Puasa & Ramadhan

Salat Lail, Qiyam Lail, Tahajud, Tarawih dan Witir dalam Perspektif Istilah Syariat

Dalam deretan salat-salat sunah di waktu malam, terdapat beberapa istilah yang berbeda tetapi esensinya sama atau mirip antara satu dengan yang lain. Dalam artikel ini akan dibedah beberapa nama dari salat tersebut agar kiranya masyarakat muslim lebih mengenalnya secara proporsional.

Pertama, Salat Lail.

Lail dalam bahasa Arab adalah durasi waktu yang dimulai dari sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Dengan demikian, dalam tinjauan ini maka semua salat yang dikerjakan pada rentang waktu tersebut, termasuk salat magrib dan salat isya beserta salat sunah rawatibnya masing-masing dapat dikategorikan sebagai salat lail. Akan tetapi, semua itu tidak dimaksudkan sebagai salat lail dalam penggunaan istilah ini.

Yang dimaksud dengan salat lail dalam istilah para ulama adalah salat-salat sunah yang dikerjakan dalam durasi waktu setelah salat isya dan rawatib isya hingga terbit fajar. Dalam riwayat Imam Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa salat sebanyak sebelas rakaat pada durasi waktu antara selesai melaksanakan salat isya hingga waktu fajar …”. (HR. Muslim No. 736).

Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam membahas waktu salat witir menyebutkan bahwa, “Yang disepakati oleh para ulama adalah durasi waktu antara salat isya hingga terbitnya fajar merupakan waktu untuk salat witir”. (lihat: Mukhtashar Qiyam al-Lail, hal 277).

Hal senada juga ditegaskan oleh Imam Ibnul-Mundzir, beliau mengatakan, “Ulama telah berkonsensus bahwa durasi antara salat isya hingga terbit fajar adalah waktu untuk salat witir”. (lihat: al-Ausath: V/190).

Nama salat lail adalah istilah syariat yang disebutkan secara eksplisit dalam sejumlah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nama tersebut secara lugas, antara lain disebutkan dalam sabda beliau:

«صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى» (متفق عيله)

“Salat lail dikerjakan dua rakaat, dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian khawatir waktu salat subuh segera masuk maka hendaklah segera salat satu rakaat sebagai witir bagi salatnya sebelum itu”. (Muttafaq ‘alaihi).

Juga dalam sabdanya:

«أَفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ، بَعْدَ الْفَرِيضَةِ، صَلَاةُ اللَّيْلِ» (رواه مسلم).

“Puasa terafdal setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, dan salat terafdal setelah salat fardu adalah salat lail”. (HR. Muslim).

Selain digunakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, istilah ini juga banyak digunakan oleh para sahabat. Contohnya antara lain:

  1. Pada saat Ibnu Umar menceritakan perihal salat Nabi di atas kendaraan saat beliau dalam bepergian, Ibn Umar bertutur, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah salat di atas kendaraannya pada waktu bepergian. Beliau mengikuti arah kendaraannya dan berisyarat. Beliau melakukan salat lail, bukan salat fardu. Beliau juga salat witir di atas kendaraannya”. (HR. Bukhari No. 1000).
  2. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah membaca ayat dalam salat lail dalam keadaan duduk hingga beliau berusia lanjut, maka beliau kadang duduk dalam salatnya sambil membaca ayat…” (Muttafaq ‘alaihi).
  3. Pada saat salah seorang sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata kepada beliau, “Bagaimana pendapatmu tentang salat lail? (HR. Bukhari No. 472).
Baca Juga  Puasa Ramadan dan Buah Ketakwaan

Istilah ini juga digunakan oleh banyak ulama dalam kitab-kitab mereka. Dalam Shahih Bukhari dan sejumlah kitab-kitab hadis lainnya tertulis sejumlah bab yang menggunakan nama shlat lail. Demikian juga dalam kitab-kitab karya para fukaha dan mufasirin dan yang lainnya.

Kedua, Qiyamul-Lail.

Selain nama salat lail, qiyamul-lail juga digunakan sebagai nama bagi salat sunah malam. Secara bahasa qiyam artinya berdiri, bangkit, bangun tidur dan mengerjakan sesuatu. Dalam terminologi fikih, yang maksud qiyamul-lail adalah salat lail. Yaitu salat sunah yang dikerjakan pada kurun waktu antara selesai melaksanakan salat isya dan rawatib isya hingga terbit fajar.

Di dalam Al-Quran, nama ini ditemukan antara lain dalam firman Allah:

{يَاأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا} [المزمل: 1-2].

Hai orang yang berselimut (Muhammad)! Bangunlah untuk salat lail di malam hari kecuali sedikit daripadanya”. (QS. Al-Muzzammil: 1-2).

Muhammad bin Nashr al-Marwaziy mengomentari ayat tersebut dan mengatakan, “Sebagian ulama menyebutkan terkait firman-Nya: “Bangunlah (untuk salat lail di malam hari) kecuali sedikit daripadanya”, bahwa salat lail-lah, kecuali sebagian kecil dari waktu malam, engkau gunakan untuk tidur di dalamnya”. (lihat: Mukhtashar Qiyam al-Lail, hal. 28).

