Bukhari, no. 6491, Muslim, no. 130).

Akan tetapi jika seseorang berniat buruk dengan aktivitas di dunia media massa, ia kemudian berusaha mencapainya namun gagal, maka ia tetap berdosa. Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata:

Baca Juga  Sifat-sifat Hamba Ar-Rahman (Sifat Kedua Belas)

“Akan tetapi, siapa yang berusaha melakukan maksiat dengan segenap kemampuannya, namun takdir menghalanginya, maka banyak ulama yang mengatakan bahwa ia dihukum karena usahanya.., siapa saja yang mengerahkan segenap usahanya untuk melakukan maksiat, pada hakikatnya ia telah melakukannya.” ([2])   

Adapun dalam kaitannya dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku dari segala yang dibisikkan dan dikatakan hatinya, selama belum dilakukan atau dibicarakan.” ([3])

Imam Nawawi telah menjelaskannya dalam ungkapan beliau: “(dimaafkan) jika belum tertanam dalam hati.”  Ini sejalan dengan ungkapan beliau: “Sesuai mazhab yang shahih bahwa amalan hati akan diberi sanksi jika telah terpatri.” Imam Ibnu Hajar menambahkan: “Dalil pendukung lain bisa diambil dari sabda beliau “selama belum dilakukan“, sebab keyakinan adalah amalan hati. ([4])

Niat ikhlas harus tetap dijaga, jangan sampai ternodai dengan banyak sedikitnya jumlah subscriber, viewer, like dan dislike,  serta komentar orang lain. Jika niatnya ikhlas karena mengharap rida Allah semata, maka jumlah yang banyak takkan membuatnya sombong, sebaliknya jumlah yang sedikit takkan membuatnya sedih atau patah semangat. Sebelum mengetik sebuah status, menshare video atau tulisan, hendaklah hati dibentengi dari segala virus yang dapat merusak amal baik, berupa riya, ujub, dan sum’ah.

  1. Urgensi Landasan Syar’iat.

Niat yang ikhlas tidak cukup dalam bermedia sosial, melainkan harus ada landasan syar’inya. Seorang konten kreator boleh saja berinovasi, mengerahkan segenap kreativitasnya, tetapi tetap harus mengindahkan landasan syariat, sebab tujuan baik nan mulia, tidak bisa dicapai dengan sarana yang melanggar batasan syariat.

Berikut ini beberapa contoh urgensi landasan syariat dalam beraktifitas di media:

  • Haram hukumnya memosting atau menshare perkara yang diharamkan, kebatilan atau kemungkaran, seperti hadist maudhu’, ideologi sesat, tafsir menyimpang atas ayat Al-Qur’an, iklan atau poster yang berisi ajakan kepada perkara terlarang dalam agama dan penghinaan terhadap syariat Islam, dll. Jika tujuannya nahi mungkar dengan memberikan penjelasan dan catatan yang lengkap, mungkin alasannya bisa diterima, meskipun sebaiknya hal tersebut dihindari, sebab terkadang kemungkaran yang ia sebarkan lebih mengena dari pada catatan pengingkaran yang ia sertakan.
  • Bergabung dalam group FB, WA dan aplikasi lainnya dengan tujuan belajar, silaturahmi dsb, tetapi dalam komunitas tersebut terjadi pelecehan terhadap agama atau tokoh agama Islam meski dengan tujuan bercanda, sering pula terjadi ghibah, menyinggung seorang alim atau da’i tertentu, maka ia harus keluar dari group tersebut, kecuali ia mampu menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Baca Juga  Figur Pendidik Muslim : Luqman Al-Hakim (Bag. 2)

Allah Azza wa Jalla berfirman: 

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. Al-An’am: 68)

Imam Ibnu Asakir rahimahullah berkata: “Ketahuilah wahai saudaraku, semoga Allah memberi kita taufik untuk mendapat ridanya dan menjadikan kita orang yang bertakwa kepada-Nya dengan ketakwaan sempurna; bahwa daging ulama itu beracun. Sudah dimaklumi bahwa sunnatullah berlaku bagi orang yang merendahkan ulama; yaitu aibnya sendiri akan tersingkap. Dan orang yang mencela ulama akan diberi sanksi oleh Allah dengan hati yang mati, sebelum orang tersebut mati.” ([5])

Bukan berarti ulama itu maksum dari salah dan dosa, bukan pula menghina atau menggibah selain ulama dosanya biasa, akan tetapi jika harga diri ulama sudah jatuh, maka jatuh pula nilai fatwa dan ilmu mereka di hadapan manusia. Ulama adalah para pewaris Nabi, para pengusung panji dakwah dan ilmu, jika panji Islam jatuh, maka umat tidak memiliki penuntun selain setan jin dan manusia.

Artinya, ghibah terhadap ulama dampaknya lebih besar daripada ghibah terhadap selain ulama, karena ghibah pada selain ulama dampaknya personal, sedangkan ghibah terhadap ulama dampaknya global dan universal, yakni membahayakan Islam dan umat Islam keseluruhan.

Adapun group yang di dalamnya sering terjadi pengolokan terhadap Islam dan syi’arnya, maka cukuplah firman Allah berikut sebagai peringatan bagi mereka yang tetap memilih berada di dalamnya:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).

  • Menebar foto atau video penyiksaan dan pembunuhan saudara-saudara kita, seperti di Siria, Palestina, dll. dengan niat nusrat al-mustadh’afin (menolong orang-orang tertindas). Hal ini dilarang karena justru akan membuat senang musuh-musuh Islam, menyebabkan kaum muslimin lemah, patah semangat atau bahkan putus asa.
Baca Juga  Menjadi Pendengar Yang Baik

Mendukung mereka dilakukan dengan cara dan sarana yang tepat, seperti senantiasa mendoakan mereka, membantu dengan harta, memberi semangat,  membela hak-hak mereka di mahkamah internasional, dsb.

  • Tidak dibenarkan memberi dukungan atau menyebarkan perkara-perkara bid’ah dengan niat taqarrub kepada Allah Ta’ala.
  • Menulis atau menebarkan cerita-cerita fiktif dengan tujuan memperingatkan dari bahaya/dampak negatif sesuatu. Seperti bahaya gadget, atau bahaya maksiat tertentu dengan mengarang cerita dusta.

Sebagian ulama, seperti Syekh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin membolehkan cerita fiktif guna mendukung perbuatan baik atau maslahat bagi manusia, dengan syarat adanya pernyataan bahwa kisah tersebut adalah fiksi dan di dalamnya tidak dukungan terhadap perbuatan dosa, permusuhan dan perkara haram lainnya.

Bersambung insya Allah ….

([1]) HR. Bukhari, no. 1, Muslim, no. 1907.

([2]) Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, jilid II, hal. 323.

([3]) HR. Bukhari, no. 6664, Muslim, 127.

([4]) Lihat: Fath al-Bari, jilid I, hal. 71.

([5]) Tabyin Kadzib al Muftari, hal. 29. Imam Nawawi juga menukil ungkapan ini dalam kitab beliau: At-Tibyan Fi Adab Hamalat Al-Qur’an, hal. 29.

Abu Zulfa, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?