Buku: Ringkasan Fatwa-fatwa tentang Puasa dan Ramadan

Ringkasan Fatwa-fatwa Lajnah Dā’imah
Download Pdfnya Klik
Diringkas oleh
Syaikh Walid bin Rāsyid as-Sua‘īdān
Cetakan pertama
1444 H / 2023 M
Ringkasan Fatwa-fatwa Lajnah Dā’imah
Mukadimah
Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, meminta petunjuk-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari keburukan amal-amal kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barang siapa disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang banyak kepada beliau, kepada keluarga beliau, dan para sahabat beliau.
Amma ba‘du:
Maka ini adalah sebuah ringkasan yang ringkas dan bermanfaat dari fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh para ulama kami di Lajnah Dā’imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa. Ringkasan ini bersifat umum dan mencakup seluruh fatwa yang telah mereka keluarkan dan telah dicetak hingga waktu penulisan ringkasan ini.
Yang mendorong saya melakukan hal ini adalah kecintaan dan kerinduan saya agar seluruh kaum Muslimin dapat mengenal fatwa-fatwa yang agung ini, yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta dibangun di atas landasan metodologi ilmiah dan kaidah-kaidah yang kokoh. Fatwa-fatwa ini merupakan buah dari bertahun-tahun penelitian dan penelaahan yang panjang, yang disuguhkan oleh para ulama kepada kita agar kita dapat menimba dari sumbernya yang jernih.
Namun demikian, kitab tersebut terdiri dari banyak jilid dan sangat tebal, sehingga pembahasannya menjadi terbatas di kalangan para penuntut ilmu tingkat lanjut. Sementara saya menginginkan agar seluruh kaum Muslimin dapat mengenal fatwa-fatwa serta pilihan-pilihan hukum yang baik dan penuh keberkahan ini, dan dapat menelaahnya. Hal itu tidak akan terwujud kecuali dengan meringkas pilihan-pilihan tersebut ke dalam satu jilid yang ringan, agar dapat dibaca oleh mereka yang tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menelaah kitab-kitab besar.
Proyek ini telah saya ajukan kepada sebagian penuntut ilmu, dan mereka menilainya sebagai sesuatu yang baik. Sebagian dari mereka bahkan menyampaikan kepada saya bahwa sebelumnya mereka telah berniat melakukan hal serupa, namun kesibukan telah menghalangi mereka.
Aku persaksikan kepada kalian semua bahwa catatan-catatan ringkas ini sama sekali tidak menggantikan kebutuhan untuk merujuk kepada kitab aslinya. Ia hanyalah seperti tangga awal dan titik permulaan untuk mengenalnya, dan kitab asal tersebut termasuk ilmu yang telah disebarkan secara luas.
Aku juga tidak akan mempertahankan hak cipta penerbitannya. Bahkan, karya ini aku wakafkan karena Allah Ta‘ala untuk seluruh kaum Muslimin di muka bumi ini, baik yang hidup pada masa kini maupun generasi setelahnya hingga Hari Kiamat.
Ringkasan ini dapat dibaca dan dipahami oleh siapa saja, termasuk mereka yang bukan dari kalangan spesialis dalam ilmu syariat.
Allah menjadi saksi bahwa tujuan saya tidak lain hanyalah menyebarkan pilihan-pilihan hukum Lajnah Dā’imah di tengah umat, serta agar pilihan-pilihan tersebut dapat sampai kepada sebanyak mungkin kaum Muslimin.
Dan aku berlindung kepada Allah dari menjadi orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.
Wahai Rabbku, aku memohon kepada-Mu dengan Nama-Mu Yang Maha Agung. Jika ringkasan ini akan menimbulkan kemudaratan yang murni atau yang lebih besar, maka palingkanlah aku darinya. Dan jika darinya akan terwujud kemaslahatan yang murni atau yang lebih besar, maka bimbinglah aku untuk menyusunnya dengan sebaik-baik ketelitian dan mengeluarkannya dalam bentuk yang paling sempurna.
Wahai Rabbku, ampunilah para ulama, angkatlah derajat mereka, tempatkanlah mereka di kedudukan yang tinggi di dalam Surga Firdaus, dan berilah mereka balasan terbaik atas jasa mereka kepada kami dan kepada Islam. Sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik Zat yang dimintai.
Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.
Dan kepada tujuan inilah kami mengarah. Allah, Rabb kami, adalah tempat memohon pertolongan. Hanya kepada-Nya kami bertawakal, dan dengan pertolongan-Nya semata tercapai segala keberhasilan.
Bab: Ringkasan Fatwa-fatwa tentang Puasa
- Para ulama yang mulia menyebutkan bahwa puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam.
- Mereka juga menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala mewajibkan puasa Ramadan demi kemaslahatan para hamba-Nya sendiri dan untuk mengangkat mereka menuju kesempurnaan kemanusiaan. Di dalam puasa terdapat latihan bagi jiwa untuk menentang hawa nafsunya, serta bantuan bagi jiwa agar mampu mengendalikan syahwat-syahwat yang terlarang ketika berpuasa. Puasa juga mendidik jiwa untuk menghiasi diri dengan akhlak-akhlak yang mulia, dan menjadi sarana yang mendatangkan ketakwaan.
- Para ulama yang mulia memilih pendapat bolehnya beramal dengan berita dari satu orang (khabar al-wāḥid) dalam penetapan rukyat hilal Ramadan, dengan syarat orang tersebut adalah seorang Muslim yang adil secara lahiriah.
- Mereka memfatwakan bahwa tidak boleh mendahului puasa Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali apabila hal itu bertepatan dengan kebiasaan puasanya.
- Mereka juga memfatwakan bahwa tidak boleh mengikuti dan bergantung pada berita para ahli nujum (peramal bintang), bahkan yang wajib adalah berpegang pada rukyat (penglihatan hilal).
- Para ulama yang mulia membolehkan penggunaan sarana-sarana yang membantu penglihatan mata dalam melihat hilal.
- Para ulama yang mulia juga membolehkan meminta bantuan alat-alat observasi dalam proses melihat hilal.
- Mereka memfatwakan larangan bergantung kepada ilmu falak (astronomi) dalam menetapkan awal atau akhir bulan Ramadan.
- Mereka juga memfatwakan bahwa apabila hilal terlihat di suatu negeri namun tidak terlihat di negeri yang lain, maka kewajiban berpuasa bagi negeri yang tidak melihat hilal tersebut dikembalikan kepada keputusan wali al-amr (penguasa). Jika penguasa memutuskan wajib berpuasa, maka kewajiban itu harus dilaksanakan, karena keputusan penguasa menghilangkan perbedaan pendapat. Apabila penguasanya bukan seorang Muslim, maka penetapan tersebut diambil berdasarkan keputusan majelis pusat Islam.
- Para ulama yang mulia juga menyebutkan adanya ijma‘ (kesepakatan) para ahli ilmu bahwa perhitungan bintang tidak dianggap sebagai dasar penetapan hilal dalam masalah-masalah syariat.
- Mereka memfatwakan bolehnya kaum Muslimin yang berada di negeri non-Muslim membentuk sebuah panitia dari kalangan Muslim yang bertugas menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
- Mereka memfatwakan kewajiban berpuasa sepanjang siang hari secara penuh di negeri yang memiliki waktu siang selama dua puluh satu jam. Panjang atau pendeknya waktu siang tidak menjadi pertimbangan selama jumlah siang dan malam tetap dua puluh empat jam. Maka siapa saja dari kalangan mukallaf yang menyaksikan bulan tersebut, wajib baginya berpuasa, baik siang hari itu panjang maupun pendek. Apabila ia tidak mampu berpuasa dan khawatir akan keselamatan jiwanya berupa kematian atau sakit, maka diperbolehkan baginya berbuka dan wajib menggantinya (qadha).
- Mereka memfatwakan bahwa desa-desa yang jauh dari ibu kota mengikuti hasil rukyat ibu kota, apabila negara tersebut satu kesatuan.
- Para ulama yang mulia memilih pendapat haramnya berpuasa pada hari syak, karena adanya larangan yang tegas untuk berpuasa pada hari tersebut.
- Mereka memfatwakan tentang seseorang yang berpuasa di suatu negeri, kemudian berpindah ke negeri lain yang penampakan hilalnya terlambat satu hari. Dalam penentuan berakhirnya bulan, ia mengikuti rukyat negeri tempat ia berada saat itu. Seseorang yang berada di suatu negeri terikat dengan hukum negeri tersebut, baik pada awal maupun akhir bulan. Namun apabila ia berbuka kurang dari dua puluh sembilan hari, maka ia wajib mengqadha satu hari, karena satu bulan tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari, dan ia harus mengganti hari yang terlewat.