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah: II/232 disebutkan bahwa qiyam lail dimaksudkan khusus untuk salat. Meski demikian, di tempat yang sama juga disebutkan nukilan dari kitab Maraqi al-Falah yang menyebutkan makna lebih umum, mencakup berbagai ketaatan berupa tilawah Al-Quran, menyimak hadis Nabi, bertasbih, dan berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alihi wasallam.

Dalam seruannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah kamu mengerjakan qiyamul-lail karena sesungguhnya ia merupakan kebiasaan orang-orang saleh sebelum kamu, ia merupakan sarana yang mendekatkan dirimu kepada Rabb-mu, dan mengugurkan kesalahan dan menjaga diri dari dosa”. (HR. Tirmizi).

Nama tersebut digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam nasihat beliau kepada Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma; “Wahai Abdullah! Jangan kamu seperti si polan yang dahulu rajin bangun salat lail kemudian ia meninggalkan qiyamul lail”. (Muttafaq ‘alaih).

Nama ini juga banyak digunakan oleh para sahabat sebagaimana diriwayatkan oleh para ahli hadis dan para ulama lainnya. Dalam kitab-kitab hadis, tidak sedikit di antara mereka membuat bab dengan judul qiyam lail. Di antara mereka ada yang menulis buku khusus tentang salat lail dengan mengunakan judul qiyamul-lail. Misalnya, Imam Muhammad bin Nashr al-Marwaziy menulis kitab dengan judul Qiyamul-Lail, Imam Abu Bakar al-Ajurriy menulis kitab dengan judul Fadhl Qiyam al-Lail wa al-Tahajjud.

Sebab Penamaan:

Disebut salat lail atau qiyam lail karena salat tersebut disyariatkan untuk dikerjakan di waktu malam. Hal ini sejalan dengan seruan dan praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam seruannya, beliau bersabda,

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ» (رواه ابن ماجه والترمذي وقال: هذا حديث صحيح)

“Wahai manusia! Tebarkanlah salam, berilah makan, dan kerjakanlah salat di waktu malam pada saat manusia sedang tidur; niscaya kamu semua masuk surga dengan selamat”. (HR. Tirmizi dan Ibn Majah. Tirmizi mengatakan hadis ini sahih).

Baca Juga  Cara Memanfaatkan Bulan Sya'ban untuk Persiapan Spiritual dan Fisik Menyambut Bulan Ramadan

Dalam praktik Nabi, diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa salat sebanyak sebelas rakaat pada durasi waktu antara selesai melaksanakan salat isya hingga waktu fajar …”. (HR. Muslim No. 736).

Ketiga, Salat Tahajud.

Salat tahajud termasuk di antara nama populer untuk salat lail. Tahajud dalam bahasa Arab artinya bangkit dari tidur. Karenanya salat lail tidak dikatakan sebagai salat tahajud kecuali jika dilaksanakan oleh seseorang yang telah tidur malam.  (lihat: Tafsir al-Bagawiy dan Tafsir al-Qurtubiy).

Berasal dari akar kata hujud (bentuk masdar) atau hajada (bentuk fi’il madhi) yang artinya tidur. Sedang kata tahajjada atau tahajjud berarti bangkit dari tidur.

Kata tahajjud disebutkan antara lain dalam firman Allah:

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ}[الإسراء: 79].

“Dan pada sebahagian malam hari salat tahajudlah kamu di dalamnya”. (QS. Al-Isra’: 79). Kata al-Qurthubiy: “Maksudnya, bangunlah setelah kamu tidur. Tahajud tidak terjadi kecuali setelah bangun dari tidur. Maka yang dimaksud dari ayat ini adalah bangun malam untuk salat”. (Tafsir al-Qurthubiy).

Penggunakan nama ini juga dipakai oleh Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala menyebutkan salat lail Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari No. 2655 & 7442).

Dengan demikian maka salat lail yang dikerjakan setelah bangun dari tidur malam pada durasi waktu antara selesai salat isya hingga terbit fajar merupakan salat tahajud, sedang salat lail yang dikerjakan sebelum tidur malam pada durasi waktu tersebut tidak dikategorikan sebagai tahajud.

 

Keempat, Salat Tarawih.

Nama salat tarawih umumnya dikenal oleh umat Islam sebagai salat sunah yang dikerjakan setelah menunaikan salat isya khusus pada bulan Ramadan. Kata tarawih dalam bahasa Arab merupakan bentuk jamak dari tarwihah yang berarti istirahat.

Penggunakan nama tarawih tidak ditemukan dalam nas Al-Quran dan Hadis. Bahkan tidak ditemukan dalam perkataan para sahabat. Tampaknya penggunaannya mulai dipakai di era tabiin dan digunakan oleh para fukaha dan sebagian muhadisin. Seperti halnya istilah salat tahiyatul-masjid, tidak ditemukan nasnya di dalam Al-Quran dan Hadis sebagai suatu istilah dalam banyak literatur Islam. Tetapi keduanya tetap diterima dan dipakai secara luas hingga kini.

