Fatawa Haji & Umrah

62. Apa hukum berkurban bagi orang yang sedang menunaikan haji?

62. Soal:
Apa hukum berkurban bagi orang yang sedang menunaikan haji?

Jawab:
Para ulama berbeda pendapat tentang disyariatkannya berkurban (Udhiyah) bagi orang yang melaksanakan haji. Sebagian mengatakan sunnah dan sebagian berpendapat tidak disunnahkan jika ia telah menyembelih hadyu (sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram dan disembelih di Mekkah). Akan tetapi sebaiknya jika ia berniat untuk berkurban, ia berkurban di negara asalnya meskipun ia melaksanakan ibadah haji. Karena pada hakikatnya kurban (udhiyah) disyariatkan dilakukan di selain kota Mekkah, adapun di Mekkah maka disyariatkan menyembelih hadyu.

Baca Juga  13. Bolehkah ketika ihram memakai sepatu sandal yang jari kakinya tertutup tapi tumit dan mata kaki terbuka?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?