Fatawa Umum

Tentang Bid’ah

Barakallahu fiykum ustzana..

1. Izin bertanya lagi ust:
Ada hadis keutamaan bersedekah dg makanan besar pahalanya, tpi ada juga hadis bersedekah dg air.. bolehkah memilih yg mana utama..; misal sedekah makanan paling utama, atw misal didaerah tersebut tdk ada air maka kita memilih sedekah dg air(pembuatan sumur)

2. Ttg bid’ah:
Apakah pemberian harakat, titik pada huruf bhs arab merupakan bid’ah, krn dizaman nabi tdk ada demikian, dan apa yg dimaksud dg sarana..

Jawaban:

1. Betul sedekah TERBAIK dilihat dari banyak sudut; tergantung keadaan pemberi, yang diberi, jenis shadaqahnya.

2. Diantara perbedaan antara Bid’ah Dan Al maslahah Al mursalah adalah:
Bid‘ah adalah tambahan dalam agama; maka ia termasuk bentuk pensyariatan.
Adapun al-maṣlaḥah al-mursalah adalah sesuatu yang dengannya agama terjaga; maka ia menjadi tempat ijtihad dan pertimbangan.

Penjelasan ulama sebagai berikut:

Pertama: Definisi Bid‘ah

Al-Ḥāfiẓ Ibnu Rajab al-Ḥanbalī رحمه الله تعالى memberikan definisi bid‘ah yang menyeluruh. Ia berkata:

فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئًا، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّينِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّينِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ: فَهُوَ ضَلَالَةٌ، وَالدِّينُ مِنْهُ بَرِيءٌ.

Terjemahan:
Maka setiap orang yang mengada-adakan sesuatu, lalu menisbatkannya kepada agama, sementara ia tidak memiliki asal dari agama yang dapat dirujuki, maka hal itu adalah kesesatan, dan agama berlepas diri darinya. (Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam, 2/128)

Sehingga rukun-rukun bid‘ah adalah:

1. Iḥdāṡ (mengada-adakan sesuatu).
2. Menisbatkan pengada-adaan itu kepada agama.
3. Tidak memiliki dasar syar‘i yang menunjukkan kepadanya.

Kedua: Definisi Maṣlaḥah Mursalah

Secara bahasa, maṣlaḥah berarti manfaat, baik duniawi maupun ukhrawi.
Sedangkan mursalah secara bahasa berarti mutlak.

Adapun secara istilah, al-maṣlaḥah al-mursalah adalah kemanfaatan yang tidak terdapat dalil khusus yang menunjukkan pengakuannya atau pembatalannya.

Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam menjelaskan definisi al-maṣāliḥ al-mursalah:

وَهُوَ أَنْ يَرَى الْمُجْتَهِدُ أَنَّ هَذَا الْفِعْلَ يَجْلُبُ مَنْفَعَةً رَاجِحَةً، وَلَيْسَ فِي الشَّرْعِ مَا يَنْفِيهِ

Terjemahan:
Yaitu seorang mujtahid memandang bahwa suatu perbuatan mendatangkan manfaat yang lebih kuat, dan tidak ada dalam syariat yang menolaknya. (Majmū‘ al-Fatāwā, 11/342–343)

Ketiga: Persamaan dan Perbedaan antara Bid‘ah dan Maṣlaḥah Mursalah

Syaikh Muḥammad bin Ḥusain al-Jīzānī – semoga Allah menjaganya – berkata:

A. Titik Persamaan antara Bid‘ah dan Maṣlaḥah Mursalah:

1. Keduanya sama-sama sesuatu yang tidak dikenal terjadi di masa kenabian. Hal ini lebih jelas pada maṣāliḥ mursalah, sedangkan pada bid‘ah, meskipun jarang, ada yang muncul pada masa itu, seperti kisah tiga orang yang bertanya tentang ibadah Nabi ﷺ.

2. Baik bid‘ah maupun maṣlaḥah mursalah pada umumnya tidak memiliki dalil khusus yang jelas. Dalil yang bisa dipakai hanyalah dalil-dalil umum yang bersifat mutlak.

B. Titik Perbedaan antara Bid‘ah dan Maṣlaḥah Mursalah:

1. Bid‘ah hanya terdapat dalam perkara-perkara ibadah dan urusan agama. Adapun maṣlaḥah mursalah pada umumnya terkait perkara yang maknanya dapat dipahami akal, sesuai dengan pertimbangan logis yang diterima akal sehat, sehingga tidak masuk pada wilayah ibadah mahdhah.

2. Bid‘ah dimaksudkan sebagai tujuan utama oleh pelakunya. Mereka bertaqarrub kepada Allah dengannya dan sulit meninggalkannya. Adapun maṣlaḥah mursalah, ia hanyalah sarana (qasd ṡānawī), bukan tujuan utama. Ia digunakan sebagai wasilah untuk mencapai maqāṣid syarī‘ah. Karena itu, bila bertentangan dengan mafsadah yang lebih besar, maka maṣlaḥah tersebut gugur.

3. Bid‘ah berujung kepada pemberatan dan penambahan kesulitan bagi mukallaf. Sedangkan maṣlaḥah mursalah justru kembali kepada keringanan, menghilangkan kesulitan, atau menjaga perkara daruriyyāt (primer).

4. Bid‘ah bertentangan dengan maqāṣid syarī‘ah dan merusaknya. Sedangkan maṣlaḥah mursalah hanya diterima bila sesuai dengan maqāṣid syarī‘ah dan mendukungnya. Jika tidak, maka tidak dianggap.

Wallahu a’lam

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button