- Mereka memfatwakan bahwa seseorang yang berada di dalam pesawat dan masih melihat matahari, sementara negerinya telah berbuka, maka ia tidak boleh berbuka sampai matahari terbenam, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Tidak dianggap terbenamnya matahari di negerinya. Adapun orang yang telah berbuka sebelum pesawat lepas landas, kemudian setelah terbang kembali melihat matahari, maka ia tetap dalam keadaan berbuka, karena hukum yang berlaku baginya adalah hukum negeri tempat ia berangkat, dan siang hari telah berakhir di sana.
- Mereka memfatwakan bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka puasanya tidak sah, karena ia dihukumi kafir.
- Mereka memfatwakan wajibnya mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan sengaja, disertai kewajiban bertaubat dan menyesal.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang berbuka puasa dengan sengaja kemudian melakukan hubungan suami istri, maka atasnya wajib kaffarah jima‘ pada siang hari Ramadan. Apabila istrinya melakukannya dengan kerelaan dan dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka atasnya juga wajib kaffarah.
- Mereka menyebutkan adanya ijma‘ para ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya.
- Para ulama yang mulia memilih pendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan berada dalam bahaya besar, namun tidak sampai kafir, melainkan termasuk golongan pelaku dosa besar.
- Mereka menyebutkan bahwa puasa wajib atas setiap Muslim yang berakal, sudah mumayyiz, balig, bermukim, serta terbebas dari penghalang-penghalang syar‘i, yaitu haid dan nifas.
- Mereka menyebutkan bahwa balig diketahui melalui tanda-tanda, yaitu keluarnya mani disertai syahwat, genap berusia lima belas tahun, tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau haid dan hamil bagi perempuan. Apabila salah satu dari tanda-tanda tersebut telah muncul, maka telah terwujud status balig.
- Mereka memfatwakan disunnahkannya membiasakan anak-anak yang sudah mumayyiz untuk berpuasa agar jiwa mereka terbiasa dengannya.
- Mereka memfatwakan bolehnya seorang perempuan menggunakan obat-obatan untuk menahan datangnya haid pada bulan Ramadan, apabila para dokter ahli menetapkan bahwa tidak ada bahaya dalam penggunaannya.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang menunda qadha puasa Ramadan tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengqadha puasa tersebut dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- Mereka memfatwakan bahwa perempuan yang mengalami haid sesaat sebelum matahari terbenam, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha.
- Mereka memfatwakan bahwa perempuan yang nifasnya berhenti sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, maka puasanya sah.
- Mereka memfatwakan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, maka ia boleh berbuka dan wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, sebanyak setengah sha‘ berupa gandum, kurma, beras, atau sejenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi keluarganya.
- Mereka memfatwakan bolehnya perempuan hamil dan menyusui berbuka puasa apabila khawatir terhadap dirinya atau anaknya, dan tidak ada kewajiban atas keduanya kecuali qadha saja.
- Mereka memfatwakan bahwa orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya boleh berbuka dan wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari sebanyak setengah sha‘ dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di negeri tersebut.
- Mereka memfatwakan bahwa memasukkan salep atau suppositoria melalui farji untuk tujuan pengobatan tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa memasukkan alat pemeriksaan medis melalui farji tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa orang sakit yang diharapkan kesembuhannya boleh berbuka apabila puasa memberatkannya, dan tidak ada kewajiban atasnya kecuali qadha saja.
- Mereka memfatwakan bahwa suntikan melalui pembuluh darah atau otot untuk meredakan sesak dada tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
- Mereka memfatwakan kepada penderita ginjal agar wajib menaati dokter yang ahli dan terpercaya apabila ia memerintahkannya untuk minum air pada siang hari Ramadan. Setelah sembuh, ia wajib mengqadha apabila masih diharapkan kesembuhannya. Apabila tidak diharapkan kesembuhannya, maka ia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari sebanyak setengah sha‘.