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, salat tarawih dinamakan juga dengan shalat lail. Dalam menjelaskan alasannya untuk tidak keluar dari rumahnya untuk shalat tarawih yang keempat kalinya, dengan lugas Nabi menyatakan:

«إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُكْتَبَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ»

“Sesungguhnya Aku khawatir salat lail diwajibkan atas kalian”. (HR. Bukhari, No. 72).

Sebab Penamaan:

Salat lail yang dikerjakan setelah salat isya di bulan Ramadan disebut sebagai salat tarawih yang bermakna istirahat, karena para salaf senantiasa istirahat setelah selesai mengerjakan empat rakaat atau dua kali mengerjakan dua rakaat. (Lihat: Al-Nihayah fi Garib al-Hadits karya Ibn Atsir: II/274 dan Mu’jam Maqayis al-Lughah karya Ibn Faris: II/456).

Istirahat tersebut mereka perlukan karena salat mereka cukup panjang dan lama berdirinya. Berbeda dengan salat tarawih yang umum dilaksanakan masyarakat muslim pada masa selanjutnya yang durasinya lebih singkat dari durasi salat tarawih mereka.

Baca Juga  Keutamaan dan Teknis Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Kelima, Salat Witir.

Salat witir juga termasuk salat yang umum dikenal oleh masyarakat muslim. Utamanya yang dikerjakan di bulan Ramadan. Witir dalam bahasa Arab bermakna ganjil. Hal itu karena jumlah rakaat salat witir selalu ganjil.

Dalam praktiknya, sebagian orang memaknai witir sebagai salat yang jumlah rakaatnya ganjil dengan satu salam saja. Sedangkan dilihat dari keumuman makna witir maka keseluruhan salat lail dengan jumlah ganjil dapat dinamakan sebagai witir. Hal ini senada dengan penuturan Aisyah radhiyallahu ‘anha saat ditanya berapa rakaat witir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Ia menjawab, “Beliau berwitir dengan empat plus tiga, dan enam plus tiga, dan delapan plus tiga, dan sepuluh plus tiga. Beliau tidak pernah berwitir lebih dari tiga belas dan kurang dari tujuh rakaat”. (HR. Ahmad No. 25159 dan Abu Daud No. 1362).

Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak menjelaskan lebih rinci tata cara pelaksanaannya tetapi lebih menekankan pada jumlah rakaatnya saja. Point penting dari penjelasan beliau adalah bahwa witir mencakup keseluruhan salat lail yang jumlah rakaatnya ganjil. Dan tidak dibatasi bahwa witir hanya yang ganjil terakhir.

Korelasi antar salat lail, qiyam lail, tahajud, tarawih dan witir

Salat lail dan qiyam lail lebih umum dari segi makna dan pengunaannya untuk salat sunah yang dikerjakan di waktu malam. Keduanya mencakup keseluruhan salat sunah yang dikerjakan pada durasi waktu antara selesai salat isya hingga terbit fajar. Meliputi salat yang dikerjakan sebelum ataupun setelah bangun tidur, di dalam bulan Ramadan atau pun di luar bulan Ramadan. Keduanya juga meliputi salat yang jumlah rakaatnya genap atau pun yang ganjil.

Sedang salat tahajud lebih khusus ditinjau dari sisi kondisi orang yang melaksanakannya, yaitu khusus untuk orang yang telah tidur malam pada durasi waktu salat lail. Tetapi dapat berlaku umum dari sisi bilangan rakaatnya, karena dapat mencakup salat yang jumlah rakaatnya genap seperti salat tarawih dan salat yang jumlah rakatnya ganjil, yaitu salat witir. Juga dari segi masa pelaksanaannya, salat tahajud berlaku umum karena dapat dikerjakan di bulan Ramadan atau pun di luar bulan Ramadan.

Sedang salat tarawih bersifat khusus dari segi masa pelaksanaannya dan dari segi bilangan rakaatnya. Karena istilah salat tarawih hanya dipakai untuk salat lail yang dikerjakan pada bulan Ramadan dan tidak digunakan di luar bulan Ramadan. Juga khusus untuk salat yang bilangan rakaatnya tidak ganjil. Tetapi lebih umum dari salat tahajud karena dapat dikerjakan sebelum atau pun setelah tidur malam.

Sedang salat witir lebih khusus ditinjau dari bilangan rakaatnya karena hanya dipakai untuk salat yang jumlah rakaatnya ganjil. Akan tetapi bersifat umum dari segi masa pelaksanaannya dibanding salat tarawih karena dapat dikerjakan di bulan Ramadan dan di luar bulan Ramadan. Juga lebih umum daripada salat tahajjud karena dapat dikerjakan sebelum ataupun setelah tidur malam.

Salahuddin Guntung, Lc., MA., Ph.D.

Alumni S3, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?