Tadabbur Al-Quran

Tadabur Ayat Talak

Tadabur ayat Al-Quran kali ini adalah firman Allah Ta’ala tentang persoalan talak, yaitu:

 يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Artinya: “Wahai Nabi, bila kalian mentalak (menceraikan) istri-istri kalian, maka ceraikanlah meraka (sesuai) idah mereka.(QS Ath-Thalaq: 1)

Adanya imbuhan lafal إذا) =bila(, menunjukan bahwa talak atau cerai bukanlah anjuran utama dalam syariah dan bukan pilihan prioritas pasutri ketika menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Justru agama memberikan solusi-solusi secara bertahap, berdasarkan kadar masalah yang terjadi, terkadang membolehkan memukul istri sekadarnya sebagai bentuk hukuman sesuai tuntunan yang disyariatkan, hingga anjuran menghadirkan penengah dari kedua belah pihak pasutri untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Tujuannya adalah agar hubungan pernikahan mereka tetap bisa dipertahankan, hingga Allah mengumpulkan mereka sekeluarga kelak di surga-Nya, sebagaimana Allah sinyalir dalam firman-Nya:

 وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, dan anak-cucu mereka mengikuti mereka dengan keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala ‘amal mereka. Tiap-tiap pribadi terikat dengan apa yang diperbuatnya.” (QS Ath Thuur: 21)

Oleh karena itu, memilih talak atau cerai adalah solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, ia bagaikan obat yang sangat pahit, namun seorang yang sakit perlu meminumnya agar sakit yang dideritanya bisa disembuhkan. Demikian pula halnya ketika menghadapi masalah-masalah yang lain dalam kehidupan, sesungguhnya banyak sekali solusi-solusi yang bisa digunakan secara bertahap, namun terkadang kita tidak mengetahuinya atau kurang tepat dalam memilih dan menggunakan solusi tersebut. Misalnya, solusi yang berat digunakan untuk masalah yang ringan, atau sebaliknya. Inilah salah satu sebab mengapa masalah yang dihadapi tak kunjung selesai, apalagi bila diperkeruh oleh pikiran yang kotor, buruk sangka atau emosi yang tak terkendali, maka masalah tersebut justru akan menjadi sebuah petaka, na’udzubillah min dzaalik.

Kemudian dalam petikan firman Allah: ( لعدتهن ) artinya: “(ceraikanlah) karena masa idah mereka”, terdapat sebuah isyarat penting agar talak atau perceraian bisa menjadi solusi yang tepat, serta dilakukan dengan tetap menaati rambu-rambu sunnah, dan menjauhi pelanggaran-pelanggaran bid’ah di dalamnya.

Baca Juga  Mendulang Mutiara Al-Fatihah (Bag. 1)

Oleh karena itu, sebab terbesar mengapa talak atau perceraian tidak menjadi solusi untuk masalah yang terjadi di antara pasutri adalah karena talak yang dilakukan tidak sesuai sunnah.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk segala macam ibadah yang selalu diandalkan menjadi solusi bagi setiap problem kehidupan, seperti shalat, sedekah, zikir, baca Alquran dan yang lainnya. Bila kita tidak mendapatkan solusi atau tidak merasakan perubahan setelah melakukan ibadah-ibadah ini, maka koreksilah terlebih dahulu apakah ibadah-ibadah tersebut dilakukan sesusai sunnah atau belum?

Ridwan Nursalam, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?