- Kaidah yang dijadikan pegangan oleh para ulama yang mulia tentang penyakit yang membolehkan berbuka adalah setiap penyakit yang apabila berpuasa akan menambah rasa sakit atau menunda kesembuhan.
- Mereka memfatwakan bahwa cuci darah (hemodialisis) pada siang hari Ramadan membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa setiap orang sakit yang diperintahkan dokter untuk berbuka demi mempertimbangkan kondisi penyakitnya, dan dokter tersebut adalah orang yang berpengalaman, terpercaya, dan amanah, maka wajib ditaati perintahnya tersebut.
- Mereka memfatwakan bahwa yang lebih utama bagi musafir adalah berbuka, sebagai bentuk mengambil rukhsah (keringanan) dari Allah.
- Mereka memfatwakan bahwa hadis: “Barangsiapa berpuasa maka ia mendapat satu pahala, dan barangsiapa berbuka maka ia mendapat dua pahala” tidak memiliki asal (tidak sahih).
- Mereka memfatwakan bahwa tidak ada kewajiban apa pun bagi orang yang menggauli istrinya ketika dalam perjalanan pada siang hari Ramadan.
- Mereka memfatwakan bahwa musafir yang tiba di negerinya dalam keadaan telah berbuka pada siang hari wajib menahan diri (imsak) pada sisa hari tersebut, karena sesuatu yang dibolehkan karena uzur menjadi batal ketika uzur itu hilang.
- Para ulama yang mulia menyebutkan bahwa orang yang berpuasa namun menghabiskan sebagian besar siang harinya dengan tidur termasuk bentuk kelalaian, terlebih lagi karena bulan Ramadan adalah waktu yang mulia yang semestinya dimanfaatkan oleh seorang Muslim untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, mencari rezeki, dan menuntut ilmu.
- Mereka memfatwakan haramnya berpuasa pada hari raya, sebagaimana telah menjadi ijma‘ para ulama.
- Mereka memfatwakan bahwa mengkhususkan tanggal empat belas Ramadan dengan bentuk ibadah tambahan tertentu merupakan bid‘ah, karena tidak adanya dalil (riwayat) yang mendasarinya.
- Mereka memfatwakan bahwa menyewa seorang qari untuk membaca Al-Qur’an di rumah pada malam-malam Ramadan termasuk perbuatan bid‘ah, karena tidak adanya dalil yang mencontohkannya.
- Mereka memfatwakan bahwa perempuan hamil yang mengalami keguguran dalam bentuk segumpal daging yang belum terbentuk rupa (belum ada tanda-tanda penciptaan), kemudian keluar darah, maka darah tersebut adalah darah istihadhah (darah rusak), dan tidak menghalanginya dari shalat dan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa keluarnya cairan dari farji perempuan tidak merusak puasanya. Yang merusak puasa hanyalah darah haid dan nifas.
- Mereka memfatwakan bolehnya perempuan menyusui dan hamil menunda qadha puasa apabila hal itu memberatkan keduanya. Kapan pun keduanya mampu, maka hendaklah segera melaksanakan qadha.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka ia wajib mengqadha puasa tersebut dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari sebanyak setengah sha‘.
- Mereka berfatwa bahwa darah istihadhah (pendarahan di luar haid) tidak memengaruhi keabsahan puasa.
- Mereka berfatwa kepada para penggembala kambing dan unta bahwa tidak boleh berbuka puasa hanya karena rasa berat atau sulit, kecuali dalam keadaan darurat.
- Mereka berfatwa bahwa rasa berat dalam memetik kurma dan memanen tanaman bukanlah alasan yang membolehkan berbuka puasa.
- Mereka berfatwa tentang haramnya berbuka puasa karena kesulitan dalam bekerja, kecuali jika kesulitannya sangat berat dan telah sampai pada kondisi darurat.
- Mereka berfatwa tentang haramnya berbuka puasa hanya karena belajar atau karena beratnya puasa saat menuntut ilmu.
- Mereka berfatwa tentang haramnya menaati perintah orang tua yang menyuruh anaknya berbuka puasa agar kuat belajar menghadapi ujian.
- Mereka berfatwa bahwa niat merupakan syarat sah puasa.
- Mereka berfatwa bahwa seorang muslim yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadan di siang hari wajib menahan diri (imsak) dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
- Mereka berfatwa tentang bolehnya puasa sunnah dengan niat di siang hari, selama belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
- Mereka berfatwa bahwa tempat niat adalah di dalam hati.
