Tatsqif

Seputar Penerapan Syariat Islam

Bukan suatu hal yang aneh bila seorang non muslim menolak setiap wacana penerapan syariat Islam, sebab setiap manusia tentunya menginginkan agama dan keyakinannya yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi kehidupan umat manusia. Akan tetapi yang sangat disayangkan adalah bahwa kalangan yang pertama kali menentang setiap wacana penerapan syariat Islam -walaupun dalam satu aspek saja- adalah orang atau kelompok yang ber-KTP Islam sendiri. Bahkan sebagiannya menunaikan shalat dan membayar zakat. Dan perlu diketahui bahwa mereka yang ber-KTP Islam dan kontra dengan penerapan hukum syariat Islam di setiap zaman dan tempat terbagi dalam dua kelompok:

  1. Kelompok orang-orang jahil dan buta terhadap ajaran agama Islam yang universal dan global.

Kelompok ini perlu dibina dan diajarkan tentang ajaran Islam khususnya yang berkaitan dengan aqidah/tauhid dan konsekuensinya.

  1. Kelompok orang-orang munafik baik dari kalangan kaum liberal dan sekuler ataupun sekte-sekte sesat yang memiliki misi menghancurkan Islam dari dalam.

Sebagian mereka masuk dalam kelompok yang pertama, namun motif mereka dalam menentang syariat Islam lebih karena dorongan hawa nafsu, kekuasaan, dan kedengkian terhadap Islam itu sendiri. Merekalah yang dimaksudkan oleh Allah Ta’ala dalam firmanNya:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut (selain hukum Allah), padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu akan melihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) untuk mendekatimu dengan sekuat-kuatnya.” (QS. An-Nisa’: 60-61).

Sikap Seorang Muslim Sejati

Adapun seorang muslim yang masih memiliki keimanan dan kepedulian terhadap agamanya, maka ia akan selalu pro dengan penerapan hukum Islam. Bahkan ia seharusnya turut andil dalam mewujudkannya, tentunya dengan beberapa alasan dan faktor yang sangat penting dan mendasar, yaitu:

  1. Penerapan hukum syariat merupakan kewajiban yang sangat urgen bagi seluruh umat Islam, bahkan merupakan konsekuensi dua kalimat syahadat. Allah Ta’ala berfirman:
Baca Juga  Identitas Islam Yang Harus Dijaga (3)

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65).

Dan secara khusus, Allah Ta’ala telah memerintahkan hal ini kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam firmanNya:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ

“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjadi saksi terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 48).

  1. Syariat Islam merupakan satu-satunya hukum dan syariat yang memiliki keistimewaan dan bukti penerapan yang mendatangkan banyak maslahat.

Hal ini terbukti pada zaman-zaman keemasan Islam hingga berakhirnya Khilafah Utsmaniyah. Terlihat pula dampak positifnya pada negara-negara Islam yang menerapkannya seperti Arab Saudi. Persentase tingkat kejahatan dan kriminalitas di dalamnya sangat sedikit bila dibandingkan dengan negeri-negeri Islam lainnya, bahkan negeri-negeri non Islam sekalipun. Ini menandakan adanya karakteristik syariat Islam yang tidak ada dalam hukum dan perundang-undangan lainnya di dunia ini, yaitu:

A. Rabbaniyah

Artinya bersifat religius karena langsung berasal dari Rabb yang menciptakan alam semesta, bukan berasal dari logika dan hawa nafsu manusia.

B. Insaniyah

Yaitu, bersifat manusiawi atau memanusiakan manusia, karena hukum dan syariat ini diturunkan hanya untuk kemaslahatan hidup dan kehidupan mereka, baik yang muslim maupun non muslim.

Baca Juga  Keuntungan yang Hakiki

C. Syumul

Artinya universal dan menyentuh seluruh bidang kehidupan, baik yang ada hubungannya dengan Allah berupa ibadah shalat, puasa, dll, ataupun yang ada hubungannya dengan sesama manusia dan alam di sekelilingnya berupa aspek sosial, politik, peradilan, ekonomi, budaya, hingga kesehatan dan kebersihan.

D. Akhlaqiyah

Artinya sangat sesuai dengan sikap fitrah manusia, menekankan adanya akhlak dan memprioritaskannya.

E. Waqi’iyyah

Yaitu, realistis dan terbukti secara nyata dalam perjalanan peradaban umat manusia. Juga sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan tempat dan waktu.

F. Tanaasuq

Keteraturan/keserasian antara syariat dengan kondisi alam dan kehidupan manusia.

Fakta Sejarah

Orang-orang yang kontra dengan syariat Islam sama sekali tidak melirik karakteristik di atas, bahkan menuduh bahwa syariat Islam hanyalah sebuah aturan yang kaku, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, serta penerapannya akan menimbulkan diskriminasi pada agama lainnya.

Logika seperti di atas hanyalah klaim dusta dan persangkaan semata, sebab bukti sejarah sangat berbanding terbalik dengannya. Sepanjang sejarah umat manusia, kaum Yahudi, Nasrani dan selain mereka yang tunduk dengan syariat Islam, sangat merasa aman dan makmur berada dalam wilayah Khilafah Islamiyah baik di zaman Rasul, khulafaur rasyidin, maupun para khalifah setelah mereka.

Fakta sejarah juga membuktikan bahwa syariat Islam merupakan satu-satunya syariat dan hukum yang paling lama masa penerapannya, terhitung sejak dari zaman Nabi yaitu awal abad ke 8 M hingga awal abad ke 20 M. Dalam rentang waktu sekitar 1.300 tahun ini, penerapan syariat Islam tidak hanya ada di negeri-negeri Arab saja, namun ada di Afrika Barat dan Tengah, di Eropa (Andalusia), Turki, India, dan Asia Tengah. Bahkan juga kerajaan-kerajaan Islam yang ada di Indonesia. Akan tetapi, jika ayat-ayat Allah saja telah didustakan dan diingkari, tentu sekedar bukti dan fakta sejarah seperti ini akan lebih diingkari.

Baca Juga  Keutamaan 10 Hari di Awal Bulan Dzul Hijjah

Solusi

Sebenarnya, hambatan terbesar yang menghalangi penerapan syariat Islam ini adalah jauhnya umat Islam dari agama mereka, khususnya yang berkaitan dengan dasar-dasar Islam berupa makna dan konsekuensi dua kalimat syahadat, serta hakikat rukun iman dan Islam. Oleh karena itu, di antara solusi terbaik untuk mengembalikan syariat Islam pada kedudukan yang semestinya adalah:

  1. Penyebaran para dai dan ulama untuk mengkaji dan menjelaskan pada umat tentang dasar-dasar aqidah Islamiah dan urgensinya dalam kehidupan dunia dan akhirat.
  2. Penyuluhan masyarakat tentang hukum-hukum dalam syariat Islam dengan berbagai cara dan metode, serta mengkaji kembali sejarah kejayaan Islam dengan penerapan syariatnya selama berabad-abad.
  3. Pembentukan forum-forum dan lembaga yang memiliki misi persatuan dan kesatuan umat serta mengembalikan rasa kepercayaan mereka terhadap hak dan otoritas para ulama dan dai.

Jika mereka memahami hal ini,  maka kita yakin bahwa musuh-musuh Islam baik yang kafir maupun yang ber-KTP Islam sendiri tak akan bisa membendung perjuangan penerapan syariat Islam ini di setiap zaman dan tempat. Janji Allah Ta’ala pun akan kembali terwujud. Allah berfirman :

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚيَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚوَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh di antara kamu bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55).

Maulana Laeda, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?