PENDAHULUAN HUKUM ANAK DALAM ISLAM

PENDAHULUAN HUKUM ANAK DALAM ISLAM
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah washsholaatu wassalaaamu ‘alaa rosuulillah, amma ba’d.
Berikut adalah terjemahan dan ringkasan dari kitab
أحكام المولود في الإسلام
-من فتاوى ونصائح و توجيهات سماحة الشيخ العلامة عبد العزيز بن عبد الله بن باز- رحمه الله
MUQADDIMAH
Tak dapat dipungkiri bahwa anak (baik laki-laki maupun perempuan) adalah nikmat dari Allah Ta’ala yang sangat didambakan oleh banyak orang, bahkan para Nabi pun sangat menginginkannya, sebagaimana kisah Nabi Zakaria alaihis salam dalam Surah Maryam ayat 5-6 :
﴿وَإِنِّي خِفۡتُ ٱلۡمَوَٰلِيَ مِن وَرَآءِي وَكَانَتِ ٱمۡرَأَتِي عَاقِرٗا فَهَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيّٗا ٥ يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنۡ ءَالِ يَعۡقُوبَۖ وَٱجۡعَلۡهُ رَبِّ رَضِيّٗا ٦﴾
5. Dan sungguh, aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi-Mu seorang putra, 6. yang akan mewarisiku dan mewarisi sebagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai.
Jika kita tidak mensyukuri nikmat Allah Ta’ala yang Allah anugerahkan kepada kita, maka nikmat tersebut akan hilang atau akan menjadi ujian bagi kita. Dan diantara bentuk kesyukuran bagi orang yang dikaruniakan nikmat anak adalah mematuhi hukum-hukum Allah Ta’ala dan sunnah Rasul-Nya ﷺ, seperti memilihkan nama yang baik, aqiqah, khitan, mendidiknya dengan baik; agar ia menjadi orang yang sholeh dan mushlih buat yang lainnya.
Yayasan Syeikh Abdul Aziz bin baz telah mengumpulkan fatwa-fatwa dan kumpulan nasehat yang berkaitan tentang anak dari syaikh Bin Baz , yang mereka beri nama Ahkaamul mauluud fil Islam (Hukum-Hukum Anak Dalam Islam). Buku ini terdiri dari 2 Bab, Bab pertama berisi kumpulan hukum anak dari kecil hingga dewasa. Bab kedua berisi kumpulan hukum menyusui selain anaknya dan dampaknya.
BIOGRAFI SINGKAT SYEIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ rahimahullah
Nama lengkap : Abu Abdillah Abdul Aziz bin Abdillah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdillah bin Baz.
Tempat & tanggal lahir : Riyadh, 12 Dzulhijjah 1330 H.
Beliau rahimahullah belajar dan talaqqi dari banyak ulama, diantaranya Syeikh Sa’d bin Hamad bin Atiq (Qodhi Riyadh), Syeikh Hamd bin Faris (Wakil Baitul Mal di Riyadh), Syeikh Sa’d Waqqosh Albukhory (Ulama Makkah), dll.
Beliau rahimahullah pernah menduduki beberapa jabatan strategis, diantaranya sebagai Qodhi di daerah Kharj (tahun 1357 – 1371 H), pengajar di Universitas Islam Madinah (tahun 1371 – 1395) bahkan beliau sempat menjadi rektor di kampus tersebut, sebagai ketua di Pengurusan Bahts Ilmiah dan Fatwa ( 1395 – 1414 H), dan beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama, dan Mufti Kerajaan Arab Saudi.
Beliau rahimahullah wafat di Thaif, pada hari Kamis, 27 Muharram 1420 H, dan beliau disholatkan di Masjidil Haram setelah sholat Jum’at dan dimakamkan di pekuburan Adl. Semoga Allah melapangkan kubur beliau dan memasukkan beliau ke surgaNya, Aamiin.
BAGIAN 1 : KEUTAMAAN MENIKAH & MEMPERBANYAK KETURUNAN DAN LARANGAN MEMBATASINYA
Diantara ayat menjelaskan tentang keutamaan menikah adalah firman Allah dalam Surah Annur ayat 32 :
﴿وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢﴾
Dan nikahkanlah orang-orang yang orang-orang yang masih bujang di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Allah Ta’ala memerintahkan untuk menikah dan menganjurkannya, dan Dia Ta’ala juga menjanjikan bagi orang yang menikah kecukupan jika dia termasuk orang yang kekurangan harta, sebagai motivasi baginya untuk segera menikah, dan Allah Maha Luas pemberianNya, dan Maha Mengetahui keadaan hamba-hambaNya.
Beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan menikah dan memperbanyak keturunan adalah sebagai berikut :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ: “يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء.”
Terjemahan Hadis :
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena hal itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi perisai baginya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5065, dan Muslim, no. 1400)
قال رسول الله ﷺ: “تناكحوا تناسلوا فإني مباهٍ بكم الأمم يوم القيامة.”
Terjemahan Hadis :
Rasulullah ﷺ bersabda: “Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena aku akan membanggakan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Musnad al-Firdaus dan hadis ini dinyatakan hasan oleh sebagian ulama hadis.)
Hukum Membatasi Keturunan Secara Permanen
Syeikh Bin Baz رحمه الله berpendapat bahwa membatasi keturunan secara permanen (misalnya dengan operasi yang tidak dapat dibalik) adalah haram, kecuali jika ada kebutuhan darurat yang syar’i, seperti risiko besar terhadap kesehatan ibu atau ancaman serius terhadap kehidupan ibu. Dalam hal ini, keputusan harus berdasarkan konsultasi dengan dokter yang tepercaya.
Hukum Membatasi Keturunan Secara Temporer (تنظيم النسل)
Syeikh Bin Baz رحمه الله memperbolehkan menunda kehamilan sementara waktu dalam kondisi darurat, seperti: kondisi sang ibu yang membutuhkan waktu untuk pulih, kebutuhan anak yang sangat bergantung terhadap ASI, kebutuhan untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak yang sudah ada.
Namun, penundaan ini harus dilakukan dengan syarat: tidak ada niat permanen untuk menghentikan keturunan, menggunakan metode yang tidak bertentangan dengan syariat, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri.
Syeikh Bin Baz رحمه الله menekankan bahwa Islam mendorong umatnya untuk memperbanyak keturunan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“تزوَّجوا الوَدودَ الوَلودَ؛ فإنِّي مُكاثِرٌ بكمُ الأممَ يومَ القيامةِ”
(Menikahlah dengan wanita yang penuh kasih sayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada Hari Kiamat).
(HR. Abu Dawud, no. 2050; dinilai sahih oleh al-Albani).