- Mereka berfatwa bahwa setiap hari di bulan Ramadan harus disertai niat tersendiri.
- Mereka memfatwakan bahwa makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa, sebagaimana merupakan ijma‘ para ulama. Pelakunya wajib bertaubat dan mengqadha puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa suntikan insulin tidak mempengaruhi keabsahan puasa, namun dianjurkan penggunaannya dilakukan pada malam hari apabila memungkinkan.
- Mereka memfatwakan bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa suntikan vaksin pencegah demam tidak mempengaruhi keabsahan puasa, namun melakukannya pada malam hari lebih hati-hati dan lebih baik.
- Para ulama yang mulia memilih pendapat bahwa celak mata tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila seseorang merasakan bekasnya sampai ke tenggorokannya, maka yang lebih hati-hati baginya adalah mengqadha puasa tersebut, dan hendaknya ia tidak bercelak kecuali pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.
- Mereka memfatwakan bolehnya mencuci kepala dan mandi ketika sedang berpuasa.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang sengaja muntah maka puasanya batal, sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja tidak wajib mengqadha. Apabila muntahan itu tertelan kembali tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya.
- Mereka memfatwakan sahihnya hadis: “Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja …” (hadis).
- Mereka memfatwakan bolehnya menggunakan minyak wangi cair yang diambil dari botol bagi orang yang berpuasa, dengan mengoleskannya pada tangan dan wajah.
- Mereka memfatwakan bolehnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan pada siang hari bulan Ramadan.
- Mereka memfatwakan bahwa masturbasi dengan tangan adalah haram, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Namun dosanya di bulan Ramadan lebih besar. Perbuatan tersebut membatalkan puasa serta mewajibkan taubat dan qadha, dan tidak ada kaffarah atasnya.
- Mereka memfatwakan batalnya puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam.
- Mereka memfatwakan bahwa puasa dokter tidak batal karena melakukan fasd (pengeluaran darah dengan sayatan pembuluh) terhadap pasien, dan tidak dianalogikan dengan hukum pembekam.
- Mereka memfatwakan bolehnya mengambil darah pada siang hari Ramadan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium apabila jumlah darah yang diambil secara umum tergolong sedikit. Namun menundanya hingga malam hari lebih berhati-hati.
- Mereka memfatwakan bahwa keluarnya darah tanpa kehendak orang yang berpuasa tidak membahayakan puasanya, meskipun darah tersebut banyak.
- Mereka memfatwakan bahwa mimisan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa puasa tidak batal bagi orang yang membersihkan gigi atau bersiwak lalu keluar darah darinya.
- Mereka memfatwakan bahwa keluarnya darah istihadhah tidak membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang makan atau minum karena lupa, maka tidak ada kewajiban qadha dan tidak ada kaffarah atasnya.
- Mereka memfatwakan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa meskipun banyak dan berulang-ulang. Adapun dahak, maka haram menelannya dan wajib dikeluarkan. Namun apabila ia menelannya, puasanya tidak batal.
- Mereka memfatwakan bahwa orang yang berpuasa boleh mencium aroma wewangian yang tidak memiliki partikel (zat fisik).
- Mereka memfatwakan bahwa mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan puasa, sebagaimana merupakan ijma‘ para ulama.
- Mereka memfatwakan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menghirup asap bakhur (dupa) dengan sengaja, karena ia memiliki partikel yang dapat masuk ke dalam rongga tubuh.
- Mereka memfatwakan wajibnya mengingatkan orang yang berpuasa apabila melihatnya makan atau minum.
- Mereka memfatwakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan haramnya memandang perempuan non-mahram. Perbuatan tersebut mengurangi pahala puasa, namun tidak membatalkannya.
- Mereka memfatwakan sahnya puasa orang yang tanpa sengaja kemasukan air ke tenggorokan ketika berkumur atau beristinsyaq.
- Mereka memfatwakan bahwa tidak ada larangan berburu pada bulan Ramadan.
- Mereka memfatwakan bahwa keluarnya mani dari orang yang berpuasa karena faktor penyakit tidak mempengaruhi keabsahan puasanya.
- Mereka memfatwakan bahwa keluarnya wadi tidak membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan bolehnya berenang bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadan.
- Mereka memfatwakan haramnya mencela dan memaki pada setiap waktu, dan dosanya lebih besar pada bulan Ramadan. Namun perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa.
- Mereka menyebutkan bahwa orang yang berpuasa hendaknya menjaga dirinya dari perbuatan sia-sia, permainan, dan hal-hal yang melalaikan, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta menghindari segala sesuatu yang dapat menjauhkannya dari Allah dan dari ibadah kepada-Nya.
- Mereka memfatwakan bahwa menghirup zat terlarang (narkotika) membatalkan puasa.
- Mereka memfatwakan sahnya puasa orang yang makan atau minum dalam keadaan ragu apakah fajar telah terbit, karena hukum asal adalah masih malam.
- Mereka memfatwakan bahwa patokan dalam menahan diri (imsak) adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq). Barang siapa makan sebelum terbit fajar tersebut maka puasanya sah, baik telah dikumandangkan azan maupun belum. Dan barang siapa makan setelah terbit fajar tersebut maka puasanya batal, baik telah dikumandangkan azan maupun belum. Namun yang lebih hati-hati bagi seorang Muslim adalah menahan diri bersamaan dengan dimulainya azan.
- Mereka memfatwakan bahwa patokan berbuka puasa adalah terbenamnya bulatan matahari. Apabila matahari telah terbenam maka halal berbuka, baik azan telah dikumandangkan maupun belum, dan baik sesuai dengan kalender maupun tidak.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang berbuka puasa dalam keadaan ragu apakah matahari telah terbenam, maka ia wajib mengqadha, karena hukum asal adalah siang masih berlangsung.
- Mereka memfatwakan wajibnya qadha bagi orang yang berbuka puasa pada suatu hari karena mengira matahari telah terbenam, padahal ternyata belum.
- Mereka memfatwakan wajibnya kaffarah bagi orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Mereka memfatwakan wajibnya mengqadha hari puasa yang dirusak karena hubungan suami istri tersebut.
- Mereka memfatwakan wajibnya kaffarah atas perempuan yang digauli apabila ia melakukannya dalam keadaan mengetahui hukumnya dan dengan kerelaan.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang menggauli istrinya karena lupa, maka tidak ada kewajiban qadha dan tidak ada kaffarah atasnya.
- Mereka memfatwakan bolehnya mencium (istri) bagi orang yang berpuasa apabila ia merasa mampu mengendalikan diri dan besar dugaan tidak terjatuh ke dalam perbuatan terlarang.
- Mereka memfatwakan bahwa kaffarah jima‘ menjadi berulang apabila perbuatan tersebut terjadi pada beberapa hari yang berbeda.
- Mereka memfatwakan bolehnya seorang laki-laki tidur berdekatan dan menempel dengan istrinya apabila ia termasuk orang yang mampu menahan syahwatnya.
- Mereka memfatwakan bahwa orang yang berpuasa apabila bepergian bersama istrinya lalu berhubungan badan, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang melakukan hubungan suami istri pada hari qadha puasa, maka tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, namun ia wajib bertaubat dan mengqadha kembali.
- Mereka memfatwakan bahwa masuknya bulan Ramadan di antara dua bulan puasa berturut-turut (dalam kaffarah) tidak memutuskan kesinambungan (tatabbu‘) puasa tersebut.
- Mereka memfatwakan bahwa haid dan nifas tidak memutus kesinambungan (tataabu‘) puasa kaffarah.
- Mereka memfatwakan disyaratkannya keimanan pada budak yang dimerdekakan (dalam kaffarah).
- Mereka memfatwakan sahnya puasa meskipun dalam keadaan junub.
- Mereka memfatwakan bahwa perempuan haid apabila telah suci sebelum fajar, maka wajib berpuasa, meskipun ia baru mandi setelah terbit fajar.
- Mereka memfatwakan bolehnya bersiwak bagi orang yang berpuasa sepanjang siang hari.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya, apabila ia sempat mampu berpuasa namun tidak melaksanakannya.
- Mereka memfatwakan bolehnya orang yang berpuasa mencicipi makanan ketika ada kebutuhan, dengan syarat ia meludahkan air liurnya dan tidak menelannya.
- Mereka memfatwakan disunnahkannya mengakhirkan sahur.
- Mereka memfatwakan disunnahkannya menyegerakan berbuka puasa, dan hendaknya berbuka dengan ruthab (kurma basah). Jika tidak ada, maka dengan tamr (kurma kering). Jika tidak ada, maka dengan beberapa teguk air.
- Mereka memfatwakan tidak bolehnya menunda qadha puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya kecuali karena uzur yang mendesak.
- Mereka memfatwakan bolehnya menunda qadha puasa hingga bulan Sya‘ban.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang memiliki tanggungan beberapa hari qadha namun lupa jumlahnya, maka hendaknya ia berpuasa sampai kuat dugaan bahwa ia telah menunaikan seluruh tanggungan yang ada padanya.
- Mereka memfatwakan bolehnya memisahkan (tidak berurutan) hari-hari qadha, namun melaksanakannya secara berturut-turut lebih utama.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang berpuasa pada hari Arafah dengan niat puasa Arafah sekaligus qadha Ramadan, maka ia mendapatkan kedua pahala tersebut.
- Namun pada tempat lain mereka memfatwakan bahwa tidak boleh berpuasa sunnah dengan dua niat sekaligus, yaitu niat qadha dan niat sunnah.
- Mereka memfatwakan bolehnya berpuasa pada hari Jumat secara tersendiri apabila dimaksudkan untuk mengqadha satu hari puasa Ramadan yang terlewat.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang telah memulai puasa qadha, maka tidak boleh membatalkannya kecuali karena uzur syar‘i.
- Mereka memfatwakan bahwa seorang perempuan tidak wajib meminta izin kepada suaminya untuk berpuasa qadha, karena qadha termasuk kewajiban. Adapun izin hanya diperlukan untuk puasa sunnah.
- Mereka memfatwakan disyariatkannya puasa enam hari di bulan Syawal.
- Mereka memfatwakan wajibnya mengqadha puasa Ramadan yang terlewat terlebih dahulu sebelum memulai puasa enam hari Syawal, bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu mengqadha puasa, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, baik qadha maupun kaffarah.
- Mereka memfatwakan bolehnya melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa Ramadan apabila waktu masih longgar. Namun mendahulukan qadha lebih utama karena ia merupakan kewajiban.
- Para ulama yang mulia menyebutkan bahwa mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa hukumnya makruh. Akan tetapi, apabila seseorang berpuasa pada sebagian harinya dan berbuka pada sebagian yang lain, maka hilanglah kemakruhan tersebut.
- Para ulama yang mulia menyebutkan bahwa hari Senin dan Kamis, hari-hari putih yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas setiap bulan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah khususnya hari Arafah bagi selain jamaah haji, hari Asyura dengan berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, serta enam hari di bulan Syawal, merupakan hari-hari terbaik untuk puasa sunnah sepanjang tahun.
- Mereka memfatwakan bahwa orang yang berpuasa sunnah adalah pemegang kendali atas dirinya. Jika ia ingin, ia boleh menyempurnakan puasanya, dan jika ia ingin, ia boleh berbuka. Namun menyempurnakan puasa lebih utama. Apabila ia membatalkannya, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.
- Mereka memfatwakan bolehnya memisahkan (tidak berurutan) puasa enam hari di bulan Syawal.
- Mereka memfatwakan bolehnya berpuasa pada hari Jumat apabila hari tersebut bertepatan dengan hari Arafah, tanpa harus disertai puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.
- Mereka memfatwakan bahwa hadis larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah hadis yang lemah karena adanya kegoncangan sanad dan matan, serta bertentangan dengan hadis-hadis sahih.
- Mereka memfatwakan disyariatkannya puasa pada hari Asyura, dan menyebutkan bahwa tidak ada zakat fitrah yang berkaitan dengan hari tersebut.
- Mereka memfatwakan bolehnya mengkhususkan puasa Asyura saja, namun yang lebih sempurna adalah berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.
- Mereka memfatwakan bahwa siapa saja yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka ia memperoleh pahala yang telah ditetapkan untuk amalan tersebut, dan yang lebih utama adalah melaksanakannya pada hari-hari putih (tanggal 13, 14, dan 15).
- Mereka memfatwakan haramnya berpuasa pada dua hari raya, bahkan puasa pada kedua hari tersebut tidak sah.
- Mereka memfatwakan bahwa i‘tikaf hukumnya sunnah, dan menjadi wajib apabila dinazarkan.
- Mereka memfatwakan bahwa i‘tikaf disyariatkan pada setiap waktu, dan yang paling utama adalah i‘tikaf pada sepuluh hari terakhir (Ramadan).
- Para ulama yang mulia mensyaratkan bahwa i‘tikaf harus dilakukan di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah.
- Mereka menyebutkan bahwa yang lebih utama adalah masjid yang juga ditegakkan shalat Jumat.
- Mereka memfatwakan bahwa i‘tikaf tidak disyaratkan harus disertai puasa.
- Mereka menyebutkan bahwa sunnahnya orang yang beri‘tikaf tidak menjenguk orang sakit selama i‘tikafnya, tidak memenuhi undangan, tidak mengurus keperluan keluarganya, tidak menghadiri jenazah, dan tidak pergi bekerja di luar masjid.
- Mereka memfatwakan bahwa orang yang beri‘tikaf masuk ke tempat i‘tikafnya setelah shalat Subuh, dan i‘tikafnya berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir i‘tikaf.
- Mereka memfatwakan bahwa ruangan-ruangan yang berada di dalam masjid dan pintu-pintunya terbuka langsung ke area masjid, maka ruangan-ruangan tersebut memiliki hukum masjid. Adapun apabila ruangan-ruangan itu berada di luar bangunan masjid, maka tidak termasuk bagian dari masjid, meskipun pintu-pintunya berada di dalam masjid.
- Mereka memfatwakan bahwa hadis: “Barangsiapa beri‘tikaf selama satu hari dengan mengharap wajah Allah, niscaya Allah menjauhkan antara dirinya dan neraka sejauh tiga parit” adalah hadis yang lemah. Dan Allah Rabb kami Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
***
Kata Penutup Penerjemah:
Segala puji bagi Allah Ta‘ālā yang dengan karunia dan taufik-Nya ringkasan fatwa-fatwa Lajnah Dā’imah tentang puasa dan Ramadan ini dapat kami hadirkan dalam bahasa Indonesia, agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh kaum Muslimin, khususnya masyarakat Indonesia di dalam dan luar negeri.
Tim penerjemah Markaz Inayah menyadari sepenuhnya bahwa fatwa-fatwa yang dimuat dalam ringkasan ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, yang tergabung dalam Lajnah Dā’imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa. Fatwa-fatwa tersebut dibangun di atas dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih, serta kaidah-kaidah fiqih yang kokoh, sehingga layak dijadikan rujukan dalam beribadah dan beramal, khususnya dalam masalah puasa.
Dalam proses penerjemahan, kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga amanah ilmiah dengan mempertahankan makna, maksud, dan ruh fatwa, tanpa menambah atau mengurangi substansi hukum yang telah ditetapkan oleh para ulama. Namun demikian, kami juga menyadari bahwa karya terjemahan tidak lepas dari keterbatasan manusia. Oleh karena itu, apabila terdapat kekeliruan dalam pemilihan kata, redaksi, atau penyampaian makna, maka hal tersebut semata-mata berasal dari kekurangan kami, bukan dari para ulama yang mulia.
Kami menegaskan bahwa ringkasan dan terjemahan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan rujukan kepada sumber aslinya, melainkan sebagai sarana pengantar, pengingat, dan panduan praktis bagi kaum Muslimin agar dapat beribadah dengan ilmu dan keyakinan, serta terhindar dari sikap meremehkan syariat atau beramal tanpa dasar.
Akhirnya, kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar menjadikan karya ini ikhlas karena-Nya, bermanfaat bagi umat, serta menjadi sebab bertambahnya ilmu, ketakwaan, dan ketaatan kepada-Nya. Semoga Allah mengampuni para ulama Lajnah Dā’imah, meninggikan derajat mereka, dan membalas jasa mereka dengan sebaik-baik balasan. Dan semoga Allah juga mengampuni kami atas segala kekurangan dalam penerjemahan dan penyusunan karya ini.
Allah Ta‘ālā sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Markaz Inayah
Tim Penerjemah dan Penyunting Ilmiah
والله أعلم بالصواب.



