Akidah

Tawakal Dalam Perspektif Aqidah

Tawakal adalah amalan hati yang sangat mulia. Ia merupakan syarat terwujudnya keimanan dan keislaman sekaligus menjadi konsekuensinya; sebagaimana Allah kabarkan dari perkataan Nabi Musa kepada kaumnya dalam firmanNya: Berkata Musa, ‘Hai kaumku! Jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus: 84). 

Tawakal kepada Allah di antara kewajiban tauhid dan keimanan yang paling agung. Kekuatan iman dan kesempurnaan tauhid seseorang sangat bergantung pada sejauh mana kekuatan tawakalnya kepada Allah. Di dalam Al-Quran, perintah bertawakal kepada Allah sungguh lebih banyak daripada perintah bersuci yang merupakan salah satu syarat sahnya shalat, dan lebih banyak dari perintah berpuasa yang merupakan bagian dari rukun-rukun Islam.  

 

Definisi Tawakal 

Secara etimologi, kata tawakal dalam bahasa Arab berasal dari kata wakala yakilu wakalatan, yang berarti menyerahkan urusan kepada wakil yang ditugaskan. Dari kata dasar wakala terbentuk kata tawakkul (tawakal) melalui proses Ilmu Sharf. Dalam KBBI, tawakal diartikan sebagai kepasrahan diri kepada kehendak Allah atau percaya dengan sepenuh hati kepada Allah.  

Secara terminologi, tawakal adalah menyandarkan diri kepada Allah dalam mengharap manfaat dan menolak mudarat dengan penuh keyakinan kepadaNya disertai dengan upaya-upaya yang bermanfaat. (lihat: Al-Qaul Al-Mufidala Kitab At-Tauhid, karya Muhammad Al-Utsaimin: II/87). 

Definisi di atas menjelaskan bahwa tawakal memiliki dua pilar: 

Pertama: Amalan hati berupa menyandarkan diri sepenuhnya kepada Allah dalam mengharap manfaat dan menolak mudarat. 

Kedua: Amalan fisik berupa melakukan upaya-upaya yang bermanfaat. 

Dengan demikian, maka dapat  dipahami bahwa tawakal bukan hanya amalan hati semata, namun perpaduan antara amalan hati dan amalan fisik. Hal ini dilandasi dalil antara lain 

  1. Hadis Anas bin Malik yang menceritakan bahwa ada seseorang yang turun dari untanya berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah! Apakah aku mengikatnya lalu bertawakal atau melepasnya kemudian bertawakal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, 
Baca Juga  Mengapa Kita Harus Mengenal Allah Ta’ala (Bag. 2)

اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ 

“Ikatlah untamu dan bertawakallah!” (HR. Tirmidzi, hasan). 

  1. Hadis Abu Hurairah; bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ 

”Berambisilah untuk sesuatu yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR. Muslim). 

Hadis ini, kendati redaksinya bukan penjelasan terhadap makna tawakal, namun memuat esensi tawakal, yaitu menggabungkan antara melaksanakan sebab dan meminta bantuan kepada Allah. 

 

Urgensi dan Keutamaan Bertawakal kepada Allah 

Bertawakal kepada Allah memiliki keutamaan dan urgensi yang sangat banyak; sebagaimana disebutkan di dalam nas-nas Al-Quran dan Sunnah. Keutamaannya antara lain sebagai berikut: 

  1. Tawakal adalah sifat orang yang beriman.

Allah berfirman, ”Dan hanya kepada Allahlah hendaknya kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Al-Maidah: 23). 

  1. Orang yang bertawakal kepada Allah dicukupkan kebutuhannya.

Allah berfirman, ”Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). 

  1. Orang yang bertawakal kepada Allah dijamin rezekinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا 

”Jikalau kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberikannya kepada burung, pergi di pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, shahih). 

  1. Orang yang bertawakal kepada Allah dicintai oleh Allah.

Allah berfirman, ”Dan apabila kalian telah bertekad, maka bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.” (QS. Ali Imran: 159) 

Adapun urgensinya, maka dapat dilihat antara lain pada poin-poin berikut: 

  1. Hamba pada hakikatnya fakir, ia membutuhkan pemberian, pertolongan, bantuan, penjagaan dan pemeliharan Allah, sehingga ia perlu bertawakal dan menyerahkan segala urusannya kepadaNya sembari melakukan upaya ril untuk mewujudkan kebutuhannya.
  2. Segala urusan berada di dalam ketentuan Allah, sehingga makhluk seharusnya menyerahkan urusannya kepada-Nya. Allah berfirman,
Baca Juga  Mengapa Kita Harus Mengenal Allah? (Bag.1)

“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorang pun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana“. (QS. Fathir: 2).  

Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (QS. Yunus: 107). 

  1. Seorang hamba tidak dapat mewujudkan ibadah yang wajib kepada Allah kecuali atas inayah/bantuan Allah kepadanya. Oleh karenanya, Allah menggabungan antara ibadah dan inayah di dalam ayat

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ 

Hanya kepada Engkaulah yang kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (QS. Al-Fatihah: 5). 

  1. 4. Bertawakal kepada selain Allah membawa kemudatan besar kepada pelakunya. Perhatikanlah orang-orang yang digambarkan Allah dalam firman-Nya: “Dan mereka telah mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar sembahan-sembahan itu menjadi pelindung bagi mereka. Sekali-kali tidak. Kelak mereka (sembahan-sembahan) itu akan mengingkari penyembahan (pengikut-pengikutnya) terhadapnya, dan mereka (sembahan-sembahan) itu akan menjadi musuh bagi mereka“. (QS. Maryam: 81-82).

 

Jenis-Jenis Tawakal 

Ditinjau dari sisi objeknya, secara global tawakal terbagi dua: 

Pertama, tawakal kepada Allah. 

Tawakal ini adalah ibadah dan diperintahkan oleh Allah sehingga wajib hukumnya. Sebagaimana Allah perintahkan dalam banyak ayat, antara lain dalam firmanNya: 

وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ  

Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. (QS. Ali Imran: 122, 160).  

Dari sisi hal yang ditawakalkan, contoh tawakal jenis ini antara lain sebagai berikut: 

  1. Tawakal seorang hamba kepada Allah dalam memperbaiki kondisi dirinya, hati, perbuatan, dan akhlaknya.
  2. Tawakal seseorang dalam memperbaiki dirinya plus memperbaiki masyarakatnya melalui dakwah, amar makruf dan nahi munkar bahkan jihad di jalan Allah. Tawakal ini merupakan tawakalnya para nabi dan para ulama.
  3. Tawakal kepada Allah dalam mewujudkan kepentingan dunia atau menolak kemudaratan. Tawakal ini termasuk ibadah dan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Baca Juga  Mengapa Kita Harus Mengenal Allah Ta’ala (Bag. 3)

 

Kedua, tawakal kepada selain Allah.  

Tawakal jenis ini terbagi dua, yaitu: 

  1. Tawakal syirik, hukumnya haram. Yaitu tawakal yang mengandung kesyirikan kepada Allah. Tawakal syirik ini terbagi dua, yaitu:
  2. Bertawakal kepada makhluk dalam hal-hal yang tidak dapat diwujudkan kecuali oleh Allah. Seperti bertawakal kepada seorang wali yang telah wafat, bertawakal kepada orang yang jauh dan tidak dapat mendengarkan atau memenuhi hajat yang ditawakalkan kepadanya, misalnya orang yang hampir tenggelam bertawakal kepada wali hidup yang jauh dari lokasi dan tidak mengetahui kondisinya. Tawakal dalam contoh ini dikenal sebagai tawakal sir, yaitu tawakal yang lahir dari keyakinan bahwa wali tersebut memiliki kekuatan supra natural tersembunyi yang dengannya ia mampu memberikan pertolongan kepada orang yang bertawakal kepadanya. Tawakal ini adalah syirik akbar.
  3. Bertawakal sepenuhnya kepada makhluk dalam hal yang mampu ia wujudkan, dan lepas dari ketergantungan kepada Allah. Hal ini termasuk syirik kecil. Seperti bertawakal sepenuhnya kepada penguasa dalam memenuhi kebutuhan yang dalam wewenangnya, atau bertawakal sepenuhnya kepada atasannya dalam kenaikan pangkat dan jabatannya tanpa menyadari bahwa hal tersebut diatur dan berada dalam takdir Allah.
  4. Tawakal yang murni sebagai upaya mewakilkan urusan dan mendelegasikan tugas kepada seseorang yang kapabel. Mewakilkan urusan atau mendelegasikan tugas kepada orang yang kapabel, meski dalam bahasa Arab dapat dikatakan sebagai bentuk tawakal hukumnya boleh. Nabi shallallahu alaihi wasallam sering melakukan hal tersebut. Beliau misalnya mewakilkan urusan gudang zakat kepada Abu Hurairah, urusan penyembelian hewan qurban kepada Ali bin Abi Thalib, menugaskan beberapa sahabat untuk berdakwah di luar kota Madinah, menugaskan sebagian sahabat sebagai panglima perang, dan semacamnya. (Lihat: A’malul-Qulub, karya Dr. Khalid bin Utsman As-Sabt: I/478-484)

Salahuddin Guntung, Lc., MA., Ph.D.

Alumni S3